Untuk Kenyamanan Dan Estetika Wisata, Pemkab Pangandaran Akan Tata Ulang Pedagang dan Perahu Nelayan di Pantai Batukaras

PANGANDARANNEWS.COM - Untuk kenyamanan wisatawan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan menata ulang pedagang dan perahu nelayan di kawasan Pantai Batukaras menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. 

Selain untuk kenyamanan, penataan ini juga dilakukan untuk meningkatkan estetika kawasan wisata di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Seperti disampaikan Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, langkah ini merupakan hasil kesepakatan antara pedagang, nelayan, dan Pemkab Pangandaran dalam musyawarah yang digelar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batukaras.

"Kami semua sepakat, dan para pedagang pun siap ditertibkan dan ditata kembali," kata bupati. (23/02/26).

Selain pedagang, sebanyak 33 perahu nelayan pun akan dipindahkan ke lokasi yang lebih tertata. 

Menurut bupati, penataan ini harus dilakukan karena aspek estetika yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan sektor pariwisata di Pantai Batukaras.

Saat ini, terang bupati, puluhan perahu itu berada di blok Batukaras dan sebagian posisinya menghalangi badan jalan. Dan dipastikan sebelum lebaran nanti, ini akan ditertibkan agar tidak lagi mengganggu akses jalan.

Sementara untuk relokasi pedagang, imbuh bupati, Pemkab Pangandaran berencana menempatkan mereka di sekitar TPI Sanghiyangkalang. Namun, rencana ini masih akan dibahas lebih lanjut dan menunggu izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami akan mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemprov Jabar terkait pemindahan pedagang ini," jelas bupati. (hiek)






Atasi Limbah Mengalir Ke Laut, Pemkab Pangandaran Coba Bangun IPAL di Pantai

Nanang Heryanto
PANGANDARANNEWS.COM -  Untuk antisipasi agar air limbah hotel tidak masuk ke laut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran saat ini mulai membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pantai Barat Pangandaran.

Seperti disampaikan Kabid Binamarga Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran, Nanang Heryanto,  IPAL yang saat ini dibangun ditujukan untuk pengolahan limbah dari pemukiman penduduk.

"Jadi  dalam penggunaanya juga terbatas, hanya untuk persekian rumah dulu," jelas Nanang, kepada sejumlah wartawan.(23/02/26).

Untuk sementara ini, ujar Nanang, IPAL tersebut belum bisa menampung limbah dari hotel di sekitaran Pantai Barat Pangandaran. Karena berapa jumlah kamar di hotel tersebut belum terukur, kedepanya bisa dicoba untuk dipadukan dengan limbah dari hotel.

"Dalam pembangunan IPAL ini harusnya selesai di tahun 2025 sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, namun  pengerjaanya belum 100 persen," terangnya.

Sementara Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami menjelaskan, pembangunan IPAL tersebut merupakan yang pertama dan sebagai field project di Pantai Barat Pangandaran. Dan jika ini berhasil, maka akan jadi percontohan bagi yang lain.

"Kita upayakan agar pembangunan IPAl ini bisa selesai sebelum lebaran, dan kalau ini berhasil akan kita bangun di tempat lain," katanya.

Bupati menambahkan, dugaan permasalahan limbah yang masuk ke laut Pangandarn sudah lama menjadi perbincangan dan saat ini pemda sedang berupaya untuk mengatasinya(hiek)

Ini Tanggapan Ketua DPRD Pangandaran Terkait Laporan RPB Terhadap Anggota Dewan Yang Diduga Terlibat Kasus MBA

 Asep Noordin
PANGANDARANNEWS.COM – Saat diminta tanggapannya terkait laporan Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) terhadap Anggota DPRD yang terlibat kasus MBA, kepada Badan Kehormatan (BK), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin mengatakan, untuk masalah tersebut sudah ada tata tertib, tata beracara dan kode etik sehingga pihaknya mendorong BK segera melakukan rapat dan konsolidasi untuk membahas aduan dari RPB.

“Menghimpun informasi dan sebagainya sebagai bahan untuk menindaklanjuti laporan kepada BK,” terangnya, Jumat (20/02/26).

Ia mengaku mendukung tindak lanjut pengungkapan kasus MBA oleh pihak kepolisian, tentunya dengan langkah-langkah yang kini sedang dilakukan. Nanti bisa lihat secara real, apakah ini ada tindak pidana atau perdata. 

Asep meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar ada edukasi terkait keuangan dan juga program pemulihan ekonomi, karena ia melihat kasus MBA tidak hanya terjadi di Pangandaran tetapi juga di daerah lain.

“Pada prinsipnya ini merupakan kejahatan ekonomi, yang mempengaruhi secara sosial dan psikologis,” imbuhnya.

Kemudian kepada Satgas PASTI, Asep juga berharap bisa memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin uang mereka kembali.

Asep menyebut, DPRD belum melakukan penyisiran apakah yang ikut itu pasif atau ikut mengajak kepada yang lain untuk bergabung. “Saya minta kepada BK untuk melakukan penyisiran,” kata Asep Noordin.

Untuk sementara ini, pihaknya tidak bisa mengawang-ngawang mengenai sanksi yang akan diberikan kepada anggota dewan tersebut jika ada pelanggaran.

“Saya undang fraksi karena ini masuk ke ranah politis dan sebagainya,  jadi silahkan nanti melakukan langkah-langkah internal,” ucapnya.(hiek¬)


Buntut Diduga Ada Anggota DPRD Pangangdaran Terlibat MBA, RPB Laporkan ke Badan Kehormatan

PANGANDARANNEWS.COM - Massa yang tergabung dalam Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) melaporkan, ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga mempromosikan investasi bodong di aplikasi MBA.

Koordinator RPB, Tian Kadarisman mengatakan, dugaan keterlibatan anggota DPRD ini dianggap sebuah pengkhianatan terhadap marwah lembaga.

Ia menyampaikan, pihaknya sengaja datang ke gedung DPRD dengan membawa bukti nyata atas degradasi moral. Selain itu, RPB menyampaikan pelanggaran etika sistemik yang dilakukan oleh oknum dewan tersebut.

“Berdasarkan fakta lapangan, kami menemukan indikasi tiga peran oknum Anggota DPRD yang telah mengkhianati mandat rakyat demi keuntungan pribadi,” terangnya. (20/02/26).

Bukti yang disampaikan RPB, antara lain pertama, Sang Promotor (Affiliator). Oknum ini secara aktif dan terang-terangan ada dalam ruang publik promosi Investasi bodong MBA, tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik.

Selain itu, anggota DPRD dilarang keras mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan posisinya, karena jabatan Anda adalah instrumen pelayanan, bukan menjadi marketing investasi sampah yang menjerumuskan rakyat. 

Kedua, Sang Penjamin Legitimator, oknum ini menyalahgunakan status dewan untuk memberikan legitimasi palsu bahwa investasi ini aman. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pasal 3 mengenai integritas dan kejujuran. Marwah jabatan bukanlah barang dagangan yang bisa Anda gadaikan demi recehan komisi.

Ketiga, lanjut Tian, Sang Pemberi, oknum ini mengetahui adanya ketimpangan namun memilih bungkam demi bermain di air keruh. Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa mereka secara masif merekrut anggota baru. 

“Mereka juga mulai dari lingkaran keluarga hingga masyarakat luas untuk mengejar target pribadi dan bonus komisi semata,” imbuh Tian.

Tian menambahkan, berdasarkan Pasal 5 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik yang menyatakan setiap Anggota Dewan wajib bersikap responsif terhadap penderitaan rakyat.

 “Diamnya DPRD saat rakyat tertindas, ditambah pengkhianatan demi keuntungan finansial pribadi adalah bukti nyata bahwa kalian secara moral dan etika telah gugur. Dengan demikian, kalian sudah tidak layak lagi duduk di kursi terhormat ini,” tegasnya.

Bagi oknum yang merasa telah melakukan tindakan di luar jalur Kode Etik dan mengkhianati kepercayaan rakyat, RPB  menyampaikan pesan terbuka dan jauh lebih menghormati langkah ksatria apabila saudara sadar diri, mengakui kesalahan, dan mengambil tanggung jawab moral dengan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran. 

Langkah ini, kata Tian, adalah satu-satunya cara bagi mereka untuk menjaga sedikit sisa martabat. Jika langkah ksatria itu tidak diambil, pihaknya menuntut Badan Kehormatan (BK) untuk se proaktif dan segera jemput bola. Mereka juga harus memeriksa bukti yang diberikan dan memanggil oknum terkait tanpa menunda.

