Melalui Program PTSL, Sejumlah Warga Kelurahan Tamanjaya Tasik Terima Sertipikat Tanah

pangandarannews.com/tasiknews - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan baik di masyarakat atau antar keluarga, selain itu tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. 

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah, dan untuk menanggulangi permasalahan tersebut pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN pun telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, dan melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti sandang, pangan dan papan, dan orogram ini dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. 

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sehingga nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. 

Dengan adanya program PTSL ini tentu disambut antusias masyarakat. Seperti disampaikan Lurah Tamanjaya Kecamatan Tamansari  Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, S.H, pihaknya berharap program PTSL dapat membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat gratis untuk mewujudkan pembangunan yang rata bagi Indonesia. 

PTSL ini, ungkap Tedi, akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan wilayah serta memastikan penerima sertipikat bisa tepat sasaran.

“Yaitu para petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” kata Tedi.(14/07)

Untuk tahun 2022 di Kelurahan Tamanjaya yang mengajukan program PTSL sebanyak 650 bidang, dan baru terealisasi sebanyak 66 bidang (10%) yang secara perdana diserahterimakan oleh ATR/BPN kepada hak miliknya bertempat di Aula Kantor Kelurahan Tamanjaya.

Kepada masyarakat Tedi menhimabau agar warga yang sudah menerima program sertifikat gratis PTSL bisa menjaga sertifikat ini dengan baik.

“Saya berharap eertifikat tanah ini digadaikan  ke rentenir karena tentu hal ini akan menambah  masalah, jadi kalau ada keperluan  permodalan jangan ke rentenir cari solusi terbaik, “ucap Tedi.

Sementara menurut salah satu warga penerima sertifikat tanah melalui program PTSL, ia merasa senang bahagia dan berterimakasih kepada pemerintah yang sudah mengurus sertifikat tanah sehingga sebagai pemilik tanah sekarang mempunyai legalitas kekuatan hukum yang pasti serta bisa bermanfaat bagi kehidupan yang lebih baik kedepannya.

“Terimakasih kepada semua pihak, sertipikat ini tentu sangat berarti bagi kami, “ungkapnya.(anwarwaluyo-herman-udi)


Related

TASIK NEWS 5607615603456722116

Posting Komentar

emo-but-icon

item