KABAR GEMBIRA, HASIL TES SWAB 970 WARGA PANGANDARAN SEMUANYA NEGATIF, Jeje Wiradinata: “Ini Membuktikan Isolasi Khusus Benar-Benar Efektif”

PANGANDARANNEWS. COM – Kabar gembira kembali datang dari Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, setelah diketahui hasil tes swab 970 warga dinyatakan negatif.

Seperti disampaikan Bupati Pangandaran, saat ditemui di kediamannya, hasil negatif ini termasuk dengan 6 warga yang diisolasi di RSU Pandega.

“Keenam orang warga tersebut sudah diperbolehkan pulang, walau tetap harus menjalani isolasi mandiri dengan membuat surat pernyataan, “kata Jeje.(15/6)

Tapi melanggar pernytaan kesanggupan untuk menjalani isolasi mandiri, maka, kata Jeje, mereka akan kembali masuk ruang isolasi.

Jeje mengatakan, ini membuktikan karantina atau isolasi khusus yang selama ini di berlakukan di Pangandaran, benar-benar efektif. Karena

Karena tes swab saat warga menjalani karantina terbukti tidak jadi cluster serta tidak terjadi penularan lagi.

“Walau pun hasil tes tersebut ada rentang waktu beberapa hari, “imbuhnya.

Jeje juga mengatakan, selanjutnya Pemda pun segera akan melakukan tes swab pada 1000 warga di berbagai tempat dan pada berbagai komunitas.

“Dan sekarang tinggal 50 orang lagi yang hasil tes swabnya belum keluar, mudah-mudahan  semuanya negatif, “pungkasnya. (PNews)

CURUG SAWER CIKUKULU ALTERNATIF WISATA DI TASIK SELATAN

TASIKNEWS-Menjadi salah satu destinasi wisata di Tasikmalaya selatan, Curug Sawer yang berlokasi di Kampung Sirnasaru Kedusunan Sarakan Desa Cikukulu Kecamatan Karangnunggal, sudah saatnya dikembangkan. Karena lokasi ini sangat indah sehingga banyak diminati wisatawan.

Pesona keindahan Curug Sawer tidak diragukan lagi, karena curug (air terjun) ini mampu menyuguhkan keindahan alam dengan air terjun yang disertai butiran dan buih air bisa memanjajan mata para pengunjung. Selain itu fasilitas yang disediakan di lokasi ini juga bisa dimanfaatkan untuk tempat beristirahat sambil menikmati pemandangan alam disekitar lokasi, karena di obyek wisata Curug Sawer ini juga disediakan saung/pondok yang bisa digunakan untuk acara pertemuan atau rapat (meeting).

Keberadaan saung ini juga kerap dimanfaatkan para kader posyandu dan ibu-ibu PKK untuk acara  pertemuan-pertemuan atau halal bihalal.

Seperti diungkpkan ketua tim penggerak PKK Desa Cikukulu, Elin Herlina. S. Pd, biasanya disela-sela akhir kegiatan ia bersama PKK dan Kader Posyandu rutin datang ke Curug Sawer.

“Dan ini juga merupakan untuk ikut mempromosikan keberadaan wisata curug sawer sebagai destinasi wisata alam yang kami miliki, “ungkapnya. (13/6)

Elin yang ditemui PNews usai kegiatan PKK di saung Curug Sawer, mengatakan, obyek wisata milik Desa Cikukulu ini akan mampu menjadi daya tarik dan minat para pengunjung untuk datang ke sini. Karena keindahan wisata curug sawer juga mampu memberikan nuansa rileks serta mampu menggali inspirasi karena suasana indah dan nyaman Curug Sawer.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Cikukuku,  Asep Triyana mengatakan, dengan adanya wisata alam Curug Sawer ini bisa menjadi aset dan komoditi di sektor pariwisata, sehingga bisa menjadi salah satu penghasil PADes serta mampu mendongkrak ekonomi warga.

Asep juga berencana untuk terus menata dan mengembangkan aset ini, salah satunya secara bertahap membangun fasilitas-fasilitas seperti tempat istirahat, berpoto ria, serta sarana-sarana penunjang, lahan parkir dan lainnya.

“Kami juga akan segera membangun jalan sebagai akses untuk mempermudah pengunjung sampai ke lokasi curug sawer, “terangnya.

Asep menargetkan, dengan adanya wisata curug sawer ini bisa menjadi ikon wisata lokal yang menjadi tujuan utama di wilayah Tasikmalaya Selatan, tentunya dengan menyediakan segala sarana dan prasarana agar pengunjung betah serta ketagihan untuk selalu datang ke wisata alam curug sawer.

