Warga Desa Karangsari Datangi aula Desa Ikuti Sosialisasi PTSL PM, Daptarkan Kepemilikan Tanah

BPN:” Untuk Kabupaten Pangandaran ditetapkan biaya besaran Rp 150 ribu hingga penerbitan sertifikat” 

PANGANDARANNEWS.COM – Bertempat di aula, Pemerintahan Desa Karangsari Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM), kegiatan tersebut dihadiri petugas dari kantor BPN, Polres Pangandaran, Camat Padaherang, DANRAMIL dan masyarakat.(22/09) 

Menurut Kepala Seksi Pendaptaran BPN, Dudi Noviandi, S.Sos, MH, tujuan PTSL PM ini untuk mendaftarkan tanah seluruh Indonesia hingga berstifakat, namun PTSL PM saat ini tidak menuju ke sertifikat dan saat ini untuk pemetakan seluruh wilayah di lokasi PTSL. 

Dalam program gratis dari presiden ini, ungkap Dudi, seluruh masyarakat wajib mendaftarkan karena ini memiliki banyak keuntungan, salah satunya dengan dipetakan batas tanah artinya tanah tersebut sudah masif/tetap dan jika sudah masif untuk pendaftaran selanjutnya sudah ringan. 

“Keuntungan lainnya, bila status tanah sudah sasif bila akan diperjual belikan, menghibahkan atau mewariskan tanahnya sudah jelas tidak akan berubah lagi, “terang Dudi.

Dudi menambahkan, semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh Bank dunia atau negara alias gratis. Dan masyarakat hanya dibebankan pembayaran untuk pemasangan patok, fotokopi, materia, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya, dan besarnya biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa termasuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

“Untuk Kabupaten Pangandaran ditetapkan biaya besaran Rp 150 ribu hingga penerbitan sertifikat, “jelas Dudi. 

Dudi berharap target pendaftaran di Desa Karangsari sebanyak 4.300 bisa segera terealisasi dan kondusif sampai nanti saat penertiban sertifikat. 

Sementara salah seorang anggota Polri dari Polres Pangandaran, AIPDA Yusdiana SH, menjelaskan  setiap kegiatan yang bersangkutan dengan suatu perbuatan tindak pidana dalam bahasa hukumnya ultimum remidium, pada setiap programpemerintah jika ada yang salah atau yang tidak lurus dengan aturan akan di terapkan azas ultimum remidium (penegakan hukum). Dan Keputusan SKB 3 mentri terkait PTSL PM ini disempurnakan kembali oleh bupati dengan Peraturan Bupati (Perbup) NO 12 tahun 2020. 

" Jadi ketua PTSL, kepala desa tidak boleh mengotak ngatik yang sudah ada Perbup misalnya tentang jumlah pembiayaan, karena jika diotak-atik itu termasuk pungli dan bis dipidana, “jelas Yusdiana. (bill) 


Related

berita 5518028686955990501

Posting Komentar

emo-but-icon

item