YEYEN WINDIANI, SH TERPILIH JADI KETUA BK DPRD PANGANDARAN, IWAN M RIDWAN: “BK INI PENTING KARENA FUNGSINYA YANG STRATEGIS..”

PANGANDARAN-Bertempat di Gedung Da’wah Islam Cijulang, sekitar pukul 20.00 (13/5) Panitia Pemilihan Badan Kehormatan DPRD Pangandaran yang diketuai H. Jajang Ismail, sesuai Keputusan Pimpinan DPRD nomer 188.4/Kpts.Pim.11/DPORD/2016 akhirnya memutuskan susunan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangandaran, Yeyen Windiani, SH (ketua), Ade Ruminah (wakil ketua), Deni Kusnani Anggota), H. Asikin, S.Ag (anggota) dan Yusuf Tajiri, S.Ag (anggota).

Dijumpai usai mengikuti acara tersebut, ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, S.Pd M.Pd kepada wartawan mengatakan, sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, BK adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRD. Badan ini penting karena fungsinya strategis dalam melaksanakan tugas guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

“Dengan melakukan konsultasi maka akan jelas tugas dan wewenang BK DPRD dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD, juga bisa mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan badan kehormatan sebagai alat kelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRD. “Kata Iwan. (13/5).

Dikatakan Iwan, dalam mekanisme pemilihan anggotaa BK, setiap fraksi berhak mengusulkan satu orang calon anggota badan kehormatan dengan masa  tugas paling lama 30 bulan,

“Dalam melaksanakan tugasnya, BK dibantu oleh sekretariat dan secara fungsional dilaksanakan  oleh sekretariat DPRD.”Sambung Iwan.

Sedangkan tugas BK, menurut Iwan, melakukan  pembinaan dalam bidang kerohanian,memantau dan mengevaluasidisiplin dan/atau kepatuhan anggota terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Selain itu, lanjut Iwan, BK juga bisa meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota terhadap kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD serta melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota terhadap kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD berdasarkan pengaduan dari pimpinan DPRD, anggota dan/atau masyarakat. Lalu dari hasil keputusan berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dibawa ke rapat paripurna DPR.

 “Badan kehormatan dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi boleh meminta bantuan dari ahli independen. “Terang Iwan.

Disoal pelanggaran apa saja yang dapat ditangani BK, Iwan mengatakan, anggota DPRD yang Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan,tidak menghadiri rapat paripurna DPRD dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali brturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai peraturan perundang-undangan dan melanggar ketentuan larangan dalam tata tertib DPRD.

“Dan BK benar-benar harus bisa obyektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga anggota DPRD Pangandaran nantinya tidak ada yang melakukan pelanggaran.”Tegas Iwan.

Ditambahkan Iwan, Badan Kehormatan pun Berwenang memanggil anggota yang diduga  melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan meminta keterangan pengadu dan saksi.

“Setelah diketahui kesalahan yang dilakukan pelanggar, BK dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan tata tertib DPRD. “Imbuh Iwan.

Badan Kehormatan dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti melanggar kode etik atau peraturan tata tertib DPRD berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi oleh BK.

Setelah mekanisme diatas dilakukan, menurut Iwan, BK bisa menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai Pimpinan alat kelengkapan DPRD hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk keputusan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, tentunya harus melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan. “Terang Iwan lagi.

Iwan juga mengatakan, jika hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi menyatakkan bahwa teradu terbukti bersalah, maka badan kehormatan dalam menjatuhkan sanksi harus sesuai dengan tingkat kesalahannya. Dan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD ditetapkan dengan keputusan badan kehormatan dan dilaporkan kepada rapat paripurna DPRD, sekaligus menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. Lalu pimpinan partai politik menyampaikan keputusan pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima keputusan badan kehormatan.

Dan jika pimpinan partai poitik tidak menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian tersebut, lanjut Iwan, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Gubernur melalui Bupati. Lalu Gubernur pun meresmikan pemberhentian anggota berdasarkan usul pimpinan DPRD.

“Seluruh ketentuan tersebut serta pengambilan keputusan dan penentuan pelaksanaan sanksi dan rehabilitasi oleh badan kehormatan melalui pimpinan DPRD sudah diatur dalam peraturan DPRD tentang tata cara badan kehormatan. “Pungkas Iwan. (hiek)

Related

Jendela Parlemen 6465828936461981608

Posting Komentar

emo-but-icon

item