PANGANDARANNEWS.COM - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengeluarkan aturan terkait operasional warung nasi dan rumah makan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1/10/SETDA/2026.
Untuk warung nasi dan rumah makan dilarang memfasilitasi umat Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa secara sengaja, larangan ini dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang berpuasa. Larangan ini diantaranya, jam operasional warung nasi dan rumah makan mulai pukul 16:00-04:00.
Kemudian semua tempat hiburan malam seperti karoke dan kafe, harus tutup selama ramadhan.
Tak hanya itu, akan dilakukan juga razia penyakit masyarakat (minuman keras, petasan dan warung remang-remang).
Kepada sejumlah awak media, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggar khususnya pengusaha hiburan malam yang membandel.
Tentu pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) ini, kata bupati, akan dilakukan sewaktu-waktu.
"Kami tidak akan segan memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan operasional tersebut melalui koordinasi dengan Satpol PP dan Polres Pangandaran," tegasnya.(19/02/26)
Bupati juga menyebut, pihaknya akan bersinergi dengan jajaran Polres terkait pemantauan penyakit masyarakat untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Selain aturan operasional, bupati juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menghargai kesucian bulan Ramadhan dan berharap warga dapat saling menghormati dengan tidak makan atau minum secara terbuka di depan umum pada siang hari.
Pada sektor pendidikan, bupati juga menginstruksikan agar para siswa untuk mengisi waktu dengan kegiatan produktif melalui pesantren kilat di lingkungan masing-masing.
“Untuk mempertebal keimanan, para siswa wajib mengikuti pesantren kilat, mulai dari tadarus Al-Quran, salat berjamaah, hingga aktivitas keagamaan lainnya,” ucapnya.(hiek)
