JERITAN SARNO, SUARA WONG CILIK YANG MEMINTA KEADILAN

PANGANDARAN - Sarno warga Desa Batukaras Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran berteriak minta keadilan karena tanah dan bangunan seluas 431 meter persegi telah berpindah tangan kepada Entin ( mantan isteri ) tanpa sepengetahuannya yang membuat ia sekaranag harus  tinggal di gubuk berukuran 5x4 meter di dusun Panireman Batukaras.

Berawal ditahun 1996, waktu itu Sarno dan isterinya Hj.Ijem membeli tanah dari Ratnah seluas 431 meter persegi di Dusun Batukaras Rt 10/05 Desa Batukaras Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis (waktu itu belum menjadi DOB Kabupaten Pangandaran ). Hingga pada tahun 2005 Hj. Ijem meninggal dunia dan sebulan kemudian Sarno alias Karno menikah lagi dengan Entin, perjalanan rumah tangga Sarno dan Entin tidak begitu harmonis dan banyak mengalami sekcok masalah rumah tangga. Sarno yang buta hurup banyak dibodohi oleh isterinya, Entin, sampai akhirnya Sarno terusir dari rumahnya sendiri karena tiba tiba ada surat hibah dari Desa Batukaras yang ditandatangani oleh Sarno dan Entin serta saksi saksi lainnya, “Padahal berani sumpah  saya tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut,"Kata Sarno.(24/5).

Sarno pun heran, kenapa tiba tiba ada tandatangannya tertera pada surat hibah tersebut yang jangankan menandatangani, tahu pun tidak tentang surat hibah tersebut. “Saya jelas-jelas sudah dibohongi entah oleh siapa. “Ungkapnya heran.

Saat PNews mencoba menelusuri ke kantor Desa Batukaras, Kepala Desa Batukaras, Ikin, membenarkan pada waktu itu ada musyawarah hibah dari Sarno (suami) ke Entin (isteri). Menurut Ikin,  waktu itu memang ada musyawarah di desa mengenai proses penghibahan tanah dan bangunan yang dihadiri saksi-saksi dari keluarga Hj.Ijem (alm), “Saya pribadi ikut menandatangani proses hibah tersebut karena tanah tersebut akan disertifikatkan, jadi saya menandatangani bukan untuk pembuatan akte jual beli. “Terang Ikin.

Lebih jauh Ikin mengatakan, jika sekarang muncul surat hibah, ia tidak mengetahui tiba tiba keluar akte jual beli atas nama Entin sebagai pemilik tanah dan bangunan tersebut dengan no AJB 429/2009. “Karena persoalan ini pula saya pernah diperiksa di Polres Ciamis karena ada pengaduan dari pihak Sarno. “ jelas Ikin lagi.

Rasa penasaran PNews pun terusik hingga mencoba terus menelusuri untuk minta mengkonfirmasi masalah ini pada Entin di Dusun Mandala Batukaras.

Menurut Entin dari dulu pun persoalan tersebut sudah beres, kenapa sekarang diungkap lagi. “ Silahkan aja tanya ke pengacara saya, salah satu pengacara ternama di Ciamis, “Katanya singkat.

Salah seorang ahli hukum yang enggan ditulis namanya mengatakan, ini jelas-jelas ada keganjilan dalam masalah AJB yang sudah diterbitkan oleh salah satu PPAT di Pangandaran.  Pasalnya, PPAT tersebut bisa menerbitkan Akte Jual Beli ( AJB ) dengan nomer  429/2009, padahal di Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan,  PPAT wajib mempertemukan antara si penjual dan pembeli serta ditambah saksi saksi. “Aturannya sudah jelas ada pada Undang-undang tersebut.” Terangnya.

Yang membuat janggal lagi, dalam surat pernyataan Ratnah yang ditandatangani oleh kepala Desa Batukaras sebagai salah seorang saksi dalam pernyataan yang dibuat tahun 2015 lalu menjelaskan, Ratnah hanya menjual tanah tersebut kepada Sarno alias Karno dan Hj.Ijem (istri Sarno) pada tahun 1996, bukan kepada Entin. “Dengan kejadian ini perlu kita pertanyakan keabsahan hukum dengan keluarnya  AJB no 429/2009 oleh PPAT tersebut. “Ungkapnya lagi.

Disoal masalah hibah, ia menerangkan, sebenarnya hibah dari suami ke isteri sudah tidak mempunyai kekuatan hukum atau  batal menurut pasal 1678 KUHPerdata.

Dan persolan pun tambah rumit, karena saat ini tanah dan bangunan tersebut sudah dijual lagi oleh Entin ke Yayang indrayana, "Demi keadilan, ini jelas harus bisa diselesaikan jangan sampai hak seseorang lepas atau hilang tanpa ada kejelasan hukum yang benar dan sah, “Imbuhnya.

Saat PNews datang dan menanyakan hal ini pada PPAT  Hj Neneng sumarningsih di Desa Cukembylan Kecamatan Sidamulih yang waktu menerbitkan AJB (akte jual beli) no 429/2009, menurutnya secara rinci ia  tidak bisa menjelaskan karena ada kode etik profesi yang diatur undang undang. “Jadi secara detil saya  tidak bisa menjelaskan perihal AJB no 429/2009 tersebut. “Kata Neneng singkat.(26/5).
    Sekarang tinggal Sarno yang tetap mencoba meminta keadilan agar haknya bisa diperoleh kembali. “Jika sudah begini, kapan keadilan bisa berpihak pada wong cilik ?”Ungkap Sarno putus  asa. (AGE).

Related

berita 881559000831377761

Posting Komentar

emo-but-icon

item