TERLALU, AKIBAT GALIAN C ILEGAL, BATAS WILAYAH KABUPATEN HILANG

CIMERAK - Maraknya aktifitas galian-C di Kabupaten Pangandaran terutama di Kecamatan Cimerak menambah parahnya daftar kerusakan lingkungan, namun hingga saat ini belum ada pihak yang peduli akan prilaku buruk pengusaha galian C yang telah malahan berani merusak tapal batas Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di wilayah desa Kertamukti.

"Seharusnya Pemerintah Daerah berani memberikan sanksi tegas, seperti pemberian denda maupun sanksi pidana terhadap pelaku perusakan tugu batas kabupaten sebagai simbol pemerintahan. “ujar Sadili(67) warga Cimerak.(20/12).

Sadili juga mengatakan, hal ini diakibatkan kurangnya perhatian, pengawasan  dan kepedulian pemerintah Pemkab Pangandaran dari jauh hari sejak sebelum adanya Bupati definitive. Akibatnya lingkungan pun alam pun semakin tidak terus karena kegiatan galian C tersebut bterus berlanjut.
“Padahal tapal batas tersebut merupakan salah satu tugu perbatasan cirri wilayah administrasi pemerintahan daerah. “lanjut Sadili.

Tapal batas wilayah tersebut juga yang berada di garis lintang dengan titik koordinat 07.48” 57.551 37””LS dan 108.20”23.677 54””BT yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dengan kode PBU 110, menurut Sadili, sekarang sudah hampir tidak berbentuk lagi.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnedi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena tapal batas merupakan hal terpenting untuk menentukan batas wilayah dengan daerah lainya.

“Tapal batas wilayah tersebut berada di antara Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran dengan Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya,”terang Tedi.

Tedi mengaku, setelah pihaknya menelusuri kerusakan tapal batas wilayah tersebut, ternyata benar tapal batas wilayah rusak yang diakibatkan aktivitas galian C ilegal.

“Tapi ada informasi, aktivitas galian C tersebut sudah dihentikan minggu ini oleh pihak penegak hukum,” tambahnya.

Karena khawatir kode titik kordinat yang tersimpan di tapal batas hilang pihaknya telah mengamankan kode tersebut, lanjut Tedi, pihaknya pun akan melaporkan ke Kementrian Dalam Negeri.

“Setelah itu kami tinggal menunggu hasil laporan tersebut untuk menentukan langkah apa yang harus kami tempuh. “ papar Tedi.

Sementara Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata saat diminta tanggapan terhadap kejadian tersebut meminta kepada pihak yang telah melakukan kerusakan harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pengusaha yang mengakibatkan tapal batas rusak wajib bertanggung jawab apalagi aktivitas galian C nya ilegal,” tandasnya. (ISIS KOSWARA-AGE)

BP3APK2BPMPD KABUPATEN PANGANDARAN GELAR SOSIALISASI UU PERLINDUNGAN ANAK

PARIGI - Perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.

Demikian dikatakan kepala BP3APK2BPMPD Kabupaten Pangandaran, Drs. Saepuloh, M.Si saat menjadi nara sumber dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan di aula Setda Kabupaten Pangandaran (19/12) yang dihadiri remaja perwakilan dari 10 kecamatan, TNI dan Polri.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan-red) agar di kemudian hari tidak terjadi kejahatan yang serupa. “Kata Saepuloh.

Karena berdasarkan fakta, lanjut saepuloh, pada saat pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual) diperiksa di persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pengakuan si pelaku, ia pernah mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku masih berusia anak.

"Akhir akhir ini khususnya di Pangamdaran, ada beberapa kejadian kekerasan sexual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pria dewasa.

Oleh karena itu, lanjutnya lagi, keberadaan undang-undang ini bisa menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak.

