PANGANDARANNEWS.COM - Program Pangandaran Hebat (Pahe) merupakan program unggulan Pemkab Pangandaran di bidang pendidikan yang bertujuan untuk mewujudkan sekolah gratis di semua jenjang pendidikan dasar, dan fokusnya bantu biaya pendidikan sehingga tidak ada anak putus sekolah karena ekonomi.
Poto, ilustrasi
Mekanismenya program Pahe ini diatur, untuk SD & SMP Negeri Pahe diberikan dalam bentuk kegiatan (bukan uang). Alasannya, karena ada aturan bahwa sekolah negeri tidak boleh terima bantuan dari Pemda.
Sementara untuk SMA/SMK Negeri, karena SMA-SMK yang kewenangannya ada di provinsi maka Pemkab Pangandaran menghibahkan dulu ke Pemprov Jabar dulu melalui Dinas Pendidikan Prov Jabar lalu diteruskan ke sekolah.
Namun sayang, program strategis ini di tahun 2020 anggarannya anjlok drastis. Hibah untuk sekolah swasta dan Kemenag menjadi Rp0. Dan dari data lapangan yang diperoleh Pangandaran News, sejak 2021 hingga tahun 2026 program ini vakum total.
Padahal regulasi Program Pahe sampai saat ini masih ada di Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pangandaran Hebat, yang ditetapkan tgl 15 Januari 2020.
Lalu diubah dengan Perbup Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020, artinya aturan Pahe di-update tahun 2021 kemungkinan untuk menyesuaikan kondisi pandemi & anggaran.
Namun, program PAHE yang masih tercatat dalam regulasi ini ternyata tidak mendapatkan alokasi pada anggaran dalam APBD.
Saat dimintai komentarnya melalui saluran WhatsApp, Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Unigal Ciamis, Asep Nurdin Rosihan Anwar S. IP., M. Si, menyampaikan, ini bukan sekadar soal anggaran. Namun ini sudah menyangkut kredibilitas pemerintah.
Kalau sebuah program masih mengikat secara peraturan bupati, kata Asep, maka pemda punya kewajiban untuk melaksanakannya kalau tidak mampu maka harus mencabut aturannya.
"Jadi membiarkan program PAHE tetap ada di APBD karena regulasiny masih ada, nantinya akan menciptakan kekacauan administratif dan menurunkan kepercayaan publik," jelas Asep. (0/06/2026)
Dan jika terus dibiarkan, menurut akademisi asal Pangandaran ini, nantinya akan muncul persoalan persoalan inkonsistensi perencanaan dan penganggaran. Perencanaan anggaran yang dituangkan dalam Perbup/Perda PAHE yang tidak selaras dengan dokumen APBD, kondisi ini tentu menunjukkan lemahnya sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif dalam siklus perencanaan.
Tak hanya itu, menurut Asep, dengan status regulasi yang masih berlaku dinas terkait pun akan tetap dibebani kewajiban administrasi dan pelaporan terkait program ini. Padahal tidak ada sumber pendanaannya, hal ini akan membuang energi aparatur untuk mengurus program tanpa dampak nyata.
Selanjutnya, masih kata Asep, program PAHE sebelumnya dikomunikasikan sebagai program unggulan. Dan ketidakterwujudan di APBD saat ini berisiko menimbulkan gap ekspektasi masyarakat dan melemahkan legitimasi pemerintah daerah.
"Sebaik-baiknya Pemkab Pangandaran bersama DPRD untuk segera membuka secara transparan alasan kenapa tidak dialokasikannya anggaran PAHE dalam APBD," ungkapnya.
Pemkab Pangandaran juga harus melakukan revisi atau penundaan terhadap regulasi PAHE, jika memang tidak akan dilaksanakan.
"Lalu Pemda juga menjamin bahwa setiap program yang diatur dalam Perbup atau Perda harus memiliki kepastian pendanaan dalam APBD," tandasnya. (hiek)
