PERTEMUAN BUPATI DAN PELAKU SENI PANGANDARAN, BAHAS SOLUSI TERBAIK USAHA ENTERTAINMENT

PANGANDARANNEWS.COM-Sejumlah masyarkat Pangandaran, pelaku usaha hiburan,seperti organ tunggal, pemilik tenda hajatan, fotografer, sewa sound system, rias pengantin dan lainnya, beberapa hari lalu (25/6) mendatangi gedung Islamic Centre Pangandaran untuk bertemu Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata.

Jeje yang datang didampingi Asisten Daerah I, Rida Nirwana, Kepala BPBD, Nana Ruhena sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 dan Kepala Bagian Hukum Setda Pangandaran, Syarif Hidayat, usai menghadiri kegiatan sosialisasi terkait pembatalan ibadah haji tahun 2020 bersama Kantor Kementerian Agama, pun langsung mendengarkan keluhan para pelaku usaha di bidang seni ini yang sejak mewabahnya covid-19, usaha mereka dirasakan semakin terpuruk.

Menurut mereka, sengaja hal ini dismapaikan pada bupati dan berharap Pemkab Pangandaran bisa memberi solusi terbaik untuk kelansungan usahanya.

“Sudah 4 bulan ini kami tidak mendapatkan penghasilan karena dampak dari Pandemi Covid-19, “tutur mereka.

Ditemui secara terpisah, kepada sejumlah wartawan, Jeje membenarkan pertemuan dengan para seniman dan pelaku seni lainnya, dan pemda merespon serta akan menampung keinginan dan harapannya agar segera bisa dicari solusi terbaiknya.

“Ini harus cepat dicari solusinya, karena benar sudah 4 bulan ini meraka tidak berpenghasilan dan ini akan berpengaruh pada kehidupan keluarganya, “ucap Jeje.

Jeje mengatakan, dalam pertemuan tersebut, ia juga menyampaikan, pada penerapan new normal yang baru berjalan 3 minggu ini tentunya kehidupan normal yang akan dilalui merupakan dengan melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), artinya ini akan berbeda dengan kehidupan normal sebelum pandemi covid-19. Karena dalam new normal ini tetap berlaku protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan seterusnya.

Jeje menambahkan, 9 kelompok pelaku entertaiment ini direncanakan akan melakukan ertemuan lagi untuk membahas kesepakatan dan surat edaran terkait pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dan sebagainya.

"Ada sejumlah poin yang mereka ajukan, nanti kita akan kaji mana yang boleh dan mana yang tidak dalam bentuk kesepakatan dan edaran bersama,"jelas Jeje. (PNews)

Related

berita 1984496426269129404

Posting Komentar

emo-but-icon

item