“Kami juga berharap Curug Sawer bisa menarik minat wisatawan dari luar daerah, tentunya. “ujar Asep. (ANWARWALUYO)

BANPROV DESA SARIMANGGU TAHUN INI ALOKASIKAN REHAB KANTOR DESA

TASIKNEWS- Untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyaman kepada masyarakat agar lebih baiklagi, tahun ini Desa sarimanggu Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rehab kantor desa, dari dana Bantuan Provinsi (banprov) tahun 2020.

Menurut Kepala Desa Sarimanggu, Indra, proses pengerjaannya saat ini sudah berjalan dengan memberdayakan swadaya masyarakat dan berjalan lancar tanpa ada kendala serta sesuai target yang sudah ditentukan.  Dan ini karena sinegritas pemerintah  desa, BPD, LPM dan tokoh masyrakat  sudah terjalin harmonis.

“Kami juga merencanakan akan membanggun sektor ekonomi  masyarakat yang lebih baik, “ucapnya. (13/6)

Indra berharap, dengan rehab ini kantordesa  bisa memberikan rasa aman dan nyaman serta mampu menghasilkan ide dan gagasan untuk kemajuan desa kedepan. Karena seiring dengan perkembangan jaman, seluruh perangkat desa dituntut untuk mampu bekerja profesional sesuai tupoksi dan mampu meningkatkan kompetensinya. Dan sebagai pelayan masyarakat ia harus selalu siap tentunya dengan  ditunjang sarana prasarananya yang memadai.

Untuk itu, kata Indra, ihaknya pun terus berupaya maksimal agar dapat mewujudkan semuanya, termasuk berbagai sektor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi skala prioritas kegiatan di Desa Sarimanggu.

Dan untuk bisa berjalannya seluruh program desa, dibutuhkan pula kerjasama yang baik dengan seluruh pihak, seperti lembaga desa, pemuda dan seluruh elemen masyarakat.

“Dan di Sarimanggu, Alhamdulilah semuanya terjalin dengan baik, karena ini memang  semuanya bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama, “pungkasnya. (ANWARWALUYO)

PKPU NOMER 5 TAHUN 2020 PASTIKAN PILKADA PANGANDARAN DILAKSANAKAN BULAN DESEMBER

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin
PANGANDARANNEWS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang, hal itu berdasar pada Peraturan KPU (PKPU) nomer  5 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 yang sudah terbit.
Demikian disampaikan Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, dalam rilisnya pada grup Whatsapp KPU Pangandaran. (13/6)

"PKPU perubahan ini telah terbit dan substanstinya, pelaksanaan pilkada pada 9 desember dan tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni,"katanya.

Untuk memulai kembali tahapan tersebut, lanjut Muhtadin, KPU Pangandaran pun akan segera mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta pihaknya juga akan melanjutkan kembali tahapan-tahapan yang sempat tertunda karena pandemi covid-19 beberapa waktu lalu.

Seperti kemarin sempat ditunda verifikasi perseorangan, dan sekarang untuk verifikasi faktual syarat calon perseorangan akan dilanjutkan kembali.

“Selain itu tahapan yang kemarin sempat tertunda adalah pembentukan sekretariat PPS dan pembentukan PPDP, “jelasnya.

Ia menambahkan, pada pelaksanaan pilkada nanti akan diterap protokol kesehatan Covid-19, mulai dari verfak perseorangan, pemutakhiran data pemilih tahapan kampanye hingga hari H atau pemungutan suara.  Seperti, penyelenggara akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD),pemilih wajib memakai masker, jumlah pemilih di TPS dikurangi maksimal jadi 500 yang tadinya 800 orang, ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan banyak orang.

Hal senada dikatakan Komisioner KPU Pangandaran Divisi SDM dan Partisipasi Masyakarat, Maskuri, ia menyampaikan, pihaknya siap menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini kendati di tengah wabah virus corona serta harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Maskuri, khawatir tentu ada dan tingkat partisipasi menurun, namun itu tidak menjadi alasan menurunkan kualitas penyelenggaraan.

“Dan kami yakinkan kepada masyarakat bahwa KPUjuga badan adhoc PPK dan PPS siap mensukseskan pilkada Pangandaran 2020. "tegasnya. (AGE)

SEJUMLAH ULAMA PANGANDARAN BERI DUKUNGANNYA PADA PASANGAN JUARA

PANGANDARANNEW.COM –Sejumlah relawan Ju'ama dibawah naungan MUI Pangandaran, beberapa hari lalu menggelar deklarasi dukungannya pada pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata – H. Ujang Endin (Juara) di pilkada serentak tahun 2020 Desember mendatang, di centra seafood Pamugaran Pantai Barat Pangandaran.(10/6)

Dalam deklarasi yang langsung dihadiri calon patahana, H. JejejWiradinata, mantan anggota DPRD dari fraksi PKB, Ngisom, Ketua MUI, KH. Otong Aminudin dan sejumlah ulama lainnya, Ju’ama mendeklarasikan siap untuk mendukung, membantu dan memenangkan pasangan Juara pada pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 09 Desember 2020 mendatang.

