POLRES CIAMIS BERHASIL RINGKUS PELAKU PENIPUAN CPNS DI KABUPATEN PANGANDARAN

PANGANDARANNEWS.COM – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis beberapa hari lalu  berhasil meringkus MSP (57), pelaku penipuan CPNS, setelah menerima laporan korban yang dijanjikan menjadi Aaratur Sipil Negera(ASN) dengan sarat membayar sejumlah uang.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., saat ditemui diruang kerjanya di Mapolres Ciamis, membenarkan, pelaku  sudah berhasil ditangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka serta diamankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis,”jelas  Afrizal. (20/04)

Ia menuturkan, sebelumnya Kepolisian Resor Ciamis menerima laporan dari korban pada 19 Maret 2021 lalu terkait dugaan penipuan yang dilakukan MSP alias D warga Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, dan diperoleh keterangan dari tersangka pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019 di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran, Bank BRI Unit Padaherang dan Hotel Arnawa Pangandaran.

Afrizal mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumah di bilangan Cipete Cilandak Jakarta Selatan, pada hari Minggu 18 April 2021, sekitar pukul 04.30 WIB, dan dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan buku tabungan berikut kartu atm atas nama Komarudin, dan untuk pemilik rekening tabungan saat ini masih dalam pencarian

Disoal kerugian yang diderita korban, Afrizal mengatakan kerugian yang dialami korban Sukanto sekitar Rp.305 juta.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana, pasal tentang penipuan dan  penggelapan,”terang  Afrizal. (PNews)


Related

berita 8089613264170013968

Posting Komentar

emo-but-icon

item