![]() |
| Rohimat Resdiana |
Ia mengatakan, secara regulasi penggunaan produk lokal itu seharusnya sampai 80 persen. Namun faktanya, hasil bumi masyarakat kita belum masuk secara maksimal. Ini yang akan kami dorong untuk dibahas serius di DPRD.
Menurutnya beras dan komoditas pertanian lainnya dari Desa Kedungwuluh belum terserap optimal padahal desa tersebut memiliki potensi produksi yang memadai, kondisi ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal yang menjadi tujuan utama program tersebut.
“Kalau programnya untuk pemberdayaan ekonomi lokal ya tentu harusnya petani lokal yang pertama merasakan manfaatnya, jangan sampai hanya jaditulisan di atas kertas saja,” katanya.
Rohimat menyebut, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan ekonomi para petani. Dan ia pun akan mendorong pembahasan lebih lanjut, baik melalui rapat gabungan fraksi maupun Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan.
“Kita akan panggil stakeholder terkait. Kita ingin tahu kendalanya di mana, apakah soal kualitas, distribusi, atau mekanisme pengadaan. Semua harus terbuka,” imbuhnya.
Selain isu serapan produk lokal, dalam resesnya ia juga menerima aspirasi terkait belum tersedianya lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dan Rohimat, membenarkan adanya keluhan tersebut dan menyebut terdapat potensi pemanfaatan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha).
“Memang ada keluhan soal lahan KDMP yang belum tersedia, tapi ada peluang dari lahan eks-HGU yang bisa dimanfaatkan dan ini akan kita tindak lanjuti lebih dalam,” tegasnya.
Dalam pertemuan dengan konstituen, Rohimat yang duduk di Komisi I DPRD Pangandaran turut membahas sektor pemerintahan serta menyampaikan sejumlah program strategis pemerintah daerah.
Sebagai anggota Komisi I, kata Rohimat, ia lebih banyak membahas terkait tata kelola pemerintahan. Dan reses ini, tentu menjadi momentum untuk menggali aspirasi sekaligus menyampaikan apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran di bawah kepemimpinan Bupati saat ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha menegaskanm, reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Reses ini adalah komunikasi dua arah, artinya spirasi masyarakat akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan maupun pengawasan program pemerintah daerah.
“Sedikitnya ada empat manfaat utama reses, antara lain menjembatani kesenjangan informasi, memberikan masukan perencanaan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas dewan, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislative,” terangnya.(hiek)
