HARI INI BUPATI KABUPATEN PANGANDARAN LEPAS 185 JAMAAH CALON HAJI TAHUN 2022

PANGANDARANNEWS.COM – Sekitar jam 14.30 WIB, bertempat di Bumi Perkemahan Pramuka Pamugaran, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata melepas 185 jemaah calon haji asal Kabupaten Pangandaran, (26/06)

Dalam sambutan pelepasannya, bupati menyampaikan jamaah haji yang bisa berangkat tahun ini hendaknya bersyukur meski telah mengalami penundaan selama dua tahun akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia.

“Jika kesulitan kita hadapi dengan arif, sabar dan ikhlas saya yakin bencana akan teratasi, dan Alhamdulillah kalau kita bersabar akan indah pada waktunya,” kata bupati.

Bupati menjelaskan, seharusnya tahun ini jumlah calon Jemaah haji sebanyak 300 orang tetapi jadinya 185 orang jamaah haji.

Bupati juga berpesan agar para Jemaah selalu menjaga kesehatan, makan teratur, melaksanakan ibadah yang wajib-wajib saja, melaksanakan apa yang jadi manasik-manasik haji. Dan mudah-mudahan para Jemaah bisa mendoakannya agar senantiasa sehat dan selalu berada di jalan yang lurus untuk melaksanakan amanat memimpin Kabupaten Pangandaran.

“Mudah-mudahan bapak ibu sekalian pulang dengan selamat dan menjadi haji yang mabrur dan mabrurrah, ”ucap bupati.

Masih di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran H. Supriana menitipkan pesan kepada para jamaah haji agar mendoakan para pemimpin Kabupaten Pangandaran senantiasa diberikan kesehatan dalam mengemban tugas dalam rangka memajukan Pangandaran.

Atas nama keluarga besar Kemenag, Supriana menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bupati dan jajarannya serta seluruh penyelenggaraan ibadah haji.

 “Semoga kebijakan bapak mendapat rahmat dari Allah SWT, ”ungkapnya.

Supriana mengaku ia yang baru mengikuti rapat di Embarkasi Bekasi mengatakan, penyelenggaraan haji tahun ini dari kloter pertama hingga kloter yang diberangkatkan tadi malam berjalan dengan lancar, tidak ada hambatan yang berarti.

Dan mudah-mudahan untuk tahun mendatang tidak hanya 185 orang saja tetapi bisa bertambah bahkan diharapkan Pangandaran bisa satu kloter.

“Mudah-mudahan para Duyufurrahman senantiasa diberikan kesehatan dan bisa kembali ke tanah suci dalam keadaan sehat wal afiat,” pungkasnya.

Sementara sebelumnya Asisten Daerah I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Rida Nirwana dalam laporannya menyampaikan, jamaah haji asal Kabupaten Pangandaran tergabung dalam Kloter 34 JKS bersama 108 jamaah asal Kab Bogor, 106 jamaah asal Kab Ciamis sehingga total keseluruhan jamaah kloter 34 berjumlah 410 orang.

Kloter 34 JKS disertai oleh 1 orang TPHI yg berasal dari Kab Pangandaran, 1 TPIHI (Bogor), 2 TKHI (Bogor, Ciamis), 2 PHD (Bekasi, Garut).

Asisten Daerah I juga menyampaikan bahwa pada tahun ini Pangandaran memberangkatkan 185 jamaah haji yang terdiri dari 106 perempuan, 79 laki-laki.

Adapun jumlah jamaah pernah kecamatan adalah sebagai berikut, Kecamatan Cimerak 39, Kecamatan Mangunjaya 27, Kecamatan Padaherang 27, Kecamatan Langkaplancar 23, Kecamatan Parigi 18, Kecamatan Cijulang 15, Kecamatan Pangandaran 10, Kecamatan Sidamulih 11, Kecamatan Kalipucang 11 Kecamatan Cigugur 2 dan mutasi dari Pamulang (Tangsel) 2 orang. (PNews)


DARSONO BERHARAP ADA ULURAN TANGAN PERBAIKI RUMAHNYA YANG AMBRUK

Pangandarannews.com/tasiknews – Sebuah rumah milik pasangan suami isteri Darsono- Enong, warga RT.13, RW. 04 Kampung Cibolang Desa Pangliaran Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, sekitar jam 7.20 WIB atap rumahnya ambruk sehingga menimpa seisi rumah yang ada didalamnya, beruntung semua penghuni rumah selamat karena saat kejadian sedang tidak di dalam rumah.(25/06)

Diduga rumah yang bangunan atap rumah tersebut terbilang cukup lama sehingga tidak mampu menampung air hujan deras, dan saat ini pemilik rumah terpaksa harus menumpang di rumah anaknya yang kecil untuk dihuni bersama mereka.

Darsono pun berharap segera ada pihak yang bisa membantu uyntuk memperbaiki rumahnya sehingga biusa dihun kembali bersama keluarganya.

Mudah-mudahah, kata Darsono, melalui media yang memberitakan kejadian musibah rumahnya ini baik pemerintah, kecamatan atau BPBD dan Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya dapat membantu meringankan musibah yang menimpanya.

“Saya sangat berharap ada pihak yang bisa membantu saya, “ucapnya. (Herman)


DIHADIRI KEJARI, BUPATI PANGANDARAN RESMIKAN BALE ADHYAKSA CIAMIS

PANGANDARANNEWS.COM  - Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata beberpa hari lalu meresmikan Bale Adhyaksa Kejaksaan Negeri Ciamis, bertempat di Jalan Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. (21/6).

Selain dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronika Maramba, S.H., M.Hum., turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M., Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, SH. S.I.K., Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. Drs. H. Kusdiana, M.M., Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Ciamis, Perwakilan dari Pengadilan Agama Ciamis, Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Pangandaran dan Para Camat Se - Kabupaten Pangandaran.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronika Maramba, S.H., M.Hum., mengucapakn terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang sudah memenuhi permohonan Kejari Ciamis untuk melakukan optimalisaai tugas fungsi kejaksaan di Kabupaten Pangandaran yang masih menjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Erny mengatakan, tugas fungsi kejaksaan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yaitu menciptakan kondisi yang kondusif dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, pencegahan KKN dan memberikan pertimbangan dalam masalah hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya.

Selain itu, terang Erny, ada 4 layanan yang terdapat di Bale Adhyaksa, diantaranya 1. Layanan koordinasi dan konsultasi, 2. Layanan pengaduan masyarakat, 3. Pojok konsultasi hukum gratis dan 4. Layanan tilang.

"Harapan kami kehadiran Bale Adhyaksa yang kami persembahkan kemanfaatannya untuk masyarakat Pangandaran bisa berkolaborasi bersama-sama dengan Pemkab untuk mensupport atau mendukung pelaksanaan pembangunan yang dilakukan Pemkab Pangandaran, "ucapo Erny.

Sementara Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis yang dipimpin Erny Veronika baru 3 bulan ini tetapi dari beberapa pertemuan dan komunikasi serta langkah-langkah lebih banyak berkoordinasi berkaitan dengan pencegahan korupsi dan pencegahan penyalahgunaan wewenang. 

“Ibu kejari mensosialisasikan berbagai persoalan sampai ke tingkat yang paling bawah,"kata buapti,

Bupati menambahkan, saat ini masyarakat merupakan bagian dari penyelenggaraan pembangunan sekaligus bagian dari pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dengan dinamika kehidupan yang semakin terbuka karena masyarakat itu sendiri menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan sebagai objek subjek sekaligus sebagai bagian dari pengawasan.

"Terima kasih, mudah-mudahan apa yang Bu Kajari sampaikan tentang pencegahan korupsi dan lainnya dapat berjalan dengan baik sehingga apa yang tidak kita inginkan tidak terjadi di Kabupaten Pangandaran, “pungkas bupati. (PNews) 


UNTUK KEDUA KALINYA, KEMENAG DAN DPRD PANGANDARAN KEMBALI BAHAS RAPERDA FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

PANGANDARANNEWS.COM – Bertempat di Ruangan Badan Anggaran dan Musyawarah DPRD, Kantor Kementerian Agama (Kamenag) dan DPRD Kabupaten Pangandaran kembali menggelar Rapat Kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang diikuti juga Ketua MUI Pangandaran, Kabag Kesra, Kasubag Hukum Setda, Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP), Ketua Ansor, serta beberapa Ketua MUI Kecamatan.(22/06)

Pada pembahasan Raperda kali ini Pansus mengundang Kemenag dan unsur terkait untuk menyempurnakan Raperda Pesantren yang merupakan Perda inisiatif DPRD sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Supriana menjelaskan sebelumnya Kemenag sudah mengundang 23 Pimpinan Pesantren untuk membahas draf ini untuk mengakomodir seluruh saran dan masukan terhadap draft Raperda ini.

Sementara keterlibatan Kemenag, menurut Supriana, baik itu Forum Pondok Pesantren dalam pembahasan Perda ini menganggap penting ikut terlibat penyusunan walaupun kapasitasnya hanya sebatas turut berpikir, dan di depan anggota Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggraan Pesantren dan pihaknya menyampaikan masukan dan saran yang telah diakomodir dari para masyayikh.

“Secara umum dari pembahasan tersebut tidak banyak karena dianggap sudah memenuhi ekspektasi pesantren, hanya ada beberapa poin sedikit menjadi perhatian dan sedikit substantif,” jelas Supriana.

Supriana menyebut, dalam rapat kerja kedua ini disepakati adanya penambahan ayat di pasal 4 menjadi Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam wasatiyah melalui pengembangan prinsip-prinsip tawassuth, tawazun, ta’asul dan tasamuh. (PNews)


Saat Resmikan Sanggar Seni Gending, Bupati Pangandaran Ajak warga Langkaplancar Kembangkan Seni Dengan Nuansa Religi

pangandarannews.com - Geliat wisata Pangandaran di saat pandemi covid 19 terasa menurun, namun di tahun sekarang ini terasa mulai  meningkat kembali. Hal ini ditandai arus kunjungan wisata setiap minggunya mengalami kenaikan, dan ini juga menunjukan bahwa pariwisata Pangandaran sangat menarik khususnya di mata wisatawan.

Demikian disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat beberapa hari lalu meresmikan Sanggar Seni Gending di Desa Bojong Kecamatan Langkaplancar.(20/06)

Kata bupati, animo baik pada wisata Pangandaran ini pun mampu dimanfaatkan warga, salahsatunya oleh Warga Dusun Bentar RT. 007/002 Desa Bojong, dengan mendirikan Sanggar Seni Gending Hibar Kancana yang didirikan dari swadaya masyarakat yang mencintai kesenian tradisional.

Alhamdulillah ini sesuatu yang baik, karena di Desa Bojong ada sanggar seni sebagai tempat pembinaan dan pengembangan kesenian tradisional, dan saya berharap agar masyarakat terus menjaga kesenian ini dengan baik, ” ucap bupati.

Keutamaan Langkaplancar menurut bupati ada dua, pertama Langkaplancar merupakan daerah religius atau agamis dan ini harus tetap dipegang, artinya cari pola pengembangan seni pun dengan memadukan dengan agama. Itu yang harus dikembangkan dengan baik, Tidak boleh kalau seniman Langkaplancar harus cantik, rapih, identik.

“Dan yang kedua, tentu harus dijaga, seninya harus berkembang tapi syar'inya tetap dijaga dengan baik,” imbuh bupati.

Bupati pun berharap di Langkaplancar ada pengembangan wisata kolaborasi antara alam dan budaya, sehingga wisatawan tak terfokus di sekitar wisata pantai saja. Ada alam yang indah juga sekarang ada sanggar seni, ini tinggal diolah dikombinasikan, dikolaborasikan menjadi sesuatu yang suguhan kesenian yang apik. Karena kadangkala wisatawan pun merasa bosan lihat pantai terus atau berenang di laut, tapi sekali-kali bisa datang ke Langkaplancar untuk mmencicipi nimatnya buah durian dan pesona alam yang eksotik.

Sementara salah seorang tokoh kesenbian Langkaplancar, Dadi menyampaikan, pembangunan Sanggar Seni Gending di Desa Bojong ini murni swadaya masyarakat dengan arahan dari kepala desa.

Saat ini, kata Dedi, sanggar ini tidak pernah sepi dari berbagai kegiatan budaya, dan peminatnya bukan saja dari Desa Bojong tetapi dari desa-desa tetangga yang memang mempunyai kerinduan akan hadirnya sebuah sanggar. (PNews)


KEGIATAN KENAIKAN KELAS SDN SUKASARI JADI AJANG SILATURHAMI DAN PENTAS SENI SISWA

pangandarannews.com/tasiknews –
Sudah menjadi agenda program akhir tahun setiap sekolah melaksanakan acara kenaikan kelas, sekaligus perpisahan kelas VI. Begitu juga yang dilaksanakan SDN Sukasari Kecamatan Karangnunggal juga menggelar resepsi kenaikan kelas I & V dengan tema tahun ini, “Bersatu Membangun Akhlak Mulia”.(23/06) 
Hadir dalam resepsi diantaranya, Kepala Sekolah Yuyu Cahyudin S.Pd, Kepala Kantor Wilayah Cikupa  Agus, Ketua Komite Wawan Kalwan dan jajarannya, Ketua RW, RT dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya Yuyu atas nama sekolah ia mengucapkan terimakasih kepada jajaran komite dan orang tua murid yang sudah mendukung setiap program dan agenda sekolah.

“Sudah 1 tahun saya menjabat disini tentunya banyak pelajaran dan kesalahan, dan kepada semua pihak saya minta maap atas segala kekurangan dan kelemahan saya dan seluruh tenaga pendidik, “tutur Yuyu.

Yuyu menjelaskan, saat ini saat ini jumlah murid sebanyak 95 dengan tenaga pendidik 9 orang, cukup minim memang dengan jumlah murid di sekolah ini.

Dalam resepsi tersebut, kata Yuyu, selain pembagian raport juga menjadi ajang silaturahmi para guru dan orang tua murid serta jadi pentas gelaran kreasi dan seni dari murid SDN Sukasari dari mulai kelas I sampai kelas VI.

Selain itu, imbuh Yuyu, sekolah juga memberikan bingkisan atau Cindera mata kepada para murid yang meraih juara 1 sampai 3 tentunya dari kelas I sampai kelas VI.

“Saya berharap anak SD Sukasari bisa terus berprestasi dan untuk siswa kelas VI diharapakn melanjutkan jenjang SLTP, “ujar Yuyu. (anwarwaluyo)

MASIH JADI TEKA-TEKI, TERBAKARNYA MOBDIN DESA MARGALAKSANA DAN WARUNG MILIK ASEP PERMANA PENYEBABNYA BELUM TERUNGKAP

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Terbakarnya Suzuki ST 150 Fitura dengan No.Pol : Z 1740 N mobil dinas (mobdin) Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja KabupatenTasikmalaya dan warung milik Asep Pemana (54) yang terjadi pada dini hari sekitar pukul 02:30 Wib di Kampung Pasanggrahan Rt/Rw, 003/001, hingga saat ini masih teka-teki dan menjadi sorotan publik. (22/06)

Informasi yang dihimpun dari keterangan saksi menjelaskan kronologisnya, salah satunya saksi Rifaldi (13) yang merupakan anak pemilik warung, ia menuturkan saat akan mengambil charger handphone  di lantai  2 ia melihat kobaran api di luar rumah sudut rollingdor warung, lalu saksi bergegas membangunkan orang tuanya (Asep Permana) dan keluar rumah untuk memintan bantuan warga.

“Saat hendak keluar rumah saya melihat lagi kobaran api di bawah mobil Dinas Desa Margalaksana yang sedang terparkir di pinggir jalan dengan jarak dari warung yang terbakar sekitar 4 meter, “terang Rifaldi. 

Api pun dapat dipadamkan pada pukul 03:00 Wib oleh warga sekitar dengan menggunakan alat seadanya, atas kejadian tersebut pemilik warung, Asep Permana mengaku mengalami kerugian mencapai Rp5 juta. Sementara mobil dinas Desa Margalaksana mengalami kerusakan di bagian mesin bawah serta karpet dalam mobil ikut terbakar dan kerugian ditaksir Rp3 juta, tapi anehnya hingga saat penyebab kejadian kebakaran kios warung dan mobil dinas tersebut belum diketahui penyebabnya. 

Sementara di Kepala Desa Margalaksana Jaja Hidayat saat berada di lokasi kejadian membenarkan  mobil pelayanan milik Desa Margalaksana dan warung milik ketua RW 01 terbaka, namun kobaran api baik yang berasal dari mobil atau pun bangunan warung tidak sampai menjalar kebagian lainya karena api dapat cepat dipadamkan warga. 

“Mobil pelayanan milik desa ini sedang parkir di depan rumah Pak Ketua RW 01 karena habis dipakai Pak Ketua Rt setempat dan belum sempat di kembalikan ke kantor desa, “terang Jaja. 

Atas nama Pemdes Margalaksana Jaja mengucapkan terimakasih kepada warga yang sigap memadamkan kobaran api sehingga api pun cepat padam dan musibah tidak sampai menghanguskan seluruh bangunan warung dan mobil dinas. 

Jaja juga menghimbau kepada warga agar selalu berhati-hati jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali, waspada dalam setiap melakukan segala sesuatu hal apalagi yang berkaitan dengan api karena lalai sedikit saja semua pihak akan kena dampak. 

“Jadikan musibah ini menjadi pembelajaran berharga agar kedepan selau berhati-hati, “ucapnya. 

Sementara hingga berita ini diturunkan penyebab kejadian terbakarnya mobdes dan warung milik Asep Permana masih belum ada penjelasanpenyebabnya, dari informasi yang didapat kejadian ini sudah ditangani langsung oleh Polres Tasikmalaya dan saat ini sedang menunggu hasil Labfor Polda Jabar. 

(herman)


KEGIATAN OPEN TURNAMEN BOLA VOLI KAPOLRES TASIKMALAYA KOTA CUP WARNAI HUT BHAYANGKARA KE 76

pangandarannews.com/tasiknews - Untuk memeriahkan HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022 Polres Tasikmalaya Kota menggelar Open Turnamen Bola Voli Putra Putri, bertempat di GOR Sukapura Dadaha Kota Tasikmalaya.(23/06). 

Usai memimpin pembukaan open tournament tersebut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si, kepada sejumlah awak media menyampaikan kegiatan ini dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara Ke-76 Tahun 2022. 

Kapolres juga menyampaikan terimakasih atas kehadiran undangan dari Forkopimda, TNI-Polri dan semua pihak yang mendukung terselenggaranya Turnamen Bola Voli ini. 

Open Turnamen Bola Voli ini kata Kapolres, merupakan rangkaian kegiatan Jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menyambut HUT Bhayangkara Ke-76, dan sebelumnya telah digelar beberapa kegiatan seperti Bakti Sosial, Bakti Kesehatan, Sepeda Santai, Mini Soccer, dan Tahfidz Qur'an. 

“Turnamen Bola Voli ini untuk memperebutkan Piala Bergilir Kapolres Tasikmalaya Kota dengan harapan kegiatan seperti ini ke depannya bisa berkelanjutan, “ujarnya.

Sementara Panitia Penyelenggara Iptu Dedi menambahkan, Open Turnamen Bola Voli Kapolres Tasikmalaya Kota Cup yang rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari ini diikuti 14 Tim Putra dan 10 Tim Putri. 

Momen ini kata Dedi merupakan awal kebangkitan olahraga Bola Voli di Wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, dengan menghadirkan pemain-pemain Pro Liga.

“Saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak serta dukungan dari PBVSI Kota Tasikmalaya sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan," ucap Dedi. (anwarwaluyo-hms)



HASIL PENGUNGKAPAN 1 BULAN, POLRES TASIK KOTA BEKUK 6 PENGEDAR RIBUAN OBAT PSIKOTROPIKA

pangandarannews.com/tasiknews – Bertempat di halaman mako, dalam press rilisnya yang dipimpin langsung Kapolres Tasik Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan Polres Tasik Kota telah berhasil mengungka peredaran ribuan obat psikotropika berikut 6 pengedarnya yang diamankan Satuan Resese Narkoba. (22/06) 

Aszhari menjelaskan, tersangaka berinisial SA, AA, KG, RO, AD, dan GG, dapat diamankan berikut barang bukti diantaranya 3,37 gram Sabu, 88 Tablet Alprazolam dan 6.015 butir obat warna kuning berlogo MF. 

"Kami amanakan 6 tersangka, masing-masing 3 Pengedar Sabu-sabu dan 3 Pengedar Obat Psikotropika, dan ini merupakan hasil pengungkapan dalam 1 bulan," jelas Kapolres.

Ia menambahkan, modus operandi para tersangka dalam melakukan peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya ini dengan menggunakan sistem tempel, sehingga antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu. 

"Salah satu pelaku merupakan residivis kasus ganja, sekarang dia tertangkap lagi saat mengedarkan sabu,"imbuhnya. 

Selanjutnya menurut Kapolres, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat (1) Jo Pasal 124 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.

Kemudian juga menerapkan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara. (anwarwaluyo-udirustandi-hms)


LEBIH 20 SISWA SMAN I PANGANDARAN NAIK BERSYARAT

pangandarannews.com - Lebihdari 20 siswa SMAN I Pangandaran dari beberapa tingkatan pada kenaikan kelas tahun ini naik bersyarat. Hal ini disampaikan langsung oleh Drs. H. Sukirman, S.T, M.Si selaku kepala sekolah dihadapan para orang tua siswa yang bermasalah.   

"Kami pihak sekolah sekedar mengajak bekerja sama dalam mendidik anak-anak kita. Bagaimana pun mereka harus mendapat perhatian dari para orangtua. Tetapi tidak harus dengan tindakan kurang baik, tak harus dimarahi, jelas Sukirman.

Sukirman menilai anak-anak bermaslah ini hanya perlu perhatian serius dari para orangtua, mengingat sekolah hanya punya separuh waktu, sementara selebihnya bersama orangtuanya.

Pelanggaran yang dilakukan siswa bermaslah ini adalah dari sisi kedisiplinan, baik karena bolos, kurang aktif dalam tugas-tugas bahkan ada yang berulang-ulang bolos dengan memanjat dinding pagar sekolah. Hal senada juga dijelaskan oleh para guru lainya. Terutama dari guru BP  yang bertugas memberi bimbingan dan penyuluhan kepada siswa bermasalah.

Para orang tua siswa tersebut sebagian memberi respon positif, hingga meminta kepada pihak sekolah agar selalu memberi informasi atas tindakan anaknya. Jangan menunggu persoalan anak bertumpuk. 

Sementara pihak sekolah yang disambut langsung oleh kepsek sangat merespon masukan dari orangtua siswa, walaupun sebetulnya pihak sekolah secara intens memberikan informasi tentang setiap siswa bermaslah melalui guru wali kelasnya masing-masing.

Sebelumnya pada acara kenaikan kelas ini pihak sekolah mementaskan berbagai kreatifitas siswa dihadapan seluruh para orang tua. Acara tersebut murni muncul dari gagasan para siswa yang tergabung dalam OSIS. 

Kegiatan ini adalah keinginan para siswa sendiri, mereka memberikan pemikirannya agar tahun ini kenaikan kelas digelar bersamaan dengan berbagai kreatifitas siswa seperti puisi, nyanyi dan lainnya."

"Acara kegiatan ini adalah gagasan para siswa (OSIS), bahkan mereka membuat. Tatatertib siswa untuk siswa kemudian, "kata Sukirman

Dan tatatertib tersebut telah diketahui oleh para orang tua siswa serta disetujui oleh Komite sekolah, dengan harapan sekolah SMAN I Pangandaran ini lebih baik lagi kedepannya. (harisfirdaus)

Tanggapan Fraksi PAN Atas 4 buah Raperda Inisiatif DPRD abupaten Pangandaran Tahun 2022, Raperda Tersebut Selaras Dengan Kebutuhan Masyarakat

Pangandarannews.com  - DPRD Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu menggelar rapat paripurna, atas Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2022, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran. (06/06).

Dalam penyampaian pendapatnya yang disampaikan Yenyen Widiani SH, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, keempat Raperda tersebut diantaranya : 1. Raperda tentang pasilitasi penyelenggaraan pesantren. 2. Raperda tentang peubahan atas praturan daerah no 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa. 3. Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan. 4.Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase.

Dikatakan Yeyen, terkait pasal 56 undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, rancangan peraturan daerah propinsi dapat berasal dari DPRD provinsi, atau gubernur.

Pansus VI Mengusulkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Desa Wisata, Pencalonan Pemilihan Pengangkatan Pelantikan Pemberhentian Kepala Desa untuk Ditetapkan Menjadi Perda

Menurut pasal 63 undang undang yang sama, berlaku secara mutatis mutandi terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota, hal ini menegaskan bahwa pemeritah daerah dan DPRD memilki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah, sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan Perda dapat mengajukan usul inisiatif.

Usulan Raperda ini, tegas Yeyen, memiliki nilai strategis sehingga perlu segera disyahkan untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2022. Setelah mengkaji dan mencermati usulan draft rancangan peraturan daerah yang di usulkan dari inisiatif DPRD dan di tanggapi dengan respon yang sangat baik oleh pemerintah.

“Dan kami fraksi PAN menilai draft Raperda tersebut telah selaras dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat Pangandaran, " ujar Yenyen.(PNews)


Fraksi Persatuan Beri Tanggapan Atas Pendapat Bupati Terhadap Empat Buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2022

Pangandarannews.com - DPRD Pangandaran menggelar Sidang Rapat Paripurna tetang Pendapat Bupati Pangandaran, terhadap Empat Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2022, yang langsung di gelar di gedung Rapat paripurna DPRD. (06/06).

Miftah Farid selaku perwakilan dari Fraksi Persatuan menyampaikan, Raperda ini merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang titik ujungnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat, “kata Miftah.

Miftah mengatakan, setelah mencermati dan menyimak pandangan Bupati pangandaran atas Raperda inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tentang, 1. Perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa; 2. Pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; 3. Penyelenggaraan sistem drainase; dan 4. Fasilitas penyelenggaraan pesantren, maka Fraksi Persatuan mengapresiasi setinggi tingginya atas pandangan dan pendapat bupati yang telah menyetujui Raperda inisitaif DPRD untuk dijadikan agenda penting dan dibahas bersama antara bupati beserta DPRD kabupaten pangandaran.

Hal ini tentunya menurut Miftah akan mendukung jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pangandaran sebagaimana yang diamanatkan uud 1945 serta undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dan dengan adanya sinergisitas antara legislatif dan eksekutif ini, lanuut Miftah, ini merupakan cerminan pengamalan nilai demokrasi dalam pemerintahan di kabupaten pangandaran yang tentunya dengan sinergisitas ini menjadi modal berharga untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan menjadi pemantik pesatnya pembangunan di kabupaten pangandaran.

“Sehingga bisa terwujud masyarakat yang adil, makmur, gemah ripah, repeh, rapih yang hulunya menjadikan kabupaten pangandaran menjadi daerah baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur yang diridhoi dan dirahmati allah, " kata Miftah. (PNews)


Ini Jawaban Fraksi Partai Golkar Atas Pendapat Bupati Terhadap 4 Buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2022

Pangandarannews.com- Dalam tanggapan dari Fraksi Golongan Karya yang dibacakan Ade Ruminah, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan rapat untuk memberikan jawaban fraksi partai golongan karya DPRD kabupaten pangandaran terkait pendapat bupati pangandaran terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2022.(06/06)

Ia mengatakan, sesuai penjelasan Bupati Pangandaran mengenai 4 buah Raperda inisiatif DPRDkabupaten pangandaran, Fraksi Partai Golongan Karya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan selanjutnya Fraksi Golkar akan membawanya ke dalam pembahasan selanjutnya, sehingga mampu meningkatkan kinerja DPRD kabupaten pangandaran.

Demikian jawaban Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap 4 buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2022.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pimpinan rapat dan hadirin sidang paripurna. Mohon maaf apabila didalam penyampaian terdapat hal-hal yang tidak berkenan. semoga Alloh S.W.T senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan terbaik bagi kita semua, amin, "p[ungkas Ade. (PNews)


BUPATI DAN MASYARAKAT SENANG, BANDING DI PT BANDUNG TERKAIT LAPANG KATAPANGDOYONG DIMENANGKAN PEMKAB PANGANDARAN

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata
pangandarannews.com – Beberapa waktu lalu saat menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Cimis terkait gugatan PT Griya atas lahan Lapang Katapangdoyong dimenangkan perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), hal ini tentu mebuat masyarakat dan pemda merasa prihatin atas putusan tersebut.

Seperti disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat wawancara dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya. Menurut Jeje ia tidak habis pikir karena saat di PN Ciamis perkara hukum terkait lapang Katapangdoyong dimenangkan pihak PT Griya, malah dalam putusan PN tersebut Pemkab Pangandaran didenda Rp 10 milyar karena sebagian lahan tersebut yang digunakan untuk jalan.

“Tapi apa pun saat kita tetap harus menghormati putusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ciamis, “ungkap Jeje.(20/06)

Bukan hanya menghormati putusan PN Ciamis Nomor 18/Pdt.G/2021/PN.Cm, tanggal 8 Pebruari 2022, bahkan saat itu, kata Jeje ia pun berusaha meredam masyarakat agar bisa menerima putusan yang saat itu memenangkan pihak perusahaan, hingga Pemkab Pangandaran pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Sebenarnya persoalannya sederhana, jika pihak perusahaan pemegang HGB tidak membangun serta tidak memberi manfaat apa-apa tentunya wanprestasi, dan saat itu Pemkab Pangandaran pun mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai otoritas masalah pertanahan, untuk menggunakan lahan tersebut.

Dan saat itu menurut Jeje Pemkab Pangandaran baru mengajukan permohonan, dipenuhi dan tidaknya itu tentu hak BPN, masa itu dianggap melawan hukum. 


Apalagi, ujar Jeje, dalam putusan PN Ciamis Pemda Pangandaran harus membayar denda Rp 10 milyar, padahal semua masyarakat Pangandaran mengetahui jalan tersebut sudah ada jauh sebelum dan sesudah HGB ada.

lapang Katapangdoyong
Jeje menyebut, otoritas pemegang kekuasaan pengelolaan tanah itu ada di BPN  bukan di bupati, dan saat itu bupati melihat HGB PT Griya tersebut sudah habis dan tidak dibangun, lalu pemda pun mengirimkan surat ke BPN memohon agar diberi ruang untuk mengelola lapang Katapangdoyong akan dijadikan terminal pariwisata yang representatif.

“Masa permohonan ke BPN tersebut dianggap melawan hukum, kami kan hanya meminta, dan ini pun belum tahu apakah BPN memenuhi permintaan kami atau tidak, “ucap Jeje.

Jeje mengatakan, untuk saat ini Pemkab Pangandaran masih menunggu apakah pihak PT Griya mengajukan kasasi taua tidak, tentu semua harus menghormati proses hukum yang ada. (PNews)


Berikut petikan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, 

Senin, 06 Jun. 2022 Nomor Putusan Banding : 175/PDT/2022/PT BDG

Amar Putusan Banding

M E N G A D I L I:

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis, Nomor 18/Pdt.G/2021/PN.Cms., tanggal 8 Pebruari 2022, yang

dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI

DALAM KONPENSI : • Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

DALAM REKONPENSI :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi I dan II/Tergugat I dan II Konpensi untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Pangandaran tidak mempunyai kekuatan hukum karena

tidak mempunyai alas hak menurut hukum;

4. Menyatakan tanah bekas SHGB Nomor : 1/Pangandaran, berstatus menjadi Tanah Negara dan dikuasai langsung

oleh negara;

5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan lahan tanah bekas SHGB Nomor

1/Pangandaran kepada Negara dalam hal ini Kementrian ATR/BPN RI melalui Kepala Kantor Wilayah ATR/BPNProvinsi Jawa Barat setelah putusan perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan tanah bekas SHGB Nomor : 1/Pangandaran, berstatus menjadi Tanah Negara dan dikuasai langsung

oleh negara;

7. Memerintahkan Turut Tergugat I Rekonvensi (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran) dan Turut

Tergugat II Rekonvensi (Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat), untuk menolak

permohonan perpanjangan/pembaharuan bekas SHGB Nomor : 1/Pangandaran yang dimohonkan oleh

Tergugat Rekonvensi;

8. Menghukum Turut Tergugat I Rekonvensi (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran) dan atau Turut

Tergugat II Rekonvensi (Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat) untuk tunduk dan patuh

terhadap putusan perkara ini. 1. Menghukum Terbanding I semula Penggugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang

dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Majelis Hakim Banding

Hakim Ketua:ELNAWISAH, S.H., M.H. Hakim Anggota:AGOENG RAHARDJO, S.H. Hakim Anggota:R MATRAS SUPOMO, S.H., M.H. Panitera

Pengganti SAFRIDA ERWANI DAULAY S.H, M.H



 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN