PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum yang akan dijalankan melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga, dipastikan tetap menjamin terpenuhinya hak serta kesejahteraan seluruh petugas lapangan. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan koordinasi yang digelar dengan melibatkan unsur pimpinan dinas, bagian hukum daerah, serta calon mitra pengelola, bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Senin (29/06/2026).
Perwakilan CV Mangkubumi selaku salah satu mitra kerja yang ditunjuk, Samsul, menyampaikan komitmennya untuk menerapkan sistem pengelolaan yang lebih teratur, adil, dan transparan ke depannya.
Untuk bulan ini, jelas Samsul, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku saat ini. Dan mulai periode selanjutnya, baik iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan akan dibebankan sepenuhnya dan diatur secara seragam bagi seluruh petugas.
"Kami juga menyiapkan kelengkapan kerja, mulai dari seragam dinas hingga karcis resmi terstandar agar pengawasan di lapangan berjalan lebih mudah dan tertib,” jelasnya lagi.
Sementara saat diminta keterangannya, Kepala UPTD Parkir Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, mengatakan bahwa pola kerja sama ini telah disusun mengacu pada peraturan yang berlaku. Salah satunya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dan hingga saat ini, kata Uen, tercatat sudah ada 15 perusahaan yang menjalin kerja sama dalam pengelolaan sektor ini. Semua kesepakatan ini disusun berlandaskan aturan hukum yang jelas, dengan tujuan bukan hanya meningkatkan ketertiban dan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga memastikan perlindungan sosial bagi para tenaga kerja.
Ia mengaku, pihaknya ingin tunjukkan bahwa pengelolaan dengan pola ini lebih terbuka dan terukur.
Pihak Dinas Perhubungan menegaskan, imbuh Uen, akan melakukan pengawasan rutin dan berkala agar seluruh kesepakatan berjalan sesuai ketentuan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh petugas, pemerintah daerah, serta masyarakat pengguna jalan."Semua hak petugas, mulai dari jaminan hari tua, kecelakaan kerja, hingga biaya pengobatan akan terpenuhi sepenuhnya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Masih di tempat yang sama, salah seorang petugas parkir di kawasan Jalur Hijau HZ Mustofa, Yayat, berharap agar perubahan sistem ini tidak membebani mereka.
Menurutnya, dikelola oleh pihak ketiga maupun langsung oleh pemerintah yang penting jangan sampai aturan baru atau target setoran yang ditetapkan justru memberatkan petugas di lapangan.
"Kami siap mendukung asalkan kesejahteraan kami tetap terjaga,” ucapnya. (@nwarwaluyo)
















