Ketua DPRD Pangandaran Minta Pemda Terus Sosialisasikan Tiket Wisata Terusan

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin

PANGANDARANNEWS.COM
– Ditemui di kediamannya di Jalan Kidang Pananjung, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin.H.M.M kepada PNews menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran terus melakukan sosialissi terkait  tiket terusan tiga objek wisata Pangandaran.

Asep mengatakan, sosialisasi ini menjadi penting sehingga tidak terjadi salah persepsi atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan memberikan informasi yang tidak benar.

Saat ini, kata Asep, sudah ada yang mencoba memviralkan tiket terusan ini dengan informasi yang setengah-setengah seperti informasi hanya jumlah karcisnya aja dan tidak menerangkan harga tiket terusan ini serta bukan ke satu objek saja tapi ke beberapa objek wisata.

"Untuk itu saya meminta agar  Pemkab Pangandaran menyosialisasikannya dengan detil dan jelas," kata Asep.(15/12)

Kebijakan tiket terusan ini menurutnya sangat baik sehingga pemda harus melakukan sosialisasinya pun dengan baik sampai ke wisatawan, karena targetnya bukan hanya masyarakat Pangandaran saja tapi nasional.

Ia juga menghimbau agar Pemkab Pangandaran dapat memanfaatkan media, baik media sosial atau media mainstream sehingga apa tujuan pemerintah daerah dapat tersampaikan secara utuh dan akurat.

“Artinya tidak menimbulkan persepsi lain di masyarakat, khususnya wisatawan," imbuhnya.

Selain tiket terusan ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Asep menyebut tiket terusan ini bisa menjadi satu alternatif untuk menawarkan tawaran obyek wisata yang tadinya tidak menjadi pilihan wisatawan.

“Tinggal tiketnya nanti mau pakai tiket elaktrik atau manual,” ucapnya.

Asep juga mengatakan, tiket terusan ini bukan sebuah paksaan kepada para wisatawan namun bisa menjadi pilihan alternatif karena dengan membeli tiket terusan ini wisatawan akan mendapatkan keringanan harga.

“Kalau pakai tiket terusan jatuhnya lebih murah dibanding membeli tiket di masing-masing loket obyek wisata,” pungkasnya.(hiek)

Pengerjaan Jembatan Sodongkopo Dipastikan Tak Bisa Selesai Tahun Ini


PANGANDARANNEWS.COM
-Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pangandaran Ling Ling Nugraha Senjaya mengatakan, pengerjaan jembatan Sodongkopo yang berlokasi di Kecamatan Cijulang merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga pengerjaan dan anggarannya pun sepenuhnya oleh Pemprov Jabar.

'Namun dipastikan pengerjaannya tidak akan selesai tahun ini," jelasnya.(20/12)

Menurutnya jembatan tersebut seharusnya selesai saat menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru), tapi kalau pekerjaan jalan yang lainnua dipastikan sudah aman.

Jika jembatan Sodongkopo selesai bulan ini arus wisatawan dari Pangandaran ke obyek wisata Pantai Batukaras tentu akan lebih cepat lagi, pasalnya kata Lingling, jika melalui jalan utama jaraknya terlalu memutar.

"Sebenarnya ada juga jembatan gantung sebagai jalan alternatif, tapi kesana juga tidak cukup cepat," ujarnya.

Untuk pembangunan jalan lainya khususnya pengerjaannya kewenangan Pemkab Pangandaran, Linglung memastikan sudah rampung 90 persen lebih.

Sementara menurut salah seorang warga Nusawiru Dede Suhendar (34), sebenarnya masyarakat sudah menunggu jembatan Sodongkopo ini bisa digunakan.

"Dulu saat masih menggunakan jembatan bailey sering dijadikan tempat tongkrongan warga," ungkapnya.

Ia berharap jembatan Sodongkopo akan jadi ikon  selain jembatan Wiradinata Ranggajipang yang ada di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih.

"Ya mudah-mudahan saja pengerjaannya cepat selesai, karena jembatan ini juga bisa  ikut dimudahkan transportasi warga Cijulang dan sekitarnya, imbuhnya.(hiek)

Pro dan Kontra Terkait Pinjaman Daerah, Ini Tanggapan Fraksi PKB DPRD Pangandaran

Otang Tarlian

PANGANDARANNEWS.COM –
Diminta tanggapannya terkait adanya aksi masa demo dukungan yang setuju dengan pinjaman daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 350 Miliar menyita pro kontra masyarakat Kabupaten Pangandaran, anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PKB Otang Tarlian, melalui sambungan teleponnya menyampaikan, hal tersebut harus ada rekomendasi dari 2 Kementrian dan Bappenas.

Yang kedua, kata Otang, nilai pinjaman melampaui batas kemampuan pemerintah daerah sehingga harus cermat dalam mengatasi gagal bayar.

Ketiga, Portofolio disusun pihak pemerintah bersama dengan BPKB menjadi salah satu acuan dalam menyusun KUA – PPAS 2024.

Keempat, Dalam portofolio ada banyak persyaratan yg harus di lakukan semenjak tahun anggaran perubahan 2023.

Kelima, Rincian yang dipaparkan itu adalah rancangan yang belum mengacu pada portofolio dengan masih munculnya belanja barang dan jasa serta muncul hibah.

Keenam, TPP dan tunjangan non PNS itu tidak termasuk kepada jumlah defisit yang muncul.

Ketujuh, Kami menyepakati KUA – PPAS untuk dibahas termasuk didalamnya pendapatan dari pinjaman berharap dalam pembahasan tersebut, berprioritas pada penyelesaian defisit serta peningkatan PAD maka harus disepakati belanja skala prioritas.

“Sederhana saja dari saya mah, jika dalam 1 keluarga kita punya hutang, maka untuk membayar hutang kita harus menghemat dan berusaha mencari tambahan penghasilan sehingga dalam kurun waktu tertentu kita bisa melunasi hutang dan kehidupan kembali normal”, jelas Otang.(15/12)

Adapun terkait adanya aksi masa yang yang tidak mendukung pinjaman daerah ini, menurutnya hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi.

"Dan tentu semuanya akan ke kemasyarakat yang akan menilai,* ucapnya.


Ini Tanggapan Ketua DPRD Pangandaran Terkait Tuntunan Massa Aksi MPP

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin
PANGANDARANNEWS.COM – Di depan sejumlkah awak media, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyampaikan sikapnya terkait aksi yang kedua dari tim Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP), usai menerima perwakilan massa aksi di ruang paripurna DPRD Pangandaran.(11/12)

Menurut Asep, ia sangat menghargai pada masyarakat yang punya niat baik untuk menyampaikan aspirasinya  ke DPRD, sekecil  dan sebesar apapun dan berapa pun aspirasi yang disampaikan.

Sebagai pimpinan lembaga wakil rakyat, kata Asep, ia mepunyai kewajiban untuk menerima, menilai, dan menindaklanjuti aspirasi dan apa-apa yang diharapkan masyarakat tersebut.

Karena ia yakin, dengan  didasari hati yang tulus dan niat yang baik persoalan pro dan kontra hal yang biasa terjadi itu merupakan tugas bagaimana agar kedepan bisa searah dan sefrekuensi.

“Insa Allah dalam rangka membangun Kabupaten Pangandaran harus melibatkan seluruh elemen masyarakat serta mau mendengar apa yang menjadi harapan masyarakat salah satunya dengan menjalankan apa yang di cita-citakan tokoh pemekaran Pangandaran,” ungkapnya.

Sudah sebelas tahun umur Kabupaten Pangandaran dan juga menyelesaikan sebagian apa yang dicita-citakan dan diharapkan masyarakat, sehingga diharapkan dengan pemikiran yang jernih serta hati yang tulus ia yakin Kabupaten Pangandaran kedepan bisa menjadi daerah maju menyamai bahkan melebihi kabupaten-kota yang lebib dulu ada.

Asep menyebut,  DPRD pun akan menindak lanjuti aspirasi yang disuarakan masyarakat dalam aksi massa ini ke Pj Gubernur mau pun ke kementerian.

“Saya selalu optimis, mudah-mudah Pangandaran akan mampu keluar dari masa-masa sulit ini, tentunya dengan sinergitas pemerinrah daerah dan masyarakat yang dibangun denagn dasar untuk kemajuan Pangandaran,” sebutnya. (hiek)


Ribuan Massa MPPP Datangi Gedung DPRD Pangandaran Dukung Rencana Pinjaman daerah Rp 350 Miliar


PANGANDARANNEWS.COM
- Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat, perangkat desa serta tenaga honorer yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pembangunan Pangandaran (MPPP)datangi kantor DPRD Pangandaran. Kedatangan mereka untuk menyuarakan persetujuan rencana pinjaman Pemkab Pangandaran sebesar Rp 350 miliar.(13/12/23). 

Di tengah-tengah aksinya, Ketua Koordinator aksi Rohimat kepada awak media mengatakan, pihaknya sengaja datang untuk menyikapi pemberitaan yang beberapa waktu lalu viral terkait DPRD Pangandaran menyetujui untuk menolak pinjaman jangka panjang Rp 350 miliar.

“Kami bersama beberapa perwakilan langsung masuk ke ruang rapat untuk meminta klarifikasi dari pimpinan DPRD,” ujarnya. 

Pihaknya juga, kata Rohimat, menyampaikan beberapa tuntutan dukungan yang diberikan sepenuhnya pada upaya pemerintah dalam memulihkan APBD. 

Pada rapat paripurna yang berlangsung 28 November 2023 lalu APBD telah sah secara hukum dan bersifat mengikat, sehingga pihaknya akan mengawal proses pinjaman jangka panjang tersebut dengan pola portofolio yang diajukan Pemkab Pangandaran. 

 “Kami mendukung sepenuhnya rencana itu agar pemerintah bisa mereaktifitas program-program unggulan di tahun 2024 agar Pangandaran Juara dan Pangandaran melesat,” ucapnya. 

Selain pihaknya berharap masalah portofolio dan defisit ini jangan sampai dipolitisasi karena hal tersebut bakal menimbulkan kebencian, fitnah serta lainnya, pihaknya juga siap menjadi garda terdepan dalam rangka menjaga kondusifitas di Pangandaran. 

Pihaknya juga mengajak masyarakat agar bersama-sama mencari solusi dari masalah tersebut, bahkan jika solusi dari pemerintah tidak sesuai maka pihaknya berharap ada solusi terbaik demi kemajuan Pangandaran. 

“Sekarang bulan Desember merupakan moment arus kunjungan wisatawan karena ada libur panjang,  kami mengajak semua masyarakat menjaga kondusifitas supaya wisatawan yang datang bisa merasa aman dan nyaman selama liburannya,” imbuhnya. 

Sementara menanggapi aksi masa MPPP tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengklarifikasi soal Penolakannya terkait pinjaman daerah sebesar Rp350 Miliar saat di depan massa aksi yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pembangunan, beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, ada video yang beredar di publik yang dipotong-potong yang pada prinsipnya bukan ia menolak tetapi menerima aspirasi yang disampaikan peserta aksi massa saat itu. 

“Saat itu saya membacakan aspirasi tersebut, jadi bukan kata saya namun saya hanya membacakan aspirasi yang diserahkan masa aksi, jadi kata penolakan itu bukan statement saya,” tegasnya. (13/12)

Dan DPRD, kata Asep, mempunyai kewajiban untuk menerima aspirasi yang datang dari masyarakat apa pun jenis aspirasi tersebut.