“Dukungan para ulama kepada Jeje Wiradinata ini bukan tanpa alasan, karena selama ini ulama yang ada di Pangandaran memang sudah ada kedekatan dengan Pa Jeje, “ujar Ngisomkepada wartawan.

Selain itu, kata Ngisom, banyak kesamaan visi-misi di bidang keagamaan yang bisa dirasakan ulama selama kepemimpinan Jeje Wiradinata.

Ngisom berharap pasangan balon bupati dan wakil bupati Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan bisa terpilih untuk memimpin pangandaran sampai tahun 2024, sehingga garapan bidang keagamaan pun bisa lebih ditingkatkan.

Selain deklarasikan ini, lanjutnya, untuk memberikan dukungan pada pasangan Juara, ia pun  akan segera membentuk tim di 10 kecamatan

"Kami juga akan merekrut relawan Ju'ama hingga ke tingkat desa, dengan jumlah tim dari masing-masing kecamatan terdiri dari 15 sampai 20 orang,"pungkasnya. (AGE)

CHARLI VAN HOUTEN PUJI PENATAAN WISATA PANGANDARAN

PANGANDARANNEWS.COM-Ditemui di hotel and resto Pan di kawasan pantai barat Pangandaran, musisi/artis Charli Van Houten, mengatakan, baginya wisata ke Pangandaran sudah merupakan rutinitas liburan ia dan keluarganya.

Menurut Charli, obyek wisata Pangandaran merupakan destinasi wisata paling indah dan komplit dibanding tujuan wisata lainnya yang ada di Jawa Barat.

"Saya dan keluarga hampir setiap libur lebaran pasti kesini, kecuali lebaran lalu karena pandemi cobid-19, " ungkapnya.(13/6)

Ditanya kedatangannya kali ini, Charli yqng didampingi Ketua DPRD, Asep Noordin dan Ketua PHRI Panhandaran, Agus Mulyana, mengatakan, mungkin sama dengan warga lainnya selama ini diam di terus di rumah karena pandemi membuat pikiran suntuk dan membosankan, sehingga saat tahu wisata Pangandaran dibuka, Charli pun mengajak kuarganya untuk pergi berlibur.

"Hampir tiga bulan kita diam dan hanya melakukan aktivitas di rumah saja, sehingga pikiran pun perlu refreshing, " imbuhnya.

Ia mengatakan, banyak obyek wisata ada di Pangandaran, dari mulai wisata pantai, sungai, kuliner dan wisata lainnya yang bisa dijadikan referensi untuk mengisi liburan.

Charli juga merasa kagum dengan penataan pantai Pangandaran yang semakin tertata dan asri, sehingga suasana pantai pun menjadi lebih nyaman.

"Saya pangling dengan suasana pantai yang sekarang semakin bersih dan tertata, "ungkapnya.

Charli juga berharap Pemkab Pangandaran terus "bersolek" dengan varian suguhan atraksi serta memberi "bumbu-bumbu penyedap", sehingga visi-misi Pangandaran untuk menjadi tujuan wisata dunia pun bisa segera terealisasi.

Sementara menurut Ketua PHRI Pangandaran, Agus Mulyana, mengakui, walau pun wisata Pangandaran sudah dibuka sejak seminggu lalu, namun geliat dunia pariwisata Pangandaran masih belum terasa. Hal ini, kata Agus, mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui obyek wisata Pangandaran sudah dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kata Agus, PHRI terus mendorong agar dunia pariwisata bisa pulih kembali, salah satunya dengan mempublikasikan kedatangan para wisatawan.

"Seperti kemarin ada wakil bupati Sumedang dan sekarang ada artis Charli Van Houten, "terangnya. (PNEWS)

DPRD PANGANDARAN PARIPURNAKAN KODE ETIK DPRD DAN TATA BERACARA BK

PANGANDARANNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, tanggal 12 juni 2020 kemarin menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangandaran.

Dalam laporanya, Ketua Pansus III, Solehudin menyampaikan, setelah panitia khusus (pansus) III melaksanakan pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan, maka diperoleh beberapa kesepakatan untuk melakukan perubahan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik, diantaranya penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting. Pada konsideran menimbang huruf a sampai dengan c telah disesuaikan sehingga ketiga point tersebut sudah memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis. Sementara pada konsideran mengingat ditambahkan 5 dasar hukum yaitu Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang  Pembentukan  Produk Hukum  Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Pangandaran.

”Pada bab I ketentuan umum tersebut disesuaikan dengan peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib,” jelasnya.(12/6)

Sementara ketentuan pada pasal 3 mengenai sikap dan perilaku anggota DPRD, kata Solehudin,  ditambahkan 2 point baru yakni pada huruf B dan I, sehingga menjadi (B) berjiwa pancasila dan mengemban amanah undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945 serta mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya. (I) Menjunjung tinggi sumpah jabatan dan menaati serta melaksanakan tata tertib dprd dan kode etik dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Masih kata Solehudin, ketentuan pada pasal 4 ayat (16) sebelumnya berbunyi, ketika adzan berkumandang, rapat/kegiatan, untuk sementara dihentikan guna melaksanakan shalat kecuali apabila peserta rapat/kegiatan menghendaki rapat/kegiatan diteruskan, diubah menjadi ketika adzan berkumandang, rapat/kegiatan, untuk sementara dihentikan guna melaksanakan shalat.

Ia menmbahkan, terdapat penambahan pasal baru yang mengatur mengenai hubungan anggota DPRD dengan masyarakat dan pihak lain, di pasal (8), hubungan antara anggota DPRD dengan masyarakat dan pihak lain adalah (a) menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, (b) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan (c) menjalankan kebersamaan agar dapat berkomunikasi secara sehat, terbuka, dan produktif.

”Terdapat perubahan pada ketentuan pasal 11, adapun bunyi ayat tersebut menjadi tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat AKD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah merupakan suatu pelanggaran,” ujarnya.

Ketentuan pada pasal 11, lanjutnya, ditambahkan 2  ayat baru diantaranya 8 tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun merupakan suatu pelanggaran, (9) alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit meliputi (a) dalam keadaan sakit dengan tidak melampaui waktu selama 12 bulan secara terus menerus dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, (b) melaksanakan tugas dan dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan dprd atau pimpinan fraksi, (c) terkena musibah atau bencana yang menimpa dirinya sendiri, keluarga atau saudara dan kerabat dekat lainnya.

Pada bab VII pasal 13, masih kata Solehudin,  mengenai larangan bagi anggota DPRD ditambahkan 1 (satu) point baru yakni point (j) mengenai larangan merokok pada saat paripurna dan rapat AKD. Ketentuan pada pasal 16 ayat (2), (3) dan ayat (4) ditambahkan penjabaran jenis sanksi sesuai dengan peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, sehingga bunyi ayat tersebut menjadi jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan DPRD tentang tata tertib berupa (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis; (c) mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan dprd; (d) mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD; dan/atau (d) mengusulkan pemberhentian sebagai anggota dprd sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan badan kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna. (3) sanksi berupa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh DPRD.

Sementara pada Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Tentang Tata Beracara juga terdapat beberapa perubahan, Solehudin mengatakan, diantaranya ketentuan pada pasal 6 ayat (1) huruf a mengenai identitas pengadu ditambahkan 1 (satu) point baru yakni nomor telepon/faksimili, telepon seluler/email. Pada pasal 43 ayat (3) ditambahkan 5 point baru mengenai jenis sanksi sehingga bunyi ayat tersebut menjadi (3) dalam hal teradu terbukti melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa (a) teguran lisan; (b) teguran tertulis; (c) mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan dprd; (d) mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD; dan/atau (e) mengusulkan pemberhentian sebagai anggota dprd sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Ketentuan mengenai sanksi berupa pemindahan keanggotaan di alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya dimuat pada pasal 47 dan sanski berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD yang sebelumnya dimuat pada pasal 49 dihapus, hal tersebut disesuaikan dengan jenis sanksi pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib dprd provinsi, kabupaten dan kota,”imbuhnya.

Terdapat penambahan penjabaran sanksi pemberhentian sementara pada pasal 48, adapun bunyi pasal tersebut yakni pasal (48) ayat (1) sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai anggota dprd sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (3) huruf d disampaikan oleh badan kehormatan kepada pimpinan dprd paling lama 5 (lima) hari kerja  sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud. Ayat (2) pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibacakan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan badan kehormatan dan ditembuskan kepada pimpinan fraksi dprd dan partai politik yang bersangkutan.

“Dan ayat 3 mekanisme serta prosedur pengajuan atau peresmian pemberhentian sementara dilakukan sesuai peraturan DPRD tentang tata tertib dan ketentuan perundang-undangan. “pungkasnya. (PNews)

KARENA LAMA MENUNGGU PERBAIKAN, SEJUMLAH PEMUDA PANCATENGAH BERINISIATIF PERBAIKI JALAN RUSAK

TASIKNEWS-Karena menunggu perbaikan jalan yang dilakukan pemerintah tak kunjung datang, sejumlah anak muda Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya pun berinisiatif memperbaikinya secara swadaya dengan jalan patungan diantara mereka.

Hal ini mendapat acungan jempol dari beberapa pengguna jalan inisiatif yang dilakukan para remaja tersebut, pasalnya para pengguna kendaraan merasa terbantu dengan aksi simpati ini.

“Seharusnya ini tugas pemerintah, saya heran kemana uang hasil pajak digunakan, “ujar salah seorang pengendara roda dua.(12/6)

Menurutnya, apakah Pemkab Tasik tidak malu melihat aksi yang dilakukan pemuda desa degan hanya bermodal patungan untuk membeli pasir, split dan semen untuk menambal jalan yang berlubang, sehingga kini pengguna jalan pun merasa lancar karena kondisi jalan menjadi lebih baik. Dan wajar saja bila perbaikan tersebut tidak optimal, karena memang bukan hasil tenaga ahli, alat yang memadai dan biaya besar.

Seperti diketahui, sepanjang jalan Pancatengah kondisi sangat memprihatinkan dan perlu segera menjadi perhatian pemda. Tapi entah kenapa walau sejumlah media kerap memberitakan hal ini, Pemda Tasikmalaya terkesan tutup mata. (ANWARWALUYO)

DIDUGA LAKUKAN PUNGLI, KEPALA SEKOLAH DAN BENDAHARA SALAH SATU SMP -NEGERI DI KOTA BANJAR DIPANGGIL POLISI

BanjarNews
-Operasi tangkap tangan oleh pihak saber pungli polres Banjar terkait dugaan pungli di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Banjar, dua terduga berinisial AG (kepala sekolah) dan Er bendahara dipanggil pihak polisi.

Diduga Er yang terbukti memungut uang dari orang tua siswa denganRp 2 juta dengan barang bukti kwitansi kini diamankan polisi.

Kepada PNews, kasat Reskrim AKP Budi Nuryanto,  membenarkan adanya pemanggilan kedua tersangka pada hari Jum'at tanggal 12 Juni 2020.

"Kami sudah memanggil AG dan Er untuk di mintai, " keterangan.(12/6)

Budi mengatakan, kini pihaknya pun akan  melakukan pemeriksaan pada pihak lainnya yang diduga terkait perkara tersebut.

Menurutnya, pemanggilan ini berawal ketika diketahui telah terjadi pungutan yang dilakukan pihak sekolah pada siswa /orang tua siswa sebesar Rp 350 ribu , dengab rincian untuk keperluan siswa sebesar Rp 200 ribu dan Rp150 ribu untuk kegiatan perpisahan .
 
Sementara saat dikonfirmasi,  kepala sekolah mengatakan, uang pungutan tersebut itu merupakan hasil kesepakatan antara pihak komite dan orang tua siswa.

"Itu hasil rapat Komite dengan Orang tua siswa dan jelas dibuat sebuah kesepakatan, "terangnya.

Sementara ketua UPP saber pungli, Drs.Ade Najmuloh, mengatakan, pihaknya tidak dibenarkan ada pungutan di sekolah, dan apa pun dasarnya sekolah sudah tidak di perbolehkan melakukan pungutan apalagi saat ini masa pandemi covid-19, dilarang ada pertemuan atau perkumpulan orang.

Ade menambahkan, selain itu  biaya untuk raport dan izajah sudah dialokasikan  di anggaran BOS.

"Kmi sudah jauh-jauh hari mengingatkan kepada seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan. "tegasnya. (TITO)

WABUP SUMEDANG STUDI BANDING PENERPAN PROTOKOL KESEHATAN DI OBYEK WISATA PANGANDARAN

PANGANDARANNEWS.COM
-Wisatawan yang hendak berlibur diharuskan memiliki surat keterangan sehat yang dilampiri hasil rapid tes dari daerah asal mereka, ini dimaksudkan untuk meminimalisir penyebaran covid-19 pasca dibukanya obyek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran. Sehingga wisatawan yang tidak bisa menunjukan serta melakukan rapid tes di pos cek point atau di pintu masuk wisata pun dipersilahkan untuk pulang kembali. 

Hal ini dibenarkn Kepala Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Aang Saefulrahmat, menurutnya memang ada beberapa wisatawan yang terpaksa diperintahkan putar balik karena ditemukan reaktif setelah dilakukan rapid test covid-19 oleh petugas Labkesda di check point.

Aang juga menuturkan, beberapa waktu lalu pihanya sempat melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Wakil Bupati Kabupaten Sumedang, Erwan Setiawan dan istrinya serta 15 orang yang ikut dalam robmbongannya di check point gedung PMI Kabupaten Pangandaran, tepatnya beberapa meter sebelum masuk toll gate wisata.

"Setelah dilakukan cek, ternyata waki bupati dan rombongannya dinyatakan non reaktif, sehingga diperbolehkan untuk memasuki obyek wisata, "ujarnya.

Sementara usai diperiksa, Wakil Bupati Kabupaten Sumedang, Erwan Setiawan, kepada wartawan, menyampaikan, tujuan kedatangannya bersama rombongan ke Pangandaran karena ingin mengetahui penerapan protokol kesehatan Covid-19 di obyek wisata Pangandaran saat diberlakukannya new normal, sehingga nantinya bisa diterapkan di Sumedang.

"Ini penting karena sebentar lagi Sumedang pun akan membuka beberapa obyek wisata, “ujarnya. (12/6)

Ia mengatakan, saat ini Sumedang belum membuka obyek wisata, dan diharapakan dalam waktu dekat ini dalam status zona hijau Sumedang akan membuka obyek wisata dengan tetap melakukan protokol kesehatan dengan seperti yang selama ini dilakukan menempatkan petugas dari Gugus Tugas di tiap-tiap kegiatan.

"Sekarang masih ada 2 orang yang positif dan mudah-mudahan segera  sembuh, sementara saat ini  baru lapangan golf dan kolam renang yang sudah buka,"terangnya.

Erwan juga sangat mengapresiasi upaya Pemkab Pangandaran dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, khususnya dengan dibukanya obyek wisata saat new normal, dan mudah-mudahan apa yang ada di Pangandaran ini informasinya bisa tersebar luas sehingga wisatawan bisa mempersiapkan bukti surat kesehatan bebas Covid-19 saat pergi berwisata.

Secaraterpisah, Ketua BPC PHRI Kab Pangandaran, Agus Mulyana,menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Pangandaran sudah bisa membuka kembali wisata Pangandaran walau tetap harus menerapkan protkol kesehatan.

"Protokol kesehatan ini tentunya untuk menjaga dan melindungi baik pelaku usaha wisata juga pada pengunjung wisata, “kata Agus. (PNews)

GUBERNUR JABAR KUNJUNGI PANGANDARAN TINJAU PENERAPAN AKB DI OBYEK WISATA

PANGANDARANNEWS.COM-Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, hariini (11/6) melakukan kunjungan ke Kabupaten Pangandaran untuk memantau kesiapan menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sektor pariwisata. Dengan didampangi Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati H. Adang Hadari, Forkopinda dan beberapa pejabat di lingkup Pemkab Pangandaran melihat langsung ke lapangan di oyek wisata.

Usai melihat pelaksanaan AKB di ke beberapa hotel, pasar atau pusat perdagangan dan pelaku wisata lainnya,  kepada sejumlah awak media Kang Emil, sapaan akrabnya, menyampaikan, kunjungan ke Pangandaran ini merupakan kunjungan yang pertama kali ia lakukan pada saat pandemi covid-19.

“Pangandaran masuk zona biru, itu artinya 90% kegiatan boleh dilakukan walau masih dalam protokol kesehatan covid-19, kecuali yang 10 % di bidang pendidikan,"ujarnya.

Rindwan Kamil pun memuji Pemkab Pangandaran yang sudah menerapkan aturan-aturan pada masa pandemi ini, sehingga bisa terus ada pada status zona hijau. Dan kedisipilinan dalam menjalankan protkol kesehatan ini merupakan salah satu kelebihan bupati Pangandaran dan Forkopimda.

Ia menambahkan, untuk sementara ini pengunjung yang boleh masuk kawasan pantai Pangandaran yang berasal dari Jawa Barat saja dan ini juga berlaku untuk tempat wisata lainnya yang ada di Jabar, wisatawan pun harus bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid tes. Dan jika tidak bisa menunjukan surat keterangan sehat  dari dokter, maka ini bisa melakukan tes Covid-19 di lokasi  dengan biaya Rp 200 ribu, dan ini lebih murah dibanding di daerah lain.

Jadi selain membeli tiket masuk, kata Kang Emil, saat memasuki pintu gerbang utama (toll gate) wisatawan pun akan diperiksa kelengkapan persyaratan tersebut dan jika tidak berkenan pengunjung pun silahkan putar balik.


Untuk pedagang pasar wisata, gubernur meminta kepada bupati agar membuat aturan wajib menggunakan face shield  (pembatas mika atau plastik) sehingga pelaksanaan protokol kesehatan di pusat oleh-oleh pariwisata Pangandaran menjadi contoh bagi tempat wisata lain.

Sementara usai makansiang di kawasan Kampung Turis pantai barat pamugaran, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, mengatakan, hari ini merupakan masa evaluasi  dibukanya obyek wisata Pangandaran untuk mendata mana yang sudah bagus dan mana yang masih harus diperbaiki, dan mungkin hari berikutnya akan dievaluasi semuanya.

“Saya meyakini penerapan AKB ini ada sudah bagus tapi mungkin di sektor lainnya masih ada yang kurang, tapisecara prinsip para pelaku wisata sudah membuat pernytaan kesanggupan menjalankan protokol covid-19, “ungkapnya.

Sementara untuk wisatawan sendiri, Jeje menilai sudah bagus. Karena selain diperiksa di pos cek point di perbatasan juga diperiksa di pintu masuk wisata.

Jeje juga mengakui, hingga saat ini wisata Pangandaran belum bisa menggeliat karena mungkin pengunjung belum semua tahu sarat yang harus diikuti pengunjung serta belum tahu ada rapid tes dengan biaya yang relatif murah.

“Tapi saya yakin dengan pemberitaan di beberapa media masyarakat akan tahu sehingga mereka pun tidak usah repot memeriksa kesehatan di tempat asalnya karena disini kami sudah menyediakan, “imbuhnya.

Jeje juga mengatakan, biaya rapid tes sebesar Rp 200 ribu ini nantinya akan dikonfensasikan dengan biaya terip hotel karena di masa pandemi ini pemkab Pangandaran tidak mewajibkan para pengusaha untuk membayar pajak hotel atau restoran.

Sementara saat diminta tanggapannya terkait Pekab Pangandaran terbaik dalam penerapan protokol esehatan terbaik se-Indonesia versi gubernur Jabar, Jeje mengatakan, sebenarnya ia baru tahu hal itu, karena secara prinsip sektor wisata ini merupakan gerakan ekonomi yang sangat luar biasa tapi resiko penularan juga cukup besar.

“Maka dari awal saya berpikir jika wisata dibuka maka penerapan protokolnkesehatan  ini harus tegas duterapkan baik pada wisatawan atau pun kepada para pelaku wisata itu sendiri, “tegas Jeje.

Jeje juga berharap agar masyarakat janagn euphoria, karena normal ini bukan seperti normal sebelum pandemi, pada new normal  kali ini protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan lainnya masih tetap harus dijalankan. (PNews)

BK SEGERA TINDAKLANJUTI ANGGOTA DPRD PANGANDARAN YANG MEMBUBARKAN KARANTINA

PANGANDARANNEWS-Menanggapi kasus anggota DPRD yang dengan sengaja membubarkan karantina pandemi covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Kertaharja,  Kecamatan Cimerak, menurut Ketua Badan Kehormatan ( BK) DPRD Kabupaten Pangandaran yang baru disahkan dua hari yang lalu, Ucup Supriatna, yang didampingi anggota BK lainnya, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Desa Kertaharja (kades Kertaharja) yang dinilai menyalahi aturan pemerintah.

Saat ditemui di ruangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, kepada PNews Ucup mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai tupoksi setelah kode etik dan tata beracara BK diparipurnakan.

"Saat ini DPRD baru melaksanakan pembahasan dan tak lama lagi akan segera di paripurnakana, " ucapnya.(9/6)

Ucup menambahkan, jika nanti sudah disahkan, maka secara bertahap BK pun akan segera memanggil pelapor, para saksi dan anggota DPRD terlapor, sehingga nantinya bisa diambil satu kesimpulan kebenaran terkait kejadian tersebut.

Disoal sanksi apa yang akan diberikan, Ucup mengatakan, tergantung nanti hasil kesimpulan yang akan dibahas seluruh anggota BK. Bisa saja terlapor dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat.

“Semuanya harus jelas dulu dan tidak bisa terburu buru,  jadi kita tunggu saja nanti hasil akhirnya. " tandasnya.  (AGE)

UPDATE KASUS CORONA DI KABUPATEN PANGANDARAN PER 08 JUNI 2020

PANGANDARANNEWS.COM – Ini up date grafik data terakit covid-19 di Kabupaten Pangandaran, hingga hari Senin, tanggal 08 Juni 2020 pukul 16.00 WIB, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.

KASUS TERKONFIRMASI  COVID-19

Total                        : 5   orang
Sembuh             : 1   orang
Masih Perawatan             : 4   orang
WNI                          : 5   orang
Laki2                        : 4   orang
Perem             : 1   orang

Usia
20 - 29                     :     orang
30 - 39                     : 1   orang
40 - 49                     : 3    orang
50 - 59                     :       orang
60 - 69                     :  1   orang

 1. Total                    : 10   orang
2. Selesai            :   5   orang
  - meninggal            :   5   orang

Ket :

a. Diagnosa            : Diabetesmellitus
b. Diagnosa            : Stroke
c. Diagnosa            : TB
d. Diagnosa            : Phlegmon
e. Diagnosa            : Stroke

3. Msh pengawasan            :  0   orang
4  Laki-Laki            :  5   orang
5. Perempuan            :  5   orang
6. WNI            :10   orang
7. WNA            :  0   orang
8. Usia :
< 5 th :
6-19               : 1   orang
20-29            : 1   orang
30-39 :
40-49                  : 1   orang
50-59            : 2   orang
60-69            : 3   orang
70-79            : 2   orang
>80    :


DALAM PEMANTAUAN:

1. Total :549   orang
2. Selesai            : 542    orang
3. Msh pemantauan            :    7     orang
4. Laki-Laki            :340     orang
5. Perempuan            :209     orang
6. WNI            :544     orang
7. WNA            :    5     orang
8. Usia :
< 5 th            :   11    orang
6-19               :  73     orang
20-29            :225     orang
30-39            : 79      orang
40-49            : 72      orang
50-59            : 48      orang
60-69            : 31      orang
70-79            :  8       orang
>80                         :  2       orang

ORANG TANPA GEJALA (OTG)

TOTAL           : 89      orang
SELESAI           : 71      orang
MASIH PEMANTAUAN   : 18      orang

Hasil Lab. Swab

Positif                       :      4   orang
Negatif                     :  126   orang
Menunggu hasil    :  883   orang
Jumlah                     :1013   orang


HASIL RAPID TEST

Positif                       :       4  orang
Invalid                       :       8  orang
Negatif                    : 1980  orang
Total                         : 1992  orang

Untuk masyarakat yang memerlukan informasi terkait Covid-19 di Kabupaten Pangandaran, bisa menghubungi covid19.pangandarankab.go.id atau di Hotline Call Center : 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran : 085320643695.

Dan ini selengkapnya Up Date Kasus Corona di Kabupaten Pangandaran per 08 Juni 2020 :


























MELALUI PARIPURNA, KETUA DPRD PANGANDARAN LANTIK UCUP SUPRIATNAN DAN HAMDI PIMPIN BK

PANGANDARANNEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran hari ini menggelar rapat paripurna untuk memilih Ketua dan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Hasil paripurna tersebut, Ucup Supriatna dari fraksi PDI Perjuangan terpilih menjadi ketua dan wakil ketua terpilih, Hamdi dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin.H.M.M, sesuai dengan tata tertib dalam pembentukan anggota BK harus melalui dua tahapan, diantaranya, pertama harus melalui musyawarah pimpinan fraksi. Dan kedua, apabila musyawarah tidak tercapai maka dilakukan melalui  pemilihan langsung.

"Dari hasil musyawarah pimpinam fraksi disepakati bahwa agar lima calon anggota Badan kehormatan ini agar ditetapkan menjadi anggota Badan Kehormatan, " ujarnya.

“Dan untuk memlihi siapayang jadi ketua BK, itu ditentukan oleh anggota BK sendiri, “terangnya. (8/6)

Asep menambahkan, ternyata hasil dari musyawarah yang kelima anggota tersebut, disepakti Ucup Supriatna menjadi ketua dan wakilnya oleh Hamdi.

Dalam pemilihan anggota BK ini, kata Asep, partai Gokar merupakan satu-satunya fraksi yang tidak  mengusulkan calon, dan itu merupakan hak semua fraksi.

“Tapi setelah diklarifikasi dalam alat kelengkapan dewan ternyara Golkar memang sudah dobel keanggotaannya, "terang Asep lagi.

Asep berharap, BK DPRD Kabupaten Pangandaran yang baru terbentuk ini bisa segera melaksanakan beberapa agenda kegiatan, seperti  menetapkan kode etik dan tata ber-acara DPRD.

"Selain itu,  sepeti  kemarin ada beberapa pengaduan tentunya itu jadi agenda BK, sehingga setelah etik ditetapkan, BK pun bisa melaksanakam kewenangan-kewenanganya sesuai tata tertib dan kode etik serta tata ber-acara,"pungkasnya. (PNews)

 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN