PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS — Perusakan situs cagar Lingga Yoni di Gunung Payung, Desa Sirnajaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menuai keprihatinan luas. Salah satunya Galunggung Sakti Nusantara Kencana ( Gasantana), sebuah komunitas independen yang berfokus pada konservasi lingkungan dan pelestarian alam merespons peristiwa ini secara serius dan berkomitmen memastikan pelestarian cagar budaya tidak tergerus di masa depan.
Saat diminta tanggapannya, Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Asep Zaini, S.Pd, mengaku keprihatin dengan tindakan oknum perusakan Lingga Yoni yang diduga kuat sebagai benda cagar budaya. Dinas Kebudayaan pun segera menerjunkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), tim multidisiplin yang terdiri dari arkeolog, ahli biologi, hingga sejarawan untuk melakukan kajian lapangan secara komprehensif dan identifikasi mendalam guna penyelamatan situs tersebut.
"Kami meminta kerjasama kolektif dari seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan melestarikan alam serta situs bersejarah di Gunung Payung, Karangjaya," tegas Asep. (07/09/2026).
Hal senada disampaikan Ketua Gasantana, Hadi Permana, menurutnya ia merasa juga prihatinan atas perusakan tersebut.
"Oknum pelaku yang merusak situs ini jelas bukan orang berbudaya karena tindakannya tidak beradab," tutur Hadi.
Gasantana dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntass, kelestarian warisan leluhur adalah tanggung jawab kita bersama. Dan siapa pun yang merusaknya, harus dipertanggungjawabkan di jalur hukum.
Sementara pemerhati Budaya dan Situs, Ki Acep Aan, mengingatkan bahwa perusakan ini tidak bisa dibiarkan.
Aturan situs ini diatur undang-undang nomer 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan tindakan perusakan di ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Pelaku perusakan cagar budaya diancam pidana minimal penjara 1 tahun dan denda minimal Rp500 juta," jelasnya. (@mirsaripudin).






















