SUNGGUH KETERLALUAN, HR “SUNAT” HONOR GURU NGAJI DESA KERTAHARJA .

CIMERAK - Carut marut pembagian honor Guru Agama Islam ( GAI ) atau biasa disebut guru ngaji di Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran tahun 2016 ada indikasi diselewengkan. Pasalnya, dalam penyaluran honor tersebut terjadi pemotongan sebesar Rp.250 ribu.

“Ada juga yang menggunakan data fiktif, harusnya tidak menerima ternyata dapat menerima honor . “ujar warga yang enggan ditulis identitasnya. (26/12).

Menurutnya,  uang R.250 ribu itu rinciannya Rp100 ribu untuk MUI Desa Kertaharja, Rp.100 ribu untuk biaya pembuatan proposal pengajuan dan Rp50 ribu lagi katanya buat HR, salah seorang kepala Diniyah Dusun Purwasari.

“Ada salah seorang PNS kabupaten yang menerima padahal dia bukan yang hak menerima", imbuhnya.

Ditambahkan nya lagi, honor tersebut banyak terjadi salah sasaran, bahkan isteri HR pun turut dapat bagian.

“adahal dia bukan guru ngaji, istrinya HR hanya seorang pedagang di rumahnya. “ tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kertaharja, H.Oman Rohman, pihaknya merasa prihatin dengan kejadian ini, karena kejadian ini selain merugikan orang yang benar-benar berhak menerima juga akan mencoreng nama baik daerah.

"Saya prihatin dan menyesalkan kejadian yang menimpa para guru ngaji ini, mekanisme dan prosedur pembagian honornhya amburadul. “kata Oman. (25/12).

Dikatakan Oman, pihaknya akan segera mengumpulkan Kepala Dusun  hari Rabu (28/12) untuk membahas terkait masalah ini.

“Nanti kita akan mencocokan data penerima dengan data yang saya terima dari Disdikbupora Kabupaten Pangandaran, apakah sudah sesuai atau tidak, “terang oman.

Lebih jauh Oman mengatakan, ia heran sebagai kepala desa tidak mendapat konfirmasi atau keterangan apa pun sebelumnya, tentang tindakan pemotongan honor tersebut.

“Malah, saya dapat informasi dari warga, saya juga turut kebagian dari pemotongan tersebut, padahal saya berani disumpah dan silahkan buktikan jika saya dan aparat Desa Kertaharja terbukti dengan tuduhan salah seorang pengurus diniyah tersebut. “tegas Oman. 

Bahkan, lanjut Oman, ia dan semua aparatur desa tidak tahu sama sekali perihal pembagian, atupun pemotongan yang dilakukan HR..

Menurut Oman,  pihaknya merasa dijadikan tumbal demi untuk kelancaran dan kepentingan salah satu pihak dalam memenuhi keinginannya untuk mengejar ambisi demi keuntungan pribadi.
“Denag kejadian ini, kedepannya saya akan lebih selektif dan tegas jangan sampai kejadian ini terulang kembali", katanya. (AGE).

ARIF, WARGA WONOHARJO MENINGGAL SAAT MANCING DI SUNGAI KECIL.

PANGANDARAN-Seorang warga Rt 01 Rw 09 Dusun Panggungan Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran ditemukan meninggal mengambang di sungai cawang tak jauh dari rumahnya.

Korban yang diketahui bernama Arif Kadarisman (23) yang diduga meninggal saat ia sedang mancing di sungai tersebut, dan jasad korban pertama ditemukan seorang warga setempat , Kati, yang sedang mencari keong di pinggiran sungai hari sabtu (24/12).

Menurut temannya, Syamsudin (19), ia diberitahu ibunya, korban sekitar jam 5.30 juma’t pagi (23/12) datang ke rumahnya untuk meminjam alat pancing.

“Waktu itu tidak punya pikiran apa-apa, dan saya pun seperti biasa langsung pergi ke pasar untuk jualan. “terang Syamsudin.(24/12).

Menurut keterangan warga lainnya saat menjemput jenazah di Puskesmas Pangandaran, diperkirakan korban meninggal hari jumat dan baru ditemukan mengambang di sungai hari sabtu sekitar jam 8.00.


Menurut warga lainnya, sebenarnya tempat ditemukannya korban mengambang bukan tempat yang biasa digunakan untuk memancing, karena selain dangkal di tempat tersebut banyak sampah dan tidak pas untuk tempat memancing.

“Sebenarnya yang biasa dipakai tempat mancing, sekitar 100 meter dari sana.”ungkapnya.

Menurut keterangan saksi lainnya, ada kejanggalan pada tubuh korban,  di leher korban tampak seperti ada bekas luka cekikan dengan leher patah.

Tapi menurut salah seorang petugas dari Polsek Pangandaran, karena keluarga korban keberatan untuk dilakukan otopsi, sehingga jasad korban pun dibawa pulang oleh keluarga untuk dikebumikan. (hiek)

JELANG LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU WISATA PANGANDARAN, BIDANG KEBERSIHAN SIAPKAN 40 KRU PENGANKUT SAMPAH

PANGANDRAN - Persiapan jelang libur natal dan perayaan malam tahun baru 2017, Dispuhubkominfo Kabupaten Pangandaran melalui Bidang Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, siap prioritaskan masalah sampah di sekitar obyek wisata Pangandaran. Dengan menurunkan 15 orang pasapon, 40 orang kru mobil pengangkut sampah, masalah kebersihan di lokasi aktivitas wisata pantai barat dan timur akan teratasi.

Menurut Kabid  Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Deni Ramdani, S.,Sos, ada sekitar 72 M3 sampah da di sekitar area wisata yang diangkut petugas setiap harinya.

“Itu jumlah pada hari-hari biasa, sedangkan jumlah sampah pada hari libur bisa mencapai dua kalil lipat lebih dari hari biasa. “terang Deni.(22/12).

Hanya untuk menyimpan kontener tempat sampah sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Purbahayu, menurut Deni, pihak hotel dan warung makanan di sekitar pantai tidak mau jika kontener tersebut berada di di area dekatnya.

“Kata mereka, kesannya kotor dan bau. “imbuh Deni.

 Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Deni pun mengusahakan agar sampah diangkut langsung dari keranjang-keranjang yang ada di setiap warung dan hotel.

“Jadi setiap ada mobil sampah lewat, melalui speaker lifeguar akan memberitahu agar keranjang sampah tersebut dibawa ke pinggir jalan untuk kami angkut. “jelas Deni.

Deni optimis, untuk menyambut libur natal dan tahun baru, masalah sampah bisa teratasi dan pengunjung Wisata Pangandaran pun bisa nyaman. (Isis Koswara).

HOREE…! GURU NGAJI DI PANGANDARAN SEKARANG TERIMA HONOR

PADAHERANG-Hari kamis  (22/12) merupaka yang dirasakan para guru ngaji di Padaherang Kabupten Pangandaran merupakan hari bahagia, pasalnya  semua guru ngaji dan guru majlis ta'lim se-kecamatan  Padaherang ikut antrian di gedung dakwah Padaherang untuk menerima honor yang diberikan Pemkab Pangandaran. Saking banyaknya guru-guru ngaji yang menerima honor, antrian pun dilaksanakan dari sejak pagi hingga  menjelang sore hari.

“Ada 600 orang lebih, yang hari ini ikut antri untuk menerima honor. “terang salah seorang gurungaji.

Menurut salah satu kordinator Desa Kedungwuluh, Ustad Udi nuryadin S, ia atas nama teman-temannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran panitia baik dari Pemkab maupun panitia kecamatan yang sudah peduli pada para ustad guru ngaji di desa-desa.

“Pemerintah Daerah dibawah pimpinan  Bupati Jeje Wiradinata dan Wakil Bupati Adang Hadari, kebijakannya dan perhatian betul-betul nyata dan bisa dirasakan langsung. “kata Udi.

Ditambahkan Udi, perhatian pada pendidikan dan kegiatan keagamaan di desa-desa terutama untuk usia dini kini akan semakin hidup dan berkembang.

“Saya atas nama seluruh guru ngaji dan guru majlis ta’lim menyampaikan terimakasih dan mudah-mudahan buoati dan wakil bupati terus diberi kesehatan. “ungkapnya lagi.

Seperti diketahu, dalam program “Pangandaran mengaji” yang digulirkan Pemda pangandaran, seluruh guru ngaji yang ada di pelosok sekarang menerima honor Rp. 1,2 juta per tahun.

“Kami tidak memandang besar kecilnya honor yang diterima, tapi ini janji bupati dan wakilnya yang nyata, dan kami sangat mengapresiasi sekali. “ (Nana Hoeruman).

DIDUGA ADA MASALAH KEUANGAN DENGAN MASYARAKAT, OKNUM PNS KECAMATAN CIJULANG 2 BUL AN MANKIR KERJA

CIJULANG - Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) berinisial W dengan jabatan Kepala Seksi (kasi) di Kantor Kecamatan Cijulang Kabupatern Pangandaran sudah lebih dari 2 bulan tidak masuk kerja alias membolos tanpa alasan yang jelas.

Camat Cijulang, H. Suryanto, SH, MM membenarkan, salah seorang pegawainya memang sudah hampir dua bulan lebih tidak masuk kantor.

"Saya juga tidak pernah diberi kabar, kenapa W tidak masuk kantor  dengan alasan yang jelas. “terang Suryanto. .(21/12)

Menurut Suryanto, ia pun pernah memberikan teguran baik lisan ataupun tulisan, dari surat peringatan pertama hingga surat peringatan ke tiga, tapi tetap tidak dinggubris semua peringatan yang sayaia lontarkan.

"Makanya dengan kejadian ini saya selaku camat merasa prihatin, dan sebagai bentuk tindak lanjut, saya sudah melimpahkan semua berkas laporan ke pihakinspektorat agar kasus PNS yang membolos ini bisa secepatnya dipanggil untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya", kata  Suryanto.

Suryanto menambahkan, bisa jadi oknum PNS tersebut tersangkut banyak masalah karena dalam menjalankan tugas nya banyak nyeleneh. Pasalnya, sudah banyak informasi, ternyata W banyak urusan menyangkut keuangan dengan masyarakat.

Saat p-news coba konfirmasi hal ini ke inspektorat Kabupaten Pangandaran, Insfektur Drs. Apip Winayadi juga membenarkan adanya laporan dari camat Cijulang perihal adanya oknum PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

"Iya benar, kami pihak inspektorat sudah menerima laporan dari camat Cijulang yang perihal ada pegawainya yang membolos hampir dua bulan lebih, “terang Apip.

Ditambahkan Apip, pihak inspektorat tidak punya kewenangan memberikan sanksi, baik sanksi administratip maupun sanksi pemecatan sekalipun. Tetap keputusan sanksinya ada di bupati.

“Kami akan secepatnya memberika rekomendasi laporan dari camat cijukang ini secepatnya. “imbuh Apip.

Sementara Sekda Pangandaran, Mahmud, SH, MH saat dihubungi melalui telepon celullernya mengatakan, jika memang ada PNS yang melanggar aturan, menurutnya, ia tidaik akan segan-segan memberikan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan oknum PNS tersebut.

“Untuk sekarang saya masih menunggu laporan darfi insfektorat untuk dikaji sampai dimana pelanggaran yang dilakukannya. “kata Mahmud.(23/12).

Ditambahkan Mahmud, prosedurnya harus ada laporan dulu dari pimpinan yang dimana PNS tersebut pekerja, lalu dilaporkan ke insfektorat. Setelah itu, laporan insfektorat akan masuk ke Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin (BPPHD).
BPPHD yang diketuainya beranggotakan Asda I, Asda II, Insfektorat dan Kepegawaian nantinya yang akan memberikan sanksi pada PNS tersebut sesuai kesalahannya.
“Dan itu sudah diatur di PP 53 tahun 2010. “jelas Mahmud.
Menurut informasi, memang kelakukan PNS berinisial W ini sejak masih di Kabupaten Ciamis pun kelakuannya tidak simpatik dan sering mankir kerja.

Sementara seperti diketahui, di Peraturan Pemerintah (PP) nomer 53 tahun 2010 perihal PNS tidak masuk kerja, dipertegas dengan definisi tidak masuk kerja baik terus menerus maupun tidak menerus, dengan rincian sanksi sebagai berikut. 1. Katagori hukuman disiplin ringan; 5 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dengan Teguran lisan, 6 -10 hari dengan teguran tertulis, 11 –15 hari pernyataan tidak puas secara tertulis.
2.Hukuman disiplin sedang; tidak masuk kerja 16 –20 hari penundaan kenaikan gaji berkala, 21 –25 hari penundaan kenaikan pangkat penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun
3. Hukuman disiplin berat; tidak masuk kerja 31 –35 hari Penurunan pangkat paling lama 3 tahun,  36 – 40 hari Pemindahan (mutasi) dalam rangka penurunan jabatan (eselon) setingkat lebih rendah, 41 – 45 hari Pembebasan dari jabatan dan tidak masuk kerja > 46 hari Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.(TONI  T)






PANGANDARAN MENJADI 3 DARI KABUPATEN/KOTA DI JABAR, PERTEMUAN EDUKASI KOMPREHENSIF HIV/AIDS KELOMPOK USIA 15-24 TAHUN

PANGANDARAN – Wakil Bupati kabupaten Pangandaran, H. Adang Hadari siang tadi (22/12) berkesempatan membukan acara Pertemuan Edukasi Komprehensif  HIV/AIDS Kelompok Usia 15-24 Tahun di gedung Islamic Center Pangandaran.(22/12). Kegiatan yang didominasi pelajar dari tingakat SLTP dan SLTA, juga dihadiri seluruh kepala desa dari 10 kecamatan di Pangandaran.

Dalam sambutannya Adang menyampaikan rasa terimakasih kepada Biro Yansos Setda propinsi Jawa Barat yang sudah menjadikan Kabupaten Pangandaran salah satu dari tiga kabupaten/kota, Cimahi dan Sukabumi sebagai tempat diselenggarkannya Pertemuan Edukasi Komprehensif  HIV/AIDS Kelompok Usia 15-24.

“Memang tidak bisa dipungkiri, semakin lama perkembangan HIV-AIDS semakin menghawatirkan baik dari sisi kuwantatif atau pun kuwalitatif, dan kita sebaiknya wajib untuk mencegah perkembangan penyakit yang bisa merenggut jiwa ini. “Kata Adang.

Menurut data dari The Joint United nation Programe on HIV/AIDS (UNAIDS), lanjut Adang, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir ini jumlah ODHA mencapai 60 juta jiwa dan 20 juta jiwa diantaranya meninggal, maka tidak mengherankan jika masalah HIV/AIDS telah menjadi epidemic di 190 negara di dunia. Di Indonesia sendiri, pertama kasus  AIDS ditemukan ternyata ada di daerah yang punya unggulan pariwisata..

“ Seperti diketahu, Kabupaten Pangandaran pun menjadi destinasi paforit di Indonesia terutama di jabar, bahkanprogram yang kami canangkan menjadi wisata dunia.”lanjutnya.
 
Ditambahkan Adang, dunia pariwisata selain punya sisi positifnya, meningkat geliat perekonomian masyarakat di sisi lainnya pun ada persoalan yang harus dihadapi. Karena wisatwan yang berkunjung ke Pangandaran tentunya dengan latar sosial budaya yang berbeda yang dikhawatirkan akan mempengaruhi kehidupan terutama remaja.

“Tentu ini akan menjadi pekerjaaan rumah kami.”

Menurut Adang, Kabupaten Pangandaran sangat serius dalam masalah penanganan HIV/AIDS, Apalagi dengan dibentuknya Komisi Penanggulangan Masalah HIV/AIDS, diharapkan bisa menjadi wadah penanggulangan penyakit yang belum ditemukan obat penawarnya ini.


Menurut salah seorang Kepala Desa, Abdul Rohman, kegiatan ini harus sering dilakukan, mengingat pangandaran merupakan kabupaten yang akan menjadi daerah pariwisata yang mendunia.

“Dikhawatirkan bila kita terlena, ini akan jadi momok yang menakutkan karena penyakit HIV/AIDS sampai saat ini belum ada obatnya", tuturnya.

Sementara dari Biro Yansos Setda Propinsi Jawa Barat, Panca Widi menjelaskan, penularan AIDS saat ini sudah sangat menghawatirkan, terutama di kalangan umur 15 tahun - 24 tahun, hanya dalam pendataannya ini seperti fenomena gunung es. Artinya, dari data yang sudah positif terindikasi HIV/AIDS di suatu daerah pada kenyataan nya lebih banyak  yang masih berkeliaran dan tidak terdeteksi.

“Ini jelas sangat berbahaya", jelasnya.

Lebih jauh Panca mengatakan, saat ini di Pangandaran, seperti data laporan dari salah satu dinas ada sekitar 18 orang yang positif terjangkit HIV/AIDS, dan ini dimungkinkan bisa lebih dari jumlah itu. Makanya semua elemen harus tetap sigap dengan TOP ( Temukan, Obati dan Pertahankan) sebelum penyakit ini meluas di Pangandaran.

“Penyakit ini bisa menular lewat jarum suntik, pembuatan seni tato, Narkoba juga lewat hubungan seks bebas dengan penderita HIV/AIDS. Adapun yang berisiko tinggi terkena HIV/AIDS antara para penjaja seks bebas, pelanggan sex, homo sex juga para waria", tambahnya.

Jika dilihat dari fisik, penderita HIV/AIDS tidak ada perbedaan dengan yang yang sehat, namun menurut Panca, bila penderita HIV/AIDS terkena penyakit seperti flu atau diare, orang tersebut susah sembuhnya, dikarenakan kekebalan tubuhnya/imun menurun drastis.

"Makanya kami berpesan terutama buat generasi muda penerus bangsa untuk selalu waspada, dalam hal ini, kita harus bisa memilih dalam bergaul atau memilih teman juga kita harus tetap memperkuat iman lewat ajaran agama yang kita anut", pungkasnya.(TONI-ISIS KOSWARA).

TERLALU, AKIBAT GALIAN C ILEGAL, BATAS WILAYAH KABUPATEN HILANG

CIMERAK - Maraknya aktifitas galian-C di Kabupaten Pangandaran terutama di Kecamatan Cimerak menambah parahnya daftar kerusakan lingkungan, namun hingga saat ini belum ada pihak yang peduli akan prilaku buruk pengusaha galian C yang telah malahan berani merusak tapal batas Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di wilayah desa Kertamukti.

"Seharusnya Pemerintah Daerah berani memberikan sanksi tegas, seperti pemberian denda maupun sanksi pidana terhadap pelaku perusakan tugu batas kabupaten sebagai simbol pemerintahan. “ujar Sadili(67) warga Cimerak.(20/12).

Sadili juga mengatakan, hal ini diakibatkan kurangnya perhatian, pengawasan  dan kepedulian pemerintah Pemkab Pangandaran dari jauh hari sejak sebelum adanya Bupati definitive. Akibatnya lingkungan pun alam pun semakin tidak terus karena kegiatan galian C tersebut bterus berlanjut.
“Padahal tapal batas tersebut merupakan salah satu tugu perbatasan cirri wilayah administrasi pemerintahan daerah. “lanjut Sadili.

Tapal batas wilayah tersebut juga yang berada di garis lintang dengan titik koordinat 07.48” 57.551 37””LS dan 108.20”23.677 54””BT yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dengan kode PBU 110, menurut Sadili, sekarang sudah hampir tidak berbentuk lagi.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnedi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena tapal batas merupakan hal terpenting untuk menentukan batas wilayah dengan daerah lainya.

“Tapal batas wilayah tersebut berada di antara Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran dengan Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya,”terang Tedi.

Tedi mengaku, setelah pihaknya menelusuri kerusakan tapal batas wilayah tersebut, ternyata benar tapal batas wilayah rusak yang diakibatkan aktivitas galian C ilegal.

“Tapi ada informasi, aktivitas galian C tersebut sudah dihentikan minggu ini oleh pihak penegak hukum,” tambahnya.

Karena khawatir kode titik kordinat yang tersimpan di tapal batas hilang pihaknya telah mengamankan kode tersebut, lanjut Tedi, pihaknya pun akan melaporkan ke Kementrian Dalam Negeri.

“Setelah itu kami tinggal menunggu hasil laporan tersebut untuk menentukan langkah apa yang harus kami tempuh. “ papar Tedi.

Sementara Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata saat diminta tanggapan terhadap kejadian tersebut meminta kepada pihak yang telah melakukan kerusakan harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pengusaha yang mengakibatkan tapal batas rusak wajib bertanggung jawab apalagi aktivitas galian C nya ilegal,” tandasnya. (ISIS KOSWARA-AGE)

BP3APK2BPMPD KABUPATEN PANGANDARAN GELAR SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN ANAK

PARIGI - Perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.

Demikian dikatakan kepala BP3APK2BPMPD Kabupaten Pangandaran, Drs. Saepuloh, M.Si saat menjadi nara sumber dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan di aula Setda Kabupaten Pangandaran (19/12) yang dihadiri remaja perwakilan dari 10 kecamatan, TNI dan Polri.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan-red) agar di kemudian hari tidak terjadi kejahatan yang serupa. “Kata Saepuloh.

Karena berdasarkan fakta, lanjut saepuloh, pada saat pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual) diperiksa di persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pengakuan si pelaku, ia pernah mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku masih berusia anak.

"Akhir akhir ini khususnya di Pangamdaran, ada beberapa kejadian kekerasan sexual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pria dewasa.

Oleh karena itu, lanjutnya lagi, keberadaan undang-undang ini bisa menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak.

Ditambahkan saepuloh, berikut ini poin penting dalam undang-undang tersebut, pada pasal 1
dalam UU ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Aanak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul", pungkas Saepulloh. (toni/isis)

PEMDA PANGANDARAN HARUS SEGERA BUAT ATURAN BARU. HGU PTP NUSANTARA VIII AKAN BERAKHIR 31 DESENMBER 2016

CIMERAK - Tanah negara sekitar 700 hektar di Desa Limus Gede Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran sekarang  ini masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTP NUSANTARA VIII Kebun Batulawang sejak tahun 1986 dan akan berakhir 31 Desember 2016 tahun ini. Untuk sementara tabah tersebut saat ini banyak dimanfaatkan penggarapannya oleh masyarakat warga Kecamatan Cimerak dan sekitarnya.

Kepala desa Limus Gede, Koswara Nugraha mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh tentang status tanah tersebut, mengingat belumn jelasnya status ke depan tanah tersebut mau diapakan. Pasalnya, lanjut Koswara, jika memang pihak PTP NUSANTARA VIII Kebun Batulawang akan memperpanjang HGU, dalam aturan harus diajukan minimal 2 tahun sebelum masa HGU berakhir.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari pihakmana pun padahal masa berakhir HGU PTP NUSANTARA VIII tinggal beberapa hari lagi. “ungkap Koswara.(20/12).

Menurut Koswara, pihaknya akan menyerahgkan sepenuhnya pada Pemeribntah daerah Kabuopaten Pangandaran. Jadi nantinya, lanjutnya lagi, segala sesuatunya, baik masalah pajak atau perijinan penggarap atau hal lainnya atas lahan tersebut Pemda Pangandaran yang akan mengatrurnya.

“Syukur-syukur bila Pemkab dalam hal ini menyerahkan kepercayaan tata kelolanya ke desa kami, insyaalloh  kami siap.”tambah Koswara.

Jika memang hak kelola lahan seluas 700 hektar ini pengelolaannya diserahkanb ke Desa Limusgede, menurut Koswara, pihak desa punya gagasan untuk menjadikan Tanah Negara tersebut dijadikan bumi perkemahan dan taman hutan rakyat.

“Selama ini kami atas nama Desa Limus Gede tidak pernah dapat imbasnya dari semua hasil perkebunan inti rakyat PTP NUSANTRARA VIII yang ada diwilayah kami"terang Koswara.

Koswara menambahkan lagi, sementara yang sekarang bisa ini dilakukan desa, dengan tegas akan menindak apabila ada penebangan kayu jenis mahoni bila ijin penebangannya tidak jelas, karena itu sudah melanggar.

"Karena dari seluruh jumlah tegakan pohon mahoni di lahan tersebut, jika ditebang hasilnya akan mencapai angka milyaran rupiah, seperti penebangan yang dilakukan tahun 2015 lalu walau  tidak jelas ijin tebang nya", imbuhnya.

Menurutnya lagi, mudah-mudahan Pemkab Pangandaran bisa secepatnya memberi solusi terbaik untuk mengatur asset yang duiharapkan bisa memberikan dampak positif warga diusekitarnya.

Semenntara Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata saat diminta komentarnya usai mengikuti rakor Pimpinan Daerah di aula Setda (21/12) mengatakan, ia akan mengkaji dulu status tanah tersebut.

“Kita akan coba kaji dulu apakah bisa menjadi asset kabupaten Pangandaran atau tidak.”ucapnya singkat. (AGE)

KEPALA DESA KERTAMUKTI BANTAH SERTIPIKATKAN HARIM LAUT

CIMERAK – Berita miring masalah tanah Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran yang dikuasai oleh warga negara cina sangat disesalkan Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Raksa Samudra Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muaragatah, Muhidin (56).

“Sejak tahun 2004 daerah pesisir pantai dan sempadan sungai di Desa Kertamukti banyak dikuasai warga negara asing,” ungkap Muhidin.(19/12).

Menurut Muhidin, pesisir pantai dan sempadan sungai yang notabene harus dijaga Pokmaswas, ternyata malah di sertifikatkaan dan menjadi hak milik dengan cara bekerjasama dengan salah satu oknum aparat pemerintah desa.

“Sudah dijelaskan dalam undang-undang, harim sungai dan harim laut tidak boleh disertifikatkan atau menjadi hak milik oleh siapa pun, namun di Desa Kertamukti sekitar 20 hektar dikuasai warga berkewargaan Cina,” jelas Muhidin.

Muhidin menambahkan, dengan cara mendirikan usaha sarang burung walet, pabrik kayu, penanaman kelapa hibrida orang asing tersebut bebas menguasasi lahan desa dan harim laut.

“Caranya, dengan mempekerjakan orang lokal, pengusaha tersebut bisa menguasai sebagian lahan milik desa, dan kami lebih kecewa lagi ketika mengetahui tanah aset desa di Dusun Cidahon yang ditanami kayu dikontrakan ke orang asing dengan cara melibatkan aparatur pemerintah desa  “kata Muhidin.

Ketika hal ini dikonfirmasi, Kepala Desa, Asep Purnama yang didampingi Sekdes dan BPD Kertamukti membantah keras semua yang dikatakan Ketua Pokmas, Muhidin.

Menurut Asep Purnama, pihaknya selama ini tidak pernah mempasilitasi orang asing untuk bisa menguasasi tanah harim laut atau sungai untuk dijadikan hak milik.

“Kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan ketua pokmas. “ungkap Asep. (20/12).

Menurutnya, yang memiliki tanah di Desa Kertamukti bukan warga Cina atau warga asing lainnya, dia itu warga negara Indonesia keturunan cina bernama Hadiat ( acen) yang berdomisili di Tasikmalaya.

Dan aset tanah yang dimilki Hadiat, lanjut Asep, paling sekitar 3 hektar itu pun ia peroleh dari hak milik masyarakat. Sedangkan yang ada di sekitar harim laut ia dapatkan dengan status sewa ke desa dan itu pun hanya 200 bata.

“Jika memang ada tanah desa atau harim laut yang disertipikatkan, silahkan tinggal cek ke kantor BPN, jadi semua yang dituduhkan ketua pokmas tersebut tidak mendasar dan tidak benar. “tegas Asep lagi.
Menurut Asep lagi, selama ini pihak desa tidak pernah mensertifikatkan tanah harim laut, apalagi berurusan dengan orang asing.

Sementara salah seorang anggota BPD Kertamukti, Muhyat( 44 ) pun ikut bicara, kalau memang benar apa yang selama ini dituduhkan Ketua Pokmas, Muhidin, silahkan buktikan, jangan berkata bohong dan mencemarkan nama baik Desa Kertamukti.

“Ini Negara hukum, jadi segala sesuatu yang dituduhkan harus jelas bukti dan faktanya"  tandasnya. (AGE).

BELUM DISERAHKAN KE PANGANDARAN, BPR BKPD PANGANDARAN DAN CIJULANG TAHUN 2016 MASIH JADI PAD CIAMIS.

PANGANDARAN-Akibat belum diserahkannya asset BPR BKPD Cijulang dan Pangandaran, menurut Direktur Utama BPR BKPD Pangandaran, Aep Sulaeman, hingga saat ini kedua BPR tersebut milik Kabuoaten Ciamis sebagai pemegang saham.

"Status BPR BKPD Pangandaran sampai saat ini masih milik Ciamis," ujarnya kepada salah satu media melalui telepon celullernya.(19/12).

Dengan begitu, lanjut Aep, 40 % yang diperoleh dari labanya pun akan tetap menjadin Penghasilan Asli Daerah (PAD).

"Sekitar Rp. 600 juta masih akan masuk ke PAD Ciamis. “jelas Aep lagi.

Sementara disoal nama BPR Surya Galuh sebagai nama dari hasil merger BPR BKP Pangandaran dan Cijulang, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengatakan, hingga saat ini BPR BKPD  tersebut masih bernama BPR BKPD Pangandaran dan BPR BKPD Cijulang.

"Kalau ada nama selain itu saya pastikan itu illegal, karena itu tidak ada legetimasi dari OJK (otoritas jasa keuangan-red). “tegas Jeje.

Jeje menambahkan, saat ini Pemkab Pangandaran sudah membentuk tim yang akan menginfentarisir seluruh asset milik Pangandaran, baik yang sudah diserahkan atau yang hingga saat ini belum diserahkan oleh Pemkab Ciamis.

“Menurut laporan, masih banyak asset yang belum diketahui fisiknya terrmasuk BKPD, PDAM dan eks Pasar Seni. “imbuh Jeje.

Dan khusus untuk masalah BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang, lanjut Jeje, ia meminta pihak OJK untuk tidak mengeluarkan ijin dulu terkait perubahan nama BPR BKPD Pangandaran dan BPR BKPD Cijulang menjadi PT BPR Surya Galuh.

"Waktu itu saya dan Pa Wabup sudah datang ke OJK di Jakarta meminta agar OJK pusat melihat  undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pemekaran Kab Pangandaran, dan saat itu OJK pun menyanggupi." katanya.

Jeje pun mengatakan, seandainya ada pasal di UU Nomer 21 yang tidak dilaksanakan, itu jelas merupakan sebuah pelanggaran Undang-undang. Dan jika bicara pelanggaran, tentunya ada sanksi sebagai konsekwensinya.

“Makanya saat ini kami pun terus melakukan komunikasi dengan ciamis terkait masalah ini. “imbuh Jeje lagi.

Sementara anggota DPRD Kab Pangandaran dari frkasi Partai Golkar, Drs. Tudi Hermanto mengatakan, pihaknya memberikan dukungan serta suport kepada Pemkab Pangandaran agar secepatnya bisa menyelesaikan persoalan aset yang belum diserahkan Ciamis.

Tudi pun meminta ketegasan Bupati Pangandaran untuk berkomitmen terhadap Undang Undang no 21 tahun 2012.

“Usia Kabupaten Pangandaran sekarang sudah 4 tahun, sedangkan di undang-undang 21 seluruh asset harus sudah diserahkan selambat-lambatnya 3 tahu pasca dilantiknya Pj bupati pertama april 2013. “ungkap Tudi.

Sebetulnya, menurut Tudi, sekarang bukan lagi saatnya bernegosiasi lagi tetapi untuk menuntut hak-haknya DOB Kabupaten Pangandaran dari Ciamis. Artinya, bukan masalah kacang luopa kulitnya, tetapi ini implementasi terhadap Undang-Undang 21 tersebut.

"DPRD sangat mensuport pemkabi untuk melakukan langkah-langkah kongkrit untuk segera  mengambil seluruh aset yang menjadi haknya Pangandaran sebagaimana yang diamanatkan  Udang-Undang 21, dan jika Ciamis bersikukuh tetap tidak melaksanakan, jelas itu pelanggaran terhadap undang-undang. "lanjut Tudi.

Kenapa Kabupaten Pangandaran hasil dari pemeriksaan BOPK sulit mendapatkan status WTP,  karena memang ada kaitannya dengan aset yang tidak tetap sehingga tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Seharusnya Pemda Ciamis mau legowo dan tidak mempersulit, lagi pula ini bukan berarti bageur atau teu bageur, tetapi amanat undang-undang. “tegasnya lagi.

Masih terkait BPR BKPD, Tudi pun mengatakan, ia akan mempelajari lebih jauh lagi agar paham betul dan tahu langkah yang harus dilakukan Pemkab Pangandaran. (hiek).

MOU BELUM TERBIT, BANK TELAT CAIRKAN 104 KIOS PEDAGANG BARU

PANGANDARAN-Hingga saat ini MoU dengan antara Himpunan Pedagang yang akan menempati kios baru dengan Pemerintah Daerah Kabuoaten Pangandaran belum juga terbit, hal tersebut dikhawatirkan akan memepersulit Himpunan Pedagang melakukan pencairan untuk pembayaran atas 104 kios baru yang berlokasi di samping pasar Pananjung yang berdiri di lahan milik pemda Kabupaten Pangandaran yang kini pekerjaannya sudah 95 %.

“MOU tersebut penting yang akan kami digunakan untuk persaratan ke bank pencairan kepada pihak pengembang. “Kata ketua Himpunan Pedagang Kios baru, Kundang.(19/12).

ditambahkan Kundang, jika MOU tersebut belum juga terbit, maka perbankan sebagai pihak penyandang dana untuk dibayarkan pada pengembang tidak bisa dicairkan.
“Sekarang kan memasuki akhir tahun, dikhawatirkan bank akan  segera tutup buku.“imbuh Kundang.

Menurut  Kundang, relokasi pedagang ke tempat baru merupakan program pemerintah, karena tempat yang lama akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dan seperti diketahui, MOU tersebut yang akan mengatur status tanah milik pemda yang ditempati 104 kios baru.

"Nantinya di dalam MOU tersebut akan dijelaskan tentang status tanahnya, apakah sipatnya sewa, pinjam pakai atau apa. “kata Kundang lagi.

Kundang juga menuturkan, seluruh pedagang yang sekarang menempati kios-kios di sebelah barat pasar Pananjung tidak seluruhnya pindah menempati kios baru, sekitar 10 pedagang memilih untuk menerima uang konfensasinya.

“Dan untuk mengisi 10 kios yang tidak ditempati tersebut, kami menawarkan kepada pedagang lain di luar 104 anggota himpunan pedagang kios dengan catatan harga yang sudah ditentukan berdasarkan lokasi kios.”Imbuh Kundang.

Dijelaskan Kundang, untuk harga kios paling depan, Rp 38 jutaan sedangkan kios belakang sekitar Rp 36 jutaan dengan sistim pembayaran diangsur ke bank penyandang dana.

Disoal belum terbit MOU tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Parperindagkop Kabupaten Pangandaran, Sutiman mengatakan, pihaknya saat ini sedang membuat drafnya yang akan segera diserahkan ke bagian Hukum setda Pangandaran.

"Untuk sementara kami belum bisa memastikan sistemnya retribusi, sewa atau apa pun status tanah tersebut, karena hal ini kewenangannya ada di bagian hukum. “ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si mengatakan, MoU tentang status tanah yang akan ditempati 104 kios tersebut sifatnya sewa lahan.
“Saya sudah mengatakan pada DisParperindagkop agar segera menyerahkan  draf MoUnya mengingat waktu sudah mepet. “Kata Jajat. (hiek)



BUMDES BANTU MASYARAKAT MISKIN PEDESAAN

CIMERAK - Untuk meningkatkan perekonomian desaan, BP3APK2BPMPD Kabupaten Pangandaran melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) gencar melakukan sosialisasi Badan Usaha Milik desa (BUMDes) yang dilaksanakan di setiap desa.

Seperti diungkapkan Kabid PMD  BP3APK2BPMPD Pangandaran, Drs.Subarnas, SH,M.S.E saat ditemui disela sela rangkaian road show BUMDes bersama dari Kementrian Desa dan team leader Pendamping Desa dari Provinsi Jawa Barat di desa Legokjawa Kecamatan Cimerak beberapa hari yang lalu.

"Masalah BUMDes ini sangat urgent karena  program ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di pedesaan. “kata Barnas. (8/12).

Menurut Barnas, BUMDes hukum nya wajib dimiliki semua desa yang ada di Kabupaten Pangandaran, mengingat saat ini masyarakat desa sering dijadikan sasaran empuk para rentenir dan praktek ijon.

“Dan juga selama ini masih banyak warga desa yang hidup di bawah garis kemiskinan. " sambungnya.

Ditambahkan Subarnas, program ini mengacu pada Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

Menurut Barnas, BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.

“Dan Alhamdulillah, saat ini sudah 50 desa dari 93 seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran sudah memiliki BUMDes." terangnya.

Karena itu, lanjut Subarnas, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

"BUMDes harus bisa menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa untuk  peningkatan kesejahteraan warganya,” imbuhnya lagi.

Sementara Kepala Desa Legok jawa, Rohaman (61), mengatakan, pihaknya pada tahun 2016 sudah mulai melaksanakan program pemberdayaan masyarakat desa lewat pelatihan pelatihan untuk para penyadap nira kelapa dan para petani pandan (bahan baku untuk kerajinan), walau mereka belum siap untuk melaksanakan program pemerintah yang dikarenakan minimnya SDM mereka, tapi diharapkan melalui pelatihan ini akan meningkatkan kemampuan para pengrajin dalam mengelola usahanya.

“Kami sebenarnya ingin melihat masyarakat Desa Legokjawa terbebas dari kemiskinan lewat program program yang digulirkan oleh pemerintah, minimal bisa mengurangi angka kemiskinan di desa kami"kata Rohaman.

Rohaman berharap di tahun 2017 mendatang BUMDes yang dikelola desanya bisa berjalan dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga desa sesuai dengan program pemerintah. (AGE).

POL PP LINMAS GELAR KEBERSIHAN DI BUNDARAN MESJID PANGANDARAN

PANGANDARAN-Dalam rangka ikut melaksanakan kebersihan di sekitar lokasi  wisata, Sat Pol PP Linmas Kabupaten Pangandaran turun ke jalan untuk membersihkan rumput liar yang tumbuh di sekitar bundaran Mesjid Agung Pangandaran.(19/12).

“Ini tindakan spontanitas kami saja. “terang Kasat Pol PP, Adang Abdul Rohman, S.IP saat ditemui di lokasi.

Ditambahkan Dadang, menjelang libur natal dan tahun baru 2017, kebersihan salah satu asfek penunjang pariwisata harus menjadi menjdai tanggungjawab bersama dan menjadi perhatian seluruh elemen.

“Apalagi bundaran ini kan bisa dikatakan wajah wisata pangandaran, ya harus terlihat bersih sehingga bisa membuat kesan bagus para wisatawan yang datang. “imbuh Dadang.

Menurutnya, semua pihak bisa melakukan kegiatan kebersihan ini dan berkordinasi dengan dinas terkait untuk masalah-masalah yang bisa dikerjasamakan.

“Seperti sekarang, kami pun kordinasi dengan kebersihan dengan mendatangkan truk sampah untuk mengankut seluruh sampah dan rumput yang sudah kami kumpulkan. “terangnya lagi.

Dadang juga mengatakan, dengan melibatkan 25 anggotanya, rumput-rumput liar yang banyak tumbuh di sekitar bundaran dan taman menuju tol gate kini terlkihat lebih rapih dan asri. (hiek).



 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN