APBD TAHUN 2016, 120 MILYAR UNTUK PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN

PANGANDARAN-Berbeda dari tahun 2015, bidang binamarga Dinas Puhubkominfo Kabupaten Pangandaran yang mendapat anggaran Rp 170 milyar, sekarang pada realisasi APBD tahun 2016, untuk perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang ada di bidang binamarga sebesar Rp 120 milyar.

“Tahun ini sekitar 60 kilometer jalan yang ada di 10 kecamatan mendapat perbaikan dan pelebaran yang tadinya 3 meter menjadi 4 meter. “Terang Plt Kabid Binamarga, Anang Yogaswara. (27/5).

Ditambahkan Anang, ada juga pembangunan beberapa jembatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti jembatan Sodongkopo yang menghubungkan Nusawiru ke Batukaras, jembatan Cikidang yang menghubungkan Desa Babakan dengan pantai timur Pangandaran, Jembatan Mandasari, Jembatan Gimbal, Bojong Ciparanti, Muara Tiga Sukahurip dan jembatan Sintok Ciparakan. Tapi karena penganggaran untuk pembangunan jembatan tersebut menelan biaya yang besar, dimungkinkan tidak akan selesai pada anggaran 2016 saja.

“Seperti pembangunan jembatan sodongkopo, dari total anggaran 35 milyar, tahun 2016 hanya bisa dibangun pilar dan abutmentnya saja senilai 15 milyar. “Terang Anang. 

Sementara untuk jembatan Cikidang, masih kata Anang, tahun ini baru akan dibangun abutmentnya dan jembatan Mandasari pada anggaran tahun 2016 sekitar Rp 2,5 milyar pelaksanaan bangunannya meliputi pembuatan selimut beton pada fondasi jembatan.

“Total anggaran untuk jembatan mandasari tersebut seluruhnya sebesar Rp 37 milyar. “Imbuh Anang.

Selain pembangunan fisik jembatan, menurut Anang, dalam pelaksanaannya,  pemerintah pun harus mengeluarkan anggaran pembebasan tanah.

“Mudah-mudahan pada APBD 2017 nanti semua jembatan tersebut bisa selesai. “Kata Anang. (hiek)

DIALOG BUDAYA DEWAN KESENIAN PANGANDARAN, CUCU GUMILAR: “KEGIATAN BUDAYA TANPA ANGGARAN, NONSEN…!”

PANGANDARAN-Apa yang dibutuhkan wisatawan dalam kunjungannya ke destinasi wisata, biasa kurang lengkap tanpa penampilan budaya daerah tersebut. Kebetulan, apa yang dibutuhkan tersebut pangandaran memilki budaya yang menarik dan unik, seperti seni badud, ronggeng dan gondang.

Demikian dikatakan Ketua Dewa Seni kabupaten Pangandaran, Cucu Gumilar dalam dialog budaya yang dihadiri Anggota DPR RI Puti Guntur Soekarno Putri, Anggota DOPRD, Asep Nurdin, Pelaku Seni dan peserta lainnya.

“Ketiga budaya itu tidak ada di kabupaten dan propinsi lain, hanya ada di pangandaran. “Terang Cucu.(27/5)

Menurut Cucu, ketiga budaya tersebut memang belum menjadi ikon pangandaran, karena untuk itu memerlukan tahapan dan ada mekanismenya.

“Tapi paling tidak 3 potensi inilah yang harus kita lestarika serta dikembangkan dan mudah-mudah bisa kita jadikan daya tarik untuk wisatawan karena keunikan dan keragamannya. “Kata Cucu.

Disoal dukungan pemerintah, Cucu mengatakan, pemda pun sudah  gayung bersambut. pendidikan berkarakter yang dicanangkan bupati menurut Cucu, dari sisi budaya merupakan sokongan spirit yg luar biasa, kemudian Bapemperda di DPRD pun sedang merumuskan perda untuk kebudayaan.

 “Pelantikan dewan kesenian oleh bupati itu merupakan apresiasi pemerintah daerah dan merupakan modal awal yang baik. “Kata Cucu lagi.

Sebetulnya, lanjut Cucu,  sokongan pemerintah pada Dewan Kesenian Daerah sangat luar biasa,  hanya mungkin tinggal ke tataran teknis yakni bagaimana dengan penganggaran untuk mendorong itu. Sebab apa pun itu yang dilakukan praktisi seni, dewan kesenian dan seluruh stake holder,  tanpa didukung oleh anggaran, nonsent.

“Oleh sebab itu harapan saya mudah-mudahan pemda pangandaran dalam memberikan suportnya dalam bentuk anggaran. “Imbuh Cucu. (hiek)

PUTI GUNTUR SOEKARNO PUTRI DAN APRESIANYA PADA RONGGENG GUNUNG

PANGANDARAN-Setelah dua periode duduk di DPR RI dan kunjungan ke kabupaten pangandaran, menurut Puti Gubntur Soekarno Putri baru pada periode kedua inilah ia berkesempatan mengunjungi dan mendapat suguhan budaya di Pangandaran.

“Khasanah budaya di pangandaran sangat kaya dan beragam. “Ungkap Puti.(27/5).

Kepada sejumlah Awak media, Puti yang ditemui usai menyaksikan penampilan beberapa kesenian dan dialog budaya bersama Dewan Kesenian Pangandaran dalam rangka persiapan pagelaran “dua ribu ronggeng” di hotel Pantai Indah Timur Pangandaran, mengatakan, sebagai anggota DPR RI di komisi X yang salah satunya membidangi pendidikan dan budaya, menurut Puti ia sangat respek pada perkembangan kebudayaan di daerah.

“Seperti di pangandaran, saya kagum sekali dengan budaya ronggeng gunung warisan para pendahulu masarakat pangandaran. “Kata Puti.

Melalui fungsinya di DPR RI, ia akan mendorong Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk lebih mengoptimalkan lagi peranan budaya dalam pembangunan. Sebab, lanjut Puti, peranan budayawan yang ada di daerah akan mampu memberikan kontribusi aktif agar pembangunan yang ada di pangandaran tidak melepaskan sentuhan budaya dan kearifan lokal.

“Saya yakin, dibawah kepemimpinan Pa Jeje Wiradinata dan Pa Adang Hadari pangandaran akan mampu mengimplementasikan budaya dalam setiap kebijakannya. “ Kata  Puti lagi.

Apalagi pangandaran dengan potensi kepariwisataannya, menurut Puti, akan bisa sejajar dengan destinasi wisata lainnya jika budayanya bisa lebih optimal.

“Karena ada korelasi antara pariwisatra dengan budaya dan tidak bisa dipisahkan. “Ungkapnya lagi.

Menurut Puti, orginalitas ronggeng gunung yang ada di pangandaran pun nantinya bisa menjadi ikon budaya pangandaran.

“Tadi saya tanyakan, apakah ronggeng gunung bisa dimainkan kolosal dan semua usia, ternyata bisa, itu artinya ronggeng gunung punya potensi besar menjadi budaya andalan Kabupaten pangandaran. ”Imbuh Puti.

Ronggeng gunung, sebuah seni "buhun" milik masarakat pangandaran yang kini semakin tergeser oleh seni ibing diharapkan pula mampu bertahan dari seni modern elekton yang hanya bisa memberikan efek hiburan saja.

Pertanyaannya, seberapa pedulikah perhatian pemerintah pada budaya yang ada di daerah ? atau sudah berapa besarkah kontribusi para pelaku budaya sendiri pada kesenian daerah ? (hiek)

PENYULUH KB PRIANGAN TIMUR IKUTI DIKLAT PLKB DI PANGANDARAN

PANGANDARAN-Untuk lebih mengoptimalkan kinerja para petugas KB terutama yang ada di lapangan, baru-baru ini digelar Diklat PLKB bertempat di aula Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih selama lima hari, (22/5-27/5) yang diikuti 3 kabupaten/kota di wilayah priangan timur. Diantaranya Kabupaten Tasikmalaya, Pangandaran dan Kota Tasikmalaya dengan instruktur pelatihan dari balai diklat KB Garut. “Diklat ini dinilai positif untuk membangkitkan kembali para kader KB dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya program KB demi mewujudkan cita-cita dalam menekan populasi penduduk sesuai dengan program pemerintah yang sedang digalakan saat ini. “Ungkap Kabid Analisa dan Pengembangan Data Program (APDP) BP3APK2BPMPD Kabupaten Pangandaran, Dede Ruswandy, SH(27/5).

Dede yang ditemui ditengah-tengah kegiatan diklat menambahkan, diklat ini sengaja diadakan untuk menggiatkan kembali para petugas penyuluh KB di setiap kecamatan, karena dengan diklat seperti ini diharapkan para penyuluh KB yang ada di tiap-tiap desa dan kecamatan bisa lebih bergairah lagi saat bertugas. “Dengan diklat ini diharapkan para kader dan petugas di lapangan bisa lebih bersemangat dan bergairah lagi. “Imbuh Dede.

Ditambahkan Dede, acara diklat ini awalnya akan diselenggarakan di Desa Babakan Pangandaran sekaligus memberikan gelar "kampung KB", tapi karena sesuatu hal, maka urung dilaksanakan di sana. “Dengan persiapan yang mepet, akhirnya kami memutuskan pelaksaan diklat ini di Desa Sukaresik. “Terangnya.

Disoal materi kegiatan diklat, Dede menjelaskan, dalam diklat ini dibahas mengenai beberapa alat kontrasepsi yang bisa dipakai dengan aman tanpa berefek pada kesehatan si pemakai. Seperti dicontohkan pemakaian KB suntik dan obat selama ini banyak dikeluhkan para akseptor karena efeknya yang kurang baik. “Jadi diharapkan setelah akseptor menggunakan  implan atau IUD akan lebih aman tanpa efek pada si pemakai. “Jelas Dede.

Dalam acara diklat tersebut tidak hanya di dalam ruangan saja, tapi dilakukan juga secara langsung kunjungan ke lapangan, seperti ke Desa Wonoharjo dan Pajaten. Dalam sosialisasi ke desa-desa, penyuluh menerangkan tentang manfaat pemakaian alat kontrasepsi bagi para ibu. Dan untuk lebih mengoptimalkan lagi, sekitar 50 akseptor diajak berkunjung untuk studi banding ke “kampung KB” di wilayah Cibeureum Kota Banjar. “Kami berharap, masarkat bisa ikut mensukseskan program KB ini demi tercapainya tujuan permerintah pada bidang pengendalian angka kelahiran. “Imbuh Dede. (AGE).

PANGANDARAN BELUM MILIKI PERDA MIRAS

PANGANDARAN-Melihat maraknya peredaran minuman beralkohol, Pemerintah Kabupaten Pangandaran seharusnya sudah mempunyai aturan yang mengatur terhadap pengawasan, pengendalian, dan peredaran minuman keras (miras) menyusul keberadaan Pangandaran untuk menjadi tujuan wisata dunuia.

Sebagai daerah tujuan wisata yang banyak didatangi turis asing, tentunya cukup sulit untuk membebaskan pangandaran dari minuman beralkohol, oleh karena itu peredarannya harus dikendalikan dan diawasi.

Demikian dikatakan Kabag Hukum, Organisasi dan Perpustakaan Daerah Setda Pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si. “Ini penting, karena pangandaran sebagai destinasi wisata khususnya wisatawan asing, yang menjadikan minuman beralkohol merupakan konsumsi keseharian mereka.” Kata Jajat.(24/5).

Ditambahkan Jajat, sebenarnya dulu waktu masih bagian Kabupaten Ciamis pun Perda tersebut belum ada,  sekarang pangandaran yang sudah menjadi ikon wisata dimana ribuan bahkan mungkin jutaan turis asing setiap tahunnya datang ke pangandaran, dan keberadaan minuman beralkohol dalam pandangan turis asing tersebut mungkin perlu ada, maka pemerintah daerah dipandang perlu membuat aturan yang akan mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tersebut. “Tidaki ada aturan pun, toh minuman beralkohol tersebut beredar di pangandaran, jadi lebih baik kita atur dan awasi keberadaanya. “Ungkap Jajat.

Kalau ada kesan Pemda Pangandaran melegalkan miras, menurut Jajat, itu keliru, sebab tanpa aturan yang memayunginya pun penjualan minuman beralkohol bebas dijual di pangandaran dan dengan mudah orang mendapatkannya. “Jadi dengan aturan tersebut kita bisa mengendalikan minuman beralkohol golongan A bisa dibeli dimana dan B dimana. “Terang Jajat.

Dijelaskan Jajat, yang termasuk minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung alkohol dibawah 5 % dan B yang kadar alkoholnya 5-20 %, dan dalam aturan nantinya pemerintah bisa mengendalikan dan mengawasi keberadaanya. “Misalnya, untuk golongan B hanya bisa dijual di hotel bintang 5 dan seterusnya. “Ungkap Jajat lagi.

Menurut Jajat, Peraturan Presiden No. 74/2013 dan Permendag No.20/2014 yang kemudian dijadikan Permendag No. 6/2015, dan sebetulnya di Permendag No.20/2014 secara jelas sudah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah. “Saya mendorong pada BPPTPM segera mengusulkan draf pengaturan miras tersebut. “Kata Jajat.

Disoal kenapa harus di BPPTPM, Jajat menjelaskan, karena badan tersebut nantinya yang akan mengurus retribusinya saat mengeluarkan ijin. Dan aturannya pun nantinya harus perda, karena jika perbup nantinya tidak bisa ada sanksi pada pelanggarnya.

Jajat pun berharap, dalam pembuatan perda tersebut, pemerintah bisa melibatkan langsung seluruh elemen masarakat seperti MUI, tokoh agama, tokoh masarakat, tokoh pemuda, pesantren, tokoh pariwisata dan unsur masarakat lainnya. “Dan untuk urusan sanksinya itu menjadi domain Pol PP dan Polri. “Imbuh Jajat.

Jajat juga mengatakan, minuman beralkohol yang selama ini beredar di pangandaran itu barang illegal, karena Pemkab Pangandaran belum mempunyai aturan yang mengatur ijin tersebut, karena pemda belum memiliki aturannya, maka ijinnya pun tidak ada. “Jadi, miras yang selama ini  beredar di pangandaran saya pastikan barang illegal karena belum mempunyai ijin. “Terang Jajat. (hiek)

YEYEN WINDIANI, SH TERPILIH JADI KETUA BK DPRD PANGANDARAN, IWAN M RIDWAN: “BK INI PENTING KARENA FUNGSINYA YANG STRATEGIS..”

PANGANDARAN-Bertempat di Gedung Da’wah Islam Cijulang, sekitar pukul 20.00 (13/5) Panitia Pemilihan Badan Kehormatan DPRD Pangandaran yang diketuai H. Jajang Ismail, sesuai Keputusan Pimpinan DPRD nomer 188.4/Kpts.Pim.11/DPORD/2016 akhirnya memutuskan susunan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangandaran, Yeyen Windiani, SH (ketua), Ade Ruminah (wakil ketua), Deni Kusnani Anggota), H. Asikin, S.Ag (anggota) dan Yusuf Tajiri, S.Ag (anggota).

Dijumpai usai mengikuti acara tersebut, ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, S.Pd M.Pd kepada wartawan mengatakan, sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, BK adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRD. Badan ini penting karena fungsinya strategis dalam melaksanakan tugas guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

“Dengan melakukan konsultasi maka akan jelas tugas dan wewenang BK DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, juga bisa mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan badan kehormatan sebagai alat kelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD. “Kata Iwan. (13/5).

Dikatakan Iwan, dalam mekanisme pemilihan anggotaa BK, setiap fraksi berhak mengusulkan satu orang calon anggota badan kehormatan dengan masa  tugas paling lama 30 bulan,

“Dalam melaksanakan tugasnya, BK dibantu oleh sekretariat dan secara fungsional dilaksanakan  oleh sekretariat DPRD.”Sambung Iwan.

Sedangkan tugas BK, menurut Iwan, melakukan  pembinaan dalam bidang kerohanian,memantau dan mengevaluasidisiplin dan/atau kepatuhan anggota terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Selain itu, lanjut Iwan, BK juga bisa meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota terhadap kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD serta melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota terhadap kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD berdasarkan pengaduan dari pimpinan DPRD, anggota dan/atau masyarakat. Lalu dari hasil keputusan berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dibawa ke rapat paripurna DPR.

 “Badan kehormatan dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi boleh meminta bantuan dari ahli independen. “Terang Iwan.

Disoal pelanggaran apa saja yang dapat ditangani BK, Iwan mengatakan, anggota DPRD yang Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan,tidak menghadiri rapat paripurna DPRD dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali brturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai peraturan perundang-undangan dan melanggar ketentuan larangan dalam tata tertib DPRD.

“Dan BK benar-benar harus bisa obyektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga anggota DPRD Pangandaran nantinya tidak ada yang melakukan pelanggaran.”Tegas Iwan.

Ditambahkan Iwan, Badan Kehormatan pun Berwenang memanggil anggota yang diduga  melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan meminta keterangan pengadu dan saksi.

“Setelah diketahui kesalahan yang dilakukan pelanggar, BK dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan tata tertib DPRD. “Imbuh Iwan.

Badan Kehormatan dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik atau peraturan tata tertib DPRD berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi oleh BK.

Setelah mekanisme diatas dilakukan, menurut Iwan, BK bisa menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai Pimpinan alat kelengkapan DPRD hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk keputusan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, tentunya harus melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan. “Terang Iwan lagi.

Iwan juga mengatakan, jika hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi menyatakkan bahwa teradu terbukti bersalah, maka badan kehormatan dalam menjatuhkan sanksi harus sesuai dengan tingkat kesalahannya. Dan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD ditetapkan dengan keputusan badan kehormatan dan dilaporkan kepada rapat paripurna DPRD, sekaligus menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. Lalu pimpinan partai politik menyampaikan keputusan pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima keputusan badan kehormatan.

Dan jika pimpinan partai poitik tidak menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian tersebut, lanjut Iwan, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Gubernur melalui Bupati. Lalu Gubernur pun meresmikan pemberhentian anggota berdasarkan usul pimpinan DPRD.

“Seluruh ketentuan tersebut serta pengambilan keputusan dan penentuan pelaksanaan sanksi dan rehabilitasi oleh badan kehormatan melalui pimpinan DPRD sudah diatur dalam peraturan DPRD tentang tata cara badan kehormatan. “Pungkas Iwan. (hiek)

SMA MUHAMMADIYAH, SMA PERTAMA DI PANGANDARAN

    
PANGANDARAN-SMA Muhammadiyah Pangandaran merupakan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) pertama yang ada di Pangandaran, berdiri sejak 1973 tepatnya tanggal 27 Januari jauh sebelum sekolah negeri ada, malah untuk tingkat SLTP berdiri sejak 1952, SMP Muhammadiyah Pangandaran. Dan sejak berdiri tahun 1973 hingga tahun 2016 SMA Muhamdiyah Pangandaran sudah meluluskan 42 angkatan.

     Dalam perjalanannya, SMA Muhammdiyah Pangandaran sudah beberapa kali menjalani perubahan status kelembagaannya. sejak tahun 1985 dengan status “Diakui” dengan nomor sertifikat: 007/C/KEP/I/1985 tanggal 6 Februari 1985. Status “Diakui” kembali diraih dengan nomor sertifikat: 007C/KEP/1990 tanggal 24 Januari 1985, tanggal 24 Maret 1998 kembali mendapat status ‘Diakui’ dan terakreditasi ‘B’ oleh Badan Akreditasi Sekolah (BAS) dengan nomor sertifikat: 02.00/001/BAS/2006 hingga tanggal 26 Januari 2006 mendapatkan status terakreditasi ‘A’ (Amat Baik) dengan nomor sertifikat: 02.00/444/BASP-SM/X/2009dan disusul pada tanggal 17 Oktober 2009 hingga terakhir juga terakreditasi ‘A’ dengan nomor serfitikat: 02.00/312/BAP-SM/SK/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014 dengan nilai ’86,00’. Dan sampai saat ini SMA Muhammadiyah Pangandaran sudah memilki 12 rombongan belajar (robel), yang terdiri dari 4 kelas X (3 MIPA dan 1 IPS), 4 kelas XI (3 MIPA dan 1 IPS), 4 kelas XII (3 MIPA dan 1 IPS).

     Dengan visi, Wahana Pengemban Amanah Insani Menuju Akhlak Mulia, Memiliki Kecakapan Sosial, Tanggap Terhadap Kemajuan Iptek, dan Mandiri. SMA Muhamaddiyah pangandaran dari tahun ke tahun memberi kemudahan biaya pendidikan yang semurah-murahnya yang tentunya bisa terjangkau oleh siswa yang kurang mampu, selain itu lembaga pun memberikan beasiswa untuk siswa berprestasi baik di bidang edukatif, seni atau olahraga yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat.

     Dalam kegiatan intrakurikuler, SMA Muhammadiyah Pangandaran manargetkan beberapa kegiatan unggulan seperti kegiatan belajar menggunakan multimedia di semua kelas serta memberikan layanan pembelajaran yang maksimal dan menarik bagi siswa, saat ini sudah memiliki 2 ruang multimedia dan rencana ke depan akan ditambah lagi.

     Beberapa prestasi pun baik di bidang eduksi, olahraga dan seni, SMA Muhammadiyah pangandaran selalu menorehkan prestasi yang baik dan menjadi kebanggan lembaga. Dan kebanggaan yang lain sekaligus sebagai prestasi belajar, lulusan SMA Muhammadiyah Pangandaran beberapa siswanya bisa diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di kota-kota besar. Seperti lulusan tahun 2016 ada 8 siswa-siswi bisa melanjutkan ke IPB, UIN Bandung, UIN Purwokerto dan Politeknik Manufaktur Bandung melalui jalur  SNMPTN, PMDK, PTAIN.

     Ditemui di ruang kerjanya, Kepala SMA Muhammadiyah Pangandaran, Kosasih S.Pd.M.Pd mengatakan, sebagai lembaga pendidikan tingkat SLTA yang pertama ada di pangandaran, tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi lembaga sekaligus menjadi tantangan untuk bisa menjadi selalu yang terbaik dalam memberikan pelayanan pendidikan bagi masarakat. ”Pendidikan harus dijadikan kebutuhan dasar untuk seluruh masarakat. ”Kata Kosasih memulai obrolannya.(25/5).

      Menurutnya, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, SMA Muhammadiyah Pangandaran akan terus memberikan kontribusi pada dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Pangandaran, dengan cara memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masarakat untuk menyekolahkan anak-anaknya pada lembaganya. ”Alahmdulillah, sejak bedirinya tahun 1973, SMA Muhammadiyah sudah diberi kepercayaan oleh masarakat Pangandaran dan sekitarnya untuk menjadikan tempat belajar putra putrinya. ”Kata Kosasih lagi.

     Kegiatan belajar yang ada di SMA Muhammadiyah Pangandaran saat ini, selain mengikuti proses belajar di kelas, siswa pun sarat  dengan kegiatan ekstrakurikuler dengan pilihan masing-masing siswa. Seperti Drumband, Basket, Paskibra, Hizbul Wathon, PMR, Futsal, Vocal grup, English club, pencinta alam, tapak suci, irema dan banyak lagi, sehingga ada kegiatan ekstrakurikuler yang tidak kebagian jam kegiatan karena padatnya jadwal. “Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sekolah memberikan otonomi seluas-luasnya pada siswa, artinya siswa dilatih untuk bisa tanggungjawab dan mengatur menejmennya. “Terang Kosasih.

      Kosasih tidak setuju jika ada stigma sekolah swasta menjadi pilihan nomer dua. Dalam proses belajar-mengajar apa bedanya swasta dan sekokah negeri, karena semua sekolah mengacu pada SPM (standar pelayanan minimum/maksimum) serta kurikulum pendidikan  yang sama, tidak sedikit di kota-kota besar malah sekolah swasta yang punya prestasi bagus. “Saya kira tiap-tiap sekolah pasti punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. “Imbuh Kosasih.

      Bagaimana pendidikan harus bisa membuat siswanya mempunyai life skill, menurut Kosasih, itu tanggung jawab lembaga dan jajaran pendidik. SMA Muhammadiyah Pangandaran dengan visi membina prestasi kerja yang dilandasi semangat keteladanan, terbuka, bersahabat, berdialog dinamis dan saling menghargai, mewujudkan tujuan-tujuan terinci dan sistematik, sambil berkreasi mencari terobosan-terobosan terbaru sebagai upaya pemberdayaan tenaga kependidikan, melaksanakan tugas-tugas sebagai amanat atas dasar lillah (karena Allah), menata personalia sesuai dengan keahlian dan kemampuan (Copetency and Skill) serta terus mengembangkan profesionalisme sejak awal dan setiap saat dalam rangka menghadapi tantangan kini dan yang akan datang dan selalu memakai prinsip mardotillah dalam cara mendapatkan, mendayagunakan, dan membelanjakan sumber dana. “Yang paling utama kami selalu mengedepankan rasa kekeluargaan yang tinggi diantara guru, TU dan lainnya agar bisa memberikan yang terbaik pada masarakat di dunia pendidikan. “Ungkap Kosasih.

     Bicara tentang ikatan emosional dengan almamater, Kosasih bersyukur sampai saat ini seluruh lulusan SMA Muhammadiyah Pangandaran dari masing-masing angkatan masih terjalin komunikasi yang baik. Bahkan, dari beberapa pertemuan dengan almamater, selalu mengatakan kebanggaannya dulu bisa mengenyam pendidikan di  SMA Muhammadiyah Pangandaran. ”Kami jadikan SMA Muhammadiyah Pangandaran sebagai rumah kami bersama dan sebagai wahana Pengemban Amanah Insani Menuju Akhlak Mulia, Memiliki Kecakapan Sosial, Tanggap Terhadap Kemajuan Iptek, dan Mandiri. “Pungkas Kosasih. (hiek)

PERLUNYA PEMBINAAN MORAL DI PEDESAAN BISA DICANANGKAN DALAM PROGRAM DANA DESA

PANGANDARAN-Program Dana Desa (DD) sebagai tolak ukur untuk pembangunan desa begitu sangat diharapkan demi terwujudnya semua keinginan masyarakat desa dibidang pembangunan fisik terutama pembangunan infrastruktur jalan dalam menunjang laju perekonomian desa menuju masyarakat desa yang maju dan sejahtera sesuai dengan selogan pemerintah  "Desa membangun Indonesia", tapi satu hal yang perlu digaris bawahi oleh kita semua, tidak hanya pembangunan pisik saja yang dijalankan, tapi harus seimbang.dengan pembangunan moral  masyarakatnya.

Demikian dikatakan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Pangandaran,  Drs.Subarnas,SH,M.S.E saat ditemui PNews di ruang kerjanya. “Saya berharap semua desa yang ada di wilayah pemerintahan Kabupaten Pangandaran dengan adanya program Dana Desa ini yang pembagian nya sudah jelas 70% untuk pembangunan pfisik dan 30% untuk pemberdayaan masyarakat desa perlu dicanangkan pemberdayaan dalam pembinaan moral masyarakat. Jelas Subarnas. (25/05).

Lebih lanjut Subarnas menjelaskan, pembinaan moral masarakat ini sangat perlu dilakukan di desa desa, perlu diberdayakan pembinaan moral warga di setiap desa dengan melibatkan tokoh masyarakat/adat atau tokoh agama agar masyarakat terutama generasi mudan buisa terhindar dari kejahatan seksual, bahaya narkoba dan minuman keras yang sekarang sedang menjadi perhatian publik di negeri ini. “Pembangunan apa pun terlebih masalah moral sebaiknya dilakukan dari tingkat desa. “Ungkapnya lagi.

Generasi muda sebagai tulang punggung bangsa, menurut Subarnas diharapkan di masa depan mampu meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa agar lebih baik, untuk itu diperlukan pembinaan moral sedini mungkin di tingkat desa. “Apalagi kita berada di daerah wisata yang pasti banyak budaya- budaya yang datang dibawa oleh para wisatawan. “ Kata Subarnas.

Ditambahkan Subarnas, pembinaan moral ini sangat penting bagi masarakt, karena ukuran baik buruknya suatu bangsa tergantung pada moral bangsa tersebut. Kalau moral rusak, maka  ketentraman dan kehormatan bangsa akan hilang. Ia pun sangat mendukung program pendidikan berkarakter yang dicanangkan oleh Bupati Pangandaran H.Jeje Wiradinata untuk para siswa di sekolah-sekolah. “Kalau saya pendidikan moral ini diperuntukan para generasi muda di desa lewat program Dana Desa sebagai tugas pokok dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk desa yang lebih maju," Pungkas Subarnas. (AGE)

TIDAK ADA REALISASI DARI DPRD, FPDS LAYANGKAN SURAT KE BPN

PANGANDARAN - Forum Peduli Desa Sukaresik ( FPDS ) melayangkan surat  ke kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) untuk menindak lanjuti hasil audens dengan DPRD Kabupaten Pangandran bulan maret lalu terkait masalah harim laut di lokasi wisata Karang Tirta Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih yang dinilainya terkesan lelet dalam penanganan masalah harim tersebut.

FPDS yang diwakili delapan orang ini diterima oleh petugas BPN tanpa dihadiri kepala kantor perwakilan karena menurut keterangan sedang tidak ada di kantor ada keperluan dinas.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua FPDS, Jumono merasa kecewa pada Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang terkesan lambat dalam penanganan harim laut yang terjadi di pantai karangtirta. “pemkab Pengandaran seakan memandang sebelah mata, padahal persolan harim laut merupakan persoalan urgen dan menjadi isyu nasional yang harus mendapat perhatian dari semua, termasuk pemerintah. :”Ungkap Jumono.(26/5).

Menurut Jumono, warga masarakat sudah dua bulan menunggu bukti konktrit yang pernah dibicarakan lewat audens dengan DPRD Kabupaten Pangandaran, karena sampai hari ini (26/5), belum terlihat pegawai dari BPN yang melihat ke lapangan langsung melakukan pengukuran atau meninjau tanah harim yang bermasalah. “Hanya ada petugas dari satpol PP yang pernah datang ke lokasi tersebut, “Kata Jumono.

Dikatakan Jumono, masih ingat pada waktu berlangsungnya audens.di kantor DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Iwan M. Ridwan, S.,Pd M.Pd bulan maret yang lalu, Nampak hadir waktu itu dari BPLH, Dinas Kelautan, BPPTPM dan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), “Tapi entah kenapa sampai sekarang masih belum ada tindakan nyata pemerintah untuk menindak lanjuti audens tersebut. “Imbuh Jumono.

Salah seorang petugas BPN dalam keterangannya mengatakan, pihaknya akan memberikan surat ini kepada kepala BPN dan langsung akan dilakukan pengkajian surat yang dilayangkan FPDS tersebut. “Mudah-mudahan secepatnya bisa ditindaklanjuti dengan segera. “Ujarnya. (AGE)

JERITAN SARNO, SUARA WONG CILIK YANG MEMINTA KEADILAN

PANGANDARAN - Sarno warga Desa Batukaras Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran berteriak minta keadilan karena tanah dan bangunan seluas 431 meter persegi telah berpindah tangan kepada Entin ( mantan isteri ) tanpa sepengetahuannya yang membuat ia sekaranag harus  tinggal di gubuk berukuran 5x4 meter di dusun Panireman Batukaras.

Berawal ditahun 1996, waktu itu Sarno dan isterinya Hj.Ijem membeli tanah dari Ratnah seluas 431 meter persegi di Dusun Batukaras Rt 10/05 Desa Batukaras Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis (waktu itu belum menjadi DOB Kabupaten Pangandaran ). Hingga pada tahun 2005 Hj. Ijem meninggal dunia dan sebulan kemudian Sarno alias Karno menikah lagi dengan Entin, perjalanan rumah tangga Sarno dan Entin tidak begitu harmonis dan banyak mengalami sekcok masalah rumah tangga. Sarno yang buta hurup banyak dibodohi oleh isterinya, Entin, sampai akhirnya Sarno terusir dari rumahnya sendiri karena tiba tiba ada surat hibah dari Desa Batukaras yang ditandatangani oleh Sarno dan Entin serta saksi saksi lainnya, “Padahal berani sumpah  saya tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut,"Kata Sarno.(24/5).

Sarno pun heran, kenapa tiba tiba ada tandatangannya tertera pada surat hibah tersebut yang jangankan menandatangani, tahu pun tidak tentang surat hibah tersebut. “Saya jelas-jelas sudah dibohongi entah oleh siapa. “Ungkapnya heran.

Saat PNews mencoba menelusuri ke kantor Desa Batukaras, Kepala Desa Batukaras, Ikin, membenarkan pada waktu itu ada musyawarah hibah dari Sarno (suami) ke Entin (isteri). Menurut Ikin,  waktu itu memang ada musyawarah di desa mengenai proses penghibahan tanah dan bangunan yang dihadiri saksi-saksi dari keluarga Hj.Ijem (alm), “Saya pribadi ikut menandatangani proses hibah tersebut karena tanah tersebut akan disertifikatkan, jadi saya menandatangani bukan untuk pembuatan akte jual beli. “Terang Ikin.

Lebih jauh Ikin mengatakan, jika sekarang muncul surat hibah, ia tidak mengetahui tiba tiba keluar akte jual beli atas nama Entin sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut dengan no AJB 429/2009. “Karena persoalan ini pula saya pernah diperiksa di Polres Ciamis karena ada pengaduan dari pihak Sarno. “ jelas Ikin lagi.

Rasa penasaran PNews pun terusik hingga mencoba terus menelusuri untuk minta mengkonfirmasi masalah ini pada Entin di Dusun Mandala Batukaras.

Menurut Entin dari dulu pun persoalan tersebut sudah beres, kenapa sekarang diungkap lagi. “ Silahkan aja tanya ke pengacara saya, salah satu pengacara ternama di Ciamis, “Katanya singkat.

Salah seorang ahli hukum yang enggan ditulis namanya mengatakan, ini jelas-jelas ada keganjilan dalam masalah AJB yang sudah diterbitkan oleh salah satu PPAT di Pangandaran.  Pasalnya, PPAT tersebut bisa menerbitkan Akte Jual Beli ( AJB ) dengan nomer  429/2009, padahal di Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan,  PPAT wajib mempertemukan antara si penjual dan pembeli serta ditambah saksi saksi. “Aturannya sudah jelas ada pada Undang-undang tersebut.” Terangnya.

Yang membuat janggal lagi, dalam surat pernyataan Ratnah yang ditandatangani oleh kepala Desa Batukaras sebagai salah seorang saksi dalam pernyataan yang dibuat tahun 2015 lalu menjelaskan, Ratnah hanya menjual tanah tersebut kepada Sarno alias Karno dan Hj.Ijem (istri Sarno) pada tahun 1996, bukan kepada Entin. “Dengan kejadian ini perlu kita pertanyakan keabsahan hukum dengan keluarnya  AJB no 429/2009 oleh PPAT tersebut. “Ungkapnya lagi.

Disoal masalah hibah, ia menerangkan, sebenarnya hibah dari suami ke isteri sudah tidak mempunyai kekuatan hukum atau  batal menurut pasal 1678 KUHPerdata.

Dan persolan pun tambah rumit, karena saat ini tanah dan bangunan tersebut sudah dijual lagi oleh Entin ke Yayang indrayana, "Demi keadilan, ini jelas harus bisa diselesaikan jangan sampai hak seseorang lepas atau hilang tanpa ada kejelasan hukum yang benar dan sah, “Imbuhnya.

Saat PNews datang dan menanyakan hal ini pada PPAT  Hj Neneng sumarningsih di Desa Cukembylan Kecamatan Sidamulih yang waktu menerbitkan AJB (akte jual beli) no 429/2009, menurutnya secara rinci ia  tidak bisa menjelaskan karena ada kode etik profesi yang diatur undang undang. “Jadi secara detil saya  tidak bisa menjelaskan perihal AJB no 429/2009 tersebut. “Kata Neneng singkat.(26/5).
    Sekarang tinggal Sarno yang tetap mencoba meminta keadilan agar haknya bisa diperoleh kembali. “Jika sudah begini, kapan keadilan bisa berpihak pada wong cilik ?”Ungkap Sarno putus  asa. (AGE).
 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN