BIS UMUM HANYA BOLEH NAIKAN PENUMPANG 50 % , TARIF PUN NAIK 100 %

PANGANDARANNEWS.COM-Mungkin untuk sebagian orang kenaikan tarip angkutan umum tidak akan menjadi perhatian karena mereka memiliki kendaraan pribadi yang akan membawa kemana saja saat hendak pergi ke tempat yang dituju, tapi lain halnya untuk masyarakat yang selama ini selalu menggunakan jasa angkutan moda tarnsportasi umum ini.

Entah diketahui pemerintah atau tidak, karena di masa pandemi covid-19 ini baik angkutan kota dalam provinsi (AKDP) atau pun angkutan kota antar proviinsi (AKAP), mengalami kenaikan tarif hampir 100 %. Padahal selama ini pemerintah (Kementerian/Dinas Perhubungan) belum pernah mengeluarkan kenaikan tarif tersebut.

Menurut salah seorang penumpang yang berangkat dari Kota Tasik menggunakan salah satu mikro bis dengan tujuan ke Pangandaran dikenai tarif Rp 80 ribu, padahal jika tarif normalnya sekitar Rp 40 ribu.

“Tadinya saya kasih Rp 60 ribu, tapi kondektur bis tarifnya Rp 80 ribu, “terangnya.(17/7)

Hal senada dikatakan seorang karyawan salah satu bank di Pangandaran yang menggunakan bis umum dari Ciamis, ia juga merasa kaget saat kondektur meminta ongkos sebesar Rp 70 ribu.

“Saya kan sudah lama menggunakan bis umum, ongkos untuk jurusan Ciamis-Pangandaran biasanya sebesar Rp 30-40 ribu, “ungkapnya.

Saat diminta tanggapannya, salah seorang petugas terminal Pangandaran, membenarkan, memang terjadi kenaikan tarif walau secara resmi pemerintah tidak pernah mengeluarkankan regulasi terkait tarif ngkutan umum.

“Para awak bis selalu beralasan karena di saat pandemi ini bis hanya boleh membawa penumpang 50 % dari kafasitas tempat duduk akhirnya tarifnya yang mereka naikan, “ujarnya. (PNews)


Related

berita 5670636189180739760

Posting Komentar

emo-but-icon

item