PANGANDARANNEWS.COM - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat beberapa waktu lalu melaksanakan kegiatan Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Tahun 2026 serta Pembinaan Hukum, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran. (2/6/2026).
Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jabar ini, merupakan manifestasi nyata dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar.
Dalam amanatnya, Asep Sutandar terus mendorong seluruh jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna memastikan percepatan dan kualitas pelaksanaan pembentukan peraturan daerah khususnya terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Di bawah komando Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, tim Kemenkum Jabar pun secara proaktif mendampingi DPRD Pangandaran dalam menuntaskan target legislasi mereka.
Untuk menjamin kelancaran proses tersebut, Kemenkum Jabar menegaskan bahwa tahapan harmonisasi kini berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Aturan ini memangkas birokrasi dengan menetapkan durasi harmonisasi paling lama lima hari kerja melalui pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi.
Guna menghindari perbaikan substansi maupun teknik penyusunan yang berulang, Kemenkum Jabar sangat merekomendasikan agar para Perancang Peraturan Perundang-undangan dilibatkan sejak fase paling awal.
Tim juga mengingatkan kelengkapan persyaratan administrasi wajib seperti Naskah Akademik, SK Tim Penyusun, hingga draf format digital untuk mempercepat proses persetujuan. Perhatian khusus juga diberikan pada Raperda BUMD, di mana Kemenkum Jabar menekankan perlunya landasan urgensi yang jelas, bentuk badan usaha, hingga bidang usaha yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Sebagai solusi percepatan, Kemenkum Jabar menawarkan fleksibilitas berupa pengajuan harmonisasi secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh draf Raperda rampung secara bersamaan.
Terobosan lainnya adalah fasilitasi pra-harmonisasi yang kini dapat diakses secara daring atas inisiasi pemrakarsa. Inovasi layanan ini disambut antusias oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, yang bertekad untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan Kemenkum Jabar.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mengurai kompleksitas penyusunan Raperda BUMD yang rencananya akan menyentuh sektor vital seperti pariwisata, ketahanan pangan, dan pengelolaan sampah, sehingga mampu menghasilkan produk regulasi daerah yang berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat Pangandaran.
Masih dalam diskusi tersebut, pihak Sekretariat DPRD, Dodi Djubardi mengungkapkan bahwa penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditargetkan rampung pada minggu keempat Juni 2026.
Ia menjelaskan, terdapat tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda tahun ini. Dan empat di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD, meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, BUMD, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Pemberdayaan Koperasi.
"Beberapa draf telah selesai disusun, sementara dua lainnya masih dalam tahap perumusan intensif," terangnya. (hiek)
