TAHUN INI DISDUKCAPIL PANGANDARAN USULKAN 300 RIBU BLANKO E-KTP

PANGANDARAN - Dalam rangka memberikan pelayanan prima pembuatan KTP kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran usulkan 300 ribu blanko KTP ke Kementrian Dalam Negeri.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pangandaran, Drs. H.Tantan Roesnandar saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, selain memberikan pelayanan pembuatan KTP secara maksimal di Kabupaten Pangandaran, pihaknya juga melaksanakan target dari Kementrian Dalam Negeri.

“Kemendagri menargetkan perekaman e-KTP akhir tahun 2017 harus rampung, makanya ini salah satu peluang untuk mendapatkan blanko KTP lebih banyak,” ungkapnya.( 23/03)

Tantan juga mengatakan, pihaknya terus lakukan koordinasi dengan Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil agar jumlah yang diusulkan bisa direalisasikan apalagi Kabupaten Pangandaran salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB). 

“Jadi mudah-mudahan bisa terpenuhi usulan kami.” tuturnya.

Tantan menambahkan, menurut informasi untuk pengadaan Blanko KTP sudah ada pemenangnya tendernya, berarti pembuatan blanko akan segera dilaksanakan. Diharapkan tidak lanma lagi bisa segera terpenuhi agar warga Pangandaran bisa memiliki KTP.

Sementara salah seorang wargam Mintarsih mengatakan,  ia mengaku sampai saat ini masih menggunakan KTP sementara. 

”Sekarang KTP sementara saya masih selembar kertas HVS,” ungkapnya.

Menurut Lsimin, ia sangat mendambakan punya e-KTP dan berharap tidak berbentuk seklembar kertas HVS.

“Mudah-mudahan saja bisa secepatnya e-KTP asli bisa saya dapatkan, jadi tidak harus bawa-bawa kertas HVS lagi,”tandasnya.  (AGE)

LAHAN EKS PT. PIRBUN NUSANTARA VIII DI KECAMATAN CIMERAK STATUS QUO ?

CIMERAK - Polemik Tanah Negara (TN) yang eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pirbun Nusantara VIII seluas 1000 hektar lebih sejak tahun 1986 - 2016 ( 30 tahun ) yang tersebar di empat desa di Kecamatan Cimerak  Kabupaten Pangandaran saat ini status HGU nya masih ngambang sejak berakhirnya tanggal 31 Desember 2016 lalu.

Menurut Camat Cimerak, Agus Emha, tanah tersebut saat ini statusnya masih ngambang karena sampai saat ini baru pengajuan perpanjangan kontrak saja dari PT. Pirbun Nusantara VIII, yang katanya dalam pengajuan kontrak nya sampai tahun 2036 ( 20 tahun).

“Saya pada bulan maret lalu sudah memanggil pihak-pihak terkait dalam urusan tanah status HGU ini, diantaranya pihak PT. Pirbun Nusantara VIII, BPN ( Badan Pertanahan Nasional-red ) serta empat kepala desa yang masuk pada tanah kawasan PT. Pirbun Nusantara VIII, desa Limus Gede,  desa Kertaharja,  desa Mekarsari dan desa Sindangsari. “jelas Agus.(24/3).

Dikatakan Agus, pada pertemuan tersebut dibahas masalah status tanah inti,  tanah plasma juga status HGU. Dan ternyata tidak ada permasalahan pada status tanah inti dan tanah plasma,  dikarenakan disetiap desa yang masuk kawasan tanah PT. Pirbun Nusantara VIII sudah terdata, cuma tinggal status HGU nya saja yang masih ngambang.

"Pada saat pertemuan itu digelar pihak, PT Pirbun Nusantara VIII mengatakan, perpanjangan kontrak status HGU sudah diajukan sejak dua tahun yang lalu sebelum kontrak habis, hanya saja tidak dilibatkan panitia B untuk mensosialisasikan perpanjangan kontrak tersebut, baik ke pihak desa maupun ke pihak kecamatan. “tambah Agus.

Namun apabila pengajuan kontrak status HGU nya sudah disetujui, lanjut Agus, menurut PT. Pirbun Nusantara VIII pihaknya akan membentuk panitia B untuk melakukan sosialisasi kepada para kepala desa terkait dan masyarakatnya.

“Saya berharap persoaloan ini bisa secepatnya bisa terealisasi agar tidak jadi polemik yang berkepanjangan yang mengakibatkan timbulnya keresahan di masyarakat penggarap tanah. “ujar Agus.  (AGE).

APEL SIAGA TANDAI DIMULAINYA TAHAPAN KAMPANYE PILKADES SERENTAK 2017

CIMERAK - Apel siaga saat dimulainya tahapan kampanye Pilkades di desa Ciparanti Kecamatan Cimerak  Kabupaten Pangandaran berlangsung hidmat, dipimpin Kapolsek Cigugur, AKP. H. Kosasih dan diikuti satuan linmas dan anggota dua kepolisian sektor Cimerak serta Cigugur.

Dalam tahapan pilkades, sudah duitenyukan, waktu kampanye selama tiga hari terhitung mulai hari Jum'at tanggal 24 sampai dengan hari Minggu 26 maret 2017.

Dalam sambutannya AKP. H. Kosasihm menyampaikan kesiapannya dalam pengamanan jelang pilkades serentak yang akan dilaksanakn tanggal 2 april mendatang.

"Mari kita sukseskan pilkades saat pilkades  bulan april mendatang,  kita jaga bersama prosees pilkades serentak ini baik saat kampanye, pelaksanaan pencoblosan hingga penghitungan suara. “ ungkapnya.(24/3)

Ditambahkan Kosasih, saat kampanye berlangsung diharapkan para linmas dan anggota kepolisian bisa mengikuti jalannya kampanye para calon  demi terciptanya rasa aman,  baik para calon saat berorasi juga masyarakat yang mengikuti jalannya acara kampanye.

“Mari kita jaga bersama keamanan selama proses pilkades serentak tahun 2017 ini. “imbuhnya.

Hasil pantauan di lapangan, salah satu calon di pilkades Desa Ciparanti Kecamatan Cimerak, Dadang Suherman, saat ditemui p-news di kediamannya, sangat mengapresiasi kesigapan para petugas kepolisian juga linmas dalam hal pengamanan demi suksesnya penyelenggaraan pilkades di desanya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota kepolisian dan linmas yang begitu sigap dalam upaya pengamanan jelang pilkades,  saat mulai dilaksanakannya kampanye para calon kades dari mulai hari ini hingga Minggu tanggal 26 maret mendatang", paparnya.  (AGE)

DARI 13.950 HEKTAR SAWAH DI PANGANDARAN, 220 HEKTAR BISA PANEN 3 KALI DALAM SETAHUN

Kadis Pertanian, Agus Satriadi
CIJULANG - Dua kecamatan di Kabupaten Pangandaran, Mangunjaya dan Padaherang masih tetap menjadi lumbung padi utama. Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Agus Satriadi, Kecamatan Mangunjaya dari area sawah 1.761 hektar milik petani, seluas 1.545 hektar sawah bisa menghasilkan panen dua kali dalam setahun, sedangkan dari 216 hektar lagi mampu tiga kali panen per tahunnya.

Sementara untuk wilayah Kecamatan Padaherang, lanjut Agus, dengan luas  3.063 hektar yang ada di 14 desa, sebanyak 607 hektar sawah hanya bisa panen satu kali dalam setahun. Sementara untuk sisanya dengan jumlah 3.063 hektar mampu menghasilkan panen dari pelaksanaan tanam sebanyak 2 kali dalam setahun.

Untuk yang satu kali panen, masih kata Agus, berada di sawah wilayah Blok Lipsos Desa Ciganjeng dan Desa Paledah. Hal tersebut tentunya sudah diketahui, dalam satu tahun pasti terendam banjir luapan sungai Ciseel.

“Jika saja kondisinya normal, maka hasil padi pun akan lebih banyak, “ Kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya. ( 23/03).

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Tina Maryana, mengatakan, Kabupaten Pangandaran memiliki luas areal pesawahan milik petani sebanyak 16.462 hektar. Dari jumlah tersebut, seluas 2.485 hektar merupakan sawah tadah hujan yang artinya sistim pengairannya hanya mengandalkan air hujan.

Sementara itu sisanya, imbuh Tina, tergantung dari kondisi infrastruktur di masing-masing daerah seperti saluran kondisi irigasi yang masuk ke areal pesawahan.

“Dari data yang kami miliki, tidak semua bisa tanam atau panen 3 kali dalam setahun hanya 216 hektar saja. Untuk total yang bisa tanam dan panen dua kali itu jumlahnya 13.725 hektar saja,” tandasnya.  (AGE)

DINKES PANGANDARAN TAMBAH 42 BIDAN DI SELURUH PUSKESMAS

PARIGI - Untuk peningkatan pelayanan kesehatan di setiap puskesmas di Kabupaten Pangandaran seperti yang selama ini banyak dikeluhkan para pasen, perlu adanya penambahan tenaga medis agar bisa memaksimalkan kinerja pelayanan pada masyarakat di bidang kesehatan.

Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Kompetensi dan Informasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Rohaeni mengatakan, dari sejumlah 42 Bidan Petugas Tidak Tetap (PTT), saat ini statusnya menjadi CPNS.

“Saat ini BKPSDM sedang mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai ke Badan Kepegawaian Negara Regional III Bandung,” terang Rohaeni.

Masih dikatakan Rohaeni, pengangkatan CPNS tersebut berdasarkan Keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 7/2017 tentang Penetapan Kebutuhan PNS Dari Program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dilingkup Kabupaten/Kota Tahun 2017.

“Ke 42 Bidan PTT tersebut sudah menjadi CPNS sejak TMT (tanggal mulai tugas-red) per 1 Maret 2017 berdasarkan lampiran MENPAN RB Nomor R/163/S.SM.01.00/2017 di masing-masing Puskesmas,”bterangnya lagi.

Rohaeni menjelaskan, untuk saat ini CPNS Bidan PTT belum bisa dipindah tugaskan karena yang memiliki kewenangan tersebut hanya pejabat pembina kepegawaian (bupati).

“Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan PNS telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2003,” jelas Rohaeni.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan, dengan adanya pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS diharapkan pelayanan kesehatan di masyarakat berjalan maksimal.

“Bidan PTT yang saat ini sudah CPNS akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi seperti surat penugasan PTT dari Kemenkes sebelumnya,” singkat Yani.

Yani menambahkan, ke 42 Bidan PTT yang sudah CPNS tersebut keberadaannya sekarang tersebar pada 15 Puskesmas di 10 Kecamatan se Kabupaten Pangandaran. Dengan rincian, di Puskesmas Cigugur 4 orang,  Cijulang 3 orang, Cikembulan 3 orang, Cimerak 5 orang, Jadikarya 4 orang,  Kalipucang 2 orang, Langkaplancar 2 orang, Legokjawa 2 orang,Mangunjaya 1 orang, Padaherang 3 orang, Pangandaran 6 orang, Parigi 1 orang, Selasari 1 orang, Sidamulih 3 orang dan Puskesmas Sindangwangi 2 orang.

"Semoga dengan penambahan 42 bidan ini bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat di semua puskesmas."  pungkasnya.  (AGE)

UNTUK LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT, BUPATI PANGANDARAN KUNJUNGI WARGANYA YANG SAKIT

PANGANDARAN-Salah satu gaya Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata agar senantiasa dekat dengan warganya, dengan melakukan kunjungan langsung ke masyarakat baik di rumah, di kebun, di sawah bahkan masyarakat yang sedang sakit dan dirawat di puskesmas.

“Kita harus tahu langsung keadaan masyarakat, ya dengan kunjungan seperti ini. “paparnya.

Dalam ksempatan menjambangi warganya yang sedang dirawat inap di puskesmas, terlontar pembicaraan ringan antara bupati dan warganya. Dengan gaya santai bupati pun menanyakan tentang penyakit yang di derita warga atau apakah pelayanan kesehatan yang diberikan dokter dan petugas medis sudah puas.

“Saya harus selalu mendengar apa yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. “ungkap Jeje lagi.

Untuk masalah kesehatan, Menurut Jeje, ini menjadi salah satu perioritas program pemda untuk bisa lebih meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

”Insaalloh, tahun ini akan dibangun Rumah Sakit Umum Daerah kelas III yang lokasinya sekitar SMKN 1 Pangandaran. “terang Jeje.

Sementara, menurut Kepala Puskesmas Pangandaran, dr. Arif Kristiandi, untuk sekarang ini kebanyakan pasien yang dirawat karena diare akibat pola makan masyarakat yang kurang bersih.(hiek)

PEMKAB PANGANDARAN SOSIALISASIKAN PEMBANGUNAN RTH

PANGANDARAN-Di hadapan ratusan warga, bertempat di gedung Islamic Center (IC), Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata yang didampingi Wakil Bupati, H. Adang Hadari, Ketua Komisi II, H. Endang Agmad Hidayat, Ketua Komisi II, Wowo Kustiwa dan anggota DPRD lainnya, Kepala SKPD, Camat Pangandaran, Kapolsek, Danramil, Dan Lanal, Kepala Desa Pangandaran dan Pananjung serta para tokoh,  memaparkan rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan rencana diberlakukannya e-Ticketing di pintu masuk obyek wisata Pantai Pangandaran.

“Bapa-bapa dan Ibu-ibu silahkan bertanya kalau ada yang belum paham. “Kata Jeje.(23/3).

Dikatakan Jeje, secara umum pemkab Pangandaran mempunyai 4 program dengan skala perioritas. Seperti masalah pendidikan, perbaikan infrastruktur, kesehatan dan penataan pariwisata. Dan khusus untuk pariiwisata dengan visi menjadi pariwisata dunia, ada 4 pagu kerja dalam pelaksanaannya, antara lain, penataan, pengembangan, sarana wisata dan promosi.

“Pembuatan RTH dan e-ticketing merupakan program penunjang penataan pariwisata. “ungkap Jeje.

Dalam penataan nanti, lanjut Jeje, Pemkab Pangandaran akan membangun 4 gedung untuk relokasi pedagang yang selama ini menempati di sepanjang pantai. Ke empat relokasi PKL tersebut berada di eks hotel Pananjung Sari yang duisewa dari PNKA, eks diskotik Meridian, eks Pasar Seni dan lahan milik Dinas Sosial Pemprov Jabar.

“Dengan anggaran sekitar Rp. 29 milyar, nantinya gedung tersebut akan menampung bapak-bapak yang selama ini berdagang di pinggir pantai. “jelas Jeje.

Sementara dalam pemaparannya tentang RTH, nampaknya masyarakat begitu antusias dengan tayangan gambar 3D pada layar in focus yang menampilkan presfektif RTH dari seluruh arah dari mulai kawasan puskesmas hingga ke lapang merdeka, dalam tayangan nampak sangat indah dengan titik fokus patung ikan dan air macur di bundaran mesjid agung.

Jeje juga menyampaikan, untuk sekarang, sebelum dibangun gedung relokasi, para pedagang masih diperbolehkan berjualan di tempat asal masing-masing.

Hal senada dikatakan Ketua Kelompok Pedagang kaki Lima, Tukimin, hal tersebut sudah ia sampaikan kepada seluruh pedagang dalam rapat yang dihadiri semua anggotanya.

“Kalau tadi ada yang menanyakan hal itu pada pa bupati, pasti kemarin tidak ikut rapat dengan kami. “tegasnya. (hiek)

PERTEMUAN IMP JADI DASAR TERBINANYA PARA KADER DAN PENYULUH KB DI DESA

PANGANDARAN - Kegiatan pertemuan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), PPKBD / Pos KB Desa se Kabupaten Pangandaran di hotel Sinar Rahayu Pangandaran (22/03), resmi dibuka Kepala DKBP3A, Tavian Soekartono, SE. Hadir pada kesempatan itu Kabid Pengendalian Penduduk BKKBN Provinsi Jawa Barat, Drs. Wawan Ridwan, Kabid Pengendalian Penduduk DKP3A,  Noor Djaman serta para penyuluh KB se kabupaten Pangandaran.

Dalam sambutannya Tavian Soekartono, SE mengatakan, Pos Pembantu Keluarga Berencana Desa  (PPKBD) yaitu seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program Keluarga Berencana (KB) nasional di tingkat Desa. Dan diharapkan gerak dan aksi para Pos KB di setiap desa bisa lebih optimal lagi dalam kinerjanya.

“Pos KB itu salah satu lini lapangan program KB sehingga berhasil atau tidaknya program KB itu tergantung pada mereka.” jelasnya.

Ditambahkan Tavian, para Penyuluh KB merupakan juru penerang pada keluarga dan masyarakat luas menuju perubahan, karena Penyuluh KB juga merupakan salah satu komponen penting dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, juga sebagai indikator kemajuan yang telah dicapai di daerah.

“Penyuluh KB juga bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan berbagai penyuluhan tentang program KB", kata Tavian lagi.

Masih di tempat yang sama, Wawan Ridwan saat ditemui usai acara sangat mengapresiasi seluruh penyuluh KB desa di Kabupaten Pangandaran dalam aksinya melakukan pendataan penduduk di setiap pelosok desa demi terciptanya program KB dalam menyehatkan dan mensejahterakan masyarakat.

Menurut Wawan, pihaknya sebagai pembina dari BKKBN Provinsi merasa bangga dan memberikan apresiasi pada semua para penyuluh KB di desa-desa yang pada tahun 2015 lalu dampaknya sudah mulai terlihat peningkatan di masyarakat dengan mulai ikut program KB.

“Dan untuk Kabupaten Pangandaran peningkatannya sangat baik", jelasnya.

Wawan menambahkan, acara pertemuan IMP ini sebagai sarana sharing antara sesama penyuluh KB se Kabupaten Pangandaran dengan dinas terkait serta pembina dari BKKBN Provinsi Jawa Barat.

“Dan ini dalam rangka peningkatan kualitas kerja semua kader dan penyuluh KB juga TPD dalam menciptakan keluarga bahagia dan sejahtera", pungkasnya.  (AGE)


DANI HAMDANI: “ISYU PENCULIKAN ANAK HANYA BERITA HOAX. “

H. Dani Hamdani
PARIGI - Ramainya pemberitaan kasus penculikan  membuat resah para orang tua yang mempunyai anak kecil,  pasalnya banyak penayangan yang memuat berita di media sosial (medsos), bagaimana cara kekerasan yang dilakukan para penculik terhadap korbannya yang rata-rata berumu 5 tahun sampai dengan 12 tahun.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pangandaran, H. Dani Hamdani mengatakan, terkait informasi tersebut yang tersebar di masyarakat tentang penculikan anak dengan modus si penculik menyamar menjadi orang gila hanya isyu saja dan tidak benar atau hoax. Dalam isyu tersebut, penculik beraksi saat anak-anak luput dari pengawasan orangtuanya.

“Kita kemarin melakukan klarifikasi ke pihak Polres Ciamis, dan mendapatkan jawaban bahwa kabar penculikan anak yang dilakukan orang gila hanya isyu bohong atau hoak belaka,” jelasnya. ( 21/03 ).

Tapi meskipun demikian, menurut Dani, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap orang gila yang banyak berkeliaran di Pangandaran.

“Kita akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penertiban orang gila dan gepeng,” imbuhnya.

Sementara menurut salah seorang ibu warga Kecamatan Cijulang, ia berharap agar pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian bisa sering melakukan patroli keamanan agar warga tidak merasa was-was terus menerus karena banyak yang mempunyai anak masih sekolah di Paud/TK.

"Semoga pihak kepolisian selalu berpatroli, khususnya di SD, PAUD dan TK agar kami merasa aman dan nyaman terkait pemberitaan penculikan anak- anak yang akhir-akhir ini cukup meresahkan", tandasnya.  (AGE)

IWAN M RIDWAN: “TENTANG BPR BKPD, INI AMANAT UU YANG BELUM DILAKSANAKAN..”

Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, S,Pd, M.Pd
PANGANDARAN-Masih disoal peralihan asset BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang dari Kabupaten Ciamis ke Pangandaran, ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, S.Pd, M.Pd saat ditemui usai mengikuti acara istighosan dan tabligh Akbar HUT PDIP mengatakan, yang penting sekarang asset tersebut harus pindah dulu ke Pangandaran.

“Ini amanat Undang-undang yang belum dilaksanakan. “ungkap Iwa, (22/3).

Artinya, lanjut iwan, jika sampai hari ini kedua BPR tersebut belum pindah, ini pelanggaran karena sudah mengabaikan amanat UU nomor 21 tahun 2012.

“Jadi sebaiknya, semua pihak kembali ke undang-undang dan itu akan lebih aman. “

Dan nantinya setelah BPR tersebut sudah pindah ke Pangandaran, lanjut iwan, itu urusannya nanti. Apakah akan ada kerja sama atau apa pun iutu dilaksanakanj setelah asset itu pindah ke Pangandaran.

“Dan nanti untuk mengatur itu seperti apa, kita akan bahas dan membuat perda tentang BUMD. “jelas Iwan. (hiek)

RELOKASI MTS NEGERI PANGANDARAN MASIH MENUNGGU MOU BARU

Drs. H. Yamin, M.Pd
PANGANDARAN-Rencana untuk pindah ke lokasi yang baru, MTs Negeri Pangandaran masih menunggu MOU dengan pihak PT. Pancajaya Makmur Bersama (PMB) sebagai pemilik lahan, setelah sebelumnya kesepakatan jual beli antara Kemenag (MTsN Pangandaran) dengan PMB tertunda karena adanya gugatan dari beberapa warga Pangandaran atas kepemilikan lahan di kawasan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PMB.

Menurut Kepala MTs Negeri Pangandaran, Drs. H. Yamin, M.Pd, dalam kesepakatan jual-beli yang dibuat tanggal 20 april 2016 tersebut dinyatakan, PT. PMB akan menjual tanah kosong dengan luas 20.000 M2 yang berlokasi di blok Bulak Laut Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran sebagian dari sertipikat HGB nomor 15 dengan harga Rp.400 ribu per meter persegi.

“Tapi karena waktu itu adanya gugatan beberapa warga atas lahan itu, kesepakatan itu pun lama terkatung-katung. “kata Yamin. (22/3).

Lebih jauh Yamin mengatakan, karena adanya sengketa lahan, kesepakatan jual beli pun tertunda sehingga anggaran yang sudah dikucurkan tahun 2016 dari Kementerian Agama pun ditarik kembali.

Dikatakan Yamin, setelah mendengar informasi ternyata gugatan sengketa lahan dimenangkan PT. PMB, kesepakatan pembelian lahan pun, menurut Yamin, harus dibuat lagi yang baru karena dalam surat permohonan pembayaran pembelian tanah tersebut yang sudah ada  disepakati, cara pembayarannya dilakukan 2 tahap, pada anggaran 2016 dan 2017.

Dan dalam kesepakatan yang baru ini, lanjut Yamin, pembayarannya sama dibayar dalam 2 tahap tapi pada anggaran 2017 dan 2018, dan sekarang permohonan jual beli yang baru pun sudah dikirim ke PT. PMB.

“Menurut Informasi dari pihak PMB,  sekarang perusahaan tersebut masih menunggu salinan putusan dari pengadilan sebagai kekuatan hukum. “terang Yamin.

Seperti diketahui, bangunan Tsanawiyah Negeri Pangandaran yang sekarang berlokasi di samping mesjid agung akan dipindahkan, karena lahan milik pemda tersebut masuk dalam perencanaan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan di bangun tahun ini oleh Pemkab Pangandaran.

Dengan bantuan Pemda Pangandaran untuk membuat bangunan baru sebesar Rp. 10 milyar, nantinya MTs Negeri Pangandaran akan pindah ke lokasi yang baru tepatnya di sekitar SD yang sekarang dipakai kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pangandaran. (hiek)

RIBUAN WARGA PANGANDARAN HADIRI CERAMAH AGAMA KH AQIL SIRADJ

PANGANDARAN-Masih dalam rangka rangkaian Hari Ulang Tahun Partai Demokrasi Indosenia Perjuangan (PDIP), DPC PDIP Kabupaten sengaja mengundang KH Aqil Siradj untuk memberikan ceramah keagamaan di hadapan ribuan masyarakat Pangandaran.(22/3).

Sejak acara dibuka, sekitar jam 9.00, lantunan sholawat dari kaum muslim yang datang pada acara istighosah dan tabligh akbar yang dihadiri langsung Ketua DPC PDIP Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati, H. Adang Hadari, Ketua DPRD, Iwan M Ridwan, S.Pd M.Pd beserta seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Kepala SKPD, camat, kepala desa dan ribuan umat islam warga Kabupaten Pangandaran, terus bergema hingga sekitar jam 11.30, kiayai besar yang sudah lama ditunggu-tunggu hadir di lapang startrus tempat istigosah.(22/3).

Dalam ceramahnya, KH. Aqil Siradj menyampaikan, pentingnya umat saling untuk toleran dalam menjalankan kehidupan beragama.  Baik sesama muslim atau pun dengan non muslim, dalam membangun dan bernegara harus satu visi.

“Rosull pun membangun satu kota dengan tidak melihat apakah itu pendatang atau pribmui. “ungkapya.

Begitu juga di mata hukum, menurut Aqil, siapa saja yang salah harus dihukum dan yang benar harus dilindungi. Tidak ada permusuhan diantara sesama manusia kecuali pada para pendholim. Umat islam itu pemaaf, nabi pun tidak pernah menyimpan dendam  pada orang-orang yang pernah menzaliminya.

“Waktu itu orang berbondong-bondong masuk islam karena Nabi Muhammad pemaaf. “imbuh Aqil.

Aqil pun tidak lupa mengajak seluruh masyarakat Pangandaran bisa menampilkan islam yang santun dan beradab tinggi serta selalu mengajak pada jalan yang penuh hikmah.

“Sekarang jaman IT, kita harus bisa menguasai teknologi tinggi sebagai media syiar kita. “kata Aqil lagi.

Sementara ditemui usai acara tersebut, Bupati sekaligus Keua DPC PDIP Kabupaten Pangandaran, H. Jeje Wiradinata menyampaikan rasa terimakasinya kepada seluruh warga masyarakat dan pihak-pihak yang ikut andil dalam penyelenggaraan tabligh akbar dalam rangkaian hari jadi PDIP ke 44.

“Dengan tidak bisa menyebut satu per satu, saya ucapkan terimakasih pada seluruh warga masyarakat yang dengan setia mengikuti acara istighosah dan tabligh akbar ini. “ucap Jeje. (hiek).

HARUS MENUNGGU PERUBAHAN PERBUP, PROGRAM PANGANDARAN HEBAT BELUM BISA DICAIRKAN.

Kantor Bupati dan Setda Kabupaten Pangandaran
PANGANDARAN-Simpang siur boleh tidaknya SMKN dan SMAN menerima bantuan dalam program Pangandaran Hebat, kini terjawab sudah.

Dalam program tersebut, masing-masing setiap siswa SMK/SMA swasta mendapat bantuan sebesar Rp. 1 juta dan negeri Rp.1,2 juta per tahun. Namun mulanya, karena SMA/SMK mulai tahun 2017 sudah menjadi kewenangan pemprov, maka harus dicari dulu aturan yang membolehkan adanya bantuan keuangan (bankeu) dari Pemerintah Kabupaten ke Pemprov.

Menurut Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Pangandaran, Mahmud, SH, MH, itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 13 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 58 tahun 2005.

“Dalam Permendagri dan PP tersebut yang mengatur boleh tidaknya bankeu dari kabupaten-kota ke pemprop. “terang Mahmud.(2/3).

Mahmud yang ditemui dalam acara gathering BJB dan Gapensi BPC Pangandaran mengatakan,  dan aturan ini untuk negeri saja, karena untuk SMA/SMK swasta bisa melalui hibah dari pemda langsung ke sekolah.

Sementara saat ditemui dalam acara sosialisasi UU no 7 tahun 2016 dengan nelayan di hotel Sandaan (21/3), Kabag Hukum Setda Pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si mengatakan, harus di lihat dulu daklam DPAnya itu berbentuk apa. Jika dalam DPA tersebut bantuan untuk SMAN/SMKN berbentuk hibah, maka dipastikan untuk tahun ini bantuan itu tidak bisa dicairkan karena harus dirubah dulu ke bankeu.

“Tapi menurut informasi, program pangandaran hebat bentuknya mata anggarannya bankeu. “kata Jajat.

Tapi, lanjut Jajat, pencairannya harus menunggu perubahan perbupnya dulu, sebab dalam perbup yanbg mengatur tentang Pangandaran Hebat, bantuan tersebut berupa kegiatan di Dinas Pendidikan.

“Kita rubah dulu di perbupnya menjadi bankeu, di daerah lain pun sama kejadiannya seperti ini. “jelas Jajat.

Dan nantinya untuk penggunaannya pun, menurut Jajat, antara Dinas Pendidikan Proinsi jawa Barat sebagai pengguna anggaran  harus dikomunikasikan dengan Disidik Pangandaran, sehingga dalam lampiran perbupnya pun jelas ditulis untuk apa saja bantuan tersebut.

“Nantinya harus jelas penggunaan di sekolah-sekolahnya dan sesuai dengan lampiran perbup sebagai juklak-juknisnya. “terang Jajat.

Dikatakan Jajat juga, saya bersukur untuk pelaksanaan program Pangandaran Hebat ini ada yang mengkritisi. Artinya, jangan sampai niat tulus pemda pada dunia pendidikan dalam program Pangandaran hebat ini salah mekanisme.

Jadi, sambung Jajat, jangan ada yang salah persepsi, ini bukan mengulur-ngulur atau menghambat, tapi semuanya harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

“Bukan tidak mungkin jika tidak segera diperbaiki, maka ini akan jadi temuan BPK. “imbuh Jajat. (hiek)

SOSIALISASI UU NOMOR 7 TAHUN 2016. IWAN KRISWAN: ” NELAYAN HARUS PUNYA COMBAIN FHISING… “

PANGANDARAN-Untuk memberikan pemahaman tentang Undang-undang pada nelayan, perlu adanya sosialisasi yang dilakukan pemerintah agar nelayan paham dan diharapkan nantinya tidak ada nelayan yang melanggar aturan dan berurusan dengan hukum.

Demikian disampaikan Kepala Balai Pelabuhan Perikanan (BPP) Wilayah Selatan Cilauteureun, Iwan Kriswan, BSc, SP saat acara sosialisasi Undang-undang nomer 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di hotel Sandaan Pangandaran.(21/3).
“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang undang-undang nomer 7 tahun 2016 yang mengatur usaha mereka. “ungkap Iwan.

Dikatakan Iwan, dalam UU tersebut, dikatakan dalam pasal 3, bertujuan diantaranya, menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan, menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha, melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.

“Semua nelayan dapat perlindungan hukum dari pemerintah asal mempunyai kartu nelayan. “jelas Iwan.

Dari bentang pantai wilayah selatan pantai Cisolok sampai ke Pangandaran sekitar 460 km,  potensi tangkapan ikan sangat bagus. Tapi sayang, ketersedian alat yang dimiliki para nelayan rata-rata hanya punya satu jenis alat tangkap saja, sehingga jika seorang nelayan mempunyai jenis alat tangkap ikan layur, maka saat musim ikan lain tiba, ia tidak bisa ikut menikmati. Akibatnya, dalam satu tahun rata-rata nelayan hanya bisa melaut sekitar 4 bulan saja.

“Nelayan kita harus punya combain  fhising. “kata Iwan.

Iwan juga mengatakan, potensi perikanan yang ada di wilayah kerjanya jenis ikan yang ditangkap rata-rata mempunyai nilai ekonomis tinggi, seperti ikan tuna, layur dan udang lobster.

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si mengatakan, sebagai negara yang berlandaskan hukum segalanya harus mempunyai aturan. Walau secara tidak tertulis, mungkin para nelayan sudah mempunyai aturan yang disepakti bersama, tapi pemerintah tetap harus bisa hadir dengan regulasi yang akan mengatur tentang nelayan.

“Karena hukum itu hadir untuk memberikan rasa aman dan ketertiban. ” ungkap Jajat.

Undang-undang nomer 7 tahun 2016, menurut Jajat, untuk mengatur nelayan dalam menangkap ikan, wilayah tangkapan serta alat yang dipakai menangkapikan.

Sementara menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, Drs. Ema Sukmana, pihaknya sebagai fasilitator yang menjembatani antara BPP wilayah Cilauteureun dengan nelayan Pangandaran.

“Sosialisasi ini sangat penting dan harus dipahami seluruh nelayan. “ungkapnya singkat. (hiek)
 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN