DIDAMPINGI JAJARAN POLSEK DAN PEMDES KARANGNUNGGAL, SANTRI TASELA MUSNAHKAN RIBUAN BOTOL MIRAS

PANGANDARANNEWS.COM/TASIKNEWS – Berawal dari laporan seorang warga pada pengurus pesantren di Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, 1017 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dengan nilai sekitar Rp 50 juta, berhasil disita dan dimusnahkan, penggerebegan bandar miras tersebut dilakukan para santri berama-sama Muspika dan Pemdes. (14/8)

Salah seorang Panglima Santri Tasikmalaya Selatan (Tasela) kepada sejumlah wartawan membenarkan, penggerebekan ribuan botol miras tersebut berasal dari sebuah rumah rahasia di Kampung Burahol RT/RW. 04/02 tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan keberadaan rumah yang diduga menjadi gudang tempat penyimpanan miras, dan setelah melakukan kordinasi dengan Polsek Karangnunggal dan Pemdes Karangnunggal para santri pun dengan sigap menuju lokasi gudang miras tersebutdan langsung  dilakukan penyitaan.

Sementara menurut salah seorang Linmas berinisial NN  sekaligus pemlik rumah tersebut mengaku, ia tidak tahu jika rumahnya yang disewakan Rp 100 ribu per bulannya dan baru berjalan 2 bulan itu dijadikan tempat menyimpan muras. 

 “Abi mah sama sakali teu terang yen eta minuman alkohol, da nu gaduhna ge sumpingna sok wengi wae sekitar jam dua atawa jam tilu wengi, ”terang NN.

Dan setelah dilakukan pemeriksaann di Polsek, menurut Kapolsek Karangnunggal, Kompol Didin, diketahui pemilik miras tersebut bernama ER warga Desa Karangnunggal, dan kepada petugas ER mengaku berjualan miras untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anaknya.

Di tempat terpisah, saat ditemui di lokasi penggerebegan Panglima Santri Tasela mengatakan, dengan alasan apa pun peredaran miras ini tidak bisa  ditolelir dan tetap harus ditindak tegas karena ini untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari pengaruh minum minuman beralkohol, khususnya di wilayah Tasela.

Ia menyebut, pihaknya akan terus memerangi kemungkaran salah-satunya merazia penjualan miras, dan ini  akan dilakukan secara terus menerus agar baik para bandar atau penjual miras jera.

“Tapi tentunya kami pun akan selalu  berdampingan dengan aparat agar terjalin sinergitas dalam memerangi kemungkaran ini,” tegasnya.

Bertempat di halaman belakang Mapolsek Karangnunggal akhirnya dengan kesepakatan semua pihak ribuan botol miras hasil sitaan tersebut pun dimusnahkan dan kepada ER pun diharuskan membuat pernyataan di atas segel yang menyatakan bahwa ia tidak akan melakukan kegiatan jual beli minuman beralkohol lagi. (ANWARWALUYO-AMIRSARIPUDIN)


Related

TASIK NEWS 1295779341625873681

Posting Komentar

emo-but-icon

item