PANGANDARANNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, saat ini terus melakukan pemeriksaan pajak hotel secara mendalam. 
Evan A.H Nasution
Seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perencanan Pengembangan Pengelolaan Sistem Operasi Pendapatan Daerah, Evan A.H Nasution, tujuan pemeriksaan pajak ini dengan melihat data kunjungan atau okupansi tersebut sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yakni untuk menguji kepatuhan para Wajib Pajak (WP) hotel.
"Saat ini yang sedang berjalan baru pajak hotel, tapi pada tahun sebelumnya pajak restoran dan hiburan sudah dilakukan," jelasnya. (18/06/2026).
Menurutnya, pemeriksaan secara mendalam terhadap hotel di Pangandaran bisa mengukur kepatuhan mereka dalam membayar pajak. Dalam proses pemeriksaan ini Bapenda akan meminta data kepada wajib pajak untuk dilakukan pencocokan dan diolah datanya.
Selain itu, masih kata Evan, Bapenda juga bisa meminta keterangan dari pihak hotel secara mendalam. Artinya, tidak hanya melihat data saja.
"Pemeriksaan bisa kami gali lebih dalam, kemudian kita simpulkan," ujarnya
Disoal jika ada kecurangan data dari pihak hotel, Evan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan pajak tersebut pihaknya tidak hanya fokus saat pihak hotel menberikan data okupansi secara manual.
"Kami tetap akan melakukan pengecekan data lebih dalam, secara baik secara digital ataupun manual," tegasnya.
Saat ini yang sedang diperiksa baru hotel, termasuk kelas melati.
"Dan untuk sementara saat ini kami fokusnya dulu hotel yang ada di Batukaras dulu, bertahap pemeriksaanya, baru ada 10 hotel," terangnya.
Evan menyebut, pemeriksaan dilakukan setiap hari. Jika weekday pada siang hari, sementara weekend pada malam hari.
Evan mengaku, Bapenda kerap menemui kendala saat melakukan pemeriksaan pajak secara mendalam.
"Biasa kendalanya kalau bukan ada double pembukuan, kadanng-kami kami mengalami kesulitan karena pemilik hotel ada di luar kota, sehingga permintaan datanya butuh waktu," ucapnya. (hiek)





















