BK SEGERA TINDAKLANJUTI ANGGOTA DPRD PANGANDARAN YANG MEMBUBARKAN KARANTINA

PANGANDARANNEWS-Menanggapi kasus anggota DPRD yang dengan sengaja membubarkan karantina pandemi covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Kertaharja,  Kecamatan Cimerak, menurut Ketua Badan Kehormatan ( BK) DPRD Kabupaten Pangandaran yang baru disahkan dua hari yang lalu, Ucup Supriatna, yang didampingi anggota BK lainnya, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Desa Kertaharja (kades Kertaharja) yang dinilai menyalahi aturan pemerintah.

Saat ditemui di ruangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, kepada PNews Ucup mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai tupoksi setelah kode etik dan tata beracara BK diparipurnakan.

"Saat ini DPRD baru melaksanakan pembahasan dan tak lama lagi akan segera di paripurnakana, " ucapnya.(9/6)

Ucup menambahkan, jika nanti sudah disahkan, maka secara bertahap BK pun akan segera memanggil pelapor, para saksi dan anggota DPRD terlapor, sehingga nantinya bisa diambil satu kesimpulan kebenaran terkait kejadian tersebut.

Disoal sanksi apa yang akan diberikan, Ucup mengatakan, tergantung nanti hasil kesimpulan yang akan dibahas seluruh anggota BK. Bisa saja terlapor dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat.

“Semuanya harus jelas dulu dan tidak bisa terburu buru,  jadi kita tunggu saja nanti hasil akhirnya. " tandasnya.  (AGE)

Related

Jendela Parlemen 2997815990710289521

Posting Komentar

emo-but-icon

item