KPU Pangandaran Segera Buka Pendaftaran PPK/PPS Pemilu 2024

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin,S.HI,M.IP

PNGANDARANNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran segera buka pendaftaran untuk calon anggota PPK dan PPS pemilu 2024, seperti disampaikan Ketua KPU Pangandaran Muhtadin,S.HI,M.IP,  bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK/PPS agar mempersiapkan diri dari sekarang karena pembukaan pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK akan dimulai tanggal 16 November mendatang, sedangkan untuk pendaftaran anggota PPS dimulai tanggal 29 November 2022.

"Saat ini kami sedang menunggu kepastian jadwal dan juknisnya dari KPU RI, "ungkp Muhtadin.(09/11)

Ia menjelaskan, persyaratan untuk menjadi anggota PPK/PPS diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU No. 8 Tahun 2022, diantaranya harus WNI, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, bhineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945, berintegritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil serta yang bersangkutan bukan anggota parpol sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir.

Selain itu, imbuh Muhtadin, calon berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkoba, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, "ujar Muhtadin.

Semantra Anggota KPU Pangandaran Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Maskuri Sudrajat, S.Pd.I menambahkan,  ada yang berbeda dengan pemilu 2019 dalam proses rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 mendatang, para calon tidak lagi mendaftar secara manual sebagaimana pemilu sebelumnya melainkan pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Maskuri mengatakan, jika dulu para calon anggota PPK/PPS datang ke kantor KPU dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan, maka sekarang hal itu tidak perlu dilakukan lagi karena proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA.

"Semua dokumen persyaratan seperti e-ktp, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan sebagainya diunggah melalui SIAKBA. Sehingga pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU, "ucap Maskuri.

Hal ini menurut Maskuri seperti tertuang dalam keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU," ungkapnya.

"KPU Pangandaran dalam hal ini membutuhkan 50 orang anggota PPK yang terbagi ke dalam 10 kecamatan dan 279 anggota PPS untuk 93 Desa se Kabupaten Pangandaran, "pungkasnya. (hiek)

Related

berita 2379051420275453268

Posting Komentar

emo-but-icon

item