PANGANDARANNEWS.COM -Dinas Kominfo dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran menemukan adanya situs yang mencatut DPRD Kabupaten Pangandaran, bukan hanya mengunakan nama lembaga namun materi yang ditampilkan pun memunculkan konten legislator.
Pihak Diskominfo Pangandaran mengatakan, perbedaan situs resmi DPRD Pangandaran adalah dprdpangandaran.go.id. Sementara saat ini muncul website dengan alamat dprdpangandaran.org.
“Situs yang meniru adalah dprdpangandaran.org,” ungkap Kepala Diskominfo Pangandaran Tonton Guntari Kamis (19/02/26)
Ia menjelaskan, seluruh situs resmi instansi pemerintah di Indonesia baik pusat maupun daerah, wajib menggunakan domain tingkat tinggi (Top Level Domain). Penggunaan domain ini diatur secara ketat dan memerlukan persyaratan administrasi khusus dari pemerintah, sehingga menjamin keaslian dan legalitas sumber informasi.
Sebaliknya domain umum seperti .org, .com, atau .net dapat didaftarkan oleh siapa saja tanpa verifikasi sebagai instansi pemerintah, sehingga domain tersebut tidak ideal digunakan oleh lembaga pemerintah karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pihaknya juga meminta warga selalu memverifikasi alamat situs web sebelum membukanya dengan memastikan akhiran domain adalah .go.id untuk instansi pemerintah, serta tidak menyebarluaskan tautan (link) situs palsu tersebut melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp guna menghindari kebingungan public.
Apabila masyarakat menemukan informasi yang meragukan atau indikasi situs palsu lainnya yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Diskominfo atau melalui media sosial komunitas Pangandaran Saber Hoaks.
Terlepas dari itu, website resmi DPRD Pangandaran dengan alamat dprdpangandaran.go.id malah kondisinya bermasalah. Ketika dibuka, hanya muncul keterangan bahwa server tidak ditemukan.(hiek)
