Ketua DPRD Pangandaran Sebut Perda Pengendalian Minol Belum Berdampak
PANGANDRANNEWS.COM - Upaya pengendalian peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kabupaten Pangandaran dinilai masih belum berjalan efektif, meskipun pemerintah daerah telah memiliki payung hukum yang jelas. 
Asep Noordin
Seperti diketahui, Kabupaten Pangandaran sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2022 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Saat diminta komentarnya Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, regulasi tersebut telah disahkan sejak cukup lama dan kini pelaksanaannya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten.
"Peratuarn Bupatinya juga sudah ada, jadi artinya pemerintah tinggal melaksanakan, “ tegas Asep.(27/11/25)
Asep mengatakan, saat ini DPRD lebih berfokus pada fungsi pengawasan melalui Komisi I yang nantinya akan mengevaluasi sejauh mana implementasi aturan tersebut di lapangan.
Namun demikian, ia mengaku, penerapan Perda tersebut hingga kini belum menunjukkan hasil yang memadai. Dan yang saat yang baru bisa dilakukan hanya sebatas razia, belum terlihat ada konsep penataan ataupun strategi komprehensif dalam menertibkan peredaran minol ini.
“Saya kira pemerintah daerah saat ini perlu menyiapkan langkah yang lebih terstruktur agar Perda minol ini benar-benar memberikan dampak signifikan di masyarakat,” tagasnya.
Dalam Perda tersebut tata cara penjualan minuman beralkohol diatur dengan ketat, mulai dari proses perizinan yang lebih selektif hingga penentuan lokasi usaha yang tidak mudah dijangkau oleh masyarakat umum.
Meski demikian, pantauan di lapangan menunjukkan masih adanya sejumlah tempat yang menjual minuman beralkohol secara terbuka. Beberapa kafe di kawasan Batuhiu, Kecamatan Parigi, terlihat menawarkan berbagai jenis minuman beralkohol dengan beragam harga. Hal serupa juga ditemukan di wilayah Pangandaran, di mana sejumlah warung masih menjual minuman beralkohol tanpa penataan yang jelas.(hiek)