Namun karena APBD tahun 2024 sudah ditetapkan melalui rapat paripurna, maka maslah APBD itu u sudah final, artinya sehebat apapun tanda tangan Ketua DPRD itu tidak akan bisa membatalkan hasil paripurna. 

Dan hingga saat ini Asep juga memastikan tidak ada surat yang ditandatangani terkait kesepakatan penolakan pinjaman utang daerah oleh ketua DPRD.  Dan ia juga membantah soal rapat paripurna yang tidak kuorum, karena rapat peripurna tersebut dihadiri oleh 28 anggota DPRD. 

“Batas kuorumnya dihadiri 27 anggota DPRD, sementara saat paripurna dihadiri28 anggota artinya kuorum,” ucapnya. (hiek)


Ketua DPRD Pangandaran Bantah soal Penolakan Pinjaman Hutang Rp350 Miliar

Saya hanya Menyampaikan Aspirasi Masyarakat


PANGANDARANNEWS.COM
- Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengklarifikasi soal Penolakannya terkait pinjaman daerah sebesar Rp350 Miliar saat di depan massa aksi yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pembangunan, beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, ada video yang beredar di publik yang dipotong-potong yang pada prinsipnya bukan ia menolak tetapi menerima aspirasi yang disampaikan peserta aksi massa saat itu. 

“Saat itu saya membacakan aspirasi tersebut, jadi bukan kata saya namun saya hanya membacakan aspirasi yang diserahkan masa aksi, jadi kata penolakan itu bukan statement saya,”: tegasnya. 

Dan DPRD, kata Asep, mempunyai kewajiban untuk menerima aspirasi yang datang dari masyarakat apa pun jenis aspirasi tersebut.

Namun karena APBD tahun 2024 sudah ditetapkan melalui rapat paripurna, maka maslah APBD itu u sudah final, artinya sehebat apapun tanda tangan Ketua DPRD itu tidak akan bisa membatalkan hasil paripurna. 

Dan hingga saat ini Asep juga memastikan tidak ada surat yang ditandatangani terkait kesepakatan penolakan pinjaman utang daerah oleh ketua DPRD.  Dan ia juga membantah soal rapat paripurna yang tidak kuorum, karena rapat peripurna tersebut dihadiri oleh 28 anggota DPRD. 

“Batas kuorumnya dihadiri 27 anggota DPRD, sementara saat paripurna dihadiri28 anggota artinya kuorum,” ucapnya. 

Asep mengatakan, mewakili DPRD dan Masyarakat Peduli Pembangunan pihaknya pun menyatakan sikap mendukung sepenuhnya upaya Pemda Kabupaten Pangandaran dalam rangka pemulihan APBD kabupaten Pangandaran untuk stabilitas keuangan daerah dengan cara mengajukan pinjaman jangka panjang dengan pola portofolio. 

Ia juga menyebut akan tetap konsisten dengan hasil paripurna terkait penetapan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Dan Pembelanjaan Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan pada bulan november 2023 lalu. 

“Kami juga siap berperan aktif dan mendorong pengajuan pinjaman jangka panjang dengan pola portofolio ini,” tegasnya. 

Selain itu, pihaknya mendukung sepenuhnya agar pemda Pangandaran mengaktifasi program-program unggulan di tahun 2024 agar Pangandaran Juara, pangandaran melesat serta tercapai di akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pangandaran. 

Pihaknya pun menurut Asep, siap menjadi garda terdepan dalam rangka menjaga kondusifitas serta mengajak seluruh masyarakat kabupaten Pangandaran menjaga persatuan agar tidak mudah di adu dombakan dan dipecah belah oleh oknum yang mengatasnamakan tokoh dan elit politik yang diduga telah menyebar berita bohong atau hoak serta pembodohan yang membuat masyarakat resah yang dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan politik pribadi semata. (hiek)


Untuk Refreansi Pembahasan KUA PPAS Banggar DPRD Pangandaran Lakukan Kunjungan Ke DPRD Cilacap dan Banyumas Jawa Tengah


PANGANDARANNEWS.COM
  Sebanyak 20 tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran  beberapa waktu lalu melakukan studi banding  Banyumas dan Cilacap ke Jawa Tengah, padahal seperti diketahui saat itu sedang hangat-hangatnya isyu defisit anggaran di Pemkab Pangandaran. 

Sekretaris DPRD Pangandaran Yayat Kiswayat membenarkan, banggar DPRD Pangandaran sedang melakukan agenda studi banding ke Banyumas dan Cilacap untuk melihat referensi KUA PPAS di daerah kunjngannya tersebut.

“Para anggota DPRD itu akan melihat referensi KUA PPAS Kabupaten Banymas dan Cilacap yang sudah melakukan penetapan,” terang Yayat.(11/09)

Kata Yayat, dari hasil kunjungan ini nantinya bisa dijadikan perbandingan atau referensi dalam opembahsan KUA PPAS di Kabupaten Pangandaran.

“Mufdah-mudahan dari kunjungan ini banyak informasi yang bisa digali dan bisa dimanfaatkan disini,” imbuhnya.

Saat diminta komentarnya Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, mengaku bahwa Pemkab Pangandaran tahun 2023 sedang mengalami defisit sebesar Rp 351 M, sehingga berbagai upaya pun  dilakukan untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut salah satunya berutang ke pihak ketiga.

"Defisit anggaran tahun 2023 kita Rp 351 miliar, namun meski demikian sejumlah proyek infrastruktur di Pangandaran sudah hampir selesai 100 Persen,” ungakp bupati.(hiek)


Tak Capai Kuorom, Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Terpaksa Ditunda Beberapa Kali


PANGANDARANNEWS.COM
  - Akibat tidak hadrinya sebagian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, rapat paripurna pun sempat ditunda beberapa kali.

Dari pantaua PNews, rapat dimulai pada sekitar pukul 14.15 WIB dan sempat melakukan pembahasan penetapan pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Pangandaran tahun 2024, namun beberapa jam kemudian pada rapat paripurna pembahasan terkait penetapan persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) itu ditunda karena dianggap tidak memenuhi kuorum yaitu minimal rapat harus dihadiri 50 % plus satu anggota. Tapi karena saat rapat paripurna digelar cukup banyak yang tidak hadir, rapat yang didominasi oleh anggota DPRD dari fraksi Partai PDI Perjuangan pun ditunda.

Saat diminta komentarnya Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin mengatakan, rapat paripurna hari ini seharusnya wajib dihadiri dari 2 per 3 anggota DPRD yang di dalam ketentuan harus secara fisik (hadir di rapat tersebut).

Sementara sebelumnya ada yang mengatur tentang bisa dihadiri secara zoom tapi itu dalam kondisi darurat dan pemerintah pusat sudah mencabut kondisi darurat nasional yang sifatnya tidak bisa menghadiri rapat.  Jika memang di daerah ada bencana yang menyeluruh, hal ini tentu harus ada penetapan SK daruratnya.

"Jadi sesuai dengan ketentuan, karena rapat paripurna ini belum kuorum maka rapat ditunda satu jam kemudian nanti digelar kembali," ujar Asep saat memimpin rapat paripurna yang belum memenuhi kuorum.(24/11)

Tapi satu jam ditunggu masih belum kuorum, maka kata Asep, sesuai ketentuan rapat bisa ditunda kembali selama 2 jam kemudian.

"Ya, saya meyakini anggota DPRD lain bisa hadir 2 jam kemudian meskipun ada beberapa teman kita yang kebetukan sedang ada di luar kota," ucapnya. (hiek)


DPRD dan Pemkab Pangandaran Sepakati Propemperda Tahun 2024

PANGANDARANNEWS.COM – Bertempat di ruang pariourna, DPRD Kabupaten menggelar rapat paripurna tentang penetapan kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Jumat (24/11)

Pada rapat yang dihadiri Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran, ini dilaksanakan atas adanya kesepakatan Pemerintah daerah dengan DPRD Pangandaran, mengenai Propemperda tahun 2024 yang terdiri dari dua Raperda usulan pemerintah daerah dan empat Raperda inisiatif DPRD.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin menyampaikan, kedua dasar pemikiran dan pertimbangan yang diususlkakn pemerintah, diantanranya, pertama Raperda tentang rancangan pembangunan jangka panjang (RPJPD) Tahun 2025-20245 sehingga Raperda ini memiliki urgensi penting karena akan menjadi pedoman pemda dalam melaksanakan berbagai agenda pembangunan.

“Diantaranya, peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah,” jelasnya.

Yang kedua, imbuh wabup, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Penanaman Modal, dan Raperda ini menjadi upaya menyelaraskan substansi Perda Nomor 25 Tahun 2016 dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih baru

“Yaitu beberapa substansi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sudah diganti dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” terangnya.

Selanjutnya mengenai empat Raperda inisiatif DPRD, pada prinsipnya pemerintah daerah menyetujui untuk dijadikan payung hukum dalam urusan pemerintahan.

“Terhadap 4 buah Raperda inisiatif DPRD, pada prinsipnya kami mendukung dan mengapresiasi inisiatif tersebut untuk jadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah” tutur H. Endin.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan DPRD Pangandaran.(hiek)


DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan 4 Raperda Inisaitif DPRD Menjadi Perda


PANGANDARANNEWS.COM
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengesahkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, diantaranya Raperda tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan sarana prasarana utilitas umum perumahan, kemudian Raperda tentang  pendataan dan pemanfaatan tanah terlantar, Raperda pendidikan dan wawasan kebangsaan, yang terakhir adalah Raperda tentang pennyelenggaraan dan Raperda penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengaku bersukur karena tahun ini semua Raperda inisiatif DPRD tersebut bisa ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

“Rencana kedepanya Perda yang disahkan ini bisa menjadi penguatan dalam menjalani roda pemerintahan daerah, karena seluruh perda ini sangat krusial dan penting," kata Asep. (8/11)

Semua Perda ini, kata Asep, sudah sesuai dengan Undang-Undang yang telah ada dan tidak bertabrakan sehingga bisa membagi kewengan apa yang harus dilakukan pemerintah daerah, provinsi dan juga pusat.

Asep menjelaskan, ada beberapa Perda inisitaif tersebut ada juga hasil komunikasi dengan masyarakat atau menyerap aspirasi mereka, tentu ini hasil kajian situasi dan kondisi yang ada serta disesuasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dan Perda tersebut juga harus memenuhi syarat dengan muatan-muatan lokal, empat buah raperda yang telah ditetapkan ini harus menjadi sebuah prioritas," ucapnya.

Dalam perda perda tentang  pendataan dan pemanfaatan tanah terlantar, menurutnya, juga ada penepatan Tim Terpadu Penertiban Kawasan Tanah Terlantar yang diektuai oleh Bupati Pangandaran, ini mengingat banyak persoalan pertanahan yang berkaitan dengan perkebunan, kehutanan, HGU, HGB. 

“Dengan adanya perda ini diharapkan bisa menuntaskan persoalan itu," tegasnya.

Asep berharap dengan pengaturan pengaturan ini tentunya masyarakat Pangandaran bisa lebih berdaya dan sejahtra. Seperti Perda yang berkaitan dengan reforma agraria itu, diharapkan juga bisa menjadi pengembangan wilayah dan nantinya investor pun harus meenyesuaikan dengan perencanaan pemerintah daerah.

“Pembangunannya  harus sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah ditetapkan, kemudian menyelesaikan konflik-konflik yang berkaitan dengan reforma agraria itu sendiri," tegasnya.(hiek)


 

WISATA BODY RAFTING CITUMANG PANGANDARAN