Rapat Paripurna Propemperda Tahun 2025 DPRD Pangandaran Tetapkan Empat Raperda inisiatif DPRD

PANGANDARANNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, beberapa hari lalu menggelar rapat paripurna penetapan kesepakatan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Pangandaran tahun 2025.(28/11/25)

Adapun dalam Pomperda tahun 2025 ini, mencakup beberapa Raperda inisitaif DPRD Kabupaten Pangandaran dan juga usulan Raperda Pemkab Pangandaran.

Empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran, diantaranya tentang pemerintah desa, tentang perubahan kedua atas perda nomor 11 tahun 2015, tentang tata cara pencalonan pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, Raperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan dan Raperda tentang perseroan terbatas bank perekonomian rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 atas perubahan kedua dan beberapa perubahan lainnya, telah mengamanatkan bahwa penyusuna perda dilakukan dalam penyusunan Propemperda oleh DPRD dan Pemda untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas.

“Propemperda ini merupakan pedoman dan pengendali penyusuna peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang, yakni Pemda dan DPRD,” katanya.

Propemperda ini, kata Iwan, dipandang penting untuk menjaga agar produk Perda tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional karena propemperda ini  merupkan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Dan Propemperda ini, imbuh Iwan, dilandasi beberapa pertimbangan, berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Hal itu berdasarkan rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.(hiek)


Related

Jendela Parlemen 6031251879582183959

Posting Komentar

emo-but-icon

item