INI SAMBUTAN BUPATI PANGANDARAN PADA RAPAT PARIPURNA RANCANGAN PERUBAHAN KUA DAN RANCANGAN PERUBAHAN PPAS

PANGANDARANNEWS.COM - Dalam sambutannya Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam rapat paripurna tentang Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang dihadiri Ketua beserta Wakil Ketua DPRD beserta Anggota DPRD Pangandaran, Sekertaris Daerah, Para Staf Ahli, Para Asisten, dan para Kepala SKPD, bertempat di ruang paripurna, bupati menyampaikan lebih separuh perjalanan APBD tahun anggaran 2021 telah dilalui, namun pandemi covid-19 yang sudah berjalan hampir dua tahun ini dampaknya masih dirasakan hingga hari ini. 

Meskipun beberapa hari terakhir ini, kata Jeje menunjukkan keadaan yang membaik namun banyak hal yang tertunda dari pelaksanaan dan pencapaian kinerja yang telah disepakati bersama dalam APBD murni tahun anggaran 2021, kondisi tersebut pun terus dievaluasi dan siasati untuk memastikan sejauh mana rencana-rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD 2021 dapat dituntaskan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 

“Upaya perbaikan rencana program kegiatan dan  penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah perlu kita tempuh melalui mekanisme perubahan APBD, tahap awal perubahan APBD ini diawali dengan perubahan KUPA dan PPAS-P yang akan dilakukan sekarang, “ucap bupati.(14/09)

Ditengah kesibukan menangani covid-19 yang begitu luar biasa serta upaya bersama untuk memperbaiki dan mempertahankan level PPKM, masih kata buati, ia bersukur karena Kabupaten Pangandaran berada pada PPKM level 2 tapi waktu untuk menempuh perubahaan APBD tahun anggaran 2021 tinggal sedikit. Dan sejalan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, kesepakatan akhir rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 paling lambat harus sudah selesai pada akhir September 2021, artinya hanya tersisa beberapa hari lagi sehingga hal ini menuntut semua untuk lebih bekerja ekstra keras dan seksama dalam menyusun rancangan KUPA dan PPAS-P 2021 ini. Dan kesepakatan KUPA dan PPAS-P tahun 2021 ini, selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang akan ditetapkan menjadi PERDA APBDP tahun 2021 sebagai dokumen pelaksanaan anggaran.

Bupati mengatakan, perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran tahun anggaran 2021 dilakukan untuk merespon dan menyikapi perjalanan APBD 2021 yang separuhnya telah kita lalui, realisasi APBD tahun anggaran 2021 yang sudah berjalan menjadi bahan pertimbangan kita untuk mengoreksi KUA dan PPAS, baik dari sisi kemampuan pendapatan maupun belanja daerah. Dari sisi pendapatan, realisasi hingga akhir semester pertama baru menunjukan pencapaian 12,31% dari target yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2021, rendahnya pencapaian pada semester pertama tersebut disebabkan karena melemahnya kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebijakan pengurangan dana transfer Pemerintah Pusat serta lambatnya realisasi bantuan keuangan provinsi Jawa Barat. Realisasi kemampuan PAD tidak terlepas dari dampak pengetatan wilayah pada awal tahun hingga minggu lalu yang memaksa untuk menutup akses wisata di kabupaten Pangandaran, demikian pula dengan kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami tekanan sedikitnya berdampak pada pendapatan realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan. Namun demikian pelonggaran pengetatan wilayah yang menetapkan Kabupaten Pangandaran pada level 2 dari minggu lalu, telah menunjukkan geliat aktifitas pariwisata yang membaik, begitu pula realisasi PBB. Upaya sinergitas Pemkab Pangandaran dengan seluruh pemerintah desa telah menunjukkan hasil yang membaik pula, kondisi inilah yang mendasari diusulkannya rancangan KUPA PPAS-P 2021 pada sisi pendapatan daerah optimis tercapai sesuai dengan rencana awal, sehingga tidak mengalami perubahan target PAD, sebesar Rp 350,075 Milyar.

Dalam kelompok pendapatan Transfer, menurut bupati, pemerintah pusat telah melakukan pengurangan anggaran dana alokasi umum dan koreksi anggaran bagi hasil sebagai bagian dari kebijakan refocusing APBN akibat Vandemi covid-19, koreksi tersebut mengakibatkan pengurangan pada PPAS 2021 sebesar Rp 115,9 milyar dari semula Rp. 1,06 triliun pada APBD miurni menjadi Rp 945,3 Milyar pada KUPA 2021, sementara dalam kelompok pendapatan transfer antar daerah, Pemkab Pangandaran mengalami peningkatan alokasi anggaran yang disebabkan masuknya keputusan Gubernur Jawa Barat tentang bantuan keuangan provinsi pada awal tahun 2021 sebesar Rp 127,5 milyar, akumulasi dari pengurangan dana transfer pemerintah pusat dan adanya transfer pemerintah provinsi Jawa barat menyebabkan kenaikan pada PPSP 2021 sisi transfer sebesar Rp 11,6 milyar.

