× Tutup IKLAN KIRI
× Tutup IKLAN KANAN
Mode Gelap
PangandaranNews
PANGANDARANNEWS
IKLAN ADSENSE HEADER (728x90)
TERKINI
Update berita terbaru seputar Pangandaran dan sekitarnya hari ini...
Sinkronisasi Berita HD...

Laporan Utama


Buntut Diduga Ada Anggota DPRD Pangangdaran Terlibat MBA, RPB Laporkan ke Badan Kehormatan

PANGANDARANNEWS.COM - Massa yang tergabung dalam Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) melaporkan, ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga mempromosikan investasi bodong di aplikasi MBA.

Koordinator RPB, Tian Kadarisman mengatakan, dugaan keterlibatan anggota DPRD ini dianggap sebuah pengkhianatan terhadap marwah lembaga.

Ia menyampaikan, pihaknya sengaja datang ke gedung DPRD dengan membawa bukti nyata atas degradasi moral. Selain itu, RPB menyampaikan pelanggaran etika sistemik yang dilakukan oleh oknum dewan tersebut.

“Berdasarkan fakta lapangan, kami menemukan indikasi tiga peran oknum Anggota DPRD yang telah mengkhianati mandat rakyat demi keuntungan pribadi,” terangnya. (20/02/26).

Bukti yang disampaikan RPB, antara lain pertama, Sang Promotor (Affiliator). Oknum ini secara aktif dan terang-terangan ada dalam ruang publik promosi Investasi bodong MBA, tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik.

Selain itu, anggota DPRD dilarang keras mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan posisinya, karena jabatan Anda adalah instrumen pelayanan, bukan menjadi marketing investasi sampah yang menjerumuskan rakyat. 

Kedua, Sang Penjamin Legitimator, oknum ini menyalahgunakan status dewan untuk memberikan legitimasi palsu bahwa investasi ini aman. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pasal 3 mengenai integritas dan kejujuran. Marwah jabatan bukanlah barang dagangan yang bisa Anda gadaikan demi recehan komisi.

Ketiga, lanjut Tian, Sang Pemberi, oknum ini mengetahui adanya ketimpangan namun memilih bungkam demi bermain di air keruh. Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa mereka secara masif merekrut anggota baru. 

“Mereka juga mulai dari lingkaran keluarga hingga masyarakat luas untuk mengejar target pribadi dan bonus komisi semata,” imbuh Tian.

Tian menambahkan, berdasarkan Pasal 5 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik yang menyatakan setiap Anggota Dewan wajib bersikap responsif terhadap penderitaan rakyat.

 “Diamnya DPRD saat rakyat tertindas, ditambah pengkhianatan demi keuntungan finansial pribadi adalah bukti nyata bahwa kalian secara moral dan etika telah gugur. Dengan demikian, kalian sudah tidak layak lagi duduk di kursi terhormat ini,” tegasnya.

Bagi oknum yang merasa telah melakukan tindakan di luar jalur Kode Etik dan mengkhianati kepercayaan rakyat, RPB  menyampaikan pesan terbuka dan jauh lebih menghormati langkah ksatria apabila saudara sadar diri, mengakui kesalahan, dan mengambil tanggung jawab moral dengan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. 

Langkah ini, kata Tian, adalah satu-satunya cara bagi mereka untuk menjaga sedikit sisa martabat. Jika langkah ksatria itu tidak diambil, pihaknya menuntut Badan Kehormatan (BK) untuk se proaktif dan segera jemput bola. Mereka juga harus memeriksa bukti yang diberikan dan memanggil oknum terkait tanpa menunda.

”Pelanggaran etika sudah nyata di depan mata! Menonaktifkan sementara, jika tidak ada niat baik untuk mundur, BK wajib merekomendasikan hukum berupa sanksi berat sesuai Pasal 17 Peraturan No. 2/2020,” tandasnya.(hiek)


wisata body rafting Citumang Pangandaran

wisata body rafting Citumang Pangandaran