Ditambahkan saepuloh, berikut ini poin penting dalam undang-undang tersebut, pada pasal 1
dalam UU ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Aanak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul", pungkas Saepulloh. (toni/isis)

PEMDA PANGANDARAN HARUS SEGERA BUAT ATURAN BARU. HGU PTP NUSANTARA VIII AKAN BERAKHIR 31 DESENMBER 2016

CIMERAK - Tanah negara sekitar 700 hektar di Desa Limus Gede Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran sekarang  ini masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTP NUSANTARA VIII Kebun Batulawang sejak tahun 1986 dan akan berakhir 31 Desember 2016 tahun ini. Untuk sementara tabah tersebut saat ini banyak dimanfaatkan penggarapannya oleh masyarakat warga Kecamatan Cimerak dan sekitarnya.

Kepala desa Limus Gede, Koswara Nugraha mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh tentang status tanah tersebut, mengingat belumn jelasnya status ke depan tanah tersebut mau diapakan. Pasalnya, lanjut Koswara, jika memang pihak PTP NUSANTARA VIII Kebun Batulawang akan memperpanjang HGU, dalam aturan harus diajukan minimal 2 tahun sebelum masa HGU berakhir.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari pihakmana pun padahal masa berakhir HGU PTP NUSANTARA VIII tinggal beberapa hari lagi. “ungkap Koswara.(20/12).

Menurut Koswara, pihaknya akan menyerahgkan sepenuhnya pada Pemeribntah daerah Kabuopaten Pangandaran. Jadi nantinya, lanjutnya lagi, segala sesuatunya, baik masalah pajak atau perijinan penggarap atau hal lainnya atas lahan tersebut Pemda Pangandaran yang akan mengatrurnya.

“Syukur-syukur bila Pemkab dalam hal ini menyerahkan kepercayaan tata kelolanya ke desa kami, insyaalloh  kami siap.”tambah Koswara.

Jika memang hak kelola lahan seluas 700 hektar ini pengelolaannya diserahkanb ke Desa Limusgede, menurut Koswara, pihak desa punya gagasan untuk menjadikan Tanah Negara tersebut dijadikan bumi perkemahan dan taman hutan rakyat.

“Selama ini kami atas nama Desa Limus Gede tidak pernah dapat imbasnya dari semua hasil perkebunan inti rakyat PTP NUSANTRARA VIII yang ada diwilayah kami"terang Koswara.

Koswara menambahkan lagi, sementara yang sekarang bisa ini dilakukan desa, dengan tegas akan menindak apabila ada penebangan kayu jenis mahoni bila ijin penebangannya tidak jelas, karena itu sudah melanggar.

"Karena dari seluruh jumlah tegakan pohon mahoni di lahan tersebut, jika ditebang hasilnya akan mencapai angka milyaran rupiah, seperti penebangan yang dilakukan tahun 2015 lalu walau  tidak jelas ijin tebang nya", imbuhnya.

Menurutnya lagi, mudah-mudahan Pemkab Pangandaran bisa secepatnya memberi solusi terbaik untuk mengatur asset yang duiharapkan bisa memberikan dampak positif warga diusekitarnya.

Semenntara Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata saat diminta komentarnya usai mengikuti rakor Pimpinan Daerah di aula Setda (21/12) mengatakan, ia akan mengkaji dulu status tanah tersebut.

“Kita akan coba kaji dulu apakah bisa menjadi asset kabupaten Pangandaran atau tidak.”ucapnya singkat. (AGE)

KEPALA DESA KERTAMUKTI BANTAH SERTIPIKATKAN HARIM LAUT

CIMERAK – Berita miring masalah tanah Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran yang dikuasai oleh warga negara cina sangat disesalkan Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Raksa Samudra Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muaragatah, Muhidin (56).

“Sejak tahun 2004 daerah pesisir pantai dan sempadan sungai di Desa Kertamukti banyak dikuasai warga negara asing,” ungkap Muhidin.(19/12).

Menurut Muhidin, pesisir pantai dan sempadan sungai yang notabene harus dijaga Pokmaswas, ternyata malah di sertifikatkaan dan menjadi hak milik dengan cara bekerjasama dengan salah satu oknum aparat pemerintah desa.

“Sudah dijelaskan dalam undang-undang, harim sungai dan harim laut tidak boleh disertifikatkan atau menjadi hak milik oleh siapa pun, namun di Desa Kertamukti sekitar 20 hektar dikuasai warga berkewargaan Cina,” jelas Muhidin.

Muhidin menambahkan, dengan cara mendirikan usaha sarang burung walet, pabrik kayu, penanaman kelapa hibrida orang asing tersebut bebas menguasasi lahan desa dan harim laut.

“Caranya, dengan mempekerjakan orang lokal, pengusaha tersebut bisa menguasai sebagian lahan milik desa, dan kami lebih kecewa lagi ketika mengetahui tanah aset desa di Dusun Cidahon yang ditanami kayu dikontrakan ke orang asing dengan cara melibatkan aparatur pemerintah desa  “kata Muhidin.

Ketika hal ini dikonfirmasi, Kepala Desa, Asep Purnama yang didampingi Sekdes dan BPD Kertamukti membantah keras semua yang dikatakan Ketua Pokmas, Muhidin.

Menurut Asep Purnama, pihaknya selama ini tidak pernah mempasilitasi orang asing untuk bisa menguasasi tanah harim laut atau sungai untuk dijadikan hak milik.

“Kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan ketua pokmas. “ungkap Asep. (20/12).

Menurutnya, yang memiliki tanah di Desa Kertamukti bukan warga Cina atau warga asing lainnya, dia itu warga negara Indonesia keturunan cina bernama Hadiat ( acen) yang berdomisili di Tasikmalaya.

Dan aset tanah yang dimilki Hadiat, lanjut Asep, paling sekitar 3 hektar itu pun ia peroleh dari hak milik masyarakat. Sedangkan yang ada di sekitar harim laut ia dapatkan dengan status sewa ke desa dan itu pun hanya 200 bata.

“Jika memang ada tanah desa atau harim laut yang disertipikatkan, silahkan tinggal cek ke kantor BPN, jadi semua yang dituduhkan ketua pokmas tersebut tidak mendasar dan tidak benar. “tegas Asep lagi.
Menurut Asep lagi, selama ini pihak desa tidak pernah mensertifikatkan tanah harim laut, apalagi berurusan dengan orang asing.

Sementara salah seorang anggota BPD Kertamukti, Muhyat( 44 ) pun ikut bicara, kalau memang benar apa yang selama ini dituduhkan Ketua Pokmas, Muhidin, silahkan buktikan, jangan berkata bohong dan mencemarkan nama baik Desa Kertamukti.

“Ini Negara hukum, jadi segala sesuatu yang dituduhkan harus jelas bukti dan faktanya"  tandasnya. (AGE).

BELUM DISERAHKAN KE PANGANDARAN, BPR BKPD PANGANDARAN DAN CIJULANG TAHUN 2016 MASIH JADI PAD CIAMIS.

PANGANDARAN-Akibat belum diserahkannya asset BPR BKPD Cijulang dan Pangandaran, menurut Direktur Utama BPR BKPD Pangandaran, Aep Sulaeman, hingga saat ini kedua BPR tersebut milik Kabuoaten Ciamis sebagai pemegang saham.

"Status BPR BKPD Pangandaran sampai saat ini masih milik Ciamis," ujarnya kepada salah satu media melalui telepon celullernya.(19/12).

Dengan begitu, lanjut Aep, 40 % yang diperoleh dari labanya pun akan tetap menjadin Penghasilan Asli Daerah (PAD).

"Sekitar Rp. 600 juta masih akan masuk ke PAD Ciamis. “jelas Aep lagi.

Sementara disoal nama BPR Surya Galuh sebagai nama dari hasil merger BPR BKP Pangandaran dan Cijulang, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengatakan, hingga saat ini BPR BKPD  tersebut masih bernama BPR BKPD Pangandaran dan BPR BKPD Cijulang.

"Kalau ada nama selain itu saya pastikan itu illegal, karena itu tidak ada legetimasi dari OJK (otoritas jasa keuangan-red). “tegas Jeje.

Jeje menambahkan, saat ini Pemkab Pangandaran sudah membentuk tim yang akan menginfentarisir seluruh asset milik Pangandaran, baik yang sudah diserahkan atau yang hingga saat ini belum diserahkan oleh Pemkab Ciamis.

“Menurut laporan, masih banyak asset yang belum diketahui fisiknya terrmasuk BKPD, PDAM dan eks Pasar Seni. “imbuh Jeje.

Dan khusus untuk masalah BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang, lanjut Jeje, ia meminta pihak OJK untuk tidak mengeluarkan ijin dulu terkait perubahan nama BPR BKPD Pangandaran dan BPR BKPD Cijulang menjadi PT BPR Surya Galuh.

"Waktu itu saya dan Pa Wabup sudah datang ke OJK di Jakarta meminta agar OJK pusat melihat  undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pemekaran Kab Pangandaran, dan saat itu OJK pun menyanggupi." katanya.

Jeje pun mengatakan, seandainya ada pasal di UU Nomer 21 yang tidak dilaksanakan, itu jelas merupakan sebuah pelanggaran Undang-undang. Dan jika bicara pelanggaran, tentunya ada sanksi sebagai konsekwensinya.

“Makanya saat ini kami pun terus melakukan komunikasi dengan ciamis terkait masalah ini. “imbuh Jeje lagi.

Sementara anggota DPRD Kab Pangandaran dari frkasi Partai Golkar, Drs. Tudi Hermanto mengatakan, pihaknya memberikan dukungan serta suport kepada Pemkab Pangandaran agar secepatnya bisa menyelesaikan persoalan aset yang belum diserahkan Ciamis.

Tudi pun meminta ketegasan Bupati Pangandaran untuk berkomitmen terhadap Undang Undang no 21 tahun 2012.

“Usia Kabupaten Pangandaran sekarang sudah 4 tahun, sedangkan di undang-undang 21 seluruh asset harus sudah diserahkan selambat-lambatnya 3 tahu pasca dilantiknya Pj bupati pertama april 2013. “ungkap Tudi.

Sebetulnya, menurut Tudi, sekarang bukan lagi saatnya bernegosiasi lagi tetapi untuk menuntut hak-haknya DOB Kabupaten Pangandaran dari Ciamis. Artinya, bukan masalah kacang luopa kulitnya, tetapi ini implementasi terhadap Undang-Undang 21 tersebut.

"DPRD sangat mensuport pemkabi untuk melakukan langkah-langkah kongkrit untuk segera  mengambil seluruh aset yang menjadi haknya Pangandaran sebagaimana yang diamanatkan  Udang-Undang 21, dan jika Ciamis bersikukuh tetap tidak melaksanakan, jelas itu pelanggaran terhadap undang-undang. "lanjut Tudi.

Kenapa Kabupaten Pangandaran hasil dari pemeriksaan BOPK sulit mendapatkan status WTP,  karena memang ada kaitannya dengan aset yang tidak tetap sehingga tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

“Seharusnya Pemda Ciamis mau legowo dan tidak mempersulit, lagi pula ini bukan berarti bageur atau teu bageur, tetapi amanat undang-undang. “tegasnya lagi.

Masih terkait BPR BKPD, Tudi pun mengatakan, ia akan mempelajari lebih jauh lagi agar paham betul dan tahu langkah yang harus dilakukan Pemkab Pangandaran. (hiek).

MOU BELUM TERBIT, BANK TELAT CAIRKAN 104 KIOS PEDAGANG BARU

PANGANDARAN-Hingga saat ini MoU dengan antara Himpunan Pedagang yang akan menempati kios baru dengan Pemerintah Daerah Kabuoaten Pangandaran belum juga terbit, hal tersebut dikhawatirkan akan memepersulit Himpunan Pedagang melakukan pencairan untuk pembayaran atas 104 kios baru yang berlokasi di samping pasar Pananjung yang berdiri di lahan milik pemda Kabupaten Pangandaran yang kini pekerjaannya sudah 95 %.

“MOU tersebut penting yang akan kami digunakan untuk persaratan ke bank pencairan kepada pihak pengembang. “Kata ketua Himpunan Pedagang Kios baru, Kundang.(19/12).

ditambahkan Kundang, jika MOU tersebut belum juga terbit, maka perbankan sebagai pihak penyandang dana untuk dibayarkan pada pengembang tidak bisa dicairkan.
“Sekarang kan memasuki akhir tahun, dikhawatirkan bank akan  segera tutup buku.“imbuh Kundang.

Menurut  Kundang, relokasi pedagang ke tempat baru merupakan program pemerintah, karena tempat yang lama akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dan seperti diketahui, MOU tersebut yang akan mengatur status tanah milik pemda yang ditempati 104 kios baru.

"Nantinya di dalam MOU tersebut akan dijelaskan tentang status tanahnya, apakah sipatnya sewa, pinjam pakai atau apa. “kata Kundang lagi.

Kundang juga menuturkan, seluruh pedagang yang sekarang menempati kios-kios di sebelah barat pasar Pananjung tidak seluruhnya pindah menempati kios baru, sekitar 10 pedagang memilih untuk menerima uang konfensasinya.

“Dan untuk mengisi 10 kios yang tidak ditempati tersebut, kami menawarkan kepada pedagang lain di luar 104 anggota himpunan pedagang kios dengan catatan harga yang sudah ditentukan berdasarkan lokasi kios.”Imbuh Kundang.

Dijelaskan Kundang, untuk harga kios paling depan, Rp 38 jutaan sedangkan kios belakang sekitar Rp 36 jutaan dengan sistim pembayaran diangsur ke bank penyandang dana.

Disoal belum terbit MOU tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Parperindagkop Kabupaten Pangandaran, Sutiman mengatakan, pihaknya saat ini sedang membuat drafnya yang akan segera diserahkan ke bagian Hukum setda Pangandaran.

"Untuk sementara kami belum bisa memastikan sistemnya retribusi, sewa atau apa pun status tanah tersebut, karena hal ini kewenangannya ada di bagian hukum. “ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si mengatakan, MoU tentang status tanah yang akan ditempati 104 kios tersebut sifatnya sewa lahan.
“Saya sudah mengatakan pada DisParperindagkop agar segera menyerahkan  draf MoUnya mengingat waktu sudah mepet. “Kata Jajat. (hiek)



BUMDES BANTU MASYARAKAT MISKIN PEDESAAN

CIMERAK - Untuk meningkatkan perekonomian desaan, BP3APK2BPMPD Kabupaten Pangandaran melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) gencar melakukan sosialisasi Badan Usaha Milik desa (BUMDes) yang dilaksanakan di setiap desa.

Seperti diungkapkan Kabid PMD  BP3APK2BPMPD Pangandaran, Drs.Subarnas, SH,M.S.E saat ditemui disela sela rangkaian road show BUMDes bersama dari Kementrian Desa dan team leader Pendamping Desa dari Provinsi Jawa Barat di desa Legokjawa Kecamatan Cimerak beberapa hari yang lalu.

"Masalah BUMDes ini sangat urgent karena  program ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di pedesaan. “kata Barnas. (8/12).

Menurut Barnas, BUMDes hukum nya wajib dimiliki semua desa yang ada di Kabupaten Pangandaran, mengingat saat ini masyarakat desa sering dijadikan sasaran empuk para rentenir dan praktek ijon.

“Dan juga selama ini masih banyak warga desa yang hidup di bawah garis kemiskinan. " sambungnya.

Ditambahkan Subarnas, program ini mengacu pada Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

Menurut Barnas, BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.

“Dan Alhamdulillah, saat ini sudah 50 desa dari 93 seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran sudah memiliki BUMDes." terangnya.

Karena itu, lanjut Subarnas, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

"BUMDes harus bisa menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa untuk  peningkatan kesejahteraan warganya,” imbuhnya lagi.

Sementara Kepala Desa Legok jawa, Rohaman (61), mengatakan, pihaknya pada tahun 2016 sudah mulai melaksanakan program pemberdayaan masyarakat desa lewat pelatihan pelatihan untuk para penyadap nira kelapa dan para petani pandan (bahan baku untuk kerajinan), walau mereka belum siap untuk melaksanakan program pemerintah yang dikarenakan minimnya SDM mereka, tapi diharapkan melalui pelatihan ini akan meningkatkan kemampuan para pengrajin dalam mengelola usahanya.

“Kami sebenarnya ingin melihat masyarakat Desa Legokjawa terbebas dari kemiskinan lewat program program yang digulirkan oleh pemerintah, minimal bisa mengurangi angka kemiskinan di desa kami"kata Rohaman.

Rohaman berharap di tahun 2017 mendatang BUMDes yang dikelola desanya bisa berjalan dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga desa sesuai dengan program pemerintah. (AGE).

POL PP LINMAS GELAR KEBERSIHAN DI BUNDARAN MESJID PANGANDARAN

PANGANDARAN-Dalam rangka ikut melaksanakan kebersihan di sekitar lokasi  wisata, Sat Pol PP Linmas Kabupaten Pangandaran turun ke jalan untuk membersihkan rumput liar yang tumbuh di sekitar bundaran Mesjid Agung Pangandaran.(19/12).

“Ini tindakan spontanitas kami saja. “terang Kasat Pol PP, Adang Abdul Rohman, S.IP saat ditemui di lokasi.

Ditambahkan Dadang, menjelang libur natal dan tahun baru 2017, kebersihan salah satu asfek penunjang pariwisata harus menjadi menjdai tanggungjawab bersama dan menjadi perhatian seluruh elemen.

“Apalagi bundaran ini kan bisa dikatakan wajah wisata pangandaran, ya harus terlihat bersih sehingga bisa membuat kesan bagus para wisatawan yang datang. “imbuh Dadang.

Menurutnya, semua pihak bisa melakukan kegiatan kebersihan ini dan berkordinasi dengan dinas terkait untuk masalah-masalah yang bisa dikerjasamakan.

“Seperti sekarang, kami pun kordinasi dengan kebersihan dengan mendatangkan truk sampah untuk mengankut seluruh sampah dan rumput yang sudah kami kumpulkan. “terangnya lagi.

Dadang juga mengatakan, dengan melibatkan 25 anggotanya, rumput-rumput liar yang banyak tumbuh di sekitar bundaran dan taman menuju tol gate kini terlkihat lebih rapih dan asri. (hiek).



DISAYANGKAN, SATPOL PP TIDAK LAKUKAN SOSIALISASI, WARGA GARUNGGANG RESAH PEMDA PANGANDARAN KELUARKAN SP 1.

CIJULANG -Warga Dusun Garunggang Desa Kondangjajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran yang berada diwilayah bantaran sungai Cijulang tepatnya disekitar blok sandaan sekarang merasa resah, pasalnya surat dengan Nomor: 321/9/Satpol PP dan linmas/2016 dari Satpol PP dan Linmas Kabupaten Pangandaran yang mengharuskan mereka harus secepatnya membongkar bangunan miliknya.

Dalam surat tersebut para pemilik usaha dan penghuni bangunan diminta untuk segera menutup atau memindahkan bangunan atau kegiatan usaha di daerah sempadan sungai serta ikut menjaga dan memelihara lingkungan di sepanjang sungai.

Dengan dasar Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2015, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup pasal 117 point G yang menyatakan, larangan untuk mendirikan bangunan, melakukan usaha dan atau kegiatan yang telah ditetapkan sebagai hutan kota, taman kota, serapan air dan daerah sempadan sungai atau sempadan pantai.

Surat peringatan ke-I tersebut tertanggal 15 Desember 2016 ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamongpraja dan Perlindungan Masyarakat ( Satpol PP Linmas) Kabupaten Pangandaran, Dadang Abdulrochman, S.IP.

Salah seorang pemilik bangunan warga Dusun Garunggang Desa Kondangjajar Kecamatan Cijulang, Maman Firmansyah, menyayangkan pihak Satpol PP Kabupaten Pangandaran yang telah mengeluarkan surat peringatan tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Pemkab Pangandaran sangat tidak bijaksana terhadap warganya dengan keputusan tersebut, selain tidak melakukan sosialisasi juga tidak memberikan solusi,” ujarnya.(19/12).

Seharusnya, lanjut Maman, dalam menerapkan aturan pemerintah juga harus bisa menyiapkan juga solusinya, karena status tanah yang digunakan warga bukan milik Pemda tetapi milik PT KAI Persero.

“Kita juga tidak gratis bikin bamgunan disana, tiap tahun bayar sewa lahan kepada PT KAI Persero Daop II Bandung,” jelas Maman.

Namun seandainya memang tetap harus dibongkar, kami minta tidak pandang bulu, pemda pun juga harus ditertibkan semua bangunan yang ada di sempadan sungai di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Tolonglah, pemda harus bisa bertindak bijaksana dalam menerapkan aturannya pun harus manusiawi walau hanya masyarakat bawah", imbuh Maman.

Ditempat terpisah, tokoh masyarakat Batukaras, Kang Ida (51) menyayangkan tindakan Satpol PP yang tidak mnelakukan sosialisasi dulu sebelum menerbitkan SP 1.

“Ini kan menyangkut persoalan urgent masyarakat, seharusnya Pemkab Pangandaran lebih bijak dalam menegakkan Peraturan Daerah. Tidak terkesan otoriter, terus lagi kenapa juga untuk wilayah Batukaras sendiri belum ada surat peringatan tersebut ?", kata Kang Ida. (AGE).



PENGUSAHA GULA MERAH CIMERAK ABAIKAN PERDES, AKIBATKAN RUAS JALAN MEKARSARI RUSAK BERAT

CIMERAK - Masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran mengeluhkan infrastruktur jalan di wilayahnya yang rusak parah. Ini dikarenakan akibat curah hujan tinggi yang berakibat amblasnya kontruksi tanah diarea jalan tersebut, ditambah banyak truk pengangkut gula yang tonasenya diperkirakan melebihi kapasitas kekuatan jalan hingga menimbulkan kubangan air pada beberapa bagian tanah yang amblas.

Demikian dikatakan Sekertaris Desa Mekarsari, Maman Sudiaman. Menurutnya, truk yang ditenggerai dengan beban melebihi tonase kekuatan jalan hampir setiap hari melintas.

"Infrastruktur jalan di wilayah kami sekarang mengalami rusak berat, padahal jalan tersebut biasa dipergunakan sebagai akses vital perekonomian warga. “ jelasnya.

Maman juga menambahkan,  hampir 80% warganya kesehariannya bergantung dari  hasil sadapan nira kelapa yang bahan pokok gula merah, satu bulan bisa mencapai 60 ton dan diambil oleh pengepul satu minggu sekali sekitar 15 ton.

Anehnya, menurut Maman, sampai saat ini para pengepul gula merah tidak perduli dengan keadaan jalan yang rusak parah, padahal tahun 2009 yang lalu desa sudah sepakat dengan membuat Peraturan Desa (perdes) tentang kewajiban para pengepul untuk memberi retribusi ke desa dengan menyisihkan 50 rupiah/1 kg untuk perbaikan jalan desa yang biasa dilalui truk-truk pengangkut gula tersebut.

“Tapi sayang, para pengepul kurang kooperatif dan tidak mengindahkan perdes. “imbuh Maman. (15/12).

Hal senada dikatakan salah seorang anggota BPD Mekarsari, Saleh Aji, yang jelas para pengepul gula merah di Desa Mekarsarti sampai saat belum sadar akan perdes yang dibuat desa dan BBD yang merupakan refresentase warga.

“Malah para pengusaha gula merah yang berada di wilayah Kecamatan Cimerak terkesan acuh tak acuh pada hal ini", ungkapnya.

Maman dan Saleh pun menghimbau, seluruh pengusaha gula merah yang ada di desanya bisa mematuhi aturan yang dikeluarkan Desa Mekarsari untuk kepentingan seluruh masyarakat  yang sama-sama ingin mempunyai fasilitas jalan desa yang bagus.

Atas nama Desa Mekarsari, Saleh dan Maman pun menghimbau kepada semua pengusaha gula merah untuk bisa peduli pada permasalahan jalan ini dan bisa melaksanakan perdes yang sudah dikeluarkan Pemerintahan Desa.

“Semoga pemkab Pangandaran juga bisa secepatnya memperbaiki jalan di desa kami yang sudah hancur,  terutama jalan Citelu - Cikondang", pungkasnya. (AGE).
 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN