PEMDA PANGANDARAN HARUS SEGERA BUAT ATURAN BARU. HGU PTP NUSANTARA VIII AKAN BERAKHIR 31 DESENMBER 2016

CIMERAK - Tanah negara sekitar 700 hektar di Desa Limus Gede Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran sekarang  ini masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTP NUSANTARA VIII Kebun Batulawang sejak tahun 1986 dan akan berakhir 31 Desember 2016 tahun ini. Untuk sementara tabah tersebut saat ini banyak dimanfaatkan penggarapannya oleh masyarakat warga Kecamatan Cimerak dan sekitarnya.

Kepala desa Limus Gede, Koswara Nugraha mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh tentang status tanah tersebut, mengingat belumn jelasnya status ke depan tanah tersebut mau diapakan. Pasalnya, lanjut Koswara, jika memang pihak PTP NUSANTARA VIII Kebun Batulawang akan memperpanjang HGU, dalam aturan harus diajukan minimal 2 tahun sebelum masa HGU berakhir.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari pihakmana pun padahal masa berakhir HGU PTP NUSANTARA VIII tinggal beberapa hari lagi. “ungkap Koswara.(20/12).

Menurut Koswara, pihaknya akan menyerahgkan sepenuhnya pada Pemeribntah daerah Kabuopaten Pangandaran. Jadi nantinya, lanjutnya lagi, segala sesuatunya, baik masalah pajak atau perijinan penggarap atau hal lainnya atas lahan tersebut Pemda Pangandaran yang akan mengatrurnya.

“Syukur-syukur bila Pemkab dalam hal ini menyerahkan kepercayaan tata kelolanya ke desa kami, insyaalloh  kami siap.”tambah Koswara.

Jika memang hak kelola lahan seluas 700 hektar ini pengelolaannya diserahkanb ke Desa Limusgede, menurut Koswara, pihak desa punya gagasan untuk menjadikan Tanah Negara tersebut dijadikan bumi perkemahan dan taman hutan rakyat.

“Selama ini kami atas nama Desa Limus Gede tidak pernah dapat imbasnya dari semua hasil perkebunan inti rakyat PTP NUSANTRARA VIII yang ada diwilayah kami"terang Koswara.

Koswara menambahkan lagi, sementara yang sekarang bisa ini dilakukan desa, dengan tegas akan menindak apabila ada penebangan kayu jenis mahoni bila ijin penebangannya tidak jelas, karena itu sudah melanggar.

"Karena dari seluruh jumlah tegakan pohon mahoni di lahan tersebut, jika ditebang hasilnya akan mencapai angka milyaran rupiah, seperti penebangan yang dilakukan tahun 2015 lalu walau  tidak jelas ijin tebang nya", imbuhnya.

Menurutnya lagi, mudah-mudahan Pemkab Pangandaran bisa secepatnya memberi solusi terbaik untuk mengatur asset yang duiharapkan bisa memberikan dampak positif warga diusekitarnya.

Semenntara Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata saat diminta komentarnya usai mengikuti rakor Pimpinan Daerah di aula Setda (21/12) mengatakan, ia akan mengkaji dulu status tanah tersebut.

“Kita akan coba kaji dulu apakah bisa menjadi asset kabupaten Pangandaran atau tidak.”ucapnya singkat. (AGE)

Related

berita 3495201683791787606

Posting Komentar

emo-but-icon

item