“Dengan peningkatan status PPKM level 2 pada minggu lalu kita memiliki peluang sekaligus tantangan besar dan tetap memelihara kewaspadaan agar geliat pariwisata di Pangandaran hingga akhir tahun ini bisa terus membaik, “ucap bupati.

Bupati mengaku, tentu ini tidak mudah namun dengan sinergitas dan kerja keras semua unsur masyarakat, ia yakin dan optimis keadaan akan jauh lebih baik. Dan  hal inilah yang mengakumulasi keyakinan peningkatan akumulasi pendapatan sebesar Rp 11,6 Milyar dari semula Rp 1,45 triliun pada APBD  murni 2021 menjadi Rp 1,47 triliun pada PPSP 2021. Di samping itu penyelasaian kewajiban akibat pergeseran pembayaran yang tertunda dari kegiatan yang telah di selesaikan tahun sebelum dan pendanaan insfratuktur yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas yang harus terus berjalan.

Bupati juga menyampaikan dalam kelompok kerja operasi terjadi pengurangan yang besar dalam jenis belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial, namun untuk jenis belanja pegawai dan belanja bunga mengalami peningkatan, pengurangan belanja operasi disebabkan karena beberapa kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa serta hibah yang terpaksa harus ditunda, hal tersebut berjalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan refocusing anggaran merespon penanganan covid-19 yang sangat mendesak beberapa waktu lalu, adapun pengurangan belanja bantuan sosial dihitung berdasarkan realisasi yang sudah berjalan untuk kemudian diantisipasi dengan menggeser pada kelompok belanja tidak terduga, peningkatan alokasi belanja pegawai terjadi karena adanya kebijakan insentif tenaga kesehatan yang dipersyaratkan untuk memenuhi realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, sedangkan belanja bunga bertambah akibat dari munculnya pembiayaan jangka pendek pemenuhan kebutuhan pendanaan diawal tahun, kondisi tersebut menyebabkan pengurangan alokasi belanja operasi sebesar Rp 163,5 milyar.

Dalam kelompok belanja modal terjadi peningkatan yang disebabkan pergeseran dari alokasi belanja operasi akibat masuknya belanja kegiatan yang didanai oleh DAK, bantuan keuangan provinsi, refocusing kebutuhan penanganan covid-19 serta penyelesaian kewajiban pembayaran kegiatan tahun sebelumnya, sehingga dalam PPASP 2021 belanja modal terakumulasi bertambah sebesar Rp Rp 187,2 Milyar. Kelompok belanja tak terduga mengalami peningkatan alokasi dalam PPASP 2021 sebesar Rp 5 milyar menjadi Rp 7,5 milyar, hal ini terjadi disebabkan oleh penggeseran dari belanja bantuan sosial, dari kelompok belanja operasi, dan antisipasi penanganan covid-19, serta bencana lainnya.

Kelompok belanja transfer mengalami pengurangan sebesar Rp 27,4 milyar, hal tersebut disebabkan karena pemenuhan kewajiban transfer’kepada pemerintah desa dalam bentuk dana desa dan ADD meskipun ada penundaan bagi hasil dan pengurangan bantuan keuangan desa , namun pemenuhan siltaf dan operasional pemerintah desa tetap menjadi prioritas yang harus kita perhatikan.

“Akumulasi perubahan kebijakan umum anggaran belanja yang telah kami sampaikan tersebut mengakibatkan pada PPASP 2021 mengalami kenaikan belanja sebesar Rp 1,3 Milyar, dari semula Rp 1,47 Milyar triliun menjadi Rp 1,48 triliun, “jelasnya.

Bupati menyebut, pada awal tahun 2021 badai covid-19 sedang tinggi, lokasi wisata terpaksa kita tutup, kondisi ekonomi masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap realisasi pendapatan PBB, sehingga pendapatan kita mengalami pelemahan, namun di sisi lain kebutuhan penanganan covid-19 begitu besar dan tidak terprediksi sebelumnya, kebutuhan alat medis ,obat obatan, ruang penanganan oprasi, kekurangan oksigen dan lain sebagainya, begitu pula kegiatan- kegiatan tahun lalu yang sudah selesai namun belum bisa kita bayar pada tahun yang sama, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tersebut pada awal tahun kita melakukan pinjaman jangka pendek ke Bank BJB.

Dan kondisi di atas, jelas bupati,  menyebabkan munculnya penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 200 Milyar, yang bermakna bahwa pembiayaan tersebut bersifat jangka pendek dan akan kita selesaikan pada tahun ini, disisi penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa telah kita sesuaikan dengan laporan keuangan Audited  sebesar Rp 16,1 milyar, sementara kegiatan penyertaan modal daerah terpaksa kita tunda, keadaan itulah yang menyebabkan kemampuannya pembiayaan neto kita menjadi sebesar Rp 16,1 milyar.

“Bersama ini kami menyampaikan rancangan perubahan KUPA serta PPASP Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021 untuk mendapatkan pembahasan dan kesepakatan antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD, “pungkasnya. (PNews)




Related

berita 5770537944729811359

Posting Komentar

emo-but-icon

item