PANGANDARANNEWS.COM - Nelayan Bojongsalawe Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran menyepakati pembatasan sementara aktivitas penangkapan benih bening lobster (BBL) oleh nelayan dari luar daerah, kesepakatan ini diambil sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut sekaligus melindungi mata pencaharian nelayan lokal.
Seperti disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, maraknya penangkapan BBL dinilai mulai berdampak terhadap menurunnya hasil tangkapan nelayan terutama komoditas udang.
Aturan mengenai pengelolaan BBL sebenarnya, kata Jeje, sudah ada,m tetapi penerapannya di lapangan belum berjalan maksimal.
"Sehingga dampaknya pun mulai dirasakan nelayan melalui penurunan hasil tangkapan," kata Jeje. (23/06/2026)
Jeje mengatakan, nilai produksi udang yang sebelumnya mencapai sekitar Rp4 miliar kini turun menjadi sekitar Rp1 miliar, dan kondisi ini pun terjadi di wilayah pantai Batu Karas yang mengalami penurunan hasil tangkapan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kata Jeje, sebagai langkah penanganan HNSI pun mendorong penerapan pengelolaan berbasis kearifan lokal melalui pembagian zona penangkapan.
Ia menambahkan, kawasan tertentu diusulkan menjadi area yang boleh dimanfaatkan. Sementara sebagian lainnya, ditetapkan sebagai wilayah perlindungan agar benih lobster dapat tumbuh dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Jeje menyebut, HNSI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk membatasi sementara aktivitas nelayan penangkap BBL dari luar Pangandaran. Dan kebijakan tersebut tentunya mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk surat edaran pemerintah daerah.
HNSI juga, menurutnya, ingin agar semua tetap menjaga keseimbangan antara pelestarian sumber daya laut dan keberlangsungan ekonomi nelayan.
"Dalam waktu dekat HNSI berencana mempertemukan kelompok nelayan penangkap BBL dengan nelayan umum untuk menyepakati zona penangkapan yang dapat diterapkan bersama," ujar Jeje.
Sementara Hasil Musyawarah, nelayan bersepakatnagar pemanfaatan BBL di perairan Pangandaran diprioritaskan bagi nelayan setempat.
Ketua Rukun Nelayan Bojongsalawe, Sugito, mengatakan, untuk sementara nelayan dari luar daerah tidak diperbolehkan menangkap BBL di wilayah Pangandaran. Dan kesepakatan ini dibuat, semata untuk melindungi kepentingan nelayan lokal.
"Selama ini nelayan penangkap BBL yang beroperasi di Pangandaran tidak hanya berasal dari Lampung, tetapi juga dari sejumlah daerah lain,"terangnya.
Meningkatnya jumlah nelayan pendatang, Sugito menilai memicu persaingan, baik di pangkalan perahu maupun di lokasi penangkapan.
"Kami berharap kesepakatan ini bisa menjadi langkah awal dalam menjaga kelestarian benih lobster sekaligus memberikan kepastian ruang usaha bagi nelayan Pangandaran," tegasnya. (hiek)






















