TERLALU, AKIBAT GALIAN C ILEGAL, BATAS WILAYAH KABUPATEN HILANG

CIMERAK - Maraknya aktifitas galian-C di Kabupaten Pangandaran terutama di Kecamatan Cimerak menambah parahnya daftar kerusakan lingkungan, namun hingga saat ini belum ada pihak yang peduli akan prilaku buruk pengusaha galian C yang telah malahan berani merusak tapal batas Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di wilayah desa Kertamukti.

"Seharusnya Pemerintah Daerah berani memberikan sanksi tegas, seperti pemberian denda maupun sanksi pidana terhadap pelaku perusakan tugu batas kabupaten sebagai simbol pemerintahan. “ujar Sadili(67) warga Cimerak.(20/12).

Sadili juga mengatakan, hal ini diakibatkan kurangnya perhatian, pengawasan  dan kepedulian pemerintah Pemkab Pangandaran dari jauh hari sejak sebelum adanya Bupati definitive. Akibatnya lingkungan pun alam pun semakin tidak terus karena kegiatan galian C tersebut bterus berlanjut.
“Padahal tapal batas tersebut merupakan salah satu tugu perbatasan cirri wilayah administrasi pemerintahan daerah. “lanjut Sadili.

Tapal batas wilayah tersebut juga yang berada di garis lintang dengan titik koordinat 07.48” 57.551 37””LS dan 108.20”23.677 54””BT yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dengan kode PBU 110, menurut Sadili, sekarang sudah hampir tidak berbentuk lagi.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnedi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena tapal batas merupakan hal terpenting untuk menentukan batas wilayah dengan daerah lainya.

“Tapal batas wilayah tersebut berada di antara Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran dengan Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya,”terang Tedi.

Tedi mengaku, setelah pihaknya menelusuri kerusakan tapal batas wilayah tersebut, ternyata benar tapal batas wilayah rusak yang diakibatkan aktivitas galian C ilegal.

“Tapi ada informasi, aktivitas galian C tersebut sudah dihentikan minggu ini oleh pihak penegak hukum,” tambahnya.

Karena khawatir kode titik kordinat yang tersimpan di tapal batas hilang pihaknya telah mengamankan kode tersebut, lanjut Tedi, pihaknya pun akan melaporkan ke Kementrian Dalam Negeri.

“Setelah itu kami tinggal menunggu hasil laporan tersebut untuk menentukan langkah apa yang harus kami tempuh. “ papar Tedi.

Sementara Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata saat diminta tanggapan terhadap kejadian tersebut meminta kepada pihak yang telah melakukan kerusakan harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pengusaha yang mengakibatkan tapal batas rusak wajib bertanggung jawab apalagi aktivitas galian C nya ilegal,” tandasnya. (ISIS KOSWARA-AGE)

Related

berita 7927675049156025259

Posting Komentar

emo-but-icon

item