Warga Desa Karangsari Datangi aula Desa Ikuti Sosialisasi PTSL PM, Daptarkan Kepemilikan Tanah

BPN:” Untuk Kabupaten Pangandaran ditetapkan biaya besaran Rp 150 ribu hingga penerbitan sertifikat” 

PANGANDARANNEWS.COM – Bertempat di aula, Pemerintahan Desa Karangsari Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM), kegiatan tersebut dihadiri petugas dari kantor BPN, Polres Pangandaran, Camat Padaherang, DANRAMIL dan masyarakat.(22/09) 

Menurut Kepala Seksi Pendaptaran BPN, Dudi Noviandi, S.Sos, MH, tujuan PTSL PM ini untuk mendaftarkan tanah seluruh Indonesia hingga berstifakat, namun PTSL PM saat ini tidak menuju ke sertifikat dan saat ini untuk pemetakan seluruh wilayah di lokasi PTSL. 

Dalam program gratis dari presiden ini, ungkap Dudi, seluruh masyarakat wajib mendaftarkan karena ini memiliki banyak keuntungan, salah satunya dengan dipetakan batas tanah artinya tanah tersebut sudah masif/tetap dan jika sudah masif untuk pendaftaran selanjutnya sudah ringan. 

“Keuntungan lainnya, bila status tanah sudah sasif bila akan diperjual belikan, menghibahkan atau mewariskan tanahnya sudah jelas tidak akan berubah lagi, “terang Dudi.

Dudi menambahkan, semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh Bank dunia atau negara alias gratis. Dan masyarakat hanya dibebankan pembayaran untuk pemasangan patok, fotokopi, materia, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya, dan besarnya biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa termasuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

“Untuk Kabupaten Pangandaran ditetapkan biaya besaran Rp 150 ribu hingga penerbitan sertifikat, “jelas Dudi. 

Dudi berharap target pendaftaran di Desa Karangsari sebanyak 4.300 bisa segera terealisasi dan kondusif sampai nanti saat penertiban sertifikat. 

Sementara salah seorang anggota Polri dari Polres Pangandaran, AIPDA Yusdiana SH, menjelaskan  setiap kegiatan yang bersangkutan dengan suatu perbuatan tindak pidana dalam bahasa hukumnya ultimum remidium, pada setiap programpemerintah jika ada yang salah atau yang tidak lurus dengan aturan akan di terapkan azas ultimum remidium (penegakan hukum). Dan Keputusan SKB 3 mentri terkait PTSL PM ini disempurnakan kembali oleh bupati dengan Peraturan Bupati (Perbup) NO 12 tahun 2020. 

" Jadi ketua PTSL, kepala desa tidak boleh mengotak ngatik yang sudah ada Perbup misalnya tentang jumlah pembiayaan, karena jika diotak-atik itu termasuk pungli dan bis dipidana, “jelas Yusdiana. (bill) 


Hujan Deras Guyur Kabupaten Pangandaran, Sejumlah Ruas Jalan Terendam Banjir

PANGANDARANNEWS.COM - Curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur sejak hari Rabu (21/9/) membuat sejumlah wilayah di Kabupaten Pangandaran terendam banjir, sehingga tak sedikit  jalan tertutup.

Beberapa jalan, seperti  jalan Kabupaten Pangandaran yang menghubungkan Desa Parigi di Dusun Purwasari, Desa Parigi menuju Desa Karangbenda dan Desa Parakanmanggu, jalur tersebut merupakan akses menuju pusat pemerintahan Kabupaten Pangandaran atau Kota Baru yang ada di Desa Cintakarya serta akses menuju Langkaplancar dan Cigugur.

Dari pantauan di lapangan pada Kamis (22/9/) siang pukul 10.30, akses jalan Cijalu masih terendam banjir dengan kedalam air sepaha orang dewasa sehingga warga yang melintas pun harus menggunakan kendaraan ojeg dengan harga berbeda pada hari baisa.

Seperti dituturkan salah seorang warga setempat, Maman (63), akses jalan yang tertutup banjir diperkirakan sepanjang 300 meter dan banjir mulai merendam jalan Cijalu sekitar pukul 04.30 setelah subuh.

Maman mengatakan, jalan Cijalu ini diapit oleh dua lahan sawah di samping kanan dan kiri jalan, dan saat terjadi hujan lebat luapan sungai dari hulu Ciwayang meluap ke area sawah sehingga menutup akses jalan.

"Di jalan Cijalu ini sudah jadi langganan banjir apabila curah hujan tinggi dan air sungai meluap," ungkap Maman. (22/9/2022).

Maman mengatakan, apabila warga ingin melewati jalur tersebut harus menggunakan ojeg roda yang disiapkan warga setempat dengan membayar Rp 10 ribu, tergantung beban yang dibawa.

Sementara Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran, Kustiman mengatakan, akses jalan Kabupaten Pangandaran di Cijalu merupakan kiriman dari hulu sungai Citonjong dan sungai Cijulang. Dan daerah lain yang terdampak untuk akses umum diantaranya warga Desa Parakanmanggu, Cintakarya, Karangbenda, dan Desa Parigi.

Hasil asesmen tim BPBD, terang Kustiman, ketinggian air dijalan tersebut sekitar 30-60 cm, dan tidak menimbulkan korban jiwa.

“Yang terdampak banjir ini diantaranya jalan akses warga, pesawahan dan tanah ladang, “ucapnya. (PNews)


AWP Tasikmalaya Minta Polri Usut Tuntas dan Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan Di Karawang

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS  – Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Tasikmalaya meminta pihak Polri mengusut tuntas serta menangkap pelaku aksi kekerasan terhadap wartawan dua orang wartawan, Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa oleh oknum dan sejumlah orang yang terjadi di Kabupaten Karawang, dalam aksi kekerasan itu kedua wartawan tersebut disekap, dianiayaan dan diculik.

Menurut Ketua DPDAWP Tasikmalaya, Ade Herawan, aksi tersebut telah mencederai kebebasan pers karena merupakan bentuk kriminalitas terhadap jurnalis yang harus segera disikapi serius. 

“Kami minta agar pihak kepolisian segera menangkap dan mengusut tuntas para pelakunya, “tegas Ade, Usai, mengelar konsolidasi organisasinya di RM Imah Mang Asep (21/09)

Menurut Ade, aksi kekerasan terhadap wartawan itu tidak bisa dibenarkan apalagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi dengan Undang-Undang, kalaupun ada hal yang berkaitan dengan pemberitaan sebaiknya diselesaikan dengan cara sudah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 melalui jalur Dewan Pers atau menggunakan hak jawab dan lainnya.

"Kami pengurus DPD AWP Tasikmalaya mengutuk keras terjadinya aksi kekerasan itu, mudah-mudahan . kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi di Indonesia,"tegas Ade. (anwarwaluyo)


Pandum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, APBD Memiliki Peran Strategis Dalam Melaksanakan Fungsi Ekonomi

PANGANDARANNEWS.COM - Menanggapi uraian Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022,  dalam pandangan umum (pandum) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran yang dibacakan  Sopiah, memaparkan, sebagaimana diyakini bersama bahwa APBD memiliki peran strategis dalam melaksanakan fungsi ekonomi, serta penyusunan anggaran tahun 2022 telah dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan daerah. 

Adapun rancangan perubahan APBD 2022 menurut Sopiah, merupakan upaya penyesuaian anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah serta untuk mempertahankan sinergisitas pencapaian tujuan pembangunan daerah. Sinergisitas dapat dimaknai sebagai kerja sama unsur atau fungsi yang menghasilkan suatu tujuan lebih baik dan lebih besar, dan dapat terwujud jika unsur-unsur yang ada mampu berpikir sinergi, terjadi kesamaan pandangan, dan saling menghargai. 

Sopiah mengatakan, Kenaikan anggaran belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja modal yang termasuk ke dalamnya belanja peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnnya serta belanja modal aset lainnya, adalah pilihan tepat. 

“Kami fraksi PDI Perjuangan meyakini bahwa baik belanja penyelenggaraan urusan wajib maupun pilihan seyogyanya diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kehidupan masyarakat berdasarkan tingkat urgensinya, “ucapnya.(01/09)

Dengan visi menjadi tujuan wisata berkelas dunia, tentu saja, kata Sopiah, sarana prasarana obyek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran baik yang sudah menjadi ikon maupun yang masih potensial, serta akses transportasi dari dan ke tempat obyek wisata harus ditingkatkan demi kemudahan dan kenyamanan wisatawan saat melancong di Kabupaten Pangandaran baik yang dilakukan secara berkelompok maupun perseorangan. 

“Dan kami juga percaya bahwa hal tersebut merupakan modal untuk percepatan kontribusi pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata, “imbuhnya. (PNews)


Pandum Fraksi Persatuan DPRD Pangandaran Terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2022, Layak Dibawa ke Tahap Selanjutnya

PANGANDARANNEWS.COM – Fraksi Persatuan DPRD Kabupaten Pangandaran, dalam pandangan umum (Pandum) yang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang disampaikan Cecep Nurhidayat, S.Pd, mengatakan, Perda ini merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat, namun kata Cecep, juga memiliki fungsi strategis lain diantaranya untuk memberikan perlindungan terhadap hak – hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Setelah mencermati, mempelajari dan mengamati pemaparan dari Bupati Pangandaran tentang Perubahan APBD tahun 2022, maka, lanuut Cecep, Fraksi Persatuan menganggap perlu untuk memberikan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2022 tersebut, dengan uraian berikut ini, 

Pertama, pengelolaan keuangan daerah yang baik, harus taat asas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat kabupaten pangandaran.

Kedua, akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah. 

“Jadi selain akuntabilitas, pengelolaan keuangan daerah juga harus memiliki hasil guna dalam artian pengelolaan keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan setiap program direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dengan hasil yang optimal dengan biaya yang efektif dan efisien, “papar Cecep.(01/09)

Cecep mengatakan, Fraksi Persatuan juga berharap kualitas APBD perubahan tahun 2022 bisa memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsivitas, keadilan, efisien dan efektif terhadap sasaran target khususnya pemulihan dan pengendalian pertumbuhan ekonomi serta terjadi dampak terhadap perubahan sosial berdasarkan pemikiran yang matang, komperhensif dan menyeluruh.

“Untuk itu Fraksi Persatuan menyetujui Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dipandang layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya, “tegas Cecep. (PNews)


PENATAAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

                                                      *Oleh : MUHTADIN,S.HI.,M.IP 

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk  memilih  anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil. KPU, Pemerintah dan DPR telah menetapkan pelaksanaan Pemilu digelar 14 Februari 2024 dan tahapan dimulai 14 Juni 2022.

Salahsatu tahapan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pemilu tahun 2024, yaitu penataan daerah pemilihan (dapil) dan penetapan alokasi kursi. Daerah pemilihan (Dapil) adalah gabungan wilayan administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai satu kesatuan wilayah  atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan daerah berdasarkan jumlah penduduk, untuk menentukan alokasi kursi dengan jumlah kursi atau wakil yang jelas sebagai dasar pengajuan caleg oleh partai politik. 

Penataan daerah pemilihan memiliki substansi dalam rangka melakukan pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon. Selain itu pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya.

Selain dipahami sebagai daerah kontestasi kekuasaan partai politik atau wilayah tempat  calon dipilih, daerah pemilihan juga sebagai lingkup pemilih akan menentukan siapa yang akan dipilih mewakilinya di wilayah tersebut. Hal ini berguna untuk menjamin agar demokrasi perwakilan dan representasi politik berjalan baik.

Dengan adanya pembagian dan penataan dapil ini, pemilih sebagai pemilik kedaulatan mengetahui siapa calon legislator yang akan mewakili mereka. Dan akan mengetahui kepada siapa mereka menyampaikan aspirasi, tuntutan pembangunan, serta menuntut pertanggungjawaban kierja. Sebaliknya, wakil rakyat juga akan mengetahui dengan jelas konstituen yang diwakili. Lalu, aspirasi apa yang akan mempengaruhi keputusan mereka, dan kepada siapa mereka harus mempertanggungjawabkan kekuasaan.

Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi, tidak mengalami perubahan dapil. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tidak berubah. Yakni Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 187 Ayat (5) dan Pasal 189 Ayat (5), telah menetapkan dapil anggota DPR dan DPRD provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan Lampiran IV, kecuali jika nanti dimungkinkan ada perubahan terhadap undang-undang tersebut. Lain hal dengan dapil DPRD kabupaten/kota, penyusunan dan penetapan dapil dilakukan oleh KPU sebagaimana amanat Pasal 195 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

 Prinsip Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota 

Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan. Penataan dapil DPRD ditentukan berdasarkan data wilayah administrasi dan data jumlah penduduk yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Data itu disusun dalam bentuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dalam satu kabupaten/kota. Lalu, menjadi acuan bagi KPU kabupaten/Kota dalam menyusun alternatif usulan penataan dapil dan alokasi kursi dalam dapil DPRD kabupaten/kota.

Penyusunan dapil wajib penerapan prinsip-prinsip penataan dapil DPRD yang tegas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan juga pasal 4 dan 5 Peraturan KPU No. 16 Tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, diantaranya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

 Pertama_ , Kesetaraan nilai suara, memiliki pengertian mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang, 1 (satu) suara, 1 (satu) nilai. mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai. Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di kabupaten/kota. Maka jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi kurang lebih setara.

 Kedua_ , Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional. yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar alokasi kursi Dapil maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap partai.

 Ketiga_ , Proporsionalitas. Prinsip ini memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil. Dalam penyusunan Dapil diupayakan agar kesenjangan Alokasi Kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh atau minimal mendekati.

 Keempat_ , Integralitas Wilayah.  yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu Dapil.

 Kelima_ , Berada dalam satu wilayah yang sama. yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi.

Keenam_ , Kohesivitas. Pada prinsip kohesivitas penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Dalam penyusunan Dapil di satu wilayah, diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat, dan sejarah yang sama. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di masyarakat. 

Ketujuh_ , Kesinambungan. yaitu penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu Terakhir.

 Penetapan Alokasi Kursi Dapil DPRD Kabupaten/Kota

Data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data wilayah, menjadi dasar dalam menghitung jumlah kursi masing-masing DPRD kabupaten/kota. dengan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, 

Mengenai penentuan alokasi kursi DPRD untuk kabupaten/kota didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 191 terkait jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, jumlah kursi didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/kota dengan ketentuan :

Pertama; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi, Kedua; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi, Ketiga; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi, Keempat; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi, Kelima; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi, Keenam; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi, Ketujuh; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi, Kedelapan; Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jumlah alokasi kursi anggota DPRD di suatu kabupaten/kota didasari pada jumlah penduduk suatu kabupaten/kota tersebut.  Maka untuk mengetahui jumlah kursi DPRD pemilu 2024 di suatu kabupaten/kota  sangat tergantung dari jumlah penduduk kabupaten/kota bersangkutan. Menarik untuk di ikuti perkembangan jumlah penduduk di kabupaten/kota pada Pemilu 2024, apakah jumlah alokasi kursi DPRD bertambah seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangannya atau masih tetap. Dalam proses penataan dapil ini tentu partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan berdasarkan norma hukum yang berlaku.

*Penulis : Ketua KPU Kabupaten Pangandaran




Di Bank Sampah RW 11 Kelurahan Panyingkiran Kota Tasikmalaya, Sampah Diolah Jadi Pupuk Kompos Organik

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Mendengar kata sampah selalu dikaitkan dengan berbagai permasalahan lingkungan, namun apabila sampah dipilah dan diolah secara tepat ternyata dapat menghasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis. 

Seperti yang dilakukan warga RW 11 Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, di pengelolaan Bank Sampah Mandiri Sindangsari ini sampah organik disulap menjadi pupuk bekas maggot (kasgot), pupuk organik cair, eco enzyme, budidaya maggot dan media tanam, sementara untuk sampah non organik plastik diolah menjadi aneka kerajinan kursi dan kerajinan lainnya. 

Kepada PNews Ketua RW 11 Burhanudin mengatakan, dengan adanya Bank Sampah ini bisa mengolah sampah organik menjadi berbagai produk yang bermanfaat dengan budidaya maggot atau larva lalat Black Soldier Fly (BSF) menjadi sampah organik untuk pertanian dan peternakan. Hal tersebut tentu bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam program bank sampah ini serta belajar bagaimana membudidayakan maggot sehingga tidak ada yang terbuang karena semua bisa dimanfaatkan.

“Jadi ternyata sampah rumah tangga ini bisa ada nilai jual kalau diolah secara benar, "ungkap Burhanudin.(20/09)

Ia menjelaskan, dalam budidaya maggot dilakukan dengan memanfaatkan buah yang sudah busuk yang didapat dari toko buah yang kemudaian dipilah, yang sudah rusak digunakan untuk budidaya maggot sedangkan yang masih utuh diolah menjadi eco enzyme. Hasil dari proses biokonversi sampah organik oleh larva lalat BSF kemudian menjadi pupuk kasgot, maggot itu sendiri kemudian dikeringkan sebagai produk makanan ternak unggas dan ikan. 

Jadi proses budidaya maggot ini, terang Burhanudin, punya sirkulasi yang terus-menerus dari penetasan telur menjadi larva, pengembangbiakkan dan pemanenan untuk menjadi maggot kering. Dan dalam pupuk organik kasgot ini tanpa campuran tambahan itu terbukti mampu meningkatkan pertumbuhan tanaman hias, sayur serta buah-buahan. 

Ia juga menuturkan, keberadaan bank sampah ini ternyata telah mengubah kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan, dan dalam pengelolaan bank sampah selalu diiringi dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya sosialisasi pemilahan sampah, pembuatan eco enzyme, Budidaya Maggot BSF dan pengolahan barang bekas menjadi kursi  tas dan lain lain 

Sementara menurut pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Feri, saat dihubungi lewat telepon, menyampaikan, sosialisasi dan pelatihan bank sampah kami lakukan mulai dari kreasi daur ulang dengan melibatkan masyarakat  serta melakukan edukasi kepada anak-anak sekolah tentang pengolahan sampah.

Kata Feri, dalam pengelolaan bank sampah menjadi salah satu solusi untuk mengurangi volume sampah di hulu dan pada skala rumah tangga. Jika saja sampah di kelola dengan benar tentu akan menjadi penghasilan tambahan bagi warga serta meningkatkan perekonomian masyarakat, karena di Bank Sampah Mandiri Sindangsari sampah dari masyarakat ini dihargai Rp 1500 per kilo gramnya. 

“Jadi selain menjaga kenbersihan lingkungan warga juga dapat menabyng dari hasil sampah, “ujarnya.(anwarwaluyo)


Banggar DPRD Pangandaran Laporkan dan Usulkan Hasil Pembahasan Perubahan APBD 2022 ditetapkan Perda

PANGANDARANNEWS.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran beberrapa waktu lalu melaporkan hasil pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, yang dibacakan anggota DPRD Pangandaran, Solehudin (PKS) pada rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD terhadap RAPBD tahun Anggaran 2022 Pangandaran, bertempat di ruang paripurna.(16/09

Menurut Solehudin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD 2022 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya Banggar pun mengusulkan dapat disetujui serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Bupati Pangandaran telah menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang perubahan APBD 2022 ini beberapa waktu lalu, “terangnya.

Tak hanya itu, Solehudin mengatakan, pimpinan beserta anggota Banggar DPRD Kabupaten Pangandaran telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan baik pada rapat internal banggar maupun rapat dengan tim anggaran dari Pemerintah Daerah.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Badan Musyawarah DPRD yang telah mengagendakan dan menentukan jadwal pembahasan RAPERDA tentang perubahan APBD 2022 ini, “ungkapnya.

Solehudin menjelaskan, RAPBD perubahan APBD 2022 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Bupati Pangandaran.

Dan perubahan APBD ini merupakan tahapan penting dimana pada pertengahan tahun anggaran 2022 telah terjadi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta telah dilakukan pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah. Lalu melalui tahapan tersebut dapat diketahui apakah pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pada semester pertama ini sudah sesuai dan memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan atau belum.

Dan salah satu hal yang cukup mendasar dalam pelaksanaan perubahan APBD, menurutnya ini akan  bermuara arah kebijakan anggaran yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas.

“Dan program yang dilaksanakan merupakan program prioritas kebutuhan masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, "terangnya.

Dan substansinya, masih kata Solehudin, DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya. Dan Banggar DPRD bersama Tim Penyusun Anggaran Pemerintah Daerah tentu telah sepakat dan menjunjung tinggi komitmen bahwa dalam pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022 tidak keluar dari koridor yang ditetapkan.

Perubahan APBD semakin memperjelas peran Pemerintah Daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan dalam proses pengesahan perubahan APBD tahun 2022, Banggar telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi di DPRD dengan mitra kerja, tindaklanjut dari tahapan itu adalah pembahasan oleh Banggar DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Lalu setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap RAPERDA 2022, diperoleh beberapa hal penting, antara lain, Pendapatan Daerah sebelum perubahan dianggarkan Rp1.276.067.392.061,00, setelah perubahan dianggarkan Rp1.514.203.421.957,00 bertambah sebesar Rp238.136.029.896,00.

Selain itu, belanja daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.282.067.392.061,00, setelah perubahan dianggarkan Rp1.854.628.734.853,00 atau bertambah sebesar Rp572.561.342.792,00.

Ada juga pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp21.000.000.000,00 setelah perubahan dianggarkan Rp495.425.312.896,00 bertambah sebesar Rp474.425.312.896,00.

Untuk pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan dianggarkan Rp15.000.000.000,00, setelah perubahan dianggarkan Rp155.000.000.000,00 atau bertambah sebesar Rp140.000.000.000,00.

“Adapun pembiayaan netto sebelum perubahan Rp.6.000.000.000 setelah perubahan dianggarkan Rp340.425.312.896,00 bertambah Rp334.425.312.896,” pungkasnya. (PNews)


UNESCO Lakukan Verifikasi Masyarakat Siaga Tsunami di Desa Pangandaran

PANGANDARANNEWS.COM – Beberapa waktu lalu United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) melakukan uji verifikasi terhadap warga di Pangandaran, ini dilakukan untuk mendapat pengakuan warga siap hadapi bencana tsunami.

Seperti disampaikan Head Of Iotic UNESCO, Ardito, saat melakukan pertemuan dengan Pemda Kabpaten Pangandaran bertempat di aula Desa Pangandaran, melalui verifikasi masyarakat tsunami ready ini nantinya UNESCO akan menilai bagaimana kesiapaan warga dalam menghadapi bencana alam.

Jika secara nasional, kata Ardito, informasi dari BMKG dan BPNP Pangandaran teridentifikasi rawan bencana alam tsunami sehingga UNESCO pun melakukan kunjungan langsung untuk memverifikasi desa siaga tsunami.

Dan berdasarkan penilaian, imbuhnya, Desa Pangandaran sudah diakui secara nasional merupakan daerah yang masyarakatnya sudah siaga tsunami, namun untuk meningkatkan kepercayaan dan pengakuan kesiagaan ini perlu ditingkatkan ke internasional.

Dalam proses pengakuan secara Internasional yang memberikan pengakuan itu UNESCO Iotic, dan sekarang sedang diverifikasi dulu, apakah sudah menenuhi semua kriteria atau masih ada evaluasi

“Setelah itu baru kemudian nanti dari Indonesia dikirim oleh BMKG langsung ke UNESCO Iotic yang berkedudukan di Paris, dan mereka akan mereview kelengkapan indikator desa siaga tsunami, " jelas Ardito.(17/09)

Ia menambahkan, ada 12 indikator desa siap siaga bencana alam tsunami dinilai secara Internasional. Pertama desa mempunyai peta bahaya tsunami, desa mengetahui jumlah penduduk yang berada di daerah bahaya tsunami, desa mempunyai sumber daya informasi untuk memberikan keterangan bencana, desa memiliki peta evakuasi, desa mempunyai papan informasi evakuasi yang disampaikan kepada masyarakat dan wisatawan.

Selain itu desa juga harus mempunyai materi kesiapsiagaan tsunami, harus melakukan kegiatan kesiapsiagaan tiga kali dalam setahun, harus memiliki command center, dan harus bisa memiliki kemampuan mengendalikan comand center serta memberikan informasi peringatan dini selama 1x24 jam sehari.

Sementara keuntungan jika diakui sebagai daerah siaga tsunami, menurut Ardito, akan mendapatkan pengakuan secara internasional bahwa Pangandaran sudah siap sebagai warga siaga tsunami.

“Saya berharap desa siaga bencana juga dapat memberikan tingkat kepercayaan kepada wisatawan, dan kami selalu menjadikan contoh di dunia internasional," imbuhnya.

Masih di tempat yang sama, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, Desa Pangandaran dinilai sudah siap menghadapi bencana alam tsunami.

Jeje juga mengatakan, masyarakat Pangandaran harus bisa hidup berdampingan dengan bencana alam tentu dengan kesiapsiagaan yang diberikan, dan Desa Pangandaran salah satu desa siap yang menghadapi tsunami, dan ini sudah diakui secara nasional.

Jeje mengakui secara nasional Pangandaran merupakan daerah siap siaga bencana dan saat ini UNESCO sedang memperifikasi secara internasional, dan tentu kejadian musibah tsunami Pangandaran yang terjadi pada tahun 2006 menjadi pelajaran dalam hal mitigasi bencana sebagai desa siap bencana alam.

"Bukan hanya desa Pangandaran, karena ada 91 km bentang pantai semuanya terdampak, tapi baru diakui desa siap siaga hanya Desa Pangandaran, "ungkapnya. (PNews)


Bank Sampah di Desa Ciganjeng, Rubah Sampah Rumah Tangga Jadi Rupiah

 


PANGADARANNEWS.COM - Limbah atau sampah yang berserakan kini bisa dimanfaatkan menjadi rupiah, bahkan bisa diinvestasikan seperti yang dilakukan para pemuda di Dusun Pasar Desa Ciganjeng  Kecamatan Padaherang Kabupaten pangandaran.

Di tempat tersebut para pemuda kreatif mulai mengubah mindset sampah menjadi barang berharga yang bisa membantu perekonomian keluarga.

Seperti dituturkan Direktur Bank Sampah Desa Ciganjeng, Eris, selain bertujuan untuk menciptakan kebersihanan di lingkungan pola pikirnya sekarang merubah sampah bukan hal yang kotor melainkan seperti melihat barang berharga.

"Tentunya perubahan mindset ini menjadi penyemangat bagi kami pemuda di Desa Ciganjeng, "ucapnya (17/09)

Saat PNews datang ke lokasi, nmpk para pemuda yang tergabung di bank sampah Desa Ciganjeng seminggu sekali melakuan dor to dor ke rumah warga untuk mengambil sampah lalu menimbang dan mencatat hasil timbangannya di buku tabungan untuk ditukar ke rupiah. Dari hasil catatan yang di tulis di buku tabungan, masyarakat bisa mengambil kapan saja sesuai dengan keperluan masing-masing.

"Untuk pengambilan bebas mau kapan saja karena kami tidak mau membebani masyarakat dengan waktu yang ditentukan, " imbuh Eris.

Karena,  tambah Eris, kalau masyarakat benar-benar membutuhkan apa lagi kebutuhannya mendesak, bisa langsung datang ke Bank sampah tentunya sesuai dengan tabungan yang dimiliki warga.

Eris memgatakan, kegiatan menabung sampah ini bertujuan untuk mengajarkan kepada masyarakat menabung dan memanfaatkan limbah sampah yang mereka miliki karena bank sampah bisa menampung 99 jenis sampah unorganik, artinya hampir semua sampah perumahan bisa di tampung disini.

"Dan dengan adanya program ini tentunya menjaga kebersihan lingkungan, "pungkasnya. (bill)

 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN