SATRESKRIM POLRES TASIKMALAYA UNGKAP KASUS TEWASNYA MERTUA DAN MENANTU DI SUKARAME

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS - Peristiwa yang menimpa dua orang warga yang ditemukan meninggal dunia diduga tertimpa saung di sebuah kolam  di Kampung Sosopan Kecamatan Sukarame, pada Selasa tangga 28september 2021 lalu akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.   

Seperti disampaikan Kapolres Tasikmalaya , AKBP Rimsyhtono, S. Ik, M.M,. CPHR  saat gelar jumpa pers di halaman mapolres, Reskim memastikan kedua korban tersebut tewas akibat tersengat aliran listrik yang dipasang dibambu saung kolam ikan tersebut.

"Kami memastikan keduanya, mertua dan menantu ini meninggal karena terkena sengatan listrik,  kami juga menyampaikan duka mendalam untuk keluarga korban."jelas Kapolres. (11/10)

Berhasil mengungkap kejadian tersebut , terang Kapolres setelah keluar hasil otopsi yang dilakukan Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama dokter forensik sepekan lalu (Senin (4 oktober) yang menerangkan bahwa meninggalnya kedua orang tersebut diakibatkan oleh sengatan listrik, dan diketahui  plaku diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu.

Dari hasil otopsi tersebut, masih terang Kapolres,  di tubuh kedua jenazah korban ditemukan ada bekas luka bakar akibat tersengat setruman listrik, dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pihak Polisi menetapkan bahwa pemilik kolam ikan yang berinisial D alias A (54) warga Kampung Sosopan Desa Sukarame Kecamatan Sukarame ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini Polres Tasik  telah mengamankan pemilik kolam Ikan yang memasang listrik di saungnya tersebut..

“Menurut pengakuan D alias A, jebakan listrik ini sengaja dipasang dengan alasan untuk menghalau hewan karena sering ada pencurian ikan di kolamnya,"ucap orang nomer satu di Kapolres Tasik ini..

Ia menabhakna, dan untk perbuatannya pelaku akan dikenakan  pasal 359 KUHP Pidana tentang kelalaian pemilik yang memasang jebakan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia denga  ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

“Dadang alias A pemilik kolam pun sudah mengakui  bahwa dirinya memang memasang  jebakan listrik tersebut dengan tujuan untuk menghalau hewan seperti biyawak dan berang berang,"pungkas nya. (ANWARWALUYO)


Related

TASIK NEWS 967791249805233178

Posting Komentar

emo-but-icon

item