 |
| Iwan M Ridwan |
PANGANDARANNEWS.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran Jawa Barat (Jabar), saat ini tengah menyoroti kebijakan Pemkab terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas dan RSUD serta mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Seperti disampaikan salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 yang terbit pada 5 Februari 2026 menimbulkan sejumlah persoalan.
Dalam Pasal 6 huruf C angka 8, jelas Iwan, disebutkan bahwa salah satu pihak yang di kecualikan dari penerimaan TPP adalah pegawai RSUD dan Puskesmas.
"Ini yang menjadi perhatian kami,” tegas Iwan. (07/06/2026)
Ia mengatakan, TPP merupakan instrumen untuk meningkatkan kinerja ASN. Sehingga keberadaan jasa pelayanan (jaspel) yang di terima pegawai kesehatan, tidak seharusnya di jadikan alasan menghapus hak mereka.
Menurutnya, pegawai Puskesmas memang menerima jasa pelayanan dari dana kapitasi sementara pegawai RSUD menerima jasa pelayanan yang bersumber dari klaim BPJS.
"Namun hal itu tidak bisa di jadikan ukuran untuk menghilangkan hak mereka mendapatkan TPP,” imbuhnya.
Selain substansi aturan, kata Iwan, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan waktu terbitnya Perbup tersebut yang di lakukan saat APBD Tahun Anggaran 2026 sudah berjalan.
Seperti diketahui, Perbup itu terbit di tengah tahun anggaran berjalan. Ini menjadi tanda tanya, karena kebijakan tersebut tidak pernah di bahas sebelumnya dalam pembahasan APBD. Dan atas dasar itulah Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Pangandaran mencabut Pasal 6 huruf C angka 8, yang mengatur pengecualian pemberian TPP bagi pegawai RSUD dan Puskesmas.
“Pegawai di Puskesmas dan RSUD harus tetap mendapatkan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah, sama seperti ASN lainnya,” ungkapnya.
Selain persoalan TPP, imbuhnya lagi, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti penggunaan dana kapitasi Puskesmas untuk membayar gaji PPPK paruh waktu karena kebijakan tersebut berpotensi mengganggu operasional pelayanan kesehatan.
Iwan juga mengatakan, dana kapitasi yang di peruntukkan bagi operasional Puskesmas tidak boleh di gunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Jika di paksakan, akan membebani Puskesmas dan berpotensi mengganggu pengadaan obat-obatan, alat kesehatan serta bahan habis pakai.
Ia pun menyebut, skema pembayaran yang di bebankan kepada masing-masing Puskesmas menimbulkan ketimpangan penghasilan antar-PPPK paruh waktu.
Dan saat ini ada PPPK paruh waktu yang menerima Rp500 ribu, ada yang Rp 700 ribu bahkan ada yang Rp 1 juta.
"Padahal jenis pekerjaan dan statusnya sama, tentu hal ini menimbulkan ketimpangan,” ucapnya.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Puskesmas maupun RSUD kembali menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Pangandaran.
Gaji PPPK paruh waktu harus di seragamkan dan menjadi beban APBD. Sehingga tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antarfasilitas kesehatan.
Dan menurutnya, langkah itu penting agar dana kapitasi dan sumber pendanaan operasional lainnya tetap fokus di gunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
“Yang paling utama harus dipastikan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar dan tidak terganggu oleh persoalan anggaran operasional,” pungkasnya. (hiek)