Buntut Diamankannya Dua Penambang Emas, APRI Tasikmalaya Datangi Kantor Dinas ESDM Provinsi Jabar

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Ratusan penambang dari Kecamatan Karangjaya yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya melakukan aksi demo di halaman Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Wilayah VI Tasikmalaya Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, massa aksi datang di kantor tersebut sekitar pukul 10:00 WIB dengan menggunakan ratusan kendaraan roda dua dan puluhan kendaraan roda empat dengan dikawal ketat pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.(22/05/25).
Seperti dijetahui, aksi ini buntut dari diamankannya dua penambang emas ilegal di Kawasan Perhutani Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpaninggal, RT 023 RW 006, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis 15 Mei 2025 lalu.
Dalam aksi ini perwakilan dari massa aksi pun secara bergantian melakukan orasi, yang pada intinya mereka meminta regulasi yang jelas dari pihak pemerintah terkait aktivas tambang emas di Kecamatan Karangjaya.
Aksi ini digelar, juga sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah agar segera merealisasikan peraturan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) serta IPR (Izin Pertambangan Rakyat) pasca ditetapkannya dua tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan penambangan ilegal.
Mereka juga menuntut dibebaskannya dua penambang emas warga Karangjaya yang ditangkap pihak kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, dengan tuduhan telah melakuka aktivitas penambangan ilegal atau tanpa izin.
Seperti disampaikan kordinator aksi, Hendra Bima yang merupakan Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya mengatakan kedatangan massa aksi tersebut bertujuan untuk mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menerbitkan dokumen perizinan reklamasi tambang dalam sesuai peraturan menteri No 174 kementrian SDM tahun 2024 yang dianggap berlarut-larut, karena selama ini pemerintah hanya menerbitkan untuk izin reklamasi tambang luar.
Padahal, kata Hendra, di tambang rakyat hampir semuanya tambang dalam, dan akibatnya dengan tidak terbitnya izin reklamasi tambang dalam tersebut, menghambat dokumen teknis tambang dan dokumen lingkungan yang sedang kami buat.
"Kami mengusulkan izin pertambangan rakyat di wilayah Kecamatan Cineam dan Karangjaya yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi mata pencaharian rakyat," ujar Hendra.
Hendra mengatakan, dulu 92 2002 para orang tua sempat melegalkan. Namun setelah itu berhasil tidak pernah berpihak lagi kepada rakyat karena regulasinya sangat mahal, karena izin undang-undang nomor 3 2 perubahan dari undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba hal ini sempat memberi angin surga kepada penambang rakyat di seluruh Indonesia. Peraturan pemerintah Nomor 96 tahun 2001 mengisyaratkan, beberapa kewajiban para pemohon izin pertambangan rakyat salah satunya adalah wilayah pertambangan rakyat 2002..
Hendra menambahkan, pihaknya mengusulkan permohonan wilayah pertambangan rakyat melalui Bupati Tasikmalaya dan Gubernur Jawa Barat serta ditembuskan kepada Kementerian ESDM, dengan penantian selama 2 tahun bersama 2 tahun baru mendapat penetapan SK Menteri ESDM ada 433 hektar yang ditetapkan menteri SDM di wilayah Kecamatan Cineam dan Karangjaya sebagai wilayah pertambangan rakyat.
"Para penambang ini telah mengantongi SK Penetapan WPR, namun belum dapat beraktivitas secara legal karena belum turunnya regulasi HKI dari pemerintah," tegas Hendra.
Kata Hendra, para penambang ini hanya menuntut hak sebagai rakyat untuk menambang secara sah dan sesuai aturan. SK WPR sudah dikantongi, tinggal mengisyaratkan lagi yaitu regulasi HKI, jadi jangan biarkan rakyat terus dibayang-bayangi rasa khawatir.
Hendra juga meminta kepada Polres Tasikmalaya kota untuk segera membebaskan atau penangguhan dua orang keluarga besar APRI yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, karena APRI beserta Eksekutif dan menjamin untuk kedua orang tersebut.
Ditempat yang sama, Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Pepen Ucu Atila saat berdiskusi dengan massa demontrasi menyampaikan, selama ini pihaknya terus berupaya agar regulasi NSPK dan juga IPR segera di sah kan,.
“Kami akan terus memastikan untuk tahun ini regulasi HKI agar segera sah karena kewenangan HKI itu di kementerian ESDM bukan di kami, akan tetapi setelah kami koordinasikan maksimal di bulan Mei 2026 untuk HKI akan direalisasikan karena akan perlu kajian dulu oleh pihak kementerian,” ungkap Pepen.
Setelah ditandatanganinya berita acara kesepakatan terkait HKI, massa aksi pun kembali pulang dengan pengawalan dari aparat keamanan. (anwarwaluyo)