BUPATI DAN MASYARAKAT SENANG, BANDING DI PT BANDUNG TERKAIT LAPANG KATAPANGDOYONG DIMENANGKAN PEMKAB PANGANDARAN

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata
pangandarannews.com – Beberapa waktu lalu saat menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Cimis terkait gugatan PT Griya atas lahan Lapang Katapangdoyong dimenangkan perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), hal ini tentu mebuat masyarakat dan pemda merasa prihatin atas putusan tersebut.

Seperti disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat wawancara dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya. Menurut Jeje ia tidak habis pikir karena saat di PN Ciamis perkara hukum terkait lapang Katapangdoyong dimenangkan pihak PT Griya, malah dalam putusan PN tersebut Pemkab Pangandaran didenda Rp 10 milyar karena sebagian lahan tersebut yang digunakan untuk jalan.

“Tapi apa pun saat kita tetap harus menghormati putusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ciamis, “ungkap Jeje.(20/06)

Bukan hanya menghormati putusan PN Ciamis Nomor 18/Pdt.G/2021/PN.Cm, tanggal 8 Pebruari 2022, bahkan saat itu, kata Jeje ia pun berusaha meredam masyarakat agar bisa menerima putusan yang saat itu memenangkan pihak perusahaan, hingga Pemkab Pangandaran pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Sebenarnya persoalannya sederhana, jika pihak perusahaan pemegang HGB tidak membangun serta tidak memberi manfaat apa-apa tentunya wanprestasi, dan saat itu Pemkab Pangandaran pun mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai otoritas masalah pertanahan, untuk menggunakan lahan tersebut.

Dan saat itu menurut Jeje Pemkab Pangandaran baru mengajukan permohonan, dipenuhi dan tidaknya itu tentu hak BPN, masa itu dianggap melawan hukum. 


Apalagi, ujar Jeje, dalam putusan PN Ciamis Pemda Pangandaran harus membayar denda Rp 10 milyar, padahal semua masyarakat Pangandaran mengetahui jalan tersebut sudah ada jauh sebelum dan sesudah HGB ada.

lapang Katapangdoyong
Jeje menyebut, otoritas pemegang kekuasaan pengelolaan tanah itu ada di BPN  bukan di bupati, dan saat itu bupati melihat HGB PT Griya tersebut sudah habis dan tidak dibangun, lalu pemda pun mengirimkan surat ke BPN memohon agar diberi ruang untuk mengelola lapang Katapangdoyong akan dijadikan terminal pariwisata yang representatif.

“Masa permohonan ke BPN tersebut dianggap melawan hukum, kami kan hanya meminta, dan ini pun belum tahu apakah BPN memenuhi permintaan kami atau tidak, “ucap Jeje.

Jeje mengatakan, untuk saat ini Pemkab Pangandaran masih menunggu apakah pihak PT Griya mengajukan kasasi taua tidak, tentu semua harus menghormati proses hukum yang ada. (PNews)


Berikut petikan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, 

Senin, 06 Jun. 2022 Nomor Putusan Banding : 175/PDT/2022/PT BDG

Amar Putusan Banding

M E N G A D I L I:

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis, Nomor 18/Pdt.G/2021/PN.Cms., tanggal 8 Pebruari 2022, yang

dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI

DALAM KONPENSI : • Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;

DALAM REKONPENSI :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi I dan II/Tergugat I dan II Konpensi untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1/Pangandaran tidak mempunyai kekuatan hukum karena

tidak mempunyai alas hak menurut hukum;

4. Menyatakan tanah bekas SHGB Nomor : 1/Pangandaran, berstatus menjadi Tanah Negara dan dikuasai langsung

oleh negara;

5. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan lahan tanah bekas SHGB Nomor

1/Pangandaran kepada Negara dalam hal ini Kementrian ATR/BPN RI melalui Kepala Kantor Wilayah ATR/BPNProvinsi Jawa Barat setelah putusan perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan tanah bekas SHGB Nomor : 1/Pangandaran, berstatus menjadi Tanah Negara dan dikuasai langsung

oleh negara;

7. Memerintahkan Turut Tergugat I Rekonvensi (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran) dan Turut

Tergugat II Rekonvensi (Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat), untuk menolak

permohonan perpanjangan/pembaharuan bekas SHGB Nomor : 1/Pangandaran yang dimohonkan oleh

Tergugat Rekonvensi;

8. Menghukum Turut Tergugat I Rekonvensi (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran) dan atau Turut

Tergugat II Rekonvensi (Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat) untuk tunduk dan patuh

terhadap putusan perkara ini. 1. Menghukum Terbanding I semula Penggugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang

dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

Majelis Hakim Banding

Hakim Ketua:ELNAWISAH, S.H., M.H. Hakim Anggota:AGOENG RAHARDJO, S.H. Hakim Anggota:R MATRAS SUPOMO, S.H., M.H. Panitera

Pengganti SAFRIDA ERWANI DAULAY S.H, M.H



Related

berita 6032947184978590008

Posting Komentar

emo-but-icon

item