BP3APK2BPMPD KABUPATEN PANGANDARAN GELAR SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN ANAK

PARIGI - Perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.

Demikian dikatakan kepala BP3APK2BPMPD Kabupaten Pangandaran, Drs. Saepuloh, M.Si saat menjadi nara sumber dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan di aula Setda Kabupaten Pangandaran (19/12) yang dihadiri remaja perwakilan dari 10 kecamatan, TNI dan Polri.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan-red) agar di kemudian hari tidak terjadi kejahatan yang serupa. “Kata Saepuloh.

Karena berdasarkan fakta, lanjut saepuloh, pada saat pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual) diperiksa di persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pengakuan si pelaku, ia pernah mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku masih berusia anak.

"Akhir akhir ini khususnya di Pangamdaran, ada beberapa kejadian kekerasan sexual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pria dewasa.

Oleh karena itu, lanjutnya lagi, keberadaan undang-undang ini bisa menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak.

Ditambahkan saepuloh, berikut ini poin penting dalam undang-undang tersebut, pada pasal 1
dalam UU ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Aanak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul", pungkas Saepulloh. (toni/isis)

Related

berita 5333624084150603654

Posting Komentar

emo-but-icon

item