BPD TASIK IKUT SERUKAN 3 TUNTUTAN KE PEMERINTAH PUSAT DAN DPR RI


PANGANDARANNEWS.COM -TASIKNEWS
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Indonesia yang terikat dalam Persatuan BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), beberapa hari lalu dalam aksi demo di istana dan gedung DPR RI di Jakarta mengajukan 3 poin tututan ke pemerintah pusat dan DPR RI.

Tiga poin tututan tersebut diantaranya agar pemerintah meminta revisi Undang Undang no. 6 tahun 2014 pasal 23 dan pasal 62 dimana permintaan perubahan BPD menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes), Tunjangan BPD diusulkan dari Dana Desa (DD) bukan dari Alokasi Dana Desa (ADD), BPD seluruh indonesia harus diikut sertakan dalam JSN BPJS Kesehatan dan BPJS TK (JHT, JKM dan JKK).(16/02)

Demikian disampaikanKetua PaBPDSI Kabupaten Tasikmalaya, Hilmansyah MHusnaeni, saat wawancara dengan sejumlah awak media.

Menurut Hilmansyah, penggantian nama BPD menjadi DPRDes tersebut dapat dilakukan melalui revisi UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa, sementara 2 tuntutan lainnnya itu juga tak kalah penting agar BPD seluruh Indonesia mempunyai kinerja yang baik dan seimbang dalam mendapat haknya sesuai tanggung jawabnya.

"Kami mengajukan revisi UU nomer 6 tahun 2014 agar hak budget dan hak istimewa yang dulu pernah ada bisa dikembalikan jika BPD dirubah lagi menjadi DPRDes," ungkap Hilmansyah.


Hilmansyah menambahkan, dengan dirubahnya nama BPD menjadi DPRDes tentu hak istimewa anggota dalam menjalankan fungsi legislasinya di desa akan kembali. Adapun hak istimewa yang dimaksud, diantaranya meliputi persoalan budgeting anggaran sampai insentif anggota BPD yang sampai saat ini masih sangat timpang.

Sekarang insentif BPD di seluruh Indonesia, terang Hilmansyh, masih beragam dan ironisnya masih jauh di bawah Upah Minimun Regional (UMR).

"Ini timpang sekali dengan tugas dan tanggung jawabnya," imbuhnya.

Hilmansyah menyebutnselain menuntut perubahan nama ada berbagai tuntutan lainnya yang disampaikan para orator aksi dari berbagai  provinsi, seperti mendorong Prolegnas tentang revisi  UU no. 6 tahun 2014 tentang desa menjadi pemerintahan desa, menyetujui perubahan ketentuan  tentang BPD  Menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).

Maksudnya, ucap Hilmansyah  penyelenggaraan pemerintahan adalah pemerintahan desa bukan pemerintah desa serta hak untuk pengelolaan keuangan pemerintahan desa yang mandiri dan akuntabel.

"Dalam 3 tuntutan tersebut kami sepakat untuk bersatu, berjuang dan bermartabat menuju Desa yang lebih maju demi kesejahteraan masyarakat di desa," pungkasnya.(udirustandi)

Related

TASIK NEWS 8127195828021694546

Posting Komentar

emo-but-icon

item