Pandangan Umum Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pangandaran KUA serta PPAS Tahun 2023, Setujui Dibawa ke Paripurna

pangandarannews.com – Dalam pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan salah seorang anggotanya, Adang Sudirman, sebelumnya menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Adha tahun 1443 Hijriah dan tidak lupa mendoakan kepada para jemaah haji yang sedang melaksanakan ibadah haji di tanah suci menjadi haji yang maqbul dan mabrur serta dalam melaksanakan perintahNya diterima oleh Alloh SWT sehinggga semua rangkaian ibadahnya menjadi ibadah untuk merenungkan perbuatan amal ibadah sertas dibebaskan dari belenggu kebahilan menjadi keberkahan dengan dimanipestasikan pemberian pengorbanan yang di lakukan tiada lain untuk menunjukankepatuhan kepada robbnya.

Selanjutnya ia menuturkan, Fraksi PAN sangat memahami bahwa penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran murni pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 dilaksanakan berlandaskan pada peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang penyusunan APBD sehingga dalam hal ini kepala daerah bertugas memformulasikan hal-hal yang strategis yang dirumuskan dalam rencana kerja pemerintah.

“Fraksi PAN memandang RKPD merupakan manifestasi musrenbang dari tingkat desa hingga tingkat nasional, “ucapnya.(15/07)

Fraksi PAN, lanjutnya, memandang bahwa peraturan perundang – undangan yang mengatur penyusunan KUA serta PPAS semata-mata didasarkan pada kepentingan kesejahteraan masyarakat pada umunya. 

Fraksi PAN juga, imbuhnya, sangat memahami betul bahwa sesuai dengan peraturan perundang – undangan untuk selanjutnya KUA PPAS tahun anggaran 2023 tersebut dibahas oleh panitia anggaran DPRD untuk ditetapkan dalam suatu nota kesepakatan.  Oleh karena itu, sebelum lebih lanjut membahas dan menyepakati hal tersebut, fraksi PAN menyampaikan apresiasi kepada bupati yang telah menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023.

“Kami dari Fraksi PAN dapat memahami dan menerima penjelasan Bupati Pangandaran tentang KUA dan PPAS ini untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, “tegasnya. (PNews)


Pandangan Umum Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran Atas Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan KUA Serta PPAS Tahun Anggaran 2023

pangandarannews.com – Pandangan umum Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran tentang penjelasan Bupati Pangandaran terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 pada rapat paripruna yang digelar di ruang rapat paripurna beberapa hari lalu, menyampaikan Fraksi Kerja memahami dengan keadaan saat ini pasca pandemi covid-19 yang masih dirasakan walaupun kasusnya sudah melandai. 

Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri yang harus diselesaikan bersama dalam menentukan rancangan kebijakan umum tahun anggaran 2023, sehingga KUA dan PPAS Kabupaten Pangandaran tahun 2023 diharapkan dapat memberi arah kebijakan dalam pengelolaan sumberdaya dan kemampuan keuangan daerah agar dapat dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga juga pencapaian sasaran kinerja program dan kegiatan APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2023 nantinya benar benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kebijakan umum APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2023 juga haruslah merupakan pokok-pokok pikiran dan segala upaya yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam menggerakkan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain ditunjukkan dari meningkatnya pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, daya saing, serta peningkatan indeks pembangunan manusia. 

Pembangunan daerah didasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan berbasis pada aspirasi rakyat, tidak terkecuali didalamnya termasuk pokok-pokok pikiran DPRD yang telah dihimpun berdasarkan aspirasi masyarakat. (PNews)


Banggar DPRD Sebut Pemkab Pangandaran Harus Lakukan Upaya Optimalisasi PAD

pangandarannews.com – Beberapa hari lalu dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, Sekda Kusdiana dan pejabat di lingkup pemerintah lainnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran melalui Wakil Ketua DPRD Jalaludin membacakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.(15/07)

Dalam laporannya Jalal meyampaikan  penghargaan setinggi-tingginya atas beberapa prestasi membanggakan yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Pangandaran, antara lain

 1. Komitmen  bersama sebagai penyelenggara pemerintah daerah dirasakan dan terasa manfaatnya oleh masyarakat antara lain infrastruktur jalan dan jembatan yang kondisinya sebagian besar sudah cukup baik, biaya pendidikan gratis, biaya kesehatan gratis, puskesmas yang nyaman dan memiliki fasilitas yang lengkap, terwujudnya pendidikan karakter melalui pangandaran mengaji dan ajengan masuk sekolah. dimana pangandaran mengaji dan ajengan masuk sekolah tersebut mendapatkan penghargaan dari lembaga penjaminan mutu pendidikan (lpmp) jawa barat pada tpmpd award. 

2. Prestasi-prestasi dan penghargaan yang diraih oleh kabupaten pangandaran pada tahun 2021, seperti 

a. penghargaan innovative government award dengan predikat sangat inovatif dari kementerian dalam negeri.

b. Penghargaan pendataan keluarga dengan pencapaian 100% target KK terdata tercepat dari perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat.

c. Peringkat II BKN Award 2021 pemerintah kabupaten tipe C (komitmen pengawasan dan pengendalian) dari BKN.

d. Peringkat III BKN Award 2021 pemerintah kabupaten tipe C (penilaian kompetensi) dari BKN.

e. Juara 2 kabupaten/kota Jawara (jagoan warga raharja) program keluarga harapan dari Dinsos Provinsi Jawa Barat.

f. Peringkat ii rumah sakit terbaik tingkat nasional kategori MKJP yang diraih oleh RSUD Pandega dari  BKKBN.

g. Inovasi gadis (gerakan pemeriksaan iva test dan sadanis keliling desa) meraih juara 3 kompetisi inovasi Jawa Barat (KIJB) 2021.

h. Desa Wisata Selasari meraih prestasi sebagai juara 4 Desa Wisata Maju pada anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021, dan banyak lagi prestasi-prestasi lainnya yang diraih oleh Kabupaten Pangandaran.

3. Diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk keenam kali, hal ini semakin mempertegas bahwa Kabupaten Pangandaran dari segi pengelolaan keuangan bisa sejajar dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.

Jalal mengatakan, seperti  dimaklumi bersama berdasarkan pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan bumd paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Setelah Bupati Pangandaran menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa bpk dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah kepada DPRD, maka tahapan selanjutnya adalah sebagaimana yang termaktub dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatakan, Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Masih kata Jalal, selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2021, dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi serta program dan kegiatan lainnya yang bersumber dari tingkat provinsi dan pusat.

Adapun dasar pelaksanaan pembahasan badan anggaran baik secara teknis maupun substansi terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2021 disusun mengacu dan berpedoman pada PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, serta pertimbangan lain yang dijadikan acuan adalah dasar filosofis, sosiologis dan politis sehingga menghasilkan rumusan yang fleksibel, tidak membebani dan akomodatif terhadap kepentingan seluruh masyarakat.

Selanjutnya, masih kata Jalal, Banggar pun membagi proses pembahasan Raperda Kabupaten Pangandaran tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, pada dua fokus bahasan, antara lain dengan format dan substansi materi sebagai berikut, 

a. mekanisme dan tahapan pembahasan pembahasan yang kami lakukan melalui tahapan-tahapan,  1. penyusunan jadwal kegiatan.

 2. Tinjauan pustaka dan pendalaman materi serta penyusunan inventaris masalah terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2021, 

3. Rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) 

4. rapat kerja dengan SKPD

5. Kunjungan kerja dalam rangka koordinasi terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ke DPRD Kota Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung,

6. penyusunan rancangan laporan hasil pembahasan badan anggaran

7. rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi

8. finalisasi dan perbaikan penyusunan laporan badan anggaran dan

9. Penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran pada rapat paripurna.

Kegiatan pembahasan Raperda Kabupaten Pangandaran tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan disampaikannya nota penjelasan Raperda Kabupaten Pangandaran tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 oleh Bupati Pangandaran kepada DPRD.

“Setelah itu dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pembahasan badan anggaran DPRD baik secara internal maupun melakukan rapat kerja dengan TAPD dan beberapa skpd, “terang Jalal.

Dan dari hasil pembahasan Raperda ini, Jalal menyampaikan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2021 telah sesuai yang diamanatkan pasal 190 ayat 2 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya dalam paparannya Jalal juga menyampiakn, realisasi anggaran pada Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, baik menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut, 

a. Pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp 1.281.176.275.453,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah), terealisasi sebesar Rp1.332.348.261.465,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) atau sekitar 103,99%.

b. belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.673.484.677.719,05 (satu triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan belas koma nol lima rupiah), terealisasi sebesar Rp1.349.232.078.108,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh dua 8 juta tujuh puluh delapan ribu seratus delapan rupiah) atau sekitar 80,62%.

c. adapun pembiayaan daerah sebagai berikut,

1) Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp592.308.402.266,05 (lima ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah), terealisasi sebesar Rp222.308.402.266,05 (dua ratus dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah) atau sekitar 37,53%.

2) Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), terealisasi sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) atau sekitar 100%.

3) Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp392.308.402.266,05 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah), terealisasi sebesar Rp22.308.402.266,05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah) atau sekitar 5,69%.

3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 desember 2021 adalah sebagai berikut:9

a. saldo anggaran lebih awal sebesar Rp22.308.402.266,05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah)

b. penggunaan sal sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp22.308.402.266,05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah).

c. sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa) sebesar Rp5.424.585.623,05 (lima miliar empat ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga koma nol lima rupiah)

4. neraca per 31 desember 2021 adalah sebagai berikut,

a. jumlah aset sebesar Rp2.530.471.322.747,87 (dua triliun lima ratus tiga puluh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh koma delapan tujuh rupiah).

b. Jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp305.835.147.712,70 (tiga ratus lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua belas koma tujuh nol rupiah), dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

c. Jumlah ekuitas sebesar Rp2.224.636.175.035,17 (dua triliun dua ratus dua puluh empat miliar enam ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga puluh lima koma satu tujuh rupiah).

5. Laporan operasional per 31 desember 2021 adalah sebagai berikut:

a. Pendapatan sebesar Rp1.336.894.898.086,40 (satu triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan puluh enam koma empat nol rupiah)

b. Beban sebesar Rp1.398.613.059.486,62 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus tiga belas juta lima puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh enam koma enam dua rupiah).

c. defisit dari operasi sebesar Rp61.718.161.400,22 (enam puluh satu miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus enam puluh satu ribu empat ratus koma dua dua rupiah).

d. Defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp1.961.736.207,60 (satu miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tujuh koma enam nol rupiah).

e. Defisit laporan operasional sebesar Rp63.679.897.607,82 (enam puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh koma delapan dua rupiah).

6. adapun arus kas per 31 desember 2021, 

a. Saldo kas awal per 1 januari 2021 sebesar Rp22.308.402.266,05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah).

b. Arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp358.828.138.511,00 (tiga ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sebelas rupiah).

c. Arus kas dari aktivitas investasi mengalami defisit sebesar Rp375.711.955.154,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh empat rupiah).

d. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

e. Arus kas dari aktivitas transitoris mengalami deifisit sebesar Rp727.273,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).

f. Saldo kas akhir per 31 desember 2021 sebesar Rp5.425.312.896,05 (lima miliar empat ratus dua puluh 

11 lima juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam koma nol lima rupiah).

7. laporan perubahan ekuitas per 31 desember 2021 sebagai berikut,

a. Ekuitas awal sebesar Rp2.279.203.350.572,42 (dua triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tiga juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus tujuh puluh dua koma empat dua rupiah).

b. Defisit laporan operasional sebesar Rp63.679.897.607,82 (enam puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh koma delapan dua rupiah).

c. Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar mengalami defisit sebesar Rp9.112.722.070,57 (sembilan miliar seratus dua belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh puluh koma lima tujuh rupiah).

d. Ekuitas akhir sebesar Rp2.224.636.175.035,17 (dua triliun dua ratus dua puluh empat miliar enam ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga puluh lima koma satu tujuh rupiah). rapat paripurna dprd dan hadirin yang berbahagia, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah bersama tapd dan beberapa skpd diperoleh hasil sebagai berikut, 

1. Sejak diterima laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Pangandaran tahun anggaran 2021 pada tanggal 8 juni 2022, pemda menindaklanjuti LHP BPK RI yang meliputi aspek sistem pengendalian intern dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.

2. terkait penyelesaian temuan BPK, Pemkab Pangandaran mengambil langkah-langkah yang memuat laporan keuangan meliputi, 

a. Mengacu pada ketentuan pasal 20 ayat (3) undang undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, batas waktu penyelesaian tindak lanjut adalah 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

b. Dalam hal tindak lanjut yang sudah melebihi batas waktu, Pemkab Pangandaran terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi, baik temuan administratif maupun keuangan.

3. Untuk pencapaian target PAD dalam upaya optimalisasi pencapaian PAD dimaksud, Pemkab Pangandaran melakukan langkah-langkah, 

a. Sosialisasi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak

b. Melakukan kajian dan inventarisasi potensi PAD

c. Melakukan pembinaan terhadap wajib pajak

d. Membentuk tim khusus pemungutan PAD

Jalal menambahkan, berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Pangandaran pada Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, bersama ini banggar  menyampaikan kesimpulan, 

1. Secara umum rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2021 yang disampaikan bupati kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian

2. Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2021, secara umum relatif baik

3. Berdasarkan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi, pada prinsipnya keenam fraksi DPRD menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Jalal juga menyampaikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan Pemkab Pangandaran pada masa yang akan datang, antara lain, :

1. Dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan  Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021 DPRD berharap Pemda secara berkesinambungan berupaya meningkatkan kapasitas aparatur pmerintah daerah dalam hal pengelolaan aset maupun pengelolaan keuangan di kabupaten pangandaran

2. Rekomendasi BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2021, baik sistem pengendalaian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan agar dapatdiselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Dan yang ketiga, seiring melandainya pandemi covid-19, pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan upaya yang optimal dalam meningkat pendapatan asli daerah, “tegasnya. (PNews)


Terkait Capain RPJM 5 Tahun Kurang dari Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati, Ini Komentar Wakil Ketua DPRD Pangandaran

Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Jalaludin
pangandarannews.com – Menyikapi kondisi Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang saat ini sedang gencar mencari teroboisan dan formulasi untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jagka Menengah (RPJM) 5 tahun, yang harus bisa selesai hanya dalam waktu 3 tahun lebih saja karena masa kerja bupati-wakil bupati terpangkas rencana Pemilihan Umum (Pemilu) di tahu  2024, Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Jalaludin mengakui memang betul sejak awal pada saat pembahasan RPJM ini untuk satu periode 5 tahun masa jabatan bupati-wakil bupati. 

Dan sekarang terkait dengan adanya perubahan jadwal pemilu yang kemudian berakibat pada terpangkasnya periodesisai kepemimpinan kelapa daerah, menurut Jalal, DPRD p[un saat sedang mencari formasi. 

Kalau berbicara rasionalisasi, kata Jalal, merealisasikan rencana kegiatan pembangunan jangka lima tahun yang dikerjakan bertahap tiap tahun, lalu terpangkas menjadi tiga tahun sekian bulan otomatis DPRD pun harus punya pegangan untuk menilai realisasi kerja kepala daerah di masa akhir jabatan. 

Dalam hal ini, ungkap Jalal, tentu DPRD memerlukan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, apakah melihat persentase pencapaian, misalnya karena 3 tahun sekian kemudian tercapai 60 % itu menjadi keberhasilan atau nanti ketentuan lain bahwa pemda bersama DPRD sebelum habis masa aktif periode yang sekarang ini melakukan revisi RPJM disesuaikan dengan waktu yang tersedia.

 “Ada sesuatu yang menjadi pertanyaan, pada saat bupati-wakil bupati yang menjabat sekarang pada saat dilntik masa kerjanya seharusnya sampai 2026, artinya masih utuh otomatis RPJM pun dikaji sampai 2026, “ungkap Jalal, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Pangandaran.(14/07)

Oleh karena menurutnya memang pastinya tidak akan tercapai sesuai target yang ditetapkan melalui RPJM karena ada waktu dan anggaran yang berkurang.

Jalal mengatakan, sampai hari ini DPRD masih mencari informasi dan dalam waktu dekat akan bertanya kpdpada Kemendagri tentang hal ini. Apakah pencapaian persentase misalnya dari target 100 % untuk lima tahun kemudian di akhir masa jabatan 3 tahu lebih hanya tercapai 60 % itu dianggap memenuhi target atau memang karena masa kerjanya berkurang ada cara lain agar kinerja bupati-wakil bupati yang menjabat periode sekarang sampai akhir masa berkusanya memenuhi tanggungjawa merealisasikan RPNJM hanya di masa berkuasa saja.

Jalal juga mengatakan, belum lagi di tahun 2021 terjadi pandemic coviud-19, sehingga ada beberapa kegiatan yang direfokusing, artinya anggarannya dialihkan dan capaiannya pun kemudian dilihat dari berapa persen program di dinas A pada kegiatan A dengan pagu anggaran sekian, dank arena kondisi pandemi kemudian anggarannya direfokusin, tentu ini berimbas pada capaian target yang berkurang.

“Tap[imitu sudah menjadi ketentuan, artinya kalau misalnya efesiensi dengan refukusing 20 % kemudian tercapai 80 %, maka itu dianggap berhasil, “ucap Jalal.

Dalam akumulasi di akhir masa jabatan, tentu kata Jalal, itu akan menjadi pertimbangan karena refokusing dan dikuranginya masa jabatan itu menjadipenilaian tersendiri dala  penilaian di akhir masa jabatan.

Jalal menjelaskan, dulu pada saat menetapkan target pencapaian kinerja pembangunan a,b,c dan d itu sudah dianalisa secara ketat tentu hal luar biasa kalau pemda bisa menyelesaikan pekerjaan lima tahun bisa selesai dalam waktu 3 tahu lebih saja. Karena ini bukan persoalan tenaga tapi ini menyangkut persoalan keuangan daerah, oleh karena itu menurut Jalal, rasionalisasi bukan pada itu tapi bagaimana pemda melakukan revisi dari rencana kerja pembanguna lima tahunan dikerucutkan menjadi 3 tahun lebih serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, itu yang rasional.

“Kami menghimbau, Pemkab Pangandaran segera melakukan komunikasi dengan Pemprop Jabar atau pemerintah pusat, bagaimanan solusi agar rencana itu nanti sesuai dengan realisasi derta dalam pelaksanaan penyelesaian pembangunan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari, “ucap Jalal.

Jalal juga menghimbau agar Pemkab Pangandaran dalam melakukan analisa dulu untuk menetapkan program perioritas dan yang lebih perioritas, standarnya bukan standar pencapaian kinerja tapi stanbdar pencapaian kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu beberapa kegiatan yang memang terealisasinya bisa lebih cepat tapi kemudian tidak mendongkrak kesejahteraan masyarakat lebih baik dikaji lagi. Dan dengan ketersedian waktu yang sangat mepet serta kondisi keuangan yang terganggu oleh kondisi pandemic covid-19 tahun lalu, tentu ini menjadi hambatan bagi semua pemerintah dimana pun.

“Saya kira menetukan perioritas dan yang lebih perioritas serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, itu jauh lebih penting, “imbuhnya. 

Sampai hari, ia termasuk fraksi PKB terus melakukan mengoreksi tentang pencapaian kinerja pemda, karena pemerintah justru yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat secara person to person ini terkesan terbaikan 

Kata Jalal, semua tentu merasa bangga dengan telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)dari BPK RI, tapi yang diharapkan bukan hanya penilaian saja tapi kondisi masyarakat yang sudah menjadi kewajiban pemda mestinya diupayakan serta dipenuhi.

“Kami harapkan agar penilaian secara administratif dan kondisi ril di masyarakat seimbang karena bukan semata hanya penilaian yang kita cari, “pungkasnya. (PNews)


Hanya Ada Dua Calon, Ibu dan Anak siap Rebut Hati Pemilih Dalam Pilkades Jangraga

pangandarannews.com – Saat ini Kabupaten Pangandaran dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 memasuki tahapan penetapan calon serta pengambilan nomer urut peserta Pilkades.

Salah satu desa yang tahun ini mengikuti Pilkades serentak, Desa Jangraga Kecamatan Mangunjaya hanya mempunyai dua calon saja, dan kebetulan kedua calon tersebut merupakan ibu dan anak.

Entah karena taka da kandidat lain yang ingin berkompetesi atau entah hal lainnya, calon di desa tersebut dalam Pilkades yang akan digelar pada tanggal 28 Juli nanti akan bersaing antara ibu kandung dan anak laki-lakinya yang kebetulan bersama-sama mencalonkan diri.

Bertempat di aula desa, dengan disaksikan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Praksi PPP H Asikin, Kapolsek Padaherang, Danramil Padaherang, Camat Mangunjaya serta masyarakat panitia pun menerima serta menetapkan kedua calon antara ibu dan anak tersebut menjadi calon yang akan dipilih masyarakat untuk memimpin Desa Jangraga periode 2022-2028.

Dari hasil pengundian yang dilaksanakan panitia, Feri Keptina (anak) mendapat nomer urut 1 dan nomor urut 2 Deni Herlina (ibu).

Sementara dalam sambutannya kapolres Kabupaten Pangandaran melalui Kabag OP Dodi menghimbau agar masyarakat selalu menjaga kondusifitas dan menjunjung tinggi sikap sportifitas karena bagaimanapun nantinya dipastikan bakal ada yang kalah dan ada yang menang.

“Mudah-mudahan melalui Pilkades serentak ini bisa terwujud masyarakat Desa Jangraga yang tentram, aman dan damai, “ katanya.(17/07) 

Sementara Ketua Panitia Pilkades Jangraga, H Darsono kepada PNews mengatakan, ini memang baru pertama terjadi anak dan ibu sama-sama mencalonkan diri dalam Pilkades, tetapi apa pun itu panitia sudah berusaha mensosialisasikan kepada masyarakat jauh-jauh hari terutama pada tahapan penerimaan bakal calon, baik melalui kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) pada bulan ramadhan lalu ataupun secara langsung ke masyarakat.

Terkait kedua calon yang kebetulan merupakan ibu dan anakj ini, menurut Darsono ini boleh-boleh saja karena hak masyarakat baik itu ibu dan anak atau pun suami istri untuk mencalonkan diri menjadi kandidat calon kepala desa.

“Hanya satu harapan kami siapapun itu yang terpilih mudah-mudahan bisa membawa Desa Jangraga ke arah yang lebih baik, “ujar Darsono. (TnT)


Barly’s Caffe & Resto Rajapolah Hadirkan Live Music, Karoke dan Bilyard Gratis

pangandarannews.com/tasiknews - Malam mingguan  Live Perforance Band besutan Kota Tasikmlaya Tribute Rolling Stone di Barly’s Caffe & Resto yang beralamat di Jalan Layang Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu  malam Minggu.kemeriahan.live music. merupakan atraksi request pelanggan.

Owner Barly’s Caffe, Hj Dewi Maya didampingi Manager Agi Setia Negara, dan Humas Usman Permana mengatakan Barly’s Caffe yang baru buka setahun ini selalu berusaha. membuat puas para pelanggan baik dengan layanan maupun menu, seduhan kopi asli.

“Malam ini, di akhir pekan kami memberikan sajian istimewa bagi para pelanggan yakni menampilkan live grup band sesuai permintaan pelanggan beberapa waktu lalu,”ujar Dewi, kepada awak media ruang kerjanya.(16/07)

Caffe & Resto Barly’s di pertengahan bulan Juli 2022 memang tampil sepesial hanya menjual tiket 150 buah dengan tiket price 50K termasuk product dari pukul 19.00-23.00 WIB dengan opening Band R-13, 

Menurut Dewi, Barly’s Caffe pada setiap malam minggu selalu menghadiran live musik, dan dihari biasa buka dari jam 10.00 hingga jam 22.00 dengan memberikan layanan hiburan karaoke dan bilyard gratis. Selain itu, ruang caffe cukup luas bisa menampung sekitar 300 orang dengan pangsa pelanggan status sosial midle-up hadirkan menu menyesuaikan.

“Harapan pelanggan bisa terpenuhi hasrat nyantai ngopi dan sajin menu lainnya maka kami terus berinovasi. Seperti malam ini Barly’s Caffe Interstage Tribute Rolling Stone digelar kerjabareng Sponsorship atas permintaan pelanggan” ujar Dewi.

Barly’s Caffe bukanlah satu-satunya bidang usaha yang dimiliki Ibu Muda ini, namun ia bersama suami merambah juga bidang usaha lainya seperti alat berat, mebelair di beberapa tempat. Dalam menjalankan usahanya selalu menyisihkan . sebagian hartanya untuk luarkanzakatnya yang dikeluarkan dalam acara Baksos.

Bertepatan dengan interstage malam itu di lantai atas Barly’s Caffe digelar pula Bazzar murah berbagai fashion bermerek dan peralatan rumahtangga dengan harga murah, bazzar murah fashion kualitas bagus bermerek menurutnya akan dibuka hingga barang yang ada habis.

“Di Barly’s Caffe setiap bulannya juga menyediakan paket promo, “terangnya.

Sementara salah seorang pengunjung Caffe asal Rajapolah, Atok mengatakan, suasana nyaman menikmati kopi ia peroleh di Barly’s Caffe.

“Jika sendang suntuk, untuk melepas kepenatan sambil meneguk kopi saya suka kesini karena suasananya nyaman bisa main bilyard geratis.” ungkap Atok. (anwarwaluyo)


Pemuda Cerdas Taat Syariat

Oleh : Tawati 

Pembangunan Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) seluas 10 hektare oleh Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) di Kecamatan Kadungora, Garut, Jawa Barat untuk melawan radikalisme dan terorisme mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.

“KTN Garut merupakan bentuk nyata negara hadir untuk mencegah dan melawan radikalisme, jika program tersebut dapat berjalan dengan baik dan terukur. Insya Allah akan dapat mengurangi angka terorisme di Indonesia,” ujar Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI) Iswadi dalam keterangannya dikutip Sindonews, Selasa (5/7/2022).

Kondisi negara kita memang sedang tidak baik-baik saja. Korupsi masih merajalela, kenaikkan harga pangan, pergaulan bebas remaja dan prostitusi terus meningkat. Harusnya ini menjadi perhatian utama negara untuk diselesaikan terlebih dahulu.

Tidak membuat resah dengan memunculkan istilah radikal dan radikalisme yang akhir-akhir ini sering digaungkan di tengah-tengah masyarakat. Istilah-istilah yang maknanya bisa berbeda, namun makna negatif seolah ditujukan bagi kalangan Muslim. Seperti, pemuda yang berpenampilan baik, dekat dengan masjid, punya kemampuan beragama, dan hafal Al Qur’an.

Padahal, kata radikal ini bermakna positif jika diletakkan pada tempat yang tepat. Dalam Islam misalnya, Allah SWT memerintahkan kepada seluruh umat-Nya untuk menjadi Muslim yang kafah dan bertakwa. Muslim yang bertakwa bisa dikategorikan radikal bermakna positif bila mematuhi perintah Allah SWT. Dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 102 Allah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; jangan sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.”

Takwa yang diartikan oleh para ulama adalah melaksanakan semua kewajiban dan meninggalkan semua yang dilarang. Maka tidak seyogyanya terkait kepatuhan kepada Allah dalam menjalankan kewajiban bagi umat Islam dipermasalahkan oleh Negara.

Bukan hanya takwa, umat Islam juga diperintahkan Allah untuk masuk Islam secara kafah (menyeluruh). Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 208, 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti Langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” 

Jadi, konsekuensi menjadi seorang Muslim adalah wajib bertakwa dan berislam kafah. Sehingga makna radikal negatif yang disematkan kepada Muslim mendiskriminasikan umat Islam yang bertakwa kepada Allah SWT. Hal ini bisa menyakiti hati umat Islam. 

Sebagai seorang Muslim, memahami bahwa iman dan Islam harus terpancar dalam kehidupan, baik dari sisi penampilan apalagi kedalaman beragama. Jika seorang Muslim berusaha mengaplikasikan seluruh syariat Islam dalam kehidupan namun dituduh berpotensi radikal, lantas bagaimana harusnya Muslim bersikap? 

Sesungguhnya program perang melawan terorisme dan radikalisme adalah bagian dari strategi musuh-musuh Islam untuk menghadang kebangkitan Islam. Barat ingin mencegah kebangkitan Islam dan menjauhkan umat Islam dari agamanya sendiri. Mereka takut apabila Islam kembali berjaya maka terenggutlah pundi-pundi kekayaan mereka. 

Atau dengan kehadiran Islam sebagai pemimpin maka habis bersihlah ladang kepentingan mereka. Sadarnya umat akan pentingnya kembali pada Islam akan membuat mereka bergidik ngeri. Sehingga mereka membuat propaganda untuk menghadang kembalinya Islam.

Ketika Islam dijauhkan, maka dengan mudah saja paham-paham Barat memasuki dan menjajahi, menyatu dalam pikiran umat hingga diimplementasikan dalam kehidupan. 

Tentu semua masalah yang kita hadapi adalah akibat dari paham Barat-Kapitalisme yang dasarnya adalah “Pemisahan agama dari kehidupan” atau sekulerisme. Wajar saja Islam disisihkan bahkan ditinggalkan, agar umat tidak bangkit karena menepikan Islam. 

Maka, pemuda hari ini harus cerdas melihat isu radikalisme juga terhadap perang pemikiran yang sedang digencarkan oleh para musuh Islam. Jangan sampai para pemuda menjadi lemah dan dangkal imannya terhadap perintah-perintah Allah SWT.

Wallahu a'lam bishshawab.

*penulis adalah Muslimah Revowriter Majalengka


Khawatir Pupuk Palsu Beredar, Dinas Pertanian Pangandaran Himbau Petani Membeli di Kios Resmi

pangandarannews.com – Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran saat ini mewaspadai serta mengingatkan para petani terkait peredaran pupuk palsu dan menghimbau agar membeli pupuk di kios resmi.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Restu Gumilar, pupuk yang dijual di kios resmi dijamin keasliannya, semnetara kios yang tidak resmi sangat rentan menjadi target pasar peredaran pupuk palsu. 

“Kios resmi memiliki legalitas jelas oleh karena itu dia tidak berani menjual pupuk palsu karena jika ketahuan mengedarkan pupuk palsu maka ijin usahanya akan dicabut, ” jelas Restu. (14/07)

Restu mengaku peredaran pupuk palsu bisa saja terjadi dalam kondisi tertentu, khususnya saat ketersediaan pupuk menipis atau faktor lain seperti realisasi usulan pupuk yang tidak maksimal juga akan berpengaruh pada potensi kenakalan pemalsuan pupuk.

“Sekarang ada wacana pupuk yang akan disubsidi pemerintah hanya pupuk jenis urea dan NPK, maka perlu diantisipasi potensi pemalsuan pupuk.

Untuk harga urea yang disubsidi, kata Restu,  Rp2.250 ribu per kilogram dan urea non-subsidi rata-rata Rp6.500 ribu per kilogram, sedangkan untuk harga pupuk NPK bersubsidi Rp2.300, sementara NPK nonsubsidi Rp8.500 hingga Rp12.000.

Restu menyebut potensi pemalsuan pupuk diprediksi akan terjadi pada pupuk jenis urea, NPK dan SP36, karena alasan analisa pemalsuan pupuk NPK dan realisasi kuota subsidi jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dibutuhkan.

Sementara Kepala Dinas Peranian Kabupaten Pangandaran Sutriaman menambahkan, pada 2022 pemerintah hanya merealisasikan 33 persen subsidi untuk pupuk NPK, sementara untuk pupuk urea subsidinya mencapai 97 persen.

”Saat ini kami terus melakukan upaya pengawasan kepada 41 kios resmi yang tersebar di Kabupaten Pangandaran,” tegasnya. (PNews)


Dampak Musim Paceklik dan Alih Tangkap Nelayan, PAD Retribusi Hasil Laut Pangandaran Turun Drastis

pangandarannews.com – Seperti dilansir sebuah media on line, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi hasil tangkap ikan di Pangandaran masih banyak ditemukan sehingga capaian retribusi hingga bulan Juni 2022 masih jauh target.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Keluatan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Dedi Surachman, kebocoran PAD ini dampak dari penjualan hasil tangkap laut diluar Tempat pelelangan Ikan (TPI), 

"Sementara untuk setiap hari untuk melakukan pengotrolan dan pengawasan kami memerlukan biaya operasional, "ungkapnya.(13/7)

Menurut Dedi kebocoran PAD memang bisa mempengaruhi pada pendapatan retribusi hasil tangkap ikan karena nelayan melewati regulasi penjualan, dan kebocoran ini hampir terjadi di semua TPI yang ada di Pangandaran dengan kasus yang sama.

"Target PAD sektor perikananan tangkap tahun 2022 sebesar Rp 5 milyar, dan sampai Juni hanya Rp 427 juta atau 7,91 persen saja, padahal pada bulan Juni 2021 lalu PAD ini mampu mencapai Rp 800 juta, sementara tahun ini hanya setengahnya dari tahun lalu, “jelasnya.

Dedi menyebut, capaian ini berasal dari produksi ikan tangkap sebanyak 285 ribu kilogram, sedangkan saat musim paceklik produksinya tidak banyak dan pendapatan pun menurun. Sementara penyebab lainnya pendapatan hasil menurun karena cuaca yang sulit diprediksi dengan gelombang tinggi yang tak beraturan sehingga banyak nelayan yang tidak melaut.

Dan dampak dari musim paceklik panjang, menurut Dedi, nelayan pun mengalihkan tangkapan ke komoditas baby lobster, menangkap baby lobster lebih hemat biaya dan mudah mendapatkannya.

"Akibatnya nelayan pun banyak beralih untuk menangkap baby lobster saja karena biaya operasionalnya lebih murah," imbuhnya. (PNews)


Warga Kelurahan Linggajaya Barharap Pemkot Tasik Bangun Sekolah di Lokasi Penambangan Pasir Puncak Suka Wargi

pangandarannews.com/tasiknews - Menyikapi pemberitaan terkait maraknya penambang pasir ilegal di salah satu tebing pasir setinggi sekitar 30 meter seluas 5.600 m2 yang berlokasi di salah satu lahan milik aset Pemerintah Kota Tasikmalaya di Kampung Puncak Suka Wargi RT 02 RW 12 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi, sangat meresahkan serta dikeluhkan masyarakat setempat karena dikhawatirkan akan terjadi longsor. Menyikapi hal terebut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya pun akhirnya menggelar rapat internal pembahasan serta pemanfaatan dan pengamanan barang milik Daerah sebelum menindaklanjuti ke proses berikutnya.

Rapat yang digelar di 3 gedung BPKAD Kota Tasikmalaya dihadiri Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya Drs. H. Asep Goparullah, M.Pd, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya/mewakili, Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya/mewakili, Kepala DKP-3, Inspektur Daerah Kota Tasikmalaya/mewakili, Kepala SatPol-PP/mewakili, Kepala Bagian Hukum/mewakili, Kepala Bagian Pemerintahan/mewakili, Camat Cihideung, Camat Mangkubumi, Lurah Yudanegara Beserta LPM, Lurah Linggajaya Beserta LPM, (Rabu, 13 Juli 2022).

Kasubit Aset BPKAD Kota Tasikmalaya, Rio, kepada awak media menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah berupa tanah, dikeluhkan masyarakatnya dan sempat viral di beberapa pemberitaan media.

“Untuk itu kami harus melakukan pembahasan agar ada kesepahaman dan proses lebih lanjut, “ujarnya.(13/07) 

Dan hasil rapat tersebut, jelas Rio, untuk sementara atau langkah pertama yang akan dilakukan oleh pihak BPKAD dan seluruh OPD yang terkait untuk melakukan pemasangan patok batas tanah kembali, pemasangan papan pemberitahuan tanah milik Pemerintah Kota Tasikmalaya di lokasi dan pemasangan papan peringatan waspada longsor serta pemasangan papan peringatan pencurian yang akan dikenakan sanksi pidana agar meminimalisir dan mencegah adanya oknum yang melakukan penambangan pasir ilegal di lokasi tersebut.

Dan dalam waktu dekat, masih kata Rio, pihaknya beserta OPD yang terkait akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi dan telaahan terhadap optimalisasi bukit tersebut yang hasilnya nanti akan dilakukan pembahasan ulang.

"Kesimpulannya akan dilakukan pencegahan berupa pemasangan patok batas tanah, pemasangan papan tanah milik pemkot dan lainnya, setelah itu dinas terkait minta telaahan terhadap optimalisasi bukit tersebut yang selanjutnya akan dibahas ulang, "jelas Rio lagi.

Menyikapi hal tersebut diatas, Wakil Ketua KNPI Tasikmalaya Iim Ali Ismail, S.Sy. M.H, menyikapi serta memberikan komentar terhadap pihak Pemkot Tasik yang dinilainya kurang tanggap pada keluhan dan keinginan masyarakat yang selama ini belum juga terealisasi.

Kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon celullernya, (14/07) Iim menyampaikan, dengan adanya hal ini Pemkot diharapkan segera tanggap dan proaktif dan menyikapi keinginan masyarakat yang ingin membangun Sekolah Dasar (SD) di lokasi tersebut sebagai sarana dan prasarana penunjang pendidikan mengingat lokasi SD saat ini sangat jauh jangkauannya dari masayarakat Kampung Sukawargi.

Pada tahun 2019 lalu saat itu Iim tercatat Caleg dari dapil 4 yaitu wilayah Kawalu dan Mangkubumi, saat itu ia pun pernah menerima undangan dari perwakilan warga untuk hadir di Kampung Puncak Sukawargi Kelurahan Linggajaya untuk berkumpul berdiskusi menyampaikan visi  dan misi menyerap aspirasi masyarakat sekitar yang didampingi Ketua Karang Taruna Kelurahan Linggajaya, Ustadz Iil Ahmad Hilmi. 

Masih kata Iim, salah satu poin yang menjadi keluhan dan usulan warga pada saat itu, warga merasa mendapatkan ketidak adilan khusus untuk kampung tersebut karna lokasi SD yang jauh sehingga menyebabkan orang tua tidak bisa tenang kalau belum mengantarkanya pulang pergi anaknya untuk berangkat sekolah, sehingga aktifitas para orang tua terganggu. 

“Hari ini pas 3 tahun saya lihat sekolah belum terealisasi sehingga saya punya tanggung jawab untuk menyampaikan hal ini melalui media,  bangunlah sekolah di lokasi tersebut agar keadilan bisa dirasakan warga, “tegasnya. (anwarwaluyo)




Pemkab Pangandaran Serahkan Sejumlah Sertipkita PTSL Tanah Pada Masyarakat


pangandarannews.com
- Rasa bahagia itu saat  saya mampu memberikan fasilitas, keinginan dab keluhan masyarakat banyak.

Demikian disampaikan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam sambutannya pada acara  penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Lintas Sektor (PTSL Lintor), bertempat di Aula setda pangandaran. (11/07)

Ada dua hal penting, kata bupati terkait penyerahan sertifikat ini, pertama aspek legal. Sepanjang sertifikat tidak dijual dan tidak dikemana-manakan legalitas kepemilikan tanah akan terjanin, dan yang bisa membatalkannya saat sertilikat ini dicabut BPN atau diangkat ke pengadilan.

"Yang kedua, tentu tanah itu harus dikelola dengan baik, atau digunakan secara produktif untuk usaha atau berdagang, ” jelas bupati.

Bupati menambahkan, Pemkab Pangandaran akan selalu bersinergi dengan semua pihak untuk mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang ada  masyarakat.

Penyerahan sertifikat PTSL untuk saat ini diberikan kepada 10 orang perwakilan penerima dari desa Mangunjaya Kecamata mangunjaya dan Sesa Batukaras kKecamatan Cijulang. (PNews)


Melalui Program PTSL, Sejumlah Warga Kelurahan Tamanjaya Tasik Terima Sertipikat Tanah

pangandarannews.com/tasiknews - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan baik di masyarakat atau antar keluarga, selain itu tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. 

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah, dan untuk menanggulangi permasalahan tersebut pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN pun telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, dan melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti sandang, pangan dan papan, dan orogram ini dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. 

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sehingga nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. 

Dengan adanya program PTSL ini tentu disambut antusias masyarakat. Seperti disampaikan Lurah Tamanjaya Kecamatan Tamansari  Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, S.H, pihaknya berharap program PTSL dapat membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat gratis untuk mewujudkan pembangunan yang rata bagi Indonesia. 

PTSL ini, ungkap Tedi, akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan wilayah serta memastikan penerima sertipikat bisa tepat sasaran.

“Yaitu para petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” kata Tedi.(14/07)

Untuk tahun 2022 di Kelurahan Tamanjaya yang mengajukan program PTSL sebanyak 650 bidang, dan baru terealisasi sebanyak 66 bidang (10%) yang secara perdana diserahterimakan oleh ATR/BPN kepada hak miliknya bertempat di Aula Kantor Kelurahan Tamanjaya.

Kepada masyarakat Tedi menhimabau agar warga yang sudah menerima program sertifikat gratis PTSL bisa menjaga sertifikat ini dengan baik.

“Saya berharap eertifikat tanah ini digadaikan  ke rentenir karena tentu hal ini akan menambah  masalah, jadi kalau ada keperluan  permodalan jangan ke rentenir cari solusi terbaik, “ucap Tedi.

Sementara menurut salah satu warga penerima sertifikat tanah melalui program PTSL, ia merasa senang bahagia dan berterimakasih kepada pemerintah yang sudah mengurus sertifikat tanah sehingga sebagai pemilik tanah sekarang mempunyai legalitas kekuatan hukum yang pasti serta bisa bermanfaat bagi kehidupan yang lebih baik kedepannya.

“Terimakasih kepada semua pihak, sertipikat ini tentu sangat berarti bagi kami, “ungkapnya.(anwarwaluyo-herman-udi)


Satpol PP Kabupaten Pangandaran dibantu Bea Cukai, Anggota Polsek dan Koramil gelar Operasi Roko dan Tembakau

pangandarannews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai siang tadi melakukan operasi terhadap toko penjual roko dan tembakau untuk memastikan tidak adanya roko yang ilegal atau tidak mematuhi aturan bea cukai, yang dilaksanakan di 3 kecamatan,  Mangunjaya, Padaherang dan Kecamatan Kalipucang.(12/07)

Sekretaris satpol PP Kabupaten Pangandaran Drs Edi Saprudin MSI kepada PNews menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi peredaran tembakau dan roko yang beredar di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarat paham terhadap produk roko yang diawasi pemerintah dan yang tidak diawasi pemerintah, “ujarnya.

Edi menambahkan, kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap tahun, dan untuk kegiatan hari sendiri baru digelar di 3 kecamatan yang akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya.

Dalam kegiatan ini, imbuh Edi, pihaknya menurunkan 20 anggota yang dibantu 2 petugas bea cukai, dibantu juga dari anggota Polsek, koramil dan petugas dari kecamatan masing-masing. (TnT)


RPJMD 2021-2026 Harus Selesai di Tahun 2024, Saat Ini Pemkab Pangandaran Terus Lakukan Terobosan

Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran
pangandarannews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran saat ini terus mecari formulasi serta langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun, 2021-2026, pasalnya RPJMD yang akan berakhir tahun 2026 ternyata harus selesai di tahun 2024.

Menurut Bupati Pangandaran yang ditemui PNews di ruang kerjanya, dalam Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati dan wakil Bupati Pangandaran terhitung untuk masa bakti 2021-2026, namun karena di tahun 2024 akan dilaksanakan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sehingga RPJMD 5 tahun ini harus tuntas dalam waktu kurang dari 3 tahun.

Secara normatif, kata bupati, untu menyelesaikan RPJMD 5 tahun ini hanya punya waktu di tahun 2021, 2022 dan tahu 2023. 

“Sementara seperti diketahui di tahun 2021 kemarin seluruh kabupaten-kota se-Indonesia tidak bisa berbuat banyak karena tahun itu semua harus fokus dalam penanganan pandemi covid-19, “jelas Jeje.(11/07)

Sebagai ilustrasi, katakanlah jika dalam satu tahun anggaran bisa mengintervensi perbaikan jalan sepanjang 100 kilo meter dikali dua tahun anggaran (2022-2023) menjadi 200 km, maka menurut Jeje, berapa akan kehilangan perbaikan jalan yang tidak bisa dilaksanakan di tahun 2024, 2025 dan tahun 2026 dalam masa jabatannya yang dipangkas, dan ini belum pada sektor-sektor pembangunan lainnya.

“Sekarang kami sedang berpikir bagaimana denga waktu yang kurang dari hanya 3 tahun ini kami  harus menyelesaikan RPJMD yang tergetnya 5 tahun hingga tahun 2026, tapi RPJMD ini tetap harus selesai, “tegas Jeje.

Jeje mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun langkah-langkah atau rencana khusus serta melakukan sejumlah terobosan agar RPJMD 5 tahun ini bisa tuntas dalam durasi kurang dari tiga tahun, dan tentu ini harus dilakukan dengan berbagai langkah-langkah, upaya serta kordinasi yang luar biasa.

Jeje mengaku pihaknya baru mengetahui di bulan april 2021 jika masa kepemimpinannya berakhir di tahun 2024, padahal dalam SK pelantikannya masa baktinya untuk 2021-2026. Sementara pada awal masa kepemimpinannya di tahu 2021, Kabupaten Pangandaran sama dengan kabupaten-kota lainnya terjadi stagnan karena saat itu memang semua harus fokus pada penanganan pandemi. Walau saat itu tidak terlalu stagnan sama sekali karena Pemkab Pangandaran terus melakukan langkah-langkah, terobosan dan inovasi.

“Namun kita akui tahun 2021 lalu masih banyak yang tertunda seperti penguatan kelembagaan desa jserta sector lainnya karena kondisi piskal daerah saat itu, “ungkap Jeje.

Dan saat ini di tahun 2022, baik ekonomi masyarakat atau keuangan daerah “baru mau sembuh” sehingga ia sedang berpikir tahun 2022, 2023 dan tahun 2024 ini bisa menyelesaikan RPJMD yang seharusnya selesai di tahun 2026.

Menurutnya ia tetap optimis, hanya saja diperlukan langkah-langkah kongrit serta luar biasa dengan berbagai cara, salahsatunya dengan termenggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Jeje juga mengatakan, ia ingin meninggalkan fondasi PAD ini bukan sebagai suflemen pelengkap saja tapi harus menjadi suplemen yang bisa mendorong pendapatan daerah lainnya.

“Sekarang PAD kita sudah lumayan, dari retribusi pariwisata, pajak hotel dan restoran dan sumber-sumber lainnya, target PAD kita tahun ini Rp 250 ilyar, “pungkasnya. (PNews)


 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN