Sepakat Jaga Kondusifitas Wisata Pangandaran, Konflik PT PMB dan SPP Berakhir Islah

PANGANDARANNEWS.COM - Konflik antara PT Pancajaya Makmur Bersama (PT PMB) Grand Pangandaran dengan Serikat Petani Pasundan (SPP) yang sempat memanas beberapa hari lalu, berakhir damai.
Langkah restorative justice ini dimediasi Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran dengan menghadirkan kuasa hukum dari kedua belah pihak, perdamaian kedua belah pihak ini pun disampaikan melalui konferensi pers di Mapolres Pangandaran.(04/07/25)
Seperti disampaikan kuasa hukum pihak PT PMB Grand Pangandaran HM Hasan Suryoyudho, PT PMB dan SPP sudah menyelesaikan perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu secara kekeluargaan.
Dengan bantuan Polres Pangandaran dan tokoh masyarakat, kata Hasan, kini kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan tersebut.
"Ini berkat bantuan Polres Pangandaran, sekarang kesalahpahaman di antara kami sudah bisa diselesaikan dengan baik,"ungkap Hasan.
Masih di tempat yang sama, kuasa hukum dari SPP Windi Harisandi menyampaikan, perdamaian ini tentu menjadi hadiah untuk Polri yang sedang memperingati HUT Bhayangkara.
Windi mengaku bersukur, karena pasa momen Hari Bhayangkara permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dan damai.
Windi mengatakan, pihaknya tidak ingin ada masyarakat kecil menjadi yang ditahan gara-gara masalah ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pangandaran, tokoh masyarakat, dan para pihak yang telah mendukung perdamaian tersebut," ucapnya.
Dia juga berharap permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi semua agar tetap bisa menjaga kondusivitas di Kabupaten Pangandaran, karena Pangandaran merupakan daerah tujuan wisata tentu membutuhkan kondusivitas.
Ia juga tidak lupa mengajak mepada seluruh pihak untuk saling bantu dan saling dukung agar Pangandaran menjadi kota wisata yang menyenangkan bagi pengunjung, dan wisatawan pun merasa nyaman saat berwisata ke Pangandaran.
"Jadi untuk ke depannya tidak akan ada lagi tuntutan karena kami sudah islah, dan ini benar-benar karena semua pihak ingin menjaga kondusivitas dan ingin menjaga agar tidak ada warga masyarakat yang tercederai atau tersandung masalah hukum," imbuhnya.
Sepoerti diketahui, sebelumnya telah terjadi pembongkaran sebuah bangunan milik seorang petani, Engkos Rosadi oleh sekelompok orang di lahan yang dikeloala oleh PT PMB Grand Pangandaran sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang disusul terjadinya penyerangan dan perusakan kantor PT PMB Grand Pangandaran oleh sekelompok orang.(hiek)