PANGANDARANNEWS.COM – Tim Resmob Polres Pangandaran berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (47), yang diduga melakukan pencurian berupa gelang emas milik seorang pedagang ikan di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang.
Melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias mengatakan, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, menjelaskan, penangkapan ini dilakukan usai adanya informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV.
Peristiwanya sendiri, kata Idas, terjadi pada Kamis (13/8/ 2026) sekitar pukul 12:00 di Jalan Batukaras Green Canyon. Saat itu, korban Irah ( 77) sedang berjualan ikan menggunakan sepeda.Terduga pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX putih dan berpura-pura hendak membeli ikan.
"Pelaku kemudian meminta melihat gelang emas yang dikenakan korban dan mengambilnya sebelum melarikan diri," terang Idas, saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan.Selasa (18/08/2026).
Korban mengalami kerugian setelah gelang emas seberat sekitar 5,3 gram dicuri, dengan nilanya hingga Rp3.445 juta.
Setelah menerima laporan, polisi pun langsung melakukan penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik dan hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Cimerak.
Polisi lalu melakukan pemantauan keberadaan terduga pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankannya di sekitar sebelum SPBU Cimerak pada Sabtu (15/8/ 2026)
Dan dari pemeriksaan awal terduga pelaku mengakui perbuatannya, polisi juga mengamankan gelang emas yang diduga milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian.“Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan dan Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan fakta hukum untuk menentukan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan,” jelas Idas lagi.
Polres Pangandaran selalu mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan, dan segera melapor kepada kepolisian melalui saluran 110.(hiek)
























