IWAN M RIDWAN: “TUGAS DPRD HANYA TIGA, LEGISLASI, BUDGETING DAN CONTROLING “:
PARIGI- Acara silaturahmi awak media dengan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran di sebuah rumah makan di kawasan pantai Bojongsalawe Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi, berlangsung akrab penuh kekeluargaan. Ketua DPRD, H. Iwan M Ridwan, S.Pd, M/Pd, mengakatan, perlunya masyarakat mengetahui tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) anggota legislatif agar bisa objektif dalam menilai kinerja anggota dewan. Dikatakan Iwan, terkadang masyarakat keliru menempatkan dan fungsi keberadaan lembaga DPRD. "Sudah jelas tugas DPRD hanya mempunyai tiga fungsi, membuat peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan," terangnya.(16/3) Iwan menegaskan, masyarakat jangan punya anggapan DPRD Pangandaran tidak berfungsi, sebab kurun waktu tiga tahun DPRD Pangandaran telah berhasil melahirkan 112 Perda (Peraturan Daerah), dan 46 perda tersebut merupakan inisiatif DPRD. "Jadi jangan anggap remeh keberadaan DPRD, dan coba cek ke DPRD lain ada nggak yang se produktif DPRD Pangandara...