UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN, BPKN RI SEGERA BENTUK BPSK DI KABUPATEN PANGANDARAN

PANGANDARANNEWS.COM  – Usai menerima kunjungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia di ruang kerjanya, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata kepada sejumlah wartawan mengatakan, BPKN RI akan memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban konsumen dan apa yang akan diberikan pelayanan dari lembaga ini.

“Agar masyarakat paham BPKN akan menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen sehingga mereka paham dan memiliki daya tawar,” kata Jeje didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Tedi Garnida. (16/6)

Sementara Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, sekaligus Ketua Asosiasi BPSK seJawa Barat, Firman Turmantara menjelaskan, BPKN akan segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Pangandaran. 

“Dari 27 kabupaten-kota di Jawa barat baru 17 daerah yang sudah dibentuk BPSK, sementara  Undang-Undang mengamanatkan seluruh kabupaten-kota harus memiliki BPSK, “jelas Firman yang didampingi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Johan Efendi dan anggota BPKN RI Renti Maharani Kerti.

Alasan dibentukan BPSK, terang Firman, karena selama ini biasanya konsumen selalu menjadi pihak yang dirugikan oleh pengusaha termasuk BUMN dan lainnya.

Dan Pemda Pangandaran melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM telah mengajukan permohonan dibentuknya BPSK di Pangandaran.

“Saya juga dapat bocoran dari pemprov BPSK akan segera dibentuk di Pangandaran, maka dalam pertemuan tadi kami sekaligus meminta ijin kpada pak upati,” imbuh Firman. (PNews)










Related

berita 5877777684494220716

Posting Komentar

emo-but-icon

item