PANGANDARAN BELUM MILIKI PERDA MIRAS

PANGANDARAN-Melihat maraknya peredaran minuman beralkohol, Pemerintah Kabupaten Pangandaran seharusnya sudah mempunyai aturan yang mengatur terhadap pengawasan, pengendalian, dan peredaran minuman keras (miras) menyusul keberadaan Pangandaran untuk menjadi tujuan wisata dunuia.

Sebagai daerah tujuan wisata yang banyak didatangi turis asing, tentunya cukup sulit untuk membebaskan pangandaran dari minuman beralkohol, oleh karena itu peredarannya harus dikendalikan dan diawasi.

Demikian dikatakan Kabag Hukum, Organisasi dan Perpustakaan Daerah Setda Pangandaran, Jajat Supriadi, SH, M.Si. “Ini penting, karena pangandaran sebagai destinasi wisata khususnya wisatawan asing, yang menjadikan minuman beralkohol merupakan konsumsi keseharian mereka.” Kata Jajat.(24/5).

Ditambahkan Jajat, sebenarnya dulu waktu masih bagian Kabupaten Ciamis pun Perda tersebut belum ada,  sekarang pangandaran yang sudah menjadi ikon wisata dimana ribuan bahkan mungkin jutaan turis asing setiap tahunnya datang ke pangandaran, dan keberadaan minuman beralkohol dalam pandangan turis asing tersebut mungkin perlu ada, maka pemerintah daerah dipandang perlu membuat aturan yang akan mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tersebut. “Tidaki ada aturan pun, toh minuman beralkohol tersebut beredar di pangandaran, jadi lebih baik kita atur dan awasi keberadaanya. “Ungkap Jajat.

Kalau ada kesan Pemda Pangandaran melegalkan miras, menurut Jajat, itu keliru, sebab tanpa aturan yang memayunginya pun penjualan minuman beralkohol bebas dijual di pangandaran dan dengan mudah orang mendapatkannya. “Jadi dengan aturan tersebut kita bisa mengendalikan minuman beralkohol golongan A bisa dibeli dimana dan B dimana. “Terang Jajat.

Dijelaskan Jajat, yang termasuk minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung alkohol dibawah 5 % dan B yang kadar alkoholnya 5-20 %, dan dalam aturan nantinya pemerintah bisa mengendalikan dan mengawasi keberadaanya. “Misalnya, untuk golongan B hanya bisa dijual di hotel bintang 5 dan seterusnya. “Ungkap Jajat lagi.

Menurut Jajat, Peraturan Presiden No. 74/2013 dan Permendag No.20/2014 yang kemudian dijadikan Permendag No. 6/2015, dan sebetulnya di Permendag No.20/2014 secara jelas sudah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah. “Saya mendorong pada BPPTPM segera mengusulkan draf pengaturan miras tersebut. “Kata Jajat.

Disoal kenapa harus di BPPTPM, Jajat menjelaskan, karena badan tersebut nantinya yang akan mengurus retribusinya saat mengeluarkan ijin. Dan aturannya pun nantinya harus perda, karena jika perbup nantinya tidak bisa ada sanksi pada pelanggarnya.

Jajat pun berharap, dalam pembuatan perda tersebut, pemerintah bisa melibatkan langsung seluruh elemen masarakat seperti MUI, tokoh agama, tokoh masarakat, tokoh pemuda, pesantren, tokoh pariwisata dan unsur masarakat lainnya. “Dan untuk urusan sanksinya itu menjadi domain Pol PP dan Polri. “Imbuh Jajat.

Jajat juga mengatakan, minuman beralkohol yang selama ini beredar di pangandaran itu barang illegal, karena Pemkab Pangandaran belum mempunyai aturan yang mengatur ijin tersebut, karena pemda belum memiliki aturannya, maka ijinnya pun tidak ada. “Jadi, miras yang selama ini  beredar di pangandaran saya pastikan barang illegal karena belum mempunyai ijin. “Terang Jajat. (hiek)

Related

berita 8821896449259712746

Posting Komentar

emo-but-icon

item