INI SURAT EDARAN BUPATI PANGANDARAN TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA

BUPATI PANGANDARAN PROVINSI JAWA BARAT
SURAT EDARAN Nomor :  060/991.Org/2020
TENTANG PENCEGAHAN PENYEBARAN COROIVA  V/PUS O/SEASE-79 /Coy/D-7g/ DILINGKUNGAN PEMERINTAH  KABUPATEN PANGANDARAN

Dasar1.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya   Pencegahan   Penyebaran COV/O-79 Di Lingkungan lnstansiPemerintah;

2.   Surat  Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang PencegahanPenyebaran Corona Vi.ms Di.sease 2079 /COW/D-79/ Di Lingkungan PemerintahDaerah;

3. Surat Edaran Gubemur Provinsi Jawa Barat Nomor 400/27/Hukham tentangPeningkatan  Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan lnfek§i Corona V/.msDisease-19 (COVID-19).,

4. Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 443/974/Setda/2020  tentangPencegahan dan   Penanganan Co/ona  Vi.ms Ot.sease-79 /Coy/a-79/ DiKabupaten Pangandaran.

5. Rapat Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19)Tanggal 18 Maret 2020 bertempat di Hotel Horison Palma Pangandaran. Ketentuan Dalam upaya pencegahan penyebaran  COV/a-/9  periu dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :

1.  Para pegawai baik PNS ataupun Non PNS menjalankan tugas kedinasan ditempat tinggal masing-masing (Wock From Home) dengan pengaturan  Kepala Perangkat Daerah masing-masing;

2. Kepala Perangkat Daerah memastikan agar penyelenggaraan pemerintahantetap berjalan  secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat;

3.  Perangkat Daerah yang melaksanakan Pelayanan Publik, melaksanakanpelayanan seperti biasa dengan pengaturan Kepala Perangkat Daerah masing-masing;

4.  Untuk memenuhi kebutuhan anggaran dalam  upaya pencegahan penyebaran COV/D-79,  maka  dapat  dilakukan  pergeseran anggaran dan/atau arus kasuntuk disesuaikan dengan kebutuhan pencegahan COV/D-79;

5.  Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Persatuan Hotel Republik  Indonesia (PHRI) dan Penggiat Pariwisata lainnya di Wilayah Kabupaten Pangandaran agar :

a.  Hotel dan Tempat Karaoke di Wilayah Kabupaten Pangandaran tidakmenerima tamu;

b. Destinasi pariwisata di wilayah Kabupaten pangandaran ditutup;

6.  Dinas Kesehatan  melaksanakan upaya-upaya  pencegahan dan penanganan COV/D-79 secara optimal;

7.   Camat menghimbau masyarakat melalui Kepala Desa :

a.   Untuk menghindari tempat tempat kerumunan termasuk membatasiaktifitas di Pasar;

b.  Tidak memberikan izin keramaian dan melakukan peninjauan ulangterhadap izin
keramaian yang sudah diterbitkan;

c. Meninjau  ulang/menjadwal ulang acara keagamaan yang mengumpulkanmassa;

8.  Kepala Desa agar mengatur sistem kerja perangkat desanya masing-masing/M/ock From Home/ sesuai dengan Surat Edaran ini.

C.  PENUTUP

1.  Hak-Hak keuangan pegawal karyawan dibayarkan penuh;

2.  Satuan Polisi Pamong Praja agar berkcordinasi dengan TNl dan POLRl untuk pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;

3.  Agar pelaksanaan  edaran ini berpedoman pada ketentuan peraturanperundang-undangan.

Surat Edaran ini terhitung mulai tanggal 18 sampai dengan 30 Maret 2020, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran COV/D-79

Related

berita 7690098958673326601

Posting Komentar

emo-but-icon

item