DISAYANGKAN, SATPOL PP TIDAK LAKUKAN SOSIALISASI, WARGA GARUNGGANG RESAH PEMDA PANGANDARAN KELUARKAN SP 1.

CIJULANG -Warga Dusun Garunggang Desa Kondangjajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran yang berada diwilayah bantaran sungai Cijulang tepatnya disekitar blok sandaan sekarang merasa resah, pasalnya surat dengan Nomor: 321/9/Satpol PP dan linmas/2016 dari Satpol PP dan Linmas Kabupaten Pangandaran yang mengharuskan mereka harus secepatnya membongkar bangunan miliknya.

Dalam surat tersebut para pemilik usaha dan penghuni bangunan diminta untuk segera menutup atau memindahkan bangunan atau kegiatan usaha di daerah sempadan sungai serta ikut menjaga dan memelihara lingkungan di sepanjang sungai.

Dengan dasar Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2015, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup pasal 117 point G yang menyatakan, larangan untuk mendirikan bangunan, melakukan usaha dan atau kegiatan yang telah ditetapkan sebagai hutan kota, taman kota, serapan air dan daerah sempadan sungai atau sempadan pantai.

Surat peringatan ke-I tersebut tertanggal 15 Desember 2016 ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamongpraja dan Perlindungan Masyarakat ( Satpol PP Linmas) Kabupaten Pangandaran, Dadang Abdulrochman, S.IP.

Salah seorang pemilik bangunan warga Dusun Garunggang Desa Kondangjajar Kecamatan Cijulang, Maman Firmansyah, menyayangkan pihak Satpol PP Kabupaten Pangandaran yang telah mengeluarkan surat peringatan tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Pemkab Pangandaran sangat tidak bijaksana terhadap warganya dengan keputusan tersebut, selain tidak melakukan sosialisasi juga tidak memberikan solusi,” ujarnya.(19/12).

Seharusnya, lanjut Maman, dalam menerapkan aturan pemerintah juga harus bisa menyiapkan juga solusinya, karena status tanah yang digunakan warga bukan milik Pemda tetapi milik PT KAI Persero.

“Kita juga tidak gratis bikin bamgunan disana, tiap tahun bayar sewa lahan kepada PT KAI Persero Daop II Bandung,” jelas Maman.

Namun seandainya memang tetap harus dibongkar, kami minta tidak pandang bulu, pemda pun juga harus ditertibkan semua bangunan yang ada di sempadan sungai di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Tolonglah, pemda harus bisa bertindak bijaksana dalam menerapkan aturannya pun harus manusiawi walau hanya masyarakat bawah", imbuh Maman.

Ditempat terpisah, tokoh masyarakat Batukaras, Kang Ida (51) menyayangkan tindakan Satpol PP yang tidak mnelakukan sosialisasi dulu sebelum menerbitkan SP 1.

“Ini kan menyangkut persoalan urgent masyarakat, seharusnya Pemkab Pangandaran lebih bijak dalam menegakkan Peraturan Daerah. Tidak terkesan otoriter, terus lagi kenapa juga untuk wilayah Batukaras sendiri belum ada surat peringatan tersebut ?", kata Kang Ida. (AGE).



Related

berita 2609108363478257582

Posting Komentar

emo-but-icon

item