Tampilkan postingan dengan label Jendela Parlemen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jendela Parlemen. Tampilkan semua postingan

Manfaatkan Reses, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Fraksi Gerindra Temui Warga Desa Pananjung

PANGANDARANNEWS.COM - Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Fraksi Gerindra Dapil ll Supratman S.I.P beberapa waktu lalu melaksanakan kegiatan Reses masa persidangan Il Tahun Sidang tahun 2026 dengan masyarakat Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran, bertempat di Rumah Makan Mirasa Seafood.(08/06/2026)

Kegiatan tersebut pun dihadiri Kepala Desa beserta Perangkat, Kepala Dusun, RT, RW,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Organisasi Kemasyarakatan dan undangan lainnya.

Di depan masyarakat yang hadir, Supratman menyampaikan, kemampuan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Daerah dan Peraturan Perundang undangan, Peraturan Kepala Daerah, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program pembangunan daerah, akan sangat menentukan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas tugas pembangunnsesuai aturan Hukum dan Koridor.

Kegiatan Reses ke ll Tahun Sidang 2026 di dasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.317-Permitda/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib, 

Pada reses tersebut, Supratman pun mendapatkan sejumlah usulan masyarakat Desa Pananjung, diantaranya pemasangan Penerang Jalan Umum (PJU) untuk Jalan Desa/Dusun, pemeliharaan Lampu PJU yang padam, BPJS gratis untuk warga kurang mampu dan Pembenahan Pasar Wisata (Kios dan Relokasi Rumah).

Semua usulan atau aspirasi ini, kata Supratman, tentu akan menjadi bahan bahasan pada rapat paripurna sehingga bisa direalisasikan dengan baik.

Tak hanya itu, ujar Supratman, sejumlah warga pun banyak yang menyoroti terkait kualitas pembangunan Insfratruktur.

"Kata masyarakat banyak kondisi jalan maupun bangunan cepat ruksak, padahal belum lama pengerjaannya," kata Supratman. 

Masih rendahnya harga jual hasil tani dan perkebunan serta tingginya harga pupuk dan langkanya bibit/benih, ujar Supratman, hal ini juga menjadi permasalahan utama dalam bidang pertanian.

Ia menyebut, beberapa warga juga ada menyoroti terkait masih lemahnya sumber daya manusia Kabupaten Pangandaran dan kurangnya personil dilingkup Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.

"Peningkatkan pelayanan kesehatan dasar di puskesnmas yang sudah digratiskan agar diimbangi dengan kualitas para medis dalam memberikan pelayanan yang di berikan di tiap puskesmas," ujarnya.

Ia juga menilai, perlunya kordinasi yang baik antara pemerintah dan DPRD agar tercipta kondusifitas dan hubungan yang harmonis demi terwujudnya tema pembangunan Kabupaten Pangandaran pada tahun 2026 Aksele Perekonomian Berbasis Pariwisata.

Ia berharap jajaran aparatur Pemkab Pangandaran, khususnya instansi terkait dapat segera mengatasi permasalahan dalam bidang pertanian khususnya permasalahan kelengkapan pupuk/benih dan juga rendahnya nilai jual hasil pertanian.

"Sehingga problem ini tidak terus berlanjut berkelamaan sehingga kualitas pertanian di Kabupaten Pangandaran dapat meningkat," pungkasnya. (hiek)








Fraksi PDI Perjuangan Di DPRD Pangandaran Soroti 3 Hal Pengecualian TPP

Iwan M Ridwan
PANGANDARANNEWS.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran Jawa Barat (Jabar), saat ini tengah menyoroti kebijakan Pemkab terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas dan RSUD serta mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Seperti disampaikan salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Februari 2026 menimbulkan sejumlah persoalan.

Dalam Pasal 6 huruf C angka 8, jelas Iwan, disebutkan bahwa salah satu pihak yang di kecualikan dari penerimaan TPP adalah pegawai RSUD dan Puskesmas.

"Ini yang menjadi perhatian kami,”  tegas Iwan. (07/06/2026)

Ia mengatakan, TPP merupakan instrumen untuk meningkatkan kinerja ASN. Sehingga keberadaan jasa pelayanan (jaspel) yang di terima pegawai kesehatan, tidak seharusnya di jadikan alasan menghapus hak mereka.

Menurutnya, pegawai Puskesmas memang menerima jasa pelayanan dari dana kapitasi sementara pegawai RSUD menerima jasa pelayanan yang bersumber dari klaim BPJS.

"Namun hal itu tidak bisa di jadikan ukuran untuk menghilangkan hak mereka mendapatkan TPP,” imbuhnya.

Selain substansi aturan, kata Iwan, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan waktu terbitnya Perbup tersebut yang di lakukan saat APBD Tahun Anggaran 2026 sudah berjalan.

Seperti diketahui, Perbup itu terbit di tengah tahun anggaran berjalan. Ini menjadi tanda tanya, karena kebijakan tersebut tidak pernah di bahas sebelumnya dalam pembahasan APBD. Dan atas dasar itulah Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Pangandaran mencabut Pasal 6 huruf C angka 8, yang mengatur pengecualian pemberian TPP bagi pegawai RSUD dan Puskesmas.

“Pegawai di Puskesmas dan RSUD harus tetap mendapatkan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah, sama seperti ASN lainnya,” ungkapnya.

Selain persoalan TPP, imbuhnya lagi, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti penggunaan dana kapitasi Puskesmas untuk membayar gaji PPPK paruh waktu karena kebijakan tersebut berpotensi mengganggu operasional pelayanan kesehatan.

Iwan juga mengatakan, dana kapitasi yang di peruntukkan bagi operasional Puskesmas tidak boleh di gunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Jika di paksakan, akan membebani Puskesmas dan berpotensi mengganggu pengadaan obat-obatan, alat kesehatan serta bahan habis pakai.

Ia pun menyebut, skema pembayaran yang di bebankan kepada masing-masing Puskesmas menimbulkan ketimpangan penghasilan antar-PPPK paruh waktu.

Dan saat ini ada PPPK paruh waktu yang menerima Rp500 ribu, ada yang Rp 700 ribu bahkan ada yang Rp 1 juta.

"Padahal jenis pekerjaan dan statusnya sama, tentu hal ini menimbulkan ketimpangan,” ucapnya.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Puskesmas maupun RSUD kembali menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Pangandaran.

Gaji PPPK paruh waktu harus di seragamkan dan menjadi beban APBD. Sehingga tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antarfasilitas kesehatan.

Dan menurutnya, langkah itu penting agar dana kapitasi dan sumber pendanaan operasional lainnya tetap fokus di gunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

“Yang paling utama harus dipastikan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar dan tidak terganggu oleh persoalan anggaran operasional,” pungkasnya. (hiek)

Terkait Proyek Lahan Eks Pasar Wisata, DPRD Pangandaran Tunggu Hasil Audit Inspektorat dan BPK

Otang Tarlian
PANGANDARANNEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran hingga saat ini masih menunggu hasil pendalaman dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), langkah ini menyusul perihal adanya dugaan kejanggalan pada proyek pematangan lahan relokasi eks pasar wisata yang kini memicu sorotan publik.

Kepada sejumlah awak media, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, menegaskan bahwa legislatif mempercayakan proses pengusutan indikasi penyimpangan tersebut kepada lembaga auditor resmi pemerintah.

“Seperti misalkan ada indikasi dalam kegiatan pematangan lahan yang telah dilaksanakan itu ada penyimpangan, ya kita tunggu hasil Inspektorat seperti apa, hasil kajian BPK seperti apa,” kata Otang.(05/06/2026).

Sebelumnya, kata Otang, dalam proyek pematangan lahan hunian eks pasar wisata Pangandaran dengan total anggaran sekitar Rp2 miliar tersebut diduga telah mengabaikan mitigasi bencana.

Padahal, menurutnya, proyek ini menyasar area tanah cadas dengan ketinggian tebing mencapai 10 meter serta memiliki tingkat kemiringan yang sangat terjal. Sehingga imbas dari kelalaian tersebut, material tanah cadas merosot tajam hingga menimpa bangunan hunian yang masih dalam proses pengerjaan.

"Selain memicu longsor dan sebagian lahan juga mengalami amblas karena pematangan tanah yang kurang maksimal oleh pihak pelaksana," imbuhnya.

DPRD Pangandaran, ujar Otang, menilai hasil audit komparatif dari Inspektorat dan BPK kelak akan menjadi pijakan kuat untuk menentukan arah rekomendasi dewan. Dan pihak legislatif pun siap mendorong perbaikan administratif atau melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum jika hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.

Sementara Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangandaran, Dede Tatang, mengakui bahwa dinasnya belum menerapkan mitigasi bencana pada area tersebut.

“Memang seharusnya ada, tapi itu pekerjaan hanya baru cut and fill saja,” jelasnya.

Merespons kondisi tersebut, Inspektorat Kabupaten Pangandaran memastikan bakal mendalami proyek pematangan lahan relokasi hunian eks Pasar Wisata Pangandaran di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran. Otoritas pengawas internal ini, akan bergerak setelah menerima laporan kerusakan berupa tanah longsor di area lahan yang baru saja rampung tersebut.

Seperti disampaikan Sekretaris Inspektorat Pangandaran, Syarif Hidayat, pihaknya memastikan akan menelaah secara saksama setiap pengaduan masyarakat maupun laporan informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta keuangan negara.

"Jika hasil telaah menyimpulkan laporan masyarakat ini memiliki kadar pengawasan yang kuat, maka akan segera menindaklanjutinya dengan tindakan pengawasan lapangan," tegasnya. (hiek)

Kebut Perda Tahun 2026, DPRD Pangandaran Gandeng Kemenkum Jabar

PANGANDARANNEWS.COM - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat beberapa waktu lalu melaksanakan kegiatan Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Tahun 2026 serta Pembinaan Hukum, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran. (2/6/2026).

Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jabar ini, merupakan manifestasi nyata dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar.

Dalam amanatnya, Asep Sutandar terus mendorong seluruh jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna memastikan percepatan dan kualitas pelaksanaan pembentukan peraturan daerah khususnya terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Di bawah komando Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, tim Kemenkum Jabar pun secara proaktif mendampingi DPRD Pangandaran dalam menuntaskan target legislasi mereka.

Untuk menjamin kelancaran proses tersebut, Kemenkum Jabar menegaskan bahwa tahapan harmonisasi kini berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Aturan ini memangkas birokrasi dengan menetapkan durasi harmonisasi paling lama lima hari kerja melalui pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi.

Guna menghindari perbaikan substansi maupun teknik penyusunan yang berulang, Kemenkum Jabar sangat merekomendasikan agar para Perancang Peraturan Perundang-undangan dilibatkan sejak fase paling awal.

Tim juga mengingatkan kelengkapan persyaratan administrasi wajib seperti Naskah Akademik, SK Tim Penyusun, hingga draf format digital untuk mempercepat proses persetujuan. Perhatian khusus juga diberikan pada Raperda BUMD, di mana Kemenkum Jabar menekankan perlunya landasan urgensi yang jelas, bentuk badan usaha, hingga bidang usaha yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Sebagai solusi percepatan, Kemenkum Jabar menawarkan fleksibilitas berupa pengajuan harmonisasi secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh draf Raperda rampung secara bersamaan.

Terobosan lainnya adalah fasilitasi pra-harmonisasi yang kini dapat diakses secara daring atas inisiasi pemrakarsa. Inovasi layanan ini disambut antusias oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, yang bertekad untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan Kemenkum Jabar.

Kolaborasi ini diharapkan dapat mengurai kompleksitas penyusunan Raperda BUMD yang rencananya akan menyentuh sektor vital seperti pariwisata, ketahanan pangan, dan pengelolaan sampah, sehingga mampu menghasilkan produk regulasi daerah yang berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat Pangandaran.

Masih dalam diskusi tersebut, pihak Sekretariat DPRD, Dodi Djubardi mengungkapkan bahwa penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditargetkan rampung pada minggu keempat Juni 2026.

Ia menjelaskan, terdapat tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda tahun ini. Dan empat di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD, meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, BUMD, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Pemberdayaan Koperasi.

"Beberapa draf telah selesai disusun, sementara dua lainnya masih dalam tahap perumusan intensif," terangnya. (hiek)

Ketua DPRD Pangandaran Tegaskan, Keamanan Sektor Wisata Harus Jadi Prioritas

PANGANDARANNEWS.COM - Aspek keamanan dan kenyamanan yang harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengembangan destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran, pembukaan kawasan wisata tidak hanya berorientasi pada potensi kunjungan wisatawan tapi juga wajib dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta sistem kelembagaan keamanan yang memadai.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, saat diminta tanggapannya terkait  mitigasi kepariwisataan.

Menurutnya, kewaspadaan ekstra perlu diterapkan terutama pada destinasi wisata alam yang memiliki potensi perubahan kondisi secara tiba-tiba dan dapat memicu bencana.

"Dalam hal ini pelaku industri pariwisata tidak hanya sekadar menjual keindahan alam, tapi harus menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan secara mutlak," ungkap Asep kepada sejumlah wartawan. (29/5/2026) pagi.

Asep juga menyoroti pentingnya keberadaan pos informasi dan pusat pemantauan kondisi alam, khususnya di kawasan wisata berbasis aliran sungai. Salah satu contoh, penerapan mitigasi yang dinilai sudah berjalan baik di kawasan Ciwayang yang berada di sekitar Grand Canyon Pangandaran. 

Di lokasi itu, kata Asep, sudah tersedia pusat informasi kondisi alam untuk mengingatkan wisatawan agar tidak melakukan aktivitas saat situasi berbahaya.

"Saya mengingatkan ancaman banjir kiriman dari wilayah hulu sungai yang kerap tidak disadari wisatawan," katanya.

Ia menambahkan, curah hujan tinggi di wilayah seperti Tasikmalaya, Ciamis, maupun Banjar dapat memicu banjir mendadak di kawasan wisata sungai di Pangandaran meski kondisi cuaca di lokasi wisata terlihat cerah.

Selain di wisata sungai, ia juga meminta pengawasan ketat juga diterapkan di kawasan wisata pantai melalui penyediaan lifeguard atau penjaga pantai termasuk penegakan aturan keselamatan yang jelas bagi pengunjung.

"Pengelola wisata yang menawarkan aktivitas berisiko tinggi harus terbuka dalam menyampaikan potensi bahaya kepada wisatawan," tegasnya.

Asep menyebut, untuk para pengelola usaha wisata pun wajib menyiapkan perlengkapan keselamatan serta petugas pengamanan yang memadai. Karena langkah preventif itu, penting untuk mencegah terjadinya kelalaian pengelola wisata yang dapat berujung pada tuntutan hukum maupun kerugian bagi wisatawan.

"Sebenarnya, antisipasi terkait keamanan wisata ini sebelumnya sudah disampaikan kepada pemerintah daerah dalam rapat koordinasi pengamanan saat libur Lebaran lalu," kata Asep. (hiek)








 


Seorang Oknum Anggota DPRD Pangandaran Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong

PANGANDARANNEWS.COM - Massa yang tergabung dalam Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) mendatangi gedung DPRD melaporkan seorang anggotannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, terkait dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam promosi investasi bodong melalui aplikasi MBA.

Seperti disampaikan Koordinator RPB, Tian Kadarisman, dugaan tersebut tentu sangat mencederai integritas lembaga legislatif dan sebagai pelanggaran etika dan penyalahgunaan jabatan.

“Kami menemukan ada tiga indikasi peran oknum anggota DPRD tersebut yang mengkhianati mandat rakyat untuk keuntungan pribadinya,” tegasTian, di Gedung DPRD Pangandaran.(20/02/26)

Menurutnya, peran pertama adalah sebagai promotor (affiliator) yang secara terbuka mempromosikan investasi MBA di ruang publik. Tindakan ini, melanggar Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik DPRD.

“Jabatan itu instrumen pelayanan, bukan untuk mencari keuntungan pribadi dengan memasarkan investasi yang merugikan masyarakat,” ujar Tian.

Peran kedua, jelas Tian, sebagai pemberi legitimasi. Oknum tersebut diduga telah menggunakan statusnya sebagai anggota dewan untuk meyakinkan masyarakat bahwa investasi tersebut aman, ini bertentangan dengan prinsip integritas dan kejujuran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik.

Ketiga, adanya indikasi perekrutan anggota baru secara masif termasuk dari lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar, untuk mengejar bonus komisi.

"Tindakan tersebut tentu bisa memperparah dampak kerugian di tengah masyarakat," imbuhnya.

Tian mengaku, RPB juga mengacu pada Pasal 5 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik yang mewajibkan anggota dewan bersikap responsif terhadap penderitaan rakyat. Dan mereka menilai sikap diam dan dugaan keterlibatan tersebut, sebagai bentuk pelanggaran moral.

Pihaknya juga meminta BK DPRD Pangandaran segera memeriksa bukti yang telah disampaikan dan memanggil oknum terkait tanpa menunggu proses pidana berjalan.

“Jika tidak ada itikad baik untuk mundur, BK wajib merekomendasikan sanksi berat sesuai Pasal 17 Peraturan Nomor 2 Tahun 2020,” tegasnya lagi.(hiek)

Ini Tanggapan Ketua DPRD Pangandaran Terkait Laporan RPB Terhadap Anggota Dewan Yang Diduga Terlibat Kasus MBA

 Asep Noordin
PANGANDARANNEWS.COM – Saat diminta tanggapannya terkait laporan Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) terhadap Anggota DPRD yang terlibat kasus MBA, kepada Badan Kehormatan (BK), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin mengatakan, untuk masalah tersebut sudah ada tata tertib, tata beracara dan kode etik sehingga pihaknya mendorong BK segera melakukan rapat dan konsolidasi untuk membahas aduan dari RPB.

“Menghimpun informasi dan sebagainya sebagai bahan untuk menindaklanjuti laporan kepada BK,” terangnya, Jumat (20/02/26).

Ia mengaku mendukung tindak lanjut pengungkapan kasus MBA oleh pihak kepolisian, tentunya dengan langkah-langkah yang kini sedang dilakukan. Nanti bisa lihat secara real, apakah ini ada tindak pidana atau perdata. 

Asep meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar ada edukasi terkait keuangan dan juga program pemulihan ekonomi, karena ia melihat kasus MBA tidak hanya terjadi di Pangandaran tetapi juga di daerah lain.

“Pada prinsipnya ini merupakan kejahatan ekonomi, yang mempengaruhi secara sosial dan psikologis,” imbuhnya.

Kemudian kepada Satgas PASTI, Asep juga berharap bisa memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin uang mereka kembali.

Asep menyebut, DPRD belum melakukan penyisiran apakah yang ikut itu pasif atau ikut mengajak kepada yang lain untuk bergabung. “Saya minta kepada BK untuk melakukan penyisiran,” kata Asep Noordin.

Untuk sementara ini, pihaknya tidak bisa mengawang-ngawang mengenai sanksi yang akan diberikan kepada anggota dewan tersebut jika ada pelanggaran.

“Saya undang fraksi karena ini masuk ke ranah politis dan sebagainya,  jadi silahkan nanti melakukan langkah-langkah internal,” ucapnya.(hiek¬)


Buntut Diduga Ada Anggota DPRD Pangangdaran Terlibat MBA, RPB Laporkan ke Badan Kehormatan

PANGANDARANNEWS.COM - Massa yang tergabung dalam Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) melaporkan, ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga mempromosikan investasi bodong di aplikasi MBA.

Koordinator RPB, Tian Kadarisman mengatakan, dugaan keterlibatan anggota DPRD ini dianggap sebuah pengkhianatan terhadap marwah lembaga.

Ia menyampaikan, pihaknya sengaja datang ke gedung DPRD dengan membawa bukti nyata atas degradasi moral. Selain itu, RPB menyampaikan pelanggaran etika sistemik yang dilakukan oleh oknum dewan tersebut.

“Berdasarkan fakta lapangan, kami menemukan indikasi tiga peran oknum Anggota DPRD yang telah mengkhianati mandat rakyat demi keuntungan pribadi,” terangnya. (20/02/26).

Bukti yang disampaikan RPB, antara lain pertama, Sang Promotor (Affiliator). Oknum ini secara aktif dan terang-terangan ada dalam ruang publik promosi Investasi bodong MBA, tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik.

Selain itu, anggota DPRD dilarang keras mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan posisinya, karena jabatan Anda adalah instrumen pelayanan, bukan menjadi marketing investasi sampah yang menjerumuskan rakyat. 

Kedua, Sang Penjamin Legitimator, oknum ini menyalahgunakan status dewan untuk memberikan legitimasi palsu bahwa investasi ini aman. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pasal 3 mengenai integritas dan kejujuran. Marwah jabatan bukanlah barang dagangan yang bisa Anda gadaikan demi recehan komisi.

Ketiga, lanjut Tian, Sang Pemberi, oknum ini mengetahui adanya ketimpangan namun memilih bungkam demi bermain di air keruh. Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa mereka secara masif merekrut anggota baru. 

“Mereka juga mulai dari lingkaran keluarga hingga masyarakat luas untuk mengejar target pribadi dan bonus komisi semata,” imbuh Tian.

Tian menambahkan, berdasarkan Pasal 5 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik yang menyatakan setiap Anggota Dewan wajib bersikap responsif terhadap penderitaan rakyat.

 “Diamnya DPRD saat rakyat tertindas, ditambah pengkhianatan demi keuntungan finansial pribadi adalah bukti nyata bahwa kalian secara moral dan etika telah gugur. Dengan demikian, kalian sudah tidak layak lagi duduk di kursi terhormat ini,” tegasnya.

Bagi oknum yang merasa telah melakukan tindakan di luar jalur Kode Etik dan mengkhianati kepercayaan rakyat, RPB  menyampaikan pesan terbuka dan jauh lebih menghormati langkah ksatria apabila saudara sadar diri, mengakui kesalahan, dan mengambil tanggung jawab moral dengan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. 

Langkah ini, kata Tian, adalah satu-satunya cara bagi mereka untuk menjaga sedikit sisa martabat. Jika langkah ksatria itu tidak diambil, pihaknya menuntut Badan Kehormatan (BK) untuk se proaktif dan segera jemput bola. Mereka juga harus memeriksa bukti yang diberikan dan memanggil oknum terkait tanpa menunda.

”Pelanggaran etika sudah nyata di depan mata! Menonaktifkan sementara, jika tidak ada niat baik untuk mundur, BK wajib merekomendasikan hukum berupa sanksi berat sesuai Pasal 17 Peraturan No. 2/2020,” tandasnya.(hiek)


Hati-Hati Ada Website Palsu DPRD Pangandaran, Yang Asli Malah Tak Bisa Dibuka

PANGANDARANNEWS.COM -Dinas Kominfo dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran menemukan adanya situs yang mencatut DPRD Kabupaten Pangandaran, bukan hanya mengunakan nama lembaga namun materi yang ditampilkan pun memunculkan konten legislator.

Pihak Diskominfo Pangandaran mengatakan, perbedaan situs resmi DPRD Pangandaran adalah dprdpangandaran.go.id. Sementara saat ini muncul website dengan alamat dprdpangandaran.org. 

“Situs yang meniru adalah dprdpangandaran.org,” ungkap Kepala Diskominfo Pangandaran Tonton Guntari Kamis (19/02/26)

Ia menjelaskan, seluruh situs resmi instansi pemerintah di Indonesia baik pusat maupun daerah, wajib menggunakan domain tingkat tinggi (Top Level Domain). Penggunaan domain ini diatur secara ketat dan memerlukan persyaratan administrasi khusus dari pemerintah, sehingga menjamin keaslian dan legalitas sumber informasi.

Sebaliknya domain umum seperti .org, .com, atau .net dapat didaftarkan oleh siapa saja tanpa verifikasi sebagai instansi pemerintah, sehingga domain tersebut tidak ideal digunakan oleh lembaga pemerintah karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pihaknya juga meminta warga selalu memverifikasi alamat situs web sebelum membukanya dengan memastikan akhiran domain adalah .go.id untuk instansi pemerintah, serta tidak menyebarluaskan tautan (link) situs palsu tersebut melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp guna menghindari kebingungan public.

Apabila masyarakat menemukan informasi yang meragukan atau indikasi situs palsu lainnya yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Diskominfo atau melalui media sosial komunitas Pangandaran Saber Hoaks.

Terlepas dari itu, website resmi DPRD Pangandaran dengan alamat dprdpangandaran.go.id malah kondisinya bermasalah. Ketika dibuka, hanya muncul keterangan bahwa server tidak ditemukan.(hiek)


Rohimat Resdiana, Secara Regulasi Penggunaan Produk Lokal Harus Sampai 80 Persen

Rohimat Resdiana
PANGANDARANNEWS.COM – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pangandaran fraksi PDI Perjuangan, Rohimat Resdiana, menyoroti belum maksimalnya penyerapan hasil pertanian warga Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang dalam program dapur SPPG saat menggelar reses tahun sidang 2026 di Aula Desa Kedungwuluh. (12/02/26)

Ia mengatakan, secara regulasi penggunaan produk lokal itu seharusnya sampai 80 persen. Namun faktanya, hasil bumi masyarakat kita belum masuk secara maksimal. Ini yang akan kami dorong untuk dibahas serius di DPRD.

Menurutnya beras dan komoditas pertanian lainnya dari Desa Kedungwuluh belum terserap optimal padahal desa tersebut memiliki potensi produksi yang memadai, kondisi ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal yang menjadi tujuan utama program tersebut.

“Kalau programnya untuk pemberdayaan ekonomi lokal ya tentu harusnya petani lokal yang pertama merasakan manfaatnya, jangan sampai hanya jaditulisan di atas kertas saja,” katanya.

Rohimat menyebut, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan ekonomi para petani. Dan ia pun akan mendorong pembahasan lebih lanjut, baik melalui rapat gabungan fraksi maupun Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan.

“Kita akan panggil stakeholder terkait. Kita ingin tahu kendalanya di mana, apakah soal kualitas, distribusi, atau mekanisme pengadaan. Semua harus terbuka,” imbuhnya.

Selain isu serapan produk lokal, dalam resesnya ia juga menerima aspirasi terkait belum tersedianya lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dan Rohimat,  membenarkan adanya keluhan tersebut dan menyebut terdapat potensi pemanfaatan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha).

“Memang ada keluhan soal lahan KDMP yang belum tersedia, tapi ada peluang dari lahan eks-HGU yang bisa dimanfaatkan dan ini akan kita tindak lanjuti lebih dalam,” tegasnya.

Dalam pertemuan dengan konstituen, Rohimat yang duduk di Komisi I DPRD Pangandaran turut membahas sektor pemerintahan serta menyampaikan sejumlah program strategis pemerintah daerah.

‎Sebagai anggota Komisi I, kata Rohimat, ia lebih banyak membahas terkait tata kelola pemerintahan. Dan reses ini, tentu menjadi momentum untuk menggali aspirasi sekaligus menyampaikan apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran di bawah kepemimpinan Bupati saat ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha menegaskanm, reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Reses ini adalah komunikasi dua arah, artinya spirasi masyarakat akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan maupun pengawasan program pemerintah daerah.

“Sedikitnya ada empat manfaat utama reses, antara lain  menjembatani kesenjangan informasi, memberikan masukan perencanaan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas dewan, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislative,” terangnya.(hiek)


Rapat Paripurna Propemperda Tahun 2025 DPRD Pangandaran Tetapkan Empat Raperda inisiatif DPRD

PANGANDARANNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, beberapa hari lalu menggelar rapat paripurna penetapan kesepakatan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Pangandaran tahun 2025.(28/11/25)

Adapun dalam Pomperda tahun 2025 ini, mencakup beberapa Raperda inisitaif DPRD Kabupaten Pangandaran dan juga usulan Raperda Pemkab Pangandaran.

Empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran, diantaranya tentang pemerintah desa, tentang perubahan kedua atas perda nomor 11 tahun 2015, tentang tata cara pencalonan pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, Raperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dan Raperda tentang perseroan terbatas bank perekonomian rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 atas perubahan kedua dan beberapa perubahan lainnya, telah mengamanatkan bahwa penyusuna perda dilakukan dalam penyusunan Propemperda oleh DPRD dan Pemda untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas.

“Propemperda ini merupakan pedoman dan pengendali penyusuna peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang, yakni Pemda dan DPRD,” katanya.

Propemperda ini, kata Iwan, dipandang penting untuk menjaga agar produk Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional karena propemperda ini  merupkan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Dan Propemperda ini, imbuh Iwan, dilandasi beberapa pertimbangan, berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Hal itu berdasarkan rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.(hiek)


Fokuskan Pada Pelayanan Publik Dan Pembangunan Berkelanjutan, Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Tetapkan Raperda APBD 2026

PANGANDARANNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, secara resmi menetapkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna.(28/11/25)

Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan proses perencanaan dan alokasi anggaran daerah berjalan lebih tepat sasaran, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Raperda APBD 2026. 

Menurutnya, anggaran tahun depan difokuskan untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan berkelanjutan, dan ia  juga berkomitmen, APBD ini 2026 disusun dengan penuh kehati-hatian dan prinsip transparansi. 

“Kami berharap anggaran ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat fondasi pembangunan daerah," katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, penetapan Raperda APBD 2026 merupakan hasil pembahasan yang matang dan penuh tanggung jawab.

“Saya tekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mengawal implementasi anggaran ini, “tegasnya.

Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah memiliki visi yang sama untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. 

“Kami berharap APBD 2026 dapat mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor," imbuhnya.

Dengan telah disepakatinya Raperda ini, pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan langkah-langkah teknis untuk memastikan pelaksanaan APBD 2026 berjalan optimal dan sesuai regulasi, sekaligus mengutamakan program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. (hiek)



Ketua DPRD Pangandaran Sebut Perda Pengendalian Minol Belum Berdampak

Asep Noordin 
PANGANDRANNEWS.COM - Upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kabupaten Pangandaran dinilai masih belum berjalan efektif, meskipun pemerintah daerah telah memiliki payung hukum yang jelas. 

Seperti diketahui, Kabupaten Pangandaran sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Saat diminta komentarnya Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, regulasi tersebut telah disahkan sejak cukup lama dan kini pelaksanaannya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten. 

"Peratuarn Bupatinya juga sudah ada, jadi artinya pemerintah tinggal melaksanakan, “ tegas Asep.(27/11/25)

Asep mengatakan, saat ini DPRD lebih berfokus pada fungsi pengawasan melalui Komisi I yang nantinya akan mengevaluasi sejauh mana implementasi aturan tersebut di lapangan. 

Namun demikian, ia mengaku, penerapan Perda tersebut hingga kini belum menunjukkan hasil yang memadai. Dan yang saat yang baru bisa dilakukan hanya sebatas razia, belum terlihat ada konsep penataan ataupun strategi komprehensif dalam menertibkan peredaran minol ini.

“Saya kira pemerintah daerah saat ini perlu menyiapkan langkah yang lebih terstruktur agar Perda minol ini benar-benar memberikan dampak signifikan di masyarakat,” tagasnya.

Dalam Perda tersebut tata cara penjualan minuman beralkohol diatur dengan ketat, mulai dari proses perizinan yang lebih selektif hingga penentuan lokasi usaha yang tidak mudah dijangkau oleh masyarakat umum. 

Meski demikian, pantauan di lapangan menunjukkan masih adanya sejumlah tempat yang menjual minuman beralkohol secara terbuka. Beberapa kafe di kawasan Batuhiu, Kecamatan Parigi, terlihat menawarkan berbagai jenis minuman beralkohol dengan beragam harga. Hal serupa juga ditemukan di wilayah Pangandaran, di mana sejumlah warung masih menjual minuman beralkohol tanpa penataan yang jelas.(hiek) 


Pererat kemitraan, Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran Dan Awak Media Gelar Silaturahmi

PANGANDARANNEWS.COM – Untuk lebih mempererat tali silaturahmi dan kerjasama konstruktif dengan media massa sebagai mitra dalam penyebarluasan informasi, Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran beberpa hari lalu melaksanakan pertemuan dengan Wartawan pokja DPRD.(26/11/25)

Kegiatan ini dihadiri langsung Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran, Dodi Djubardi, Humas DPRD dan  sejumlah awak media liputan  di Kabupaten Pangandaran.

Di depan para wartawan Sekretaris DPRD Pangandaran Dodi Djubardi menyampaikan, dengan silaturahmi ini diharapakan dapat menambah berkah panjang umur, murah rezeki dan mudah mudahan dengan bermitra dengan media bisa terjalin dengan baik.

Adanya media kemitraan jurnalis dengan DPRD, kata Dodi, tentu bisa menyampaikan apa saja kegiatan yang dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD, Tidak hanya kegiatan paripurna saja sebagai sarana untuk menyampaikan program-program Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran terkait peningkatan layanan kehumasan, protokoler, dan publikasi Anggota DPRD dalam melaksanakan tri fungsi dewan maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran.

Dodi berharap.ikatan kekeluargaan yang terjalin akan semakin kuat dan terus berkembang pada masa yang akan datang sekaligus membangun motivasi dan semangat baru bagi kita untuk lebih meningkatkan kinerja dan berkarya. 

"Kami sangat mengharapkan peran media untuk mempublikasikan apabila ada kegiatan atau berita yang berkaitan dengan Pimpinan dan Anggota DPRD  rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat di Kabupaten Pangandaran ", Ujar Dodi. (hiek)




Komisi IV DPRD Pangandaran Kawal Progres Revitalisasi Sekolah Penerima Bantuan APBN

PANGANDARANNEWS.COM – beberapa waktu lalu anggota Komisi IV DPRD Pangandaran melakukan monitoring ke sejumlah sekolah penerima bantuan revilasasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, . Dua di antaranya adalah SMPN 3 Padaherang dan SMP Cijantung 3 Sindangjaya.(11/11/25)

Menurut salah seorang anggota komisi IV DPRD Pangandaran, Solehudin,kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai spesifikasi, tertib administrasi, mengikuti prosedur dan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak sekolah, panitia, serta konsultan perencanaan, tidak ditemukan kendala berarti dalam progres pekerjaan, sejauh ini semua berjalan sesuai rencana,“ terang Solehudin.

Solehudin menyampaikan, program revitalisasi sekolah ini bersumber dari APBN sebesar Rp 10,9 miliar yang dialokasikan untuk enam sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pangandaran.

Ia menyebut, dan monitoring ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam mengawasi pengelolaan dana pusat agar tepat sasaran serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Pangandaran.

Selain ke Padaherang, rombongan Komisi IV juga dijadwalkan melanjutkan monitoring ke SMPN 4 Langkaplancar dan SMPN 3 Langkaplancar untuk memastikan seluruh proses revitalisasi berjalan optimal.(hiek)


Fraksi PDI Perjuangan Setuju, Empat Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

PANGANDARANNEWS.COM - Terhadap jawaban Bupati ini, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menerima dan menyetujui 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dengan beberapa catatan sebagaimana yang telah kami sampaikan.

Seperti disampaikan Rohimat Resdiana dari Fraksi PDI Perjuangan dalam pidatonya saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran atas jawaban Bupati terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif  DPRD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2025 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran. (23/09/25)

Sebagai representasi politik rakyat, kata Rohimat, Fraksi PDI Perjuangan memandang penting untuk memberikan beberapa penegasan, 1. Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, Fraksi PDI perjuangan sepakat dengan Bupati bahwa penyesuaian regulasi ini sangat mendesak, namun kami menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat agar Demokrasi Desa terbebas dari praktik politik uang, serta penegakan hukum yang tegas untuk membangun kepercayaan publik.

 2. Raperda Lemerintahan Desa. 

Fraksi PDI Perjuangan menghargai pandangan Bupati yang mendorong profesionalisme penyelenggaraan Pemerintahan Desa karena kewenangan Desa harus didesain untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan membangun Desa sebagai subjek utama pembangunan.

3. Raperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Fraksi PDI Perjuangan mendukung catatan Bupati tentang pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja. 

“Kami menekankan agar program ini tidak terbatas pada pekerja formal saja, namun juga pekerja informal yang merupakan mayoritas di kabupaten pangandaran. Oleh karenanya tentu Pemerintah Daerah harus menyiapkan skema kebijakan yang berpihak dan inklusif,” kata Rohimat.

4. Raperda Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. 

Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan Bupati bahwa Bank Pangandaran harus diperkuat sebagai BUMD kebanggaan daerah, namun Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya tata kelola akuntabel yang tentunya Bank Pangandaran harus benar-benar menjadi agen percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, dengan prioritas kredit pada sektor produktif dan pelaku UMKM "katanya".

Demikianlah jawaban Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap jawaban Bupati ini, yang selanjutjya kami menerima dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD tahun 2025, dengan beberapa catatan sebagaimana yang telah kami sampaikan. 

“Fraksi PDI Perjuangan siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengawal implementasi Raperda ini agar memberikan manfaat nyata bagi Rakyat Kabupaten Pangandaran "ujarnya. (hiek)


Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Nyatakan, Empat Buah Raperda Inisiatif DPRD Layak untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

PANGANDARANNEWS.COM- Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025, dinyatakan layak untuk dibahas pada tahapan selanjututnya.

Demikian disampaikan Bupati Pangandaran Hjh Citra Pitriyami SH dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Perihal Penjelasan Bapemperda terhadap 4 buah Raperda Inisiatif DPRD, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Jln raya Parigi Pangandaran, Selasa (23/09/2025).

Bupati menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD yang telah menyusun dan menyampaikan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi Inisiatif FPRD. Hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan para Wakil Rakyat selaku unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam menjaring aspirasi untuk memetakan persoalan dan menetapkan prioritas pembangunan melalui pembentukan instrumen hukum sebagai dasar, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah.

Seperti dipahami bersama, menurut bupati, Peraturan Daerah (Perda) ini merupakan salah satu instrumen yang menjadi Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, oleh karena itu Perda ini haruslah berorientasi sedikitnya pada empat hal. Diantaranta, pertama, dibentuk dalam rangka mengatasi atau mengakomodasi isu-isu strategis daerah, Kedua, dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah, tiga, dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dan keempat, sebagai penjabaran atau pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Keempat poin tersebut merupakan esensi dibentuknya suatu Perda sehingga muatan materi dalam Perda idealnya selalu menyertakan muatan lokal seperti isu strategis di daerah, kekhasan daerah, dan kondisi sosiologis di daerah agar nantinya perda tersebut bisa benar-benar menjawab kebutuhan hukum di daerah dan dirasakan manfaatnya langsung, baik oleh SKPD teknis maupun oleh masyarakat secara luas,“ ungkapnya.

Lebih jauh bupati memaparkan, berkaitan dengan 4 Raperda Inisiatif DPRD tersebut, disitu ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan diantaranya,

1. Terhadap Raperda tentang Pemerintahan Desa. Seperti kita ketahui bersama, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah mengalami dua kali perubahan, yang pertama diubah dengan undang-undang cipta kerja, dan yang kedua diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Perubahan tersebut tentu berdampak pada Regulasi di Kabupaten Pangandaran yang mengatur mengenai pemerintahan desa, yaitu terhadap:

– Perda nomor 8 tahun 2015 tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa;

– Perda nomor 10 tahun 2015 tentang sumber pendapatan desa;

-Perda nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat desa;

-Perda nomor 7 tahun 2017 tentang penataan desa; dan

-Perda nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa.

Fraksi PKB Sepakat 4 Raperda Inisiatip DPRD Dibahas Lebih Lanjut, dengan Catatan Harus Berpijak pada Asas Kemaslahatan, Keadilan sosial dan Keberpihakan pada Rakyat Kecil

Materi muatan dalam perda-perda tersebut harus disesuaikan dengan undang-undang terbaru, diantaranya terkait dengan masa jabatan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa, ketentuan mengenai perangkat desa serta ketentuan anggota BPD.

Hal itu perlu kita lakukan agar sistem Pemerintahan Desa di Kabupaten Pangandaran selaras dan sesuai dengan peraturan nasional terbaru.

Maka dari itu kami berpendapat bahwa Rancangan Perda ini urgen untuk segera disusun, dibahas, dan Ditetapkan menjadi Perda guna menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pemerintahan Desa sekaligus mengganti dan melakukan simplifikasi terhadap perda-perda yang sudah tidak relevan dan tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Pada dasarnya perubahan Perda nomor 11 tahun 2015 juga disebabkan karena adanya perubahan substansi mengenai persyaratan calon kepala desa yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Pendapatan Transfer yang Bersumber dari DAU dan Bantuan Keuangan Provinsi Mengalami Penurunan Sedangkan persyaratan calon kepala desa dalam Perda kita masih mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014. Oleh karena itu, ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa harus diubah dan disesuaikan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 agar harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosal Ketenagakerjaan.

Seperti kita ketahui bersama, pekerja adalah tulang punggung pembangunan daerah, yang mana pekerja berkontribusi besar dalam meningkatkan produktivitas serta menggerakkan perekonomian daerah. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memastikan para pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak.

Optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah telah mendapatkan atensi khusus dari presiden dan menteri dalam negeri, yang mana hal tersebut dapat dilihat dari instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 100.2.1.6/2379/otda yang pada intinya menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyusun regulasi atau produk hukum yang mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah.

Secara substansi, Rancangan Perda ini menguatkan peran Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, dengan mengoptimalkan Jumlah Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bupati Citra Pitriyami Sampaikan Apresiasi atas Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2024, semoga dengan dirumuskannya Rancangan Perda ini, kedepan kita dapat memastikan setiap Pekerja di Kabupaten Pangandaran dapat terlindungan oleh jaminan sosial, sehingga tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa perlindungan.

4. Terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran,

ketentuan pasal 314 huruf c dan huruf d undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan pada prinsipnya mengamanatkan bahwa Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat harus diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat perubahan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan dan status badan hukumnya harus diubah menjadi Perseroan Terbatas atau Koperasi paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2023. BPR BKPD Pangandaran saat ini diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2022, dan di dalam Perda tersebut Nomenklatur BPR BKPD Pangandaran masih berbentuk Bank Perkreditan Rakyat dan status badan hukumnya masih berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perumda.

“Sedangkan undang-undang nomor 4 tahun 2023 mengamanatkan bahwa Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat harus diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan status badan hukumnya harus diubah menjadi Perseroan Terbatas atau Koperasi,” jelasnya.

Sehubungan adanya amanat undang-undang tersebut, maka kami sepakat untuk membentuk Perda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran sebagai dasar pendirian PT BPR Bank Pangandaran sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang perbankan.

Pansus IV Mengusulkan Raperda Penyelengaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Bangunan Gedung Untuk Ditetapkan Menjadi Perda. “Rancangan Perda tersebut sekaligus mencabut Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perumda BPR BKPD Pangandaran yang substansinya sudah tidak harmonis dan tidak relevan dengan undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan Daerah

“Demikian pendapat yang dapat kami sampaikan, dan dengan mengucap bismillahirrohmannirrohim, 4 buah Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025, kami nyatakan layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya,” katanya. (hiek)



Hasil Kunjungan Komisi IV DPRD Pangandaran, Himathera Indonesia Aset Daerah yang Harus Dijaga

Jalaludin
PANGANDARANNEWS.COM -  Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI) mendapat perhatian penting Komisi IV DPRD Pangandaran setelah melakukan kunjungan langsung untuk menyaksikan kondisi nyata proses rehabilitasi di RSHI, sekaligus menegaskan bahwa lembaga ini merupakan aset daerah yang harus dipertahankan dan diperkuat.

Kunjungan tersebut menjadi penuh haru ketika rombongan DPRD disambut oleh para sahabat Jiwa dengan karya seni, musik, dan kreativitas mereka, dan suasana ini membuktikan bahwa Himathera tidak hanya menjadi tempat rehabilitasi bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetapi juga menangani anak-anak terlantar dan anak jalanan sehingga mereka memiliki ruang untuk berkarya dan kembali memiliki harapan.

Seperti disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, H. Jalaludin, S.Ag, pihakbya mengapresiasi sekaligus merasa prihatin atas isu yang berkembang di media sosial.

Menurut Jalal, isu-isu negatif di media sosia yang mengatakan bahwa pasien tidur di atas jerami, di bawah tanah bahkan tidak diberi makan sangat berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

"Kami sudah melihat langsung bagaimana proses rehabilitasi dilakukan penuh kepedulian. Himathera justru berupaya memberikan yang terbaik dengan keterbatasan yang ada,” ungkap Jalaludin.(24/09/25)

Ia mengatakan, dalam kenyataannya ternyata Himathera Indonesia telah memberi kontribusi nyata yang seharusnya mendapatkan dukungan luas.

Himathera, kata Jalal,  bukan hanya lembaga tapi merupakan aset daerah yang memiliki peran besar dalam menangani Sahabat Jiwa, anak terlantar, maupun anak jalanan.

"Semua pihak harus bersama-sama mendukung dan memperkuat keberadaannya. Jangan sampai isu yang tidak benar justru merugikan perjuangan panjang yang telah dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi IV DPRD akan mendorong agar Pemerintah Daerah lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan monitoring. Pemda harus hadir lebih kuat, sehingga keberlangsungan Himathera berjalan lebih maksimal, profesional, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Di akhir kunjungan Komisi IV DPRD Pangandaran, ia juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya salah satu Sahabat Jiwa.

 “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujarnya.

Jalal juga berharap, kunjungan Komisi IV DPRD ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Himathera Indonesia, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan menjaga keberadaannya.

"Dengan dukungan bersama, kami  yakin Himathera akan mampu memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya untuk Pangandaran, tetapi juga untuk Indonesia," ucapnya. (hiek)

Bahas Dugaan Adanya Pemalsuan Tiket Objek Wisata, DPRD Pangandaran Gelar Rapat Kerja

PANGANDARANNEWS.COM – Beberapa waktu lalu DPRD Pangandaran menggelar Rapat Kerja untuk membahas dugaan adanya praktik pemalsuan tiket di objek wisata, rapat ini pun dilaksanakan bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, termasuk Inspektorat dan Tim Saber Pungli.(09/09/25)

Pada rapat tersebut Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin menegaskan rapat ini bertujuan untuk mencari solusi cepat dan tegas atas persoalan yang mencoreng citra pariwisata daerah. 

Pada prinsipnya, kata Asep, DPRD meminta kepada SKPD terkait agar segera menyelesaikan persoalan tiket wisata palsu ini. 

Selain itu, Asep juga mendorong aparat penegak hukum khususnya Polres Pangandaran, untuk segera menuntaskan proses hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

"Kami mohon dengan cepat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," tambahnya. 

Asep menyebut, dalam hal ini pentingnya dilakukan transparansi dalam pengelolaan retribusi pariwisata. Dan ia meminta agar pendapatan dari sektor ini bisa disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui berbagai media seperti media sosial, videotron, atau media massa. 

"Sehingga masyarakat bisa mengetahui berapa pendapatan pariwisata secara terang benderang, bisa dilihat langsung, diakses langsung," katanya.

Dan untuk mencegah kasus serupa terulang, DPRD juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan menyusun strategi pengawasan yang lebih menekankan pentingnya pembinaan mental pegawai di lingkungan SKPD serta mendorong Inspektorat untuk bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk ulama dan psikiater. 

“Dan kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi di masa yang kan datang,” tegasnya. (hiek)


DPRD Pangandaran Dukung Penuntasan Kasus Tiket Palsu Di Dinas Pariwisata

Asep Noordin
PANGANDARANNEWS.COM –  Komisi I dan II DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat kerja bersama Insfektorat, Disparbud dan Satuan Tugas Saber Pungli, terkait dugaan kasus tiket palsu objek wisata Pangandaran.  

Usai rapat, kepada sejumlag awak media Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin menegaskan pentingnya penanganan cepat dan tuntas atas kasus yang mencoreng sektor pariwisata ini.

“Intinya, kami meminta kepada SKPD terkait agar segera menyelesaikan persoalan tiket wisata palsu,” ujarnya. (09/09/25)

Pihaknya juga mendorong agar aparat penegak hukum khususnya Polres Pangandaran, untuk mempercepat proses hukum sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,

Selain penegakan hukum, Asep juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan retribusi wisata dan pihaknya meminta pendapatan dari sektor pariwisata bisa dipublikasikan secara terbuka baik itu melalui media sosial, media massa, atau videotron.

“Kami harap bisa dibuka setiap hari, sehingga masyarakat dapat mengetahui berapa pendapatan pariwisata secara jelas,” tegasnya.

Ia mengatakan, perlunya evaluasi menyeluruh dan langkah strategis untuk mencegah kebocoran pendapatan, dan Inspektorat juga harus meningkatkan pembinaan terhadap seluruh SKPD. Karena pembinaan mental pegawai ini menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa, dan Inspektorat bisa bekerja sama dengan ulama, psikiater, dan pihak terkait lainnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias menyampaikan, penyelidikan kasus ini masih berjalan dan masih daalam penelaahan.

Menujrut Idas, pihaknya harus berhati-hati dalam menangani kasus tersebut, apakah ada tindak pidana korupsinya.

 Seperti diketahui,kasus tiket palsu ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas pengelolaan destinasi wisata utama Jawa Barat. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga reputasi pariwisata Pangandaran.(hiek)


 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN