MOU BELUM TERBIT, BANK TELAT CAIRKAN 104 KIOS PEDAGANG BARU

PANGANDARAN-Hingga saat ini MoU dengan antara Himpunan Pedagang yang akan menempati kios baru dengan Pemerintah Daerah Kabuoaten Pangandaran belum juga terbit, hal tersebut dikhawatirkan akan memepersulit Himpunan Pedagang melakukan pencairan untuk pembayaran atas 104 kios baru yang berlokasi di samping pasar Pananjung yang berdiri di lahan milik pemda Kabupaten Pangandaran yang kini pekerjaannya sudah 95 %.

“MOU tersebut penting yang akan kami digunakan untuk persaratan ke bank pencairan kepada pihak pengembang. “Kata ketua Himpunan Pedagang Kios baru, Kundang.(19/12).

ditambahkan Kundang, jika MOU tersebut belum juga terbit, maka perbankan sebagai pihak penyandang dana untuk dibayarkan pada pengembang tidak bisa dicairkan.
“Sekarang kan memasuki akhir tahun, dikhawatirkan bank akan  segera tutup buku.“imbuh Kundang.

Menurut  Kundang, relokasi pedagang ke tempat baru merupakan program pemerintah, karena tempat yang lama akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dan seperti diketahui, MOU tersebut yang akan mengatur status tanah milik pemda yang ditempati 104 kios baru.

"Nantinya di dalam MOU tersebut akan dijelaskan tentang status tanahnya, apakah sipatnya sewa, pinjam pakai atau apa. “kata Kundang lagi.

Kundang juga menuturkan, seluruh pedagang yang sekarang menempati kios-kios di sebelah barat pasar Pananjung tidak seluruhnya pindah menempati kios baru, sekitar 10 pedagang memilih untuk menerima uang konfensasinya.

“Dan untuk mengisi 10 kios yang tidak ditempati tersebut, kami menawarkan kepada pedagang lain di luar 104 anggota himpunan pedagang kios dengan catatan harga yang sudah ditentukan berdasarkan lokasi kios.”Imbuh Kundang.

Dijelaskan Kundang, untuk harga kios paling depan, Rp 38 jutaan sedangkan kios belakang sekitar Rp 36 jutaan dengan sistim pembayaran diangsur ke bank penyandang dana.

Disoal belum terbit MOU tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Parperindagkop Kabupaten Pangandaran, Sutiman mengatakan, pihaknya saat ini sedang membuat drafnya yang akan segera diserahkan ke bagian Hukum setda Pangandaran.

"Untuk sementara kami belum bisa memastikan sistemnya retribusi, sewa atau apa pun status tanah tersebut, karena hal ini kewenangannya ada di bagian hukum. “ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si mengatakan, MoU tentang status tanah yang akan ditempati 104 kios tersebut sifatnya sewa lahan.
“Saya sudah mengatakan pada DisParperindagkop agar segera menyerahkan  draf MoUnya mengingat waktu sudah mepet. “Kata Jajat. (hiek)



Related

berita 3850549873365530123

Posting Komentar

emo-but-icon

item