Terkait Capain RPJM 5 Tahun Kurang dari Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati, Ini Komentar Wakil Ketua DPRD Pangandaran

Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Jalaludin
pangandarannews.com – Menyikapi kondisi Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang saat ini sedang gencar mencari teroboisan dan formulasi untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jagka Menengah (RPJM) 5 tahun, yang harus bisa selesai hanya dalam waktu 3 tahun lebih saja karena masa kerja bupati-wakil bupati terpangkas rencana Pemilihan Umum (Pemilu) di tahu  2024, Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Jalaludin mengakui memang betul sejak awal pada saat pembahasan RPJM ini untuk satu periode 5 tahun masa jabatan bupati-wakil bupati. 

Dan sekarang terkait dengan adanya perubahan jadwal pemilu yang kemudian berakibat pada terpangkasnya periodesisai kepemimpinan kelapa daerah, menurut Jalal, DPRD p[un saat sedang mencari formasi. 

Kalau berbicara rasionalisasi, kata Jalal, merealisasikan rencana kegiatan pembangunan jangka lima tahun yang dikerjakan bertahap tiap tahun, lalu terpangkas menjadi tiga tahun sekian bulan otomatis DPRD pun harus punya pegangan untuk menilai realisasi kerja kepala daerah di masa akhir jabatan. 

Dalam hal ini, ungkap Jalal, tentu DPRD memerlukan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, apakah melihat persentase pencapaian, misalnya karena 3 tahun sekian kemudian tercapai 60 % itu menjadi keberhasilan atau nanti ketentuan lain bahwa pemda bersama DPRD sebelum habis masa aktif periode yang sekarang ini melakukan revisi RPJM disesuaikan dengan waktu yang tersedia.

 “Ada sesuatu yang menjadi pertanyaan, pada saat bupati-wakil bupati yang menjabat sekarang pada saat dilntik masa kerjanya seharusnya sampai 2026, artinya masih utuh otomatis RPJM pun dikaji sampai 2026, “ungkap Jalal, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Pangandaran.(14/07)

Oleh karena menurutnya memang pastinya tidak akan tercapai sesuai target yang ditetapkan melalui RPJM karena ada waktu dan anggaran yang berkurang.

Jalal mengatakan, sampai hari ini DPRD masih mencari informasi dan dalam waktu dekat akan bertanya kpdpada Kemendagri tentang hal ini. Apakah pencapaian persentase misalnya dari target 100 % untuk lima tahun kemudian di akhir masa jabatan 3 tahu lebih hanya tercapai 60 % itu dianggap memenuhi target atau memang karena masa kerjanya berkurang ada cara lain agar kinerja bupati-wakil bupati yang menjabat periode sekarang sampai akhir masa berkusanya memenuhi tanggungjawa merealisasikan RPNJM hanya di masa berkuasa saja.

Jalal juga mengatakan, belum lagi di tahun 2021 terjadi pandemic coviud-19, sehingga ada beberapa kegiatan yang direfokusing, artinya anggarannya dialihkan dan capaiannya pun kemudian dilihat dari berapa persen program di dinas A pada kegiatan A dengan pagu anggaran sekian, dank arena kondisi pandemi kemudian anggarannya direfokusin, tentu ini berimbas pada capaian target yang berkurang.

“Tap[imitu sudah menjadi ketentuan, artinya kalau misalnya efesiensi dengan refukusing 20 % kemudian tercapai 80 %, maka itu dianggap berhasil, “ucap Jalal.

Dalam akumulasi di akhir masa jabatan, tentu kata Jalal, itu akan menjadi pertimbangan karena refokusing dan dikuranginya masa jabatan itu menjadipenilaian tersendiri dala  penilaian di akhir masa jabatan.

Jalal menjelaskan, dulu pada saat menetapkan target pencapaian kinerja pembangunan a,b,c dan d itu sudah dianalisa secara ketat tentu hal luar biasa kalau pemda bisa menyelesaikan pekerjaan lima tahun bisa selesai dalam waktu 3 tahu lebih saja. Karena ini bukan persoalan tenaga tapi ini menyangkut persoalan keuangan daerah, oleh karena itu menurut Jalal, rasionalisasi bukan pada itu tapi bagaimana pemda melakukan revisi dari rencana kerja pembanguna lima tahunan dikerucutkan menjadi 3 tahun lebih serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, itu yang rasional.

“Kami menghimbau, Pemkab Pangandaran segera melakukan komunikasi dengan Pemprop Jabar atau pemerintah pusat, bagaimanan solusi agar rencana itu nanti sesuai dengan realisasi derta dalam pelaksanaan penyelesaian pembangunan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari, “ucap Jalal.

Jalal juga menghimbau agar Pemkab Pangandaran dalam melakukan analisa dulu untuk menetapkan program perioritas dan yang lebih perioritas, standarnya bukan standar pencapaian kinerja tapi stanbdar pencapaian kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu beberapa kegiatan yang memang terealisasinya bisa lebih cepat tapi kemudian tidak mendongkrak kesejahteraan masyarakat lebih baik dikaji lagi. Dan dengan ketersedian waktu yang sangat mepet serta kondisi keuangan yang terganggu oleh kondisi pandemic covid-19 tahun lalu, tentu ini menjadi hambatan bagi semua pemerintah dimana pun.

“Saya kira menetukan perioritas dan yang lebih perioritas serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, itu jauh lebih penting, “imbuhnya. 

Sampai hari, ia termasuk fraksi PKB terus melakukan mengoreksi tentang pencapaian kinerja pemda, karena pemerintah justru yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat secara person to person ini terkesan terbaikan 

Kata Jalal, semua tentu merasa bangga dengan telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)dari BPK RI, tapi yang diharapkan bukan hanya penilaian saja tapi kondisi masyarakat yang sudah menjadi kewajiban pemda mestinya diupayakan serta dipenuhi.

“Kami harapkan agar penilaian secara administratif dan kondisi ril di masyarakat seimbang karena bukan semata hanya penilaian yang kita cari, “pungkasnya. (PNews)


Related

Jendela Parlemen 9187073890954367300

Posting Komentar

emo-but-icon

item