PANGANDARANNEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran hingga saat ini masih menunggu hasil pendalaman dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), langkah ini menyusul perihal adanya dugaan kejanggalan pada proyek pematangan lahan relokasi eks pasar wisata yang kini memicu sorotan publik.
Otang Tarlian
Kepada sejumlah awak media, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, menegaskan bahwa legislatif mempercayakan proses pengusutan indikasi penyimpangan tersebut kepada lembaga auditor resmi pemerintah.
“Seperti misalkan ada indikasi dalam kegiatan pematangan lahan yang telah dilaksanakan itu ada penyimpangan, ya kita tunggu hasil Inspektorat seperti apa, hasil kajian BPK seperti apa,” kata Otang.(05/06/2026).
Sebelumnya, kata Otang, dalam proyek pematangan lahan hunian eks pasar wisata Pangandaran dengan total anggaran sekitar Rp2 miliar tersebut diduga telah mengabaikan mitigasi bencana.
Padahal, menurutnya, proyek ini menyasar area tanah cadas dengan ketinggian tebing mencapai 10 meter serta memiliki tingkat kemiringan yang sangat terjal. Sehingga imbas dari kelalaian tersebut, material tanah cadas merosot tajam hingga menimpa bangunan hunian yang masih dalam proses pengerjaan.
"Selain memicu longsor dan sebagian lahan juga mengalami amblas karena pematangan tanah yang kurang maksimal oleh pihak pelaksana," imbuhnya.
DPRD Pangandaran, ujar Otang, menilai hasil audit komparatif dari Inspektorat dan BPK kelak akan menjadi pijakan kuat untuk menentukan arah rekomendasi dewan. Dan pihak legislatif pun siap mendorong perbaikan administratif atau melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum jika hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.
Sementara Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pangandaran, Dede Tatang, mengakui bahwa dinasnya belum menerapkan mitigasi bencana pada area tersebut.
“Memang seharusnya ada, tapi itu pekerjaan hanya baru cut and fill saja,” jelasnya.
Merespons kondisi tersebut, Inspektorat Kabupaten Pangandaran memastikan bakal mendalami proyek pematangan lahan relokasi hunian eks Pasar Wisata Pangandaran di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran. Otoritas pengawas internal ini, akan bergerak setelah menerima laporan kerusakan berupa tanah longsor di area lahan yang baru saja rampung tersebut.
Seperti disampaikan Sekretaris Inspektorat Pangandaran, Syarif Hidayat, pihaknya memastikan akan menelaah secara saksama setiap pengaduan masyarakat maupun laporan informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta keuangan negara.
"Jika hasil telaah menyimpulkan laporan masyarakat ini memiliki kadar pengawasan yang kuat, maka akan segera menindaklanjutinya dengan tindakan pengawasan lapangan," tegasnya. (hiek)