”Pelanggaran etika sudah nyata di depan mata! Menonaktifkan sementara, jika tidak ada niat baik untuk mundur, BK wajib merekomendasikan hukum berupa sanksi berat sesuai Pasal 17 Peraturan No. 2/2020,” tandasnya.(hiek)


Hati-Hati Ada Website Palsu DPRD Pangandaran, Yang Asli Malah Tak Bisa Dibuka

PANGANDARANNEWS.COM -Dinas Kominfo dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran menemukan adanya situs yang mencatut DPRD Kabupaten Pangandaran, bukan hanya mengunakan nama lembaga namun materi yang ditampilkan pun memunculkan konten legislator.

Pihak Diskominfo Pangandaran mengatakan, perbedaan situs resmi DPRD Pangandaran adalah dprdpangandaran.go.id. Sementara saat ini muncul website dengan alamat dprdpangandaran.org. 

“Situs yang meniru adalah dprdpangandaran.org,” ungkap Kepala Diskominfo Pangandaran Tonton Guntari Kamis (19/02/26)

Ia menjelaskan, seluruh situs resmi instansi pemerintah di Indonesia baik pusat maupun daerah, wajib menggunakan domain tingkat tinggi (Top Level Domain). Penggunaan domain ini diatur secara ketat dan memerlukan persyaratan administrasi khusus dari pemerintah, sehingga menjamin keaslian dan legalitas sumber informasi.

Sebaliknya domain umum seperti .org, .com, atau .net dapat didaftarkan oleh siapa saja tanpa verifikasi sebagai instansi pemerintah, sehingga domain tersebut tidak ideal digunakan oleh lembaga pemerintah karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pihaknya juga meminta warga selalu memverifikasi alamat situs web sebelum membukanya dengan memastikan akhiran domain adalah .go.id untuk instansi pemerintah, serta tidak menyebarluaskan tautan (link) situs palsu tersebut melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp guna menghindari kebingungan public.

Apabila masyarakat menemukan informasi yang meragukan atau indikasi situs palsu lainnya yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Diskominfo atau melalui media sosial komunitas Pangandaran Saber Hoaks.

Terlepas dari itu, website resmi DPRD Pangandaran dengan alamat dprdpangandaran.go.id malah kondisinya bermasalah. Ketika dibuka, hanya muncul keterangan bahwa server tidak ditemukan.(hiek)


Rohimat Resdiana, Secara Regulasi Penggunaan Produk Lokal Harus Sampai 80 Persen

Rohimat Resdiana
PANGANDARANNEWS.COM – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pangandaran fraksi PDI Perjuangan, Rohimat Resdiana, menyoroti belum maksimalnya penyerapan hasil pertanian warga Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang dalam program dapur SPPG saat menggelar reses tahun sidang 2026 di Aula Desa Kedungwuluh. (12/02/26)

Ia mengatakan, secara regulasi penggunaan produk lokal itu seharusnya sampai 80 persen. Namun faktanya, hasil bumi masyarakat kita belum masuk secara maksimal. Ini yang akan kami dorong untuk dibahas serius di DPRD.

Menurutnya beras dan komoditas pertanian lainnya dari Desa Kedungwuluh belum terserap optimal padahal desa tersebut memiliki potensi produksi yang memadai, kondisi ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal yang menjadi tujuan utama program tersebut.

“Kalau programnya untuk pemberdayaan ekonomi lokal ya tentu harusnya petani lokal yang pertama merasakan manfaatnya, jangan sampai hanya jaditulisan di atas kertas saja,” katanya.

Rohimat menyebut, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan ekonomi para petani. Dan ia pun akan mendorong pembahasan lebih lanjut, baik melalui rapat gabungan fraksi maupun Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan.

“Kita akan panggil stakeholder terkait. Kita ingin tahu kendalanya di mana, apakah soal kualitas, distribusi, atau mekanisme pengadaan. Semua harus terbuka,” imbuhnya.

Selain isu serapan produk lokal, dalam resesnya ia juga menerima aspirasi terkait belum tersedianya lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dan Rohimat,  membenarkan adanya keluhan tersebut dan menyebut terdapat potensi pemanfaatan lahan eks-HGU (Hak Guna Usaha).

“Memang ada keluhan soal lahan KDMP yang belum tersedia, tapi ada peluang dari lahan eks-HGU yang bisa dimanfaatkan dan ini akan kita tindak lanjuti lebih dalam,” tegasnya.

Dalam pertemuan dengan konstituen, Rohimat yang duduk di Komisi I DPRD Pangandaran turut membahas sektor pemerintahan serta menyampaikan sejumlah program strategis pemerintah daerah.

‎Sebagai anggota Komisi I, kata Rohimat, ia lebih banyak membahas terkait tata kelola pemerintahan. Dan reses ini, tentu menjadi momentum untuk menggali aspirasi sekaligus menyampaikan apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran di bawah kepemimpinan Bupati saat ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha menegaskanm, reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Reses ini adalah komunikasi dua arah, artinya spirasi masyarakat akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan maupun pengawasan program pemerintah daerah.

“Sedikitnya ada empat manfaat utama reses, antara lain  menjembatani kesenjangan informasi, memberikan masukan perencanaan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas dewan, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislative,” terangnya.(hiek)


Kolaborasi Apik, Pegiat Sosial Dan Pemdes Cijeungjing Santuni 37 Anak Yatim Piatu

PANGANDARANNEWS.COM/CIAMISNEWS - Para pegiat sosial Desa Cijengjing, Kecamatan Cijengjing, Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan santunan bagi 37 anak yatim-piatu sebagai penerima manfaat sekaligus acara mungahan, yang digelar di sula desa.(18/02/26)

Menurut Ketua Pegiat Sosial Desa Cijengjing, Cevi Iman, santunan ini diselenggarakan setiap bulan dengan sumber dana berasal dari infak para pegiat sosial.

"Sedikit rezeki ada hak anak yatim-piatu, dua setengah persen hak anak yatim-piatu harus diberikan," ujarnya kepada Pangandarannews.com.

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian mungahan tersebut, kata Cevi, bertujuan untuk memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan sekaligus mempererat tali silaturahmi antar warga.

Terpisah, Kepala Desa Cijengjing, Adang, mengaku pihaknya terus sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh para pegiat sosial muda.

Kepedulian mereka, menurut Adang, begitu luar biasa.

"Dan memang benar bahwa dalam harta rezeki kita bukan milik kita semua, tapi ada hak anak yatim-piatu dua setengah persen yang harus diberikan," jelasnya.(anwarwaluyo)

Akibat Diterjang Angin Kencang, Atap 9 Rumah Warga Di Kalipucang Pangandaran Beterbangan

PANGANDARANNEWS.COM - Angin kencang disertai hujan deras menerjang Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, mengakibatkan sedikitnya sembilan rumah warga terdampak.(19/02/26) sekitar pukul 15.0 WIB.

menurut data dari pemerintah desa warga yang terdampak tersebar di dua dusun, Dusun Girisetra dan Dusun Empangsari.

Seperti disampaikan Kepala Desa Kalipucang, Teguh Sugiharto, angin kencang datang secara tiba-tiba saat hujan deras.

"Angin puting beliung terjadi berbarengan dengan hujan deras, tapi alhamdulillah sampai saat ini tidak ada korban jiwa," ujar Sugiharto.(20/02/26).

Sugiharto mengatakan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran untuk penanganan lebih lanjut, termasuk terkait pendataan kerusakan.

Selain itu, imbuh Sugiharto, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) bersama Pemdes Kalipucang pun langsung melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak serta memberikan imbauan.

"Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan siaga dengan kondisi cuaca ekstrem saat ini," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Tagana Kabupaten Pangandaran, Nana Suryana, menyampaikan, ada sekitar tujuh kepala keluarga yang rumahnya terdampak angin kencang.

"Saat kejadian, bagian rumah yang pakai asbes dan seng bertebaran akibat tiupan angin kencang," jelasnya.(hiek)




Aduh, Ada Parkir Liar dengan Karcis Palsu di Lapang Dadaha Tasikmalaya ?

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNNEWS - Kawasan Dadaha Kota Tasikmalaya yang kerap menjadi tujuan masyarakat untuk beraktivitas, kembali menuai sorotan warga terkait parkir liar yang ada di lokasi tersebut.

Banyak warga dan pengguna jalan mengeluhkan adanya pungutan liar dengan karcis buatan sendiri yang diberikan oleh pihak tidak bertanggung jawab, sementara penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir tampaknya hanya sebatas aturan di kertas.

Masyarakat sudah cukup terganggu dengan parkir liar ini, apalagi ada yang datang saja lalu memberikan karcis sendiri dan lalu memungut uang secara sewenang-wenang. 

Salah seorang pedang yang biasa berjualan di sekitar lapang Dadaha mengatakan, seharusnya pihak yang berwenang bisa menertibkan hal ini. 

'Tapi kenapa seolah-olah tutup mata ya ?, " ucapnya.(19/02/26).

Dari pengamatan Pangandaran News di lapangan, tampak area parkir liar tersebut banyak digunakan oleh pengendara yang berhenti sementara untuk berbelanja atau mengikuti aktivitas lainnya. Tanpa pengelolaan yang jelas dan penertiban yang konsisten, kondisi ini semakin meresahkan. 

Dan beberapa orang yang mengaku sebagai "pengelola parkir", mereka bahkan berani menggunakan karcis buatan tangan tanpa ada tanda resmi dari pemerintah kota atau badan pengelola parkir yang sah.

Menurut salah seorang pengguna jalan, Siti, menambahkan para "petugas parkir" tersebut tidak bisa menjawab dengan jelas siapa yang menyuruh. Dan mungkin uang yang mereka dapatkan juga tidak masuk ke kas negara, hanya untuk keuntungan pribadi saja. 

"Kita berharap pihak penegak hukum atau dinas terkait segera turun tangan dan tidak lagi mengabaikan masalah ini," ungkapnya.

Selain merugikan negara, imbuh Siti, parkir liar yang tidak teratur juga menyebabkan kemacetan lalu lintas yang parah dan mengganggu akses kendaraan serta pejalan kaki. 

Sebenarnya, imbuh Siti, ia tidak keberatan membayar parkir jika prosesnya resmi dan uang yang dikumpulkan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum. Namun, pungutan liar seperti ini jelas tidak dapat diterima.

"Pungutan liar seperti ini harus segera dihentikan, kita butuh penertiban yang sungguh-sungguh bukan hanya sekedar omongan kosong," ujarnya.(anwarwaluyo)

Atur Jam Oeprasional Warung Nasi Selama Ramadhan, Pemkab Pangandaran Terbitkan SE

PANGANDARANNEWS.COM - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengeluarkan aturan terkait operasional warung nasi dan rumah makan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1/10/SETDA/2026.

Untuk warung nasi dan rumah makan dilarang memfasilitasi umat Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa secara sengaja, larangan ini dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang berpuasa. Larangan ini diantaranya, jam operasional warung nasi dan rumah makan mulai pukul 16:00-04:00.

Kemudian  semua tempat hiburan malam seperti karoke dan kafe, harus  tutup selama ramadhan. 

Tak hanya itu, akan dilakukan juga razia penyakit masyarakat (minuman keras, petasan dan warung remang-remang).

Kepada sejumlah awak media, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggar khususnya pengusaha hiburan malam yang membandel.

Tentu pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) ini, kata bupati, akan dilakukan sewaktu-waktu.

"Kami tidak akan segan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan operasional tersebut melalui koordinasi dengan Satpol PP dan Polres Pangandaran," tegasnya.(19/02/26)

Bupati juga menyebut, pihaknya akan bersinergi dengan jajaran Polres terkait pemantauan penyakit masyarakat untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Selain aturan operasional, bupati juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghargai kesucian bulan Ramadhan dan berharap warga dapat saling menghormati dengan tidak makan atau minum secara terbuka di depan umum pada siang hari.

Pada sektor pendidikan, bupati juga menginstruksikan agar para siswa untuk mengisi waktu dengan kegiatan produktif melalui pesantren kilat di lingkungan masing-masing.

“Untuk mempertebal keimanan, para siswa wajib mengikuti pesantren kilat, mulai dari tadarus Al-Quran, salat berjamaah, hingga aktivitas keagamaan lainnya,” ucapnya.(hiek)

 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN