» » Memalukan! Bendera Merah Putih Sobek dan Rusak Masih Berkibar di Kantor BPN Tasikmalaya

Memalukan! Bendera Merah Putih Sobek dan Rusak Masih Berkibar di Kantor BPN Tasikmalaya

Penulis By on 19/05/26 | No comments

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS – Pemandangan sangat memprihatinkan sekaligus memalukan terlihat jelas di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya,  bendera merah putih yang seharusnya dijaga kehormatannya justru terlihat berkibar dalam kondisi sudah rusak parah, sobek, dan tidak layak sama sekali dikibarkan sebagai lambang kedaulatan bangsa.


Sebagai instansi pemerintah seharusnya kantor BPN menjadi contoh paling nyata dan teladan dalam menghormati, merawat, dan mengibarkan bendera negara sesuai dengan aturan yang berlaku, namun bendera yang menjadi simbol kebanggaan ini dibiarkan lusuh, sobek, dan tetap dipasang seolah tidak ada yang peduli atau bertanggung jawab.

Saat Pangandarannews melakukan konfirmasi kepada pihak BPN dan bertanya kepada ke petugas keamanan untuk meminta izin bertemu dengan pejabat atau staf yang berwenang memberikan keterangan, namun sayang jawaban yang diterima sangat mengecewakan dan menghambat penjelasan lebih lanjut.

Menurut keterangan dari petugas keamanan tersebut, Kepala  Kaur Umum tidak ada di tempat saat ini, sehingga belum bisa menghubungi atau meminta keterangan apa pun.

"Maaf, pa kaurnya sedang tidak ada di ruangan," terang petugas keamanan.(19/05/2026)

Padahal seperti diketahui, ketentuan mengenai hal ini sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tepatnya pada Pasal 24 huruf c yang berbunyi, Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Dan pelanggaran aturan ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat. Sesuai dengan Pasal 67, siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak mencapai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). *anwarwaluyo*